6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

PP 43/2018, “Pelakor” Dapat Hadiah Rp 200 Juta

Made Ardia by Made Ardia
October 13, 2018
in Esai
PP 43/2018, “Pelakor” Dapat Hadiah Rp 200 Juta

Ilustrasi diolah dari Google

JANGAN salah sangka. Pelakor dalam tulisan ini adalah “Pelapor Korupsi”: orang yang melaporkan kasus korupsi.

Istilah ini terpikirkan setelah 17 September 2018 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP yang telah diterbitkan tersebut senada dan sejalan dengan semangat pemerintah dalam membumihanguskan korupsi di negeri ini. Sebab korupsi adalah penyakit yang sepertinya terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Pelaku korupsi atau yang disebut koruptor semakin menjamur, dari tingkat pemerintah terendah yaitu pemerintahan desa hingga pemerintahan pusat.

Para tersangka dan terdakwa yang ditangkap serta divonis sidang atas dasar melakukan tindak pidana korupsi didominasi dari kalangan penjabat, yang semestinya menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat yang di pimpinnya.

Seperti yang telah sering disampaikan dalam buku-buku yang bertajuk ‘Korupsi’, korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka semestinya dihadapi dengan upaya-upaya yang luar biasa. Karen jika dihadapi dengan cara biasa, niscaya korupsi akan semakin merajarela.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para koruptor di Indonesia, menghalalkan segala cara dan upaya agar dapat menguras negara dalam bentuk uang, benda atau bahkan kebijakan-kebijakan yang tidak cukup bijaksana.

Mengingat hal itu, memang ada baiknya upaya dalam memberantas korupsi di Indonesia harus menggunakan berbagai cara dan upaya, namun tetap pada koridor-koridor Hukum yang berlaku di Indonesia. Ingat, kita negara hukum, jadi segala tindak-tanduk yang dilakukan harus didasarkan oleh hukum.

Wajib hukumnya pemberantasan korupsi dilakukan dari segala lini dan sisi, agar negara ini tidak terus menjadi santapan lezat oleh para pejabat negeri yang hobi korupsi.

Maka itu, bergembiralah karena Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan PP ini, warga bisa menjadi pelakor. Bukan perebut laki orang. Tapi pelapor kasus korupsi.

Sebab tidak bisa dipungkiri maraknya kasus korupsi menjadi bukti bahwa penegakan hukum masih butuh upaya agar lebih tegak lagi. Dengan adanya peran serta masyarakat, diharapkan semakin memperkuat barisan anti korupsi secara lebih kongkrit.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat dirangsang agar melaporkan informasi yang diketahui terkait dengan tindak pidana korupsi ke pihak yang berwenang. Selain itu bagi masyarakat yang turut aktif dalam melaporkan tindak pidana korupsi, akan diganjar dengan hadiah hingga Rp 200 juta.

Jika kita hitung-hitung, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia pada umumnya melebihi nominal Rp 1 milyar, dan bijaksana kiranya jika setiap pelapor korupsi mendapatkan penghargaan atau hadiah berupa uang sebesar Rp 200 juta.

Mengingat 200 juta adalah nominal yang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan uang nominal milyaran. Sisa dari uang kasus korupsi seperti biasanya dapat dikembalikan ke negara dan menjadi kas negara, ini artinya pemasukan untuk negara.

Manfaat uang imbalan untuk pelapor korupsipun akan sangat terasa karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik kebutuhan primer, sekunder bahkan tersier. Dengan cara seperti ini pemerintah dan negara secara tidak langsung telah membantu masyarakat dengan cara yang sangat luar biasa.

Secara keseluruhan manfaat yang diperoleh dari hadirnya PP ini adalah, meningkatnya peran serta masyarakat, mempermudah kinerja penegak hukum (KPK, Kejaksaan dan Polri), dan membantu masyarakat dalam memenuhi kehidupan sehari-hari dengan adanya imbalan jika mampu membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi.

Sudah semestinya segala komponen di negeri ini untuk semakin bersinergi dan berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi, apa lagi dengan hadirnya PP Nomor 43 tahun 2018.  Penegak hukum, pemerintah, dan pastinya masyarakat harus semakin merapatkan barisan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebab, jika salah satu komponen saja tidak turut aktif maka akan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan dalam rangka menyeleamatkan bangsa dan negara.

Tapi perlu diingat, dalam menyampaikan informasi terkait tindak pidana korupsi kepada pihak yang berwenang oleh maasyarakat, harus berdasarkan bukti dan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya informasi secara lisan atau tulisan, bukti transaksi, rekaman elektonik dalam bentuk foto atau video.  Jangan sampai menyampaikan informasi yang tidak pasti keasliannya atau yang sering disebut dengan hoax.

Kehadiran PP ini pun jangan sampai disalah gunakan untuk menyebarkan fitnah-fitnah hanya karena kepentinga pribadai atau golongan semata. Diharapkan masyarakat akan kian bijak dengan informasi yang diperoleh dan yang akan disampaikan.

Di sisi lain penting untuk dipikirkan tentang bagaimana bentuk perlindungan terhadap pealopor korupsi yang dilakukan oleh masyarakat. Agar masyarakat dalam terlibat memberantas korupsi tetap dalam kenyamanan dan keamanan.

Hadirnya regulasi yang memperlancar kegiatan pemberantasan korupsi akan membuat masyarakat tidak lagi ragu dalam terlibat dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Kitapun sangat setuju dengan pemberian hadiah atau imbalan kepada masyarakat yang telah mau dan berani dalam berperan serta bersama penegak hukum dalam menyelamatkan negeri ini dari koruptor-koruptor yang siap mengisap uang negara.

Ingat, dalam terjadinya sebuah tindak kejahatan: “Kejahatan terjadi bukan karena orang jahat lebih banyak dari orang baik, tapi karena orang baik diam ketika tejadi kejahatan”. (T)

Tags: Anti KorupsihukumKorupsi
Share3TweetSendShareSend
Previous Post

Tentang Perupa Bali: #PK, Satu Kelompok Lebay…

Next Post

Zaman Milenial di Bali, “Banten” Bisa Dibeli, Tidak Perlu Dipelajari?

Made Ardia

Made Ardia

Lahir di Sangsit, 2 Mei 1996. Belajar Ilmu Hukum di Undiksha. Bercita-cita dan berusaha menjadi Ketua DPR RI. Mempunyai hobi menggambar dan membaca.

Related Posts

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
0
Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

Read moreDetails

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
0
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

Read moreDetails

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
0
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

Read moreDetails

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
0
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

Read moreDetails

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
0
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

Read moreDetails

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
0
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

Read moreDetails

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026
0
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

Read moreDetails

Suryak Siu

by Dede Putra Wiguna
March 2, 2026
0
Suryak Siu

DALAM bahasa Bali, ‘suryak’ berarti bersorak dan ‘siu’ berarti seribu. ‘Suryak siu’ secara harfiah berarti ‘sorakan seribu’ ─ gambaran tentang...

Read moreDetails

Konflik Iran dan Ujian Kedewasaan Diplomasi Indonesia

by Elpeni Fitrah
March 2, 2026
0
Refleksi di Hari Media Sosial Nasional

SAYA menulis ini pada Minggu, 1 Maret 2026, tepat sehari setelah dunia dikejutkan oleh serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel...

Read moreDetails

Tatkala Duta Pariwisata Indonesia Mengulik Bali

by Chusmeru
March 1, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

MENJELANG tutup tahun 2025 jagat media sosial diramaikan dengan unggahan video yang mengabarkan Bali sepi wisatawan. Langsung saja memicu perdebatan....

Read moreDetails
Next Post
Zaman Milenial di Bali, “Banten” Bisa Dibeli, Tidak Perlu Dipelajari?

Zaman Milenial di Bali, “Banten” Bisa Dibeli, Tidak Perlu Dipelajari?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co