20 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Aturan Turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Kebijakan “Omon-Omon”?

Reja by Reja
July 15, 2025
in Esai
Aturan Turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi: Kebijakan “Omon-Omon”?

Reja

PADA tanggal 24 Januari 2020, Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah secara resmi diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Surat Presiden No. R-05/Pres/01/2020 untuk dibahas dalam pembahasan tingkat 1 (satu) di DPR RI.

Pada tanggal 17 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Pelindungan Data Pribadi dan diberi nomor 27 tahun 2022. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, terbitlah undang-undang yang menyetarakan Indonesia dengan negara-negara maju di dunia, yakni Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pembahasan undang-undang ini dilakukan dengan sangat serius oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kemampuan Indonesia untuk melindungi data pribadi masyarakat adalah sebuahjalan yang benar di tengah-tengah maraknya isu kebocoran data pribadi di Tanah Air. Semangat ini tentunya harus diapresiasi bersama karena pembuatan undang-undang ini dilaksanakan selamat 2 (dua) tahun dengan lebih dari puluhan pertemuan antara DPR RI bersama pemerintah.

Sempat beredar kabar bahwasannya UU PDP ini disahkan karena alasan politis, karena undang-undang ini berlaku tepat 1 (satu) bulan sebelum acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi G-20 digelar pada 15-16 November 2022 di Indonesia. Pada saat itu, salah satu isu utama G-20 Forum adalah soal transformasi digital. Pada era itu, kita semua tahu bahwa citra positif adalah bapak segala bangsa, hal ini akan terus menjadi cara mencuri perhatian dunia, bukan lagi sekedar mencari nama semata.

UU PDP Bentuk Upaya yang Tak Berdaya

UU PDP dinilai cukup komprehensif untuk mengatur berbagai permasalahan penyalahgunaan data pribadi masyarakat Indonesia. DPR RI dianggap sangat serius dalam mempertahankan argumennya untuk UU PDP ini. Bagaimana tidak, banyak perdebatan yang dipertahankan Komisi I DPR RI terhadap keinginan pemerintah yang kala itu dianggap kurang berpihak kepada rakyat.

Hal ini dapat dilihat mulai dari perdebatan panjang soal bentuk lembaga otoritas PDP yang ideal dan independen, perdebatan soal keinginan salah satu lembaga negara untuk tercantum jelas perannya di dalam UU PDP yang pada akhirnya ditolak DPR RI, hingga banyaknya implementasi pasal yang mengacu pada aturan turunannya yang membuat undang-undang tersebut malah menjadi lemah jika aturan turunannya tak kunjung datang.

Dalam proses pembuatan UU PDP ini diupayakan untuk mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa yang menjadi best practice dunia soal urusan kebijakan terkait Pelindungan Data Pribadi. Namun sayangnya, sampai hari ini, UU PDP yang seharusnya mampu menjadi rumah besar bagi aspek pelindungan data pribadi di Indonesia, malah aturan turunannya tidak kunjung datang seolah terbelenggu waktu.

Padahal banyak pasal yang mengacu pada peraturan turunannya, salah satu yang paling krusial adalah soal, otoritas mana yang dapat mengawasi implementasi undang-undang ini. Di website terkait aturan turunan UU PDP (https://pdp.id › rpp-ppd) baru sampai tahap harmonisasi sejak 27 September 2024, bahkan sudah cukup lama websitenya “mandek” dan tampak tidak lagi berdaya. Perkembangan peraturan pemerintah masih dalam tahap pembahasan harmonisasi. Dokumen Pendukung disebutkan masih dalam kendali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, “eitss emang masih ada?”

Pekerjaan Rumah Menteri Komunikasi dan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI), Meutya Hafid memiliki tanggungjawab besar dalam menjawab harapan masyarakat. Hal ini didorong oleh rentannya kebocoran data yang terjadi di Indonesia, bahkan dalam banyak survei, hingga tahun 2024 lalu, Indonesia dinobatkan sebagai negara ke-13 dengan kasus kebocoran data terbanyak di dunia dan ke-3 terbesar kasus kebocoran datanya di Asia Tenggara.

Menteri Komdigi RI hari ini adalah mantan Ketua Komisi I DPR RI yang sudah sangat paham soal efektivitas kebijakan Pelindungan Data Pribadi. Meutya harus mampu membuat kebijakan ini lebih berdaya, bukan membiarkannya. Salah satunya dengan segera membuat aturan turunannya agar tidak menjadi “omon-omon”. Karena pada pemerintahan sebelumnya, peraturan turunannya semula dijanjikan satu tahun setelah undang-undang tersebut berlaku, tapi tidak ada kabar.

Terlebih lagi, soal keberadaan kelembagaan independen ini sangat dinanti masyarakat, meskipun kenyataannya di dalam UU PDP tidak ada kejelasan soal apa independen yang dimaksud. Pertanyaan besar akan muncul jika lembaga ini malah menjadi otoritas pengawas yang dipegang oleh pemerintah, karena jika pelanggaran terhadap data pribadi tersebut datangnya dari pemerintah, “bagaimana bisa pemerintah menghukum pemerintah?”

Independensi yang Sayup-sayup Terdengar

Sebagaimana yang hanya tertulis saat ini pada UU PDP Pasal 58, lembaga otoritas hanya ditulis dengan huruf “L” kecil dan langsung bertanggungjawab kepada presiden saja. Tidak diketahui dengan jelas “bentuk kelamin” lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi nantinya, masyarakat pasti ingin tahu.

Tentunya, independensi lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi ini akan membawa banyak manfaat dan jauh dari konflik kepentingan. Sayangnya, Mantan Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dahulu, Semuel Abrijani Pangerapan yang berhasil mendorong klausul kelembagaan tanpa bentuk yang jelas ini, malah mundur dari jabatannya pada pertengahan tahun 2024 lalu. Bahkan baru-baru ini, dirinya malah tersandung kasus korupsi pengadaan Pusat Data Nasional.

Aturan turunan ini penting, untuk segera memberikan otoritas penuh dalam mengatur berbagai pengendalian maupun pemrosesan Data Pribadi oleh banyak pihak. UU PDP langsung berlaku efektif saat diundangkan, namun transisi berbagai sektor untuk melindungi data pribadi sifatnya wajib dan telah berlaku penuh pada oktober 2024 lalu. Saat ini, Indonesia sudah melewati pertengahan tahun 2025, apakah ada kemajuan terkait aturan turunan UU PDP ini? Atau pengesahannya memang politis dan hanya “omon-omon”? Hanya waktu yang dapat membuktikannya. [T]

Penulis: Reja
Editor: Adnyana Ole

  • BACA JUGA:
Literasi Media bagi Orang Tua Saat Viralnya Anomali AI
Biar Privat Asal Selamat: Melindungi Data Diri Pribadi dan Buah Hati
Mencari Jodoh dalam Genggaman Aplikasi “Dating”
Berpartisipasi di Ruang Digital
Tags: data pribadidigital
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“Jayadrata Antaka” dari Dalang Remaja Bangli di Pesta Kesenian Bali 2025

Next Post

Dilema Mati di Bali

Reja

Reja

Dosen Prodi Ilmu Politik, Fisip, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPNVJ) Jakarta

Related Posts

Sepi yang Diibadahkan: Kota, Puisi, dan Nyepi

by Angga Wijaya
March 20, 2026
0
Sepi yang Diibadahkan: Kota, Puisi, dan Nyepi

KOTA, bagi sebagian orang, adalah sumber energi dan kesibukan. Namun bagi penyair asal Jembrana-Bali,  Nanoq da Kansas, kota adalah ruang...

Read moreDetails

Saat Semua Semakin Cepat, Bali Berani Berhenti

by Dede Putra Wiguna
March 20, 2026
0
Saat Semua Semakin Cepat, Bali Berani Berhenti

SETIAP menjelang Hari Suci Nyepi, saya selalu teringat dengan sebuah lagu dari band Navicula. Lagu itu berjudul “Saat Semua Semakin...

Read moreDetails

Suara Klunting Menjelang Takbir

by L Margi
March 19, 2026
0
Suara Klunting Menjelang Takbir

SUARA pesan WhatsApp siang itu membuat sumringah wajah temanku Katno. Aku melihatnya saat kami berlima ngobrol santai di kantin sambil...

Read moreDetails

Nyepi: Menubuhkan Ruang, Mengheningkan Dunia

by I Wayan Sujana Suklu
March 19, 2026
0
Nyepi: Menubuhkan Ruang, Mengheningkan Dunia

PAGI ini, Bali tidak bangun. Tidak ada suara motor, tidak ada langkah tergesa, tidak ada percakapan yang saling bertubrukan di...

Read moreDetails

Arsitektur Kekosongan dalam Tradisi Nusantara   —Catatan Sunyi Nyepi 2026

by I Ketut Sumarta
March 18, 2026
0
Arsitektur Kekosongan dalam Tradisi Nusantara   —Catatan Sunyi Nyepi 2026

NUSANTARA bukan sekadar titik koordinat di peta dunia; ia adalah titik temu antara yang terlihat (Sakala) dan yang tak terlihat...

Read moreDetails

Guru Sejati, Upaya Menyelami Diri untuk Introspeksi, Evaluasi, dan Harmonisasi

by Agus Suardiana Putra
March 18, 2026
0
Guru Sejati, Upaya Menyelami Diri untuk Introspeksi, Evaluasi, dan Harmonisasi

PERNAHKAH terlintas di pikiran kita spontan satu pertanyaan, “Apa tujuan hidup ini?”. Atau memikirkan, “Siapa saya ini?”. Atau pertanyaan-pertanyaan lain...

Read moreDetails

Mudik sebagai Ritual Antropologis Bangsa Indonesia

by Angga Wijaya
March 18, 2026
0
Mudik sebagai Ritual Antropologis Bangsa Indonesia

SETIAP menjelang Idul Fitri, jutaan orang Indonesia bergerak hampir bersamaan. Jalan tol penuh, terminal padat, pelabuhan sesak, dan bandara dipadati...

Read moreDetails

Satu Bumi, Satu Keluarga: Kontemplasi Nyepi di Tengah Riuh Dunia dan Semangat Saka Bhoga Sevanam

by I Made Pria Dharsana
March 18, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MOMENTUM Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026 hadir dalam lanskap global yang tidak...

Read moreDetails

Pesan ‘Buda Wage Kelawu’: Gunakanlah Kekayaan untuk Keharmonisan, Bukan Perpecahan Apalagi Peperangan

by IK Satria
March 18, 2026
0
Hari Suci Saraswati, Mempermulia Diri dengan “Kaweruhan Sujati”

 HARI suci yang bertemu dalam satu hari memang tidak jarang terjadi dalam perhitungan waktu atau dewasa di Bali. Nyepi bersamaan...

Read moreDetails

Ogoh-Ogoh Bali Mengambil Inspirasi dari Cerita-cerita Tiongkok, Boleh Kan?

by Julio Saputra
March 16, 2026
0
Ogoh-Ogoh Bali Mengambil Inspirasi dari Cerita-cerita Tiongkok, Boleh Kan?

Sebuah video melintas begitu saja di beranda For You Page (FYP) TikTok yang iseng saya buka pada suatu sore yang...

Read moreDetails
Next Post
Dilema Mati di Bali

Dilema Mati di Bali

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Pasukan Taruna Menjelma Jadi Pasukan Penabuh dalam Lomba Baleganjur Ngarap SMA/SMK Se-Buleleng HUT ke-3 Pro Yowana Buleleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MANTRA-MANTRA NYEPI REKOMENDASI I GUSTI BAGUS SUGRIWA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Kisah Hari Raya Nyepi Umat Hindu di Surabaya
Liputan Khusus

Kisah Hari Raya Nyepi Umat Hindu di Surabaya

“SAYA belum pernah merasakan Nyepi di Bali; tapi sering diberitahu orang-orang kalau Nyepi di Bali itu kebanyakan tidak diisi dengan...

by Jaswanto
March 20, 2026
Rekayasa dan Realita di Balik Karya Ogoh-Ogoh ‘Nyi Rimbit’ Yowana Dharma Sentana, Yangapi, Bangli
Panggung

Rekayasa dan Realita di Balik Karya Ogoh-Ogoh ‘Nyi Rimbit’ Yowana Dharma Sentana, Yangapi, Bangli

PEMIKIRAN abstrak, imajinasi, dan sebuah perbincangan singkat bisa menghasilkan ribuan ide. Rangkaian Hari Raya Nyepi identik dengan buah pemikiran pemuda...

by I Gede Wirawan Adipranata
March 20, 2026
Kisah Perjalanan Mendebarkan Menjemput Kekasih dari Sukawati ke Kota Gianyar untuk Menonton Ogoh-ogoh pada Malam Pengrupukan di Taman Kota Gianyar
Khas

Kisah Perjalanan Mendebarkan Menjemput Kekasih dari Sukawati ke Kota Gianyar untuk Menonton Ogoh-ogoh pada Malam Pengrupukan di Taman Kota Gianyar

SANG surya mulai turun mengistirahatkan diri setelah seharian bersinar, dan kegelapan perlahan menyelimuti bumi. Tibalah kita pada sandikala, waktu yang...

by Agus Suardiana Putra
March 20, 2026
Sepi yang Diibadahkan: Kota, Puisi, dan Nyepi
Esai

Sepi yang Diibadahkan: Kota, Puisi, dan Nyepi

KOTA, bagi sebagian orang, adalah sumber energi dan kesibukan. Namun bagi penyair asal Jembrana-Bali,  Nanoq da Kansas, kota adalah ruang...

by Angga Wijaya
March 20, 2026
Saat Semua Semakin Cepat, Bali Berani Berhenti
Esai

Saat Semua Semakin Cepat, Bali Berani Berhenti

SETIAP menjelang Hari Suci Nyepi, saya selalu teringat dengan sebuah lagu dari band Navicula. Lagu itu berjudul “Saat Semua Semakin...

by Dede Putra Wiguna
March 20, 2026
Suara Klunting Menjelang Takbir
Esai

Suara Klunting Menjelang Takbir

SUARA pesan WhatsApp siang itu membuat sumringah wajah temanku Katno. Aku melihatnya saat kami berlima ngobrol santai di kantin sambil...

by L Margi
March 19, 2026
Nyepi: Menubuhkan Ruang, Mengheningkan Dunia
Esai

Nyepi: Menubuhkan Ruang, Mengheningkan Dunia

PAGI ini, Bali tidak bangun. Tidak ada suara motor, tidak ada langkah tergesa, tidak ada percakapan yang saling bertubrukan di...

by I Wayan Sujana Suklu
March 19, 2026
14 Ogoh-Ogoh, Menghidupkan Bencingah Kembali, Menyemarakkan Ruang Budaya di Kesiman
Budaya

14 Ogoh-Ogoh, Menghidupkan Bencingah Kembali, Menyemarakkan Ruang Budaya di Kesiman

SEBANYAK 14 Sekaa Teruna Teruni (STT) se-Kesiman, Denpasar, mengikuti Parade Fragmentari Ogoh-ogoh pada malam pengerupukan Nyepi, Rabu (18/3/2026) malam. Selain...

by Nyoman Budarsana
March 18, 2026
Arsitektur Kekosongan dalam Tradisi Nusantara   —Catatan Sunyi Nyepi 2026
Esai

Arsitektur Kekosongan dalam Tradisi Nusantara   —Catatan Sunyi Nyepi 2026

NUSANTARA bukan sekadar titik koordinat di peta dunia; ia adalah titik temu antara yang terlihat (Sakala) dan yang tak terlihat...

by I Ketut Sumarta
March 18, 2026
Ketika Seorang Guru Menjaga Nyala Literasi Anak  —Dari Lomba Bertutur HUT Kota Singaraja
Panggung

Ketika Seorang Guru Menjaga Nyala Literasi Anak  —Dari Lomba Bertutur HUT Kota Singaraja

Seorang gadis dengan busana kemeja putih, destar bermotif batik, dan rok merah tampil dengan percaya diri di atas panggung beralas...

by Radha Dwi Pradnyani
March 18, 2026
Guru Sejati, Upaya Menyelami Diri untuk Introspeksi, Evaluasi, dan Harmonisasi
Esai

Guru Sejati, Upaya Menyelami Diri untuk Introspeksi, Evaluasi, dan Harmonisasi

PERNAHKAH terlintas di pikiran kita spontan satu pertanyaan, “Apa tujuan hidup ini?”. Atau memikirkan, “Siapa saya ini?”. Atau pertanyaan-pertanyaan lain...

by Agus Suardiana Putra
March 18, 2026
Nyepi, Sepi, Hening: Menemukan Diri dalam Keheningan
Bahasa

Nyepi, Sepi, Hening: Menemukan Diri dalam Keheningan

DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, Nyepi merupakan nomina (kata benda) yang bermakna hari suci umat Hindu untuk memperingati...

by I Made Sudiana
March 18, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co