6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Pelanggaran dan Penegakan Hukum Pemasangan APK pada Pilkada 2024

Suradi Al Karim by Suradi Al Karim
October 14, 2024
in Opini
Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong

Suradi Al Karim

KITA tidak mengerti pasti tingkat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kita juga tidak memahami pasti pelanggaran admnistratif terhadap pelanggar pemasangan APK yang berwenang menyelesaikan adalah lembaga apa?

Adalah merupakan hal penting dalam konteks keberlangsungan demokrasi dan penerapan aturan hukum yang berlaku akan dibahas dan diulas dalam wacana atau  opini ini. Pasal 63 ayat (2-3) dan Pasal 65 ayat (1) huruf  e   UU No.10/2016 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota, dan Pasal28  ayat (1) PKPU 13/2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota, telah mengatur secara jelas mengenai penempatan APK bagi pasangan calon (bukan KoKo atau Kotak Kosong) berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Meski atutan tersebut telah diatur, pada kenyataanya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan dalam hal pemasangan APK dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang bukan dari  peserta pemilihan (Paslon).  Pertanyaan muncul, lembaga mana yang memiliki kewengan untuk menangani pelanggaran tersebut, dan tentu asumsi kita tidak lain bahwa tugas tersebut  sepenuhnya   menjadi  wewenang Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Secara terknis pemasangan APK merupakan metode kampanye yang telah diatur dalam UU No.10/2016,  serta  dijelaskan  lebih  detail  dalam  Pasal  27  PKPU  No.13/2024.  Ayat  (4) Ringkasnya APK didesain oleh Pasion (“bukan KoKo”)dan diproduksi oleh KPU. Lokasi pemasangan APK disepkati bersama antara KPU dan Pemerintah Daerah (vide Ps.28 ayat  1. PKPU No.13/2024).

Mau tidak mau, KPU memiliki peran penting dalam menindaklanjuti pelanggaran APK oleh KoKo   karena   tidak   berkoordinasi   dengan   pemerintah   daerah   untuk   menetapkan   lokasi pemasangan  alat  peraga  kampanye  yang berbunyi:  “dari  KoKo  oleh  KoKo  untuk  KoKo”. KPU  memiliki – wewenang untuk memberikan sanksi kepada KoKo yang melanggar aturan pemasangan APK karena bukan Paslon (peserta pemilihan). Sanksi diberikan oleh KPU berupa peringatan tertulis atau perintah penurunan APK dalam waktu yang ditentukan.

Perlu  dipahami,  Bawaslu  sendiri  tidak memiliki  kewenangan   untuk  memberikan   sanksi  terhadap Paslon   apalagi   Kotak  Kosong   dalam  konteks   pelanggaran    APK.    Bawaslu   hanya  melakukan fungsi   pencegahan    pelanggaran    Pilkada   dengan   memberikan    himbauan   kepada   Paslon   yang melanggar      aturan,     apalagi     KoKo.     Intinya,     pelaksanaan      sanksi     administratif       berada diselenggarakan    oleh  KPU.  Teknisnya,   penurunan   dilakukan   langsung   oleh  APH (Aparat Penegak Hukum),  dan  apabila masih  kurang   baik  dalam  mencegah   pelanggaran,   maka  Bawaslu   dapat  bekerjasama   dengan Satpol PP.

Penegakan Hukum Represif Pelanggaran Administrasi

Sanksi ini bertujuan untuk memulihkan kondisi yang telah dilanggar, memberikan hukuman pada pelanggar, penyelesaian pelanggaran admnistrasi APK diatur oleh peraturan perundang- undangan, khususnya Pasal 135 UU No.10/2016 dan Pasal 28 ayat (1)  tentang PKPU No.13/2024,  yang merupakan landasan hukum yang jelas terkait penerapan sanksi admnistratif. Lembaga yang  berwenang menangani pelangaran  administartif APK  meliputi Bawaslu yang bekerjasama dengan  Satpol PP, dan KPU  memiliki  peran  penting  dalam menindaklajuti pelanggaran dan memberikan sanksi sesuai dengan fakta yang terjadi.

Penegakan hukum menurut Jimly Asshidiqie (2020), baik dalam arti luas, adalah proses penegakan hukum  itu  melibatkan  semua  subyek  hukum   (Bawaslu,   Satpol  PP  dan  KPU)  dalam  setiap hubungan hukum. Sedangkan dalam arti sempit dari subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan  sebagai upaya APH  tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa  suatu aturan hukum berjalan  sebagaimana seharusnya.

Artinya, penegakan hukum  (law enforcement) adalah konsep normatif  di mana  orang hanya tinggal mengaplikasikan apa yang ada dalam perundang-undangan. Sementara itu, kejadian pemasangan APK  Koko  tempat  tertentu,  antara  KPU  dengan  Pemda  tanpa  ada  koordinasi.  Berarti  ada · pelanggaran admnistrasi yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1)  PKPU No,13/2024,  bukan?

Kehendak Pasal  28   ayat (1)  PKPU No.10/2024  (be :membuat hukum) ditegaskan   :    KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota berkoordinasi dengan meperintah daerah, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga Kampanye, “frasa koordinasi” harus dibaca dua lembaga yang sama atau

sederajat  (KPU  &Pemda)    temyata  tidak  selaras  dengan  cita hukum  yang  diwujudkan.   

Penegak hukum    preventif    dapat   dilakukan    dengan    memberikan    pemahaman    dan   kesadaran    bagi masyarakat  maupun  pihak-pihak  yang berkaitan  dengan  masalah  perizinan  dan pemasangan   serta penempatan   APK  agar  memahami   apa  yang  diinginkan   oleh  peraturan   perundang-undangan. Karena   sudah   terjadi  pelanggran,   maka  penegakan   hukum   represif   dilakukan   dapat  berupa penegakan  hukum  administrasi.   Dan ingat,  bahwa  Pasal  tersebut  telah  berkepastian   hukum,  yaitu produk  PKPU merupakan  suatu prosedur  yang telah ditentukan  secara nomatif,

Justru  itu,  suatu  kebijakan   yang  tidak  sepenuhnya   berdasarkan   hukum  merupakan   suatu  yang dapat  dibenarkan   atau tidak  bertentangan   dengan  hukum.  Maka  pada  hakekatnya   penyelenggara hukum  bukan  hanya  mencakup  law enforcement, namun juga peace maintenance, penyelenggara hukum sesungguhnya merupakan proses penyelenggaraan antara nilai kaedah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian (Soerjono Soekanto,   2004).  

Tanggungjawab  hukum  sebagai  sesuatu  akibat  lebih  lanjut  dari  pelaksanaan peranan,  baik  peranan  itu  merupakan  hak  (fakultatif)  dan  kewajiban  (imperatif)  KPU. Pertanggungjawaban timbul karena hak  Paslon dirugikan, KoKo  bukan pembawa hak untuk

pemasangan   APK/APS,   dimana   KPU   tidak   tunduk   ketentuan   yang   telah   diatur,   dan meninggalkan perintah sebagai kewajiban berkoordinasi dengan Pemda mengenai Pemasangan APK di luar Paslon. Kondisi tidak tunduknya subyek hukum terhadap peraturan yang ada disebut sebagai suatu pelanggaran.

Penegakan hukum  merupakan proses  dilakukanya upaya tegaknya  dan berfungsinya norma- norma   hukum   secara  nyata   sebagai  pedoman   untuk   menjalankan   fungsi   hukum   yang berkepastian dan kemanfaatan. Dalam proses penegakan hukum, fungsi hukum haruslah teralisasikan demi berjalan baiknya hukum yang ada. Hubungan koordinasi dilakukan antara KPU, Bawaslu Kab/Kota dan Pemrintah Daerah, KPU memiliki kewenangan untuk eksekusi yang bersifat administrasi dengan memberikan surat perintah kepada KoKo, apabila dalam waktu paling lama 7 hari tidak mengindahkansurat  perintah yang diberikan oleh KPU, maka Satpol PP atas perintah Bawaslu akan melakukan penurunan APK/APS yang melanggar peraturan perundang-undangan, Bawaslu sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan mengeluarkan

surat rekomendasi,   serta  Sapol PP sebagai perwakilan   dari pemerintah   daerah  untuk  melakukan eksekusi.

Memang   tidak  ada  hubungan   struktural   dan  tidak  ada  hubungan   fungsional   dalam  pembagian kewenangan, yang  ada  hanyalah   hubungan   saling  berkoordinasi    antara   satu  dengan   lainnya.. Kendala  yang terjadi  adalah  saling menunggu  antara pihak  yang satu dengan  yang lain, membuat prosedur  penegakan  hukum  terhadap  pelanggaran   pemasangan   APK/APS  menjadi  panjang.  Agar prosedur   tersebut   tidak  terlalu  panjang,   sebaiknya   Bawaslu  juga  memiliki   kewenangan   untuk eksekusi,   tidak perlu menuggu  respon  dari pihak yang melanggar.

Kesimpulan

Di dalam PKPU No.13  Tahun 2024 tepatnya di dalam Pasal 28 ayat (1) yaitu, “KPU Provinsi dan Kab/Kota berkordinasi  dengan pemerintah daerah,  untuk menetapkan lokasi  pemasangan alat peraga Kampanye”. Koordinasi ini ditinjau dari segi susunanya, susunan bersifat kolektif; maksudnya  KPU  berkoordinasi dengan  Pemda  adalah  koordinasi    mengintegrasikan kepentingan  bersama.  Ditinjaun  dari  segi  hukumnya,  penegakan  bersifat  preventif  sebagai perintah  (wajib) dilakukan oleh KPU untuk berkordinasi dengan Pemda.

Itulah peran KPU dalam memastikan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan Pemilukada yang diwajibkan karena perintah (imperatif) demi terciptanya harmonisasi  serta sinkronisasi hukum Pemilukada yang baik. Karena sejak awal tidak ada  koordinasi kolektif upaya preventif dari KPU berkordinasi dengan Pemda untuk pemasangan APK/APS bagi KoKo,  maka sekarang dalam melakukan penegakan upaya hukum represif ini dapat dilakukan tanpa adanya koordinasi  terlebih  dahulu  dan  Satpol  PP  langsung  dapat  mengeksekusi  dan  menerunkan APK/APS   di lapangan. Pihak Bawaslu langsung bertindak   dan menghubungi · pihak yang memasang tanpa menunggu adanya koordinasi  terlebih  dahulu  dari KPU  adalah wujud memberikan sanksi secara administratif.  Wallahu a ‘lam bis-shawab. [T]

Korelasi PKPU 13 Tahun 2024 dengan Kotak Kosong
Demokrasi  dalam  Pilkada dan Partai  Politik
Seni-Budaya Sebatas Penarik Massa, Tak Pernah Jadi Program Serius dalam Kampanye Pilkada
Tags: Pilkada 2024PKPUPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Puisi-puisi Komang Sujana | Di Bawah Langit Bulan Juli

Next Post

Desa Adat Kwanji Sempidi Menciptakan Tari Baris Jaka

Suradi Al Karim

Suradi Al Karim

Penasihat MD KAHMI Banyumas Raya, Penasihat DPC Peradi Purwokerto, Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas dan LBH AP PDM Kab. Banyumas, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum KONI Kab. Banyumas.

Related Posts

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

Read moreDetails

Toa Lagi Toa Lagi

by Khairul A. El Maliky
February 23, 2026
0
Perang Yarmuk: Legitimasi dan Produksi Ingatan

PENDAHULUAN Saat bulan Ramadhan tiba setiap tahunnya, suasana keislaman menyelimuti hampir setiap sudut kehidupan di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke,...

Read moreDetails

Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

by I Gede Joni Suhartawan
February 19, 2026
0
Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

SIDANG RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang digawangi I Dewa Gede Palguna dengan Komisi III...

Read moreDetails

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis...

Read moreDetails

Degradasi Moral Elite Politik dalam Perspektif Etika Demokrasi

by I Made Pria Dharsana
January 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme...

Read moreDetails

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian...

Read moreDetails

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

by Ruben Cornelius Siagian
January 16, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan...

Read moreDetails

Tanah dan Apartemen untuk Orang Asing di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
January 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

- kajian kritis atas berlakunya Omnibus Law PERKEMBANGAN globalisasi  adalah keniscayaan. Dengan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi menyebabkan mobilisasi orang...

Read moreDetails

Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

by Ikrom F.
January 8, 2026
0
Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

Shinta Athaya Gadiza menulis opini berjudul Budaya Viral dan Krisis Kedalaman, Ketika Validasi Publik Menggeser Nalar Kritis yang dimuat di...

Read moreDetails

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan...

Read moreDetails
Next Post
Desa Adat Kwanji Sempidi Menciptakan Tari Baris Jaka

Desa Adat Kwanji Sempidi Menciptakan Tari Baris Jaka

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co