Berbincang tentang desa bali aga, di Bali memang banyak desa yang disebut sebagai kawasan Bali Aga. Di Kabupaten Buleleng ada wilayah bali aga, yakni wilayah SCTPB (Sidatapa,Cempaga,Tigawasa,Pedawa dan Banyuseri).
Nah, mumpung ada kesempatan dan kebetulan kampus saya di Fakultas Ekonomi. Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja mengadakan kegiatan kunjungan industri kampus, saya berniat menelisik apa sih yang ada di kawasan bali aga di wilayah Kabupaten Karangasem, tepatnya di wilayah Desa Adat Tenganan Pegringsingan.
Kunjungan industri diadakan Sabtu 6 Juli 2019 di Desa Tenganan dan Desa Penglipuran. Mahasiswa Fakultas Ekonomi dari semester 6 sebanyak sekitar 75 orang itu didampingi Rektor Gde Metera dan Dekan Fakultas Ekonomi I Nyoman Suandana.
Kawasan Desa Tengan Pengringsingan memang keberadaannya lumayan jauh dari wilayah perkotaan. Jika berangkat dari kawasan Singaraja, kurang lebih memakan waktu hingga 2,5 jam untuk mencapai lokasi ini.
Di desa itu mahasiswa disambut klian adat dengan hangat dan terbuka. Sesampainya di kawasan tersebut,rombongan kami sudah disuguhkan dengan hamparan rumah tua, dan balai lantang hampir di sepajang kawasan tersebut.desa adat tenganan penggrisingan yang terkenal dengan perang pandan dan kain tenun gringsingnya, ternyata masih banyak menyembunyikan potensi dan keunikan adatnya.
Kelian Desa Ada Penggrisingan Wayan Sudarsana mengatakan, banyak sekali keunikan ada yang dimiliki desa itu. Misalnya pembangunan rumah yang harus disesuaikan dengan awig-awig desa, tidak boleh sembarangan saat menebang kayu, mereka harus melapor terlebih dahulu kepada tetua ada, kedudukan kaum perempuan yang sama dengan laki-laki keduanya sebagai ahli waris, warga di desa itu tidak mengenal adanya poligami dan juga perceraian.
“Dan saat penguburan mayat, jasad dikubur tertelungkup dengan kepala pada bagian selatan, termasuk juga tidak ada bekal kubur dari materi dunia seperti uang dan lainnya serta ada aturan adat yang mengikat warga yang menikah dengan masyarakat adat Desa Tenganan dan juga warga luar desa Tenganan,” katanya.
Satu yang sangat menarik perhatian saya untuk bertanya adalah point keunikan paling akhir. Dimana ada aturan ada yang mengatur dan mengikat warga yang menikah dengan masyarakat. Mengapa demikian? Mengapa sesuatu yang erat kaitannya dengan perasaan harus dibenturkan dengan awig-awig? Setahu saya yang namanya perasaan tidak bisa dipaksakan apalagi dikaitakn dengan awig-awig desa adat.
Sepintas pertanyaan saya, dijawab langsung secara gamblang oleh Kelian Desa Adat Tenganan. Bahwasanya hal tersebut dilakukan untuk kelestarian masyarkat desa bali aga khusunya tenganan penggrisingan.
Wayan Sudarsana juga menambahkan sistem perkawinan Desa Tenganan yang diutamakan adalah kawin antar masyarakat Tenganan. Namun tidak dipungkiri pula apabila ada masyarakat Tenganan yang kawin di luar desa adat dan mereka yang memilih kawin keluar juga mendapat beberapa syarat khusus.
“Warga asli desa Tenganan yang memperistri warga desa Tenganan (menikah dengan sesama warga desa) maka mereka berhak menjadi Krame Desa, tetapi jika memperistri warga dari luar desa maka mereka akan ditempatkan di Krame Bumi atau krama pemirak.”
Bahkan beberpa bulan setelah melakukan upacara perkawinan, mereka harus pisah dengan orang tua, karena satu pekarangan rumah tidak boleh lebih dari satu kepala keluarga. Saat mereka pisah dengan orang tua, mereka sudah disediakan tanah oleh desa karena mereka punya hak untuk menempati salah satu tempat pemukiman.
Nah,yang saya tidak habis pikir,bagaimana jika pernikahan yang dilaksanakan tidak atas dasar suka ataupun cinta?
Tapi kembali kepada awig-awig desa pakraman yang mengikatnya.cukup sakral bukan?
Atas keunikan inilah kawasan desa adat penggrisingan menjadi daerah tujuan wisata yang tak kalah dengan kawasan laiinya. Jika kawasan seperti Sanur, Kuta, Lovina, Seminyak identik dengan pusat keramaian dan kemewahan, namun hal tersebut tidak berlaku di kawasan desa adat Penggrisingan.
Satu kata yang melekat dari ucapan kelian desa ada tenganan adalah,kembali lagi ke diri kita,tenganan penggrisingan jangan disamakan dengan wilayah laiinnya,tenganan mengusung konsep menghargai warisan leluhur dahulu. [T]