Kopi merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Selain itu, kopi juga memiliki peranan penting sebagai salah satu sumber devisa negara karena antusiasme negara-negara lain terhadap citarasa kopi Indonesia sangat bagus. Konsumsi kopi kini sudah menjadi gaya hidup dan tren di Indonesia. Hingga saat ini Indonesia merupakan penghasil kopi ke-4 setelah Brazil, Vietnam, dan Kolombia.
Menurut Tribunnews, 2018 Direktur Edukasi Ekonomi Kreatif Poppy Savitri dalam artikel yang berjudul “Konsumsi Kopi Indonesia Naik 7 Persen Setahun”, konsumsi kopi dunia meningkat cukup signifikan, yaitu rata-rata 1,7 kg per kapita per tahun. Konsumsi kopi di Indonesia meningkat rata-rata lebih dari 7 % per tahunnya. Tingginya konsumsi kopi di Indonesia memberikan dampak positif dikalangan petani kopi yang membuat penghasilan mereka bertambah, namun untuk memaksimalkan potensi dari kopi, maka diperlukan penerapan konsep zero waste dalam produksi kopi.
Penerapan konsep zero waste dipandang perlu karena dalam pembuatan kopi, hanya biji kopi yang digunakan sedangkan daging buah/kulit biji kopi hanya dijadikan pupuk, padahal banyak produk yang menarik dan bermanfaat yang bisa diciptakan dari limbah industri kopi. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) Tahun 2020, Provinsi Jawa Tengah memproduksi kopi sebesar 24,9 ton. Dengan angka produksi yang sangat besar akan menghasilkan kulit kopi yang besar pula. Dari total 24,9 ton buah kopi akan menghasilkan limbah kulit kopi sekitar 8,71 ton. Hal ini jika tidak dimanfaatkan dengan baik diumpamakan bak uang yang dibuang, kulit biji kopi yang seharusnya bisa dimanfaatkan namun hanya dibiarkan begitu saja.
Perlu adanya pemahaman mengenai konsep zero waste dan penerapannya dalam industri pangan. Zero Waste dapat diartikan sebagai suatu kebijakan dan strategi untuk mendukung sistem tanpa limbah, dari penggunaan material tertinggi dan terbaik hingga material yang terendah.
Dalam artikel oleh Alliance, Z. W. 24 Juni 2018 yang berjudul Zero Waste Hierarchy of Highest and Best Use 7.0 menyatakan bahwa konsep zero waste ini memiliki tujuan untuk memberikan penjelasan lebih dalam tentang 3R yang diakui secara internasional (Reduce, Reuse, Recycle) untuk mendorong pengurangan limbah sebagai salah satu komponen dalam pencemaran lingkungan. Dede Sulaiman dalam jurnal yang berjudul ZERO WASTE: Prinsip Menciptakan Agro-Industri Ramah Lingkungan tahun 2008, mendefinisikan zero waste sebagai aktivitas peniadaan limbah dari suatu proses produksi dengan cara pengelolaan proses dengan terintegrasi, minimisasi, segregasi dan pengolahan limbah.
Seiring dengan berkembangnya teknologi konsep zero waste saat ini semakin dilirik oleh perusahaan-perusahaan dan industri-industri baik skala besar maupun kecil dalam menciptakan produk olahan terutama dari komoditas tanaman hortikultura dan pangan. Dalam industri pangan konsep zero waste dapat diartikan sebagai suatu proses produksi yang meminimalisir adanya bahan yang terbuang dengan dilakukan pengolahan menjadi produk kreatif dan bermanfaat.
Selain untuk mengurangi pencemaran lingkungan oleh limbah pasca pengolahan, penerapan konsep zero waste dalam industri pangan juga membuka peluang bagi produsen untuk meningkatkan pendapatan dengan memanfaatkan limbah tersebut.
Menurut Zainuddin, D dan Murtisari, T. dalam artikel yang berjudul “Penggunaan Limbah Agro-Industri Buah Kopi (Kulit Buah Kopi) Dalam Ransum Ayam Pedaging” halaman 71–78 tahun 1995, menyatakan bahwa limbah buah kopi biasanya berupa daging buah yang secara fisik komposisinya mencapai 48%, dimana terdiri dari 42% kulit buah dan 6% kulit biji. Dampak yang biasanya ditimbulkan oleh limbah kulit kopi adalah bau busuk yang sangat cepat muncul.
Hal ini dikarenakan kulit kopi masih memiliki kadar air yang tinggi. Selama ini kulit buah kopi tidak banyak dimanfaatkan, kulit buah kopi hanya dimanfaatkan sebagai pakan ternah maupun pupuk bagi tanaman kopi, namun intensitas produksi kopi menyebabkan meningkatnya limbah buah kopi sehingga memiliki efek yang kurang bagus karena memiliki bau yang kurang bagus jika dibiarkan begitu saja.
Beberapa penelitian tentang buah kopi sudah dilakukan, menurut Sumihati et al. dalam artikel yang berjudul Utilitas Protein Pada Sapi Perah Friesian Holstein Yang Mendapat Ransum Kulit Buah Kopi Sebagai Sumber Serat Yang Diolah Dengan Teknologi Amoniasi Fermentasi, volume 15:1, halaman 1-7 tahun 2011 menyatakan bahwa kulit kopi segar mengandung 6.11 % protein kasar, 18.69 % serat kasar, 2.47 % tanin, 1.36 % kafein, 52.59 % lignin, 1.07% lemak, 9.45% abu, 0.23% kalsium dan 0.02% fosfor.
Limbah kulit kopi mengandung beberapa zat kimia berbahaya seperti alkaloid, tanin dan polipenolik, sehingga dapat membuat lingkungan lebih sulit mendegradasi secara biologi material organik. Limbah kulit kopi memberi pengaruh bagi lingkungan, oleh karena itu limbah kopi disarankan diolah agar tidak membahayakan kesehatan dan dapat dimaksimalkan potensinya.
Pemanfaatan limbah kopi saat ini masih belum maksimal, sehingga diperlukan peran aktif dari berbagai pihak seperti pemerintah, akademisi dan masyarakat untuk memaksimalkan potensi tersebut, dimana seperti yang kita tau kopi memiliki potensi yang sangat besar untuk penerapan produksi secara zero waste. Limbah yang dihasilkan dari pengolahan kopi sangat potensial karena limbah tersebut merupakan kulit/daging buah dari kopi itu sendiri.
Dewasa ini banyak penelitian mengenai pemanfaatan limbah kulit buah kopi. Beberapa produk telah berhasil dibuat dan dikembangkan seperti pupuk, selai kulit kopi, teh cascara dari kulit kopi, bahkan ada yang diubah menjadi lilin aromaterapi dan dupa.
Sumadewi et al dalam jurnal yang berjudul PKM Pemanfaatan Limbah Kopi Di Desa Catur Kabupaten Bangli Volume 3. No.2 tahun 2020 bahwa beliau telah melaksanakan Program Kemitraan Masyarakat yang dijalankan di UPP Catur Paramitha Kabupaten Bangli dan berhasil mensosialisasikan konsep pengolahan limbah kulit kopi sebagai dupa dan lilin aromaterapi dimana masyarakat anggota kelompok diberikan sosialisasi mengenai pembuatan dupa dan lilin aromaterapi darilimbah kulit kopi.
Selain diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai pembuatan dupa dan lilin aromaterapi, anggota kelompok juga diberikan pendampingan dalam pelabelan dan pemasaran produk, selain itu juga diserahkan bantuan alat dan bahan yang akan digunakan untuk produksi secara berkala.
Kulit buah kopi atau biasa disebut dengan cascara juga dapat dimanfaatkan sebagai teh, Pirdan Garis et al dalam artikel yang berjudul Pemanfaatan Limbah Kulit Kopi (Cascara) Menjadi Teh Celup menyatakan bahwa kulit buah kopi sangat berpotensi untuk dijadikan sebagai teh karena mengandung senyawa untuk menangka radikal bebas sehingga sangat bagus untuk mencegah tumbuhnya sel kanker dan menigkatkan daya tahan tubuh.
Keberadaan teh cascara ini sangat potensial dipasaran, sehingga terciptanya beberapa produk baru yang bervariasi sehingga cocok untuk masyarakat yang senang mencoba produk baru disamping dari kandungan yang ditawarkan dari teh cascara ini. Selain itu minuman teh cascara ini juga cocok untuk konsumen yang sangat fanatik terhadap kopi namun ingin mengurangi konsumsi kafein, karena teh cascara ini masih menyimpan aroma kopi walaupun tidak sepekat kopi asli.
Limbah kulit buah kopi juga dapat dimanfaatkan sebagai selai, selai merupakan makanan kental yang dibuat dengan campuran daging buah, gula, asam sitrat dan pektin. Pemanfaatan limbah kulit buah kopi sebagai selai dirasa menjadi jalan keluar yang potensial dalam menyelesaikan permasalahan limbah dalam pengolahan kopi disamping sebagai bentuk penerapan secara nyata pengolahan kopi dengan konsep zero waste.
Beberapa penelitian mengenai pemanfaatan limbah kulit buah telah diterapkan diantaranya pemanfaatan limbah kulit pisang dan melon sebagai selai. Andi Nur Fajri Suloi et al dalam jurnalnya yang berjudul Pemanfaatan Limbah Kulit Kopi sebagai Upaya Pemberdayaan Ibu-ibu Rumah Tangga di Desa Latimojong, Kabupaten Enrekang menyatakan bahwa pemanfaatan limbah kulit buah kopi di desa latimojong sangat kurang sehingga berinisiatif untuk mengadakan penyuluhan dan pelatihan pembuatan selai dari kulit buah kopi.
Limbah kulit buah kopi juga dapat dimanfaatkan sebagai briket, pemanfaatan limbah kulit kopi menjadi briket juga telah dilakukan dengan mencampurkan limbah kulit kopi dengan serbuk kayu. Rany Puspita Dewi et al dalam jurnalnya yang berjudul Studi Potensi Limbah Kulit Kopi Sebagai Sumber Energi Terbarukan di Wilayah Jawa Tengah menjelaskan bahwa briket kulit kopi memiliki kandungan kalor yang menunjukkan bahwa kulit kopi berpotensi untuk dikonversi menjadi briket sebagai sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap energi fosil, selain itu hasil perbandingan nilai kalor dan biaya investasi briket kulit kopi dibandingkan dengan bahan bakar lain menunjukkan bahwa briket kulit kopi cukup menjanjikan untuk dikembangkan lebih lanjut.
Antusiasme masyarakat khususnya anggota kelompok tani tentu akan meningkat jika di berikan suatu teknologi ataupun pengetahuan tentang pemanfaatan limbah, karena selain untuk melestarikan lingkungan, pengolahan limbah juga dapat meningkatkan nilai ekonomis dan pendapatan mereka. Beberapa industri pengolahan khususnya yang masih menggunakan sistem tradisional (bukan pabrik) tentu belum maksimal dalam pengelolaan limbah, hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan dan informasi mengenai pengelolaan limbah, dan minimnya teknologi atau alat yang mereka gunakan untuk menghilangkan residu dari bahan hasil pengolahan sebelum dibuang di sungai.
Penelitian di atas merupakan salah satu acuan mengapa pemanfaatan limbah kulit buah kopi sangat potensial untuk dikembangkan. Adanya inovasi-inovasi baru mengenai pemanfaatan limbah saat ini harus gencar dilakukan, ketersediaan lahan yang semakin sempit membuat kita harus memutar otak untuk mendapatkan solusi dalam mengatasi membludaknya sampah atau limbah yang dihasilkan, sehingga dapat mengurangi pencemaran lingkungan atau bahkan dapat menjadi suatu komoditas yang bernilai jual.
Pendampingan dan sosialisasi merupakan komponen yang sangat mempengaruhi keberhasilan dalam mengolah limbah, kedepannya diharapkan baik akademisi maupun pemerintah agar melaksanakan program yang mengutamakan pada penanganan limbah karena semakin hari penduduk Indonesia semakin bertambah sehingga perlu diadakan pengelolaan limbah secara terpadu baik dalam industri pangan maupun dalam industri yang lain.
Penerapan konsep zero waste diharapkan dapat terlaksana bukan hanya pada industri pengolahan kopi namun juga pada industri pengolahan komoditi lain, kesadaran masyarakat yang bersinergi untuk mengurangi pencemaran lingkungan tentu akan lebih baik jika mendapatkan dukungan dari pemerintah. Selain itu pembentukan kelompok yang akan menaungi penyebarluasan konsep zero waste di semua bidang baik pangan maupun hal lain dirasa sangat perlu.
Peran dari pihak ahli, akademisi, praktisi juga merupakan salah satu komponen yang tidak bisa dilupakan, adanya penyuluhan, sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat melalui pengabdian atau program kemitraan harus digencarkan untuk memaksimalkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Indonesia. [T]