12 September 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

PP 43/2018, “Pelakor” Dapat Hadiah Rp 200 Juta

Made Ardia by Made Ardia
October 13, 2018
in Esai
PP 43/2018, “Pelakor” Dapat Hadiah Rp 200 Juta

Ilustrasi diolah dari Google

JANGAN salah sangka. Pelakor dalam tulisan ini adalah “Pelapor Korupsi”: orang yang melaporkan kasus korupsi.

Istilah ini terpikirkan setelah 17 September 2018 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP yang telah diterbitkan tersebut senada dan sejalan dengan semangat pemerintah dalam membumihanguskan korupsi di negeri ini. Sebab korupsi adalah penyakit yang sepertinya terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Pelaku korupsi atau yang disebut koruptor semakin menjamur, dari tingkat pemerintah terendah yaitu pemerintahan desa hingga pemerintahan pusat.

Para tersangka dan terdakwa yang ditangkap serta divonis sidang atas dasar melakukan tindak pidana korupsi didominasi dari kalangan penjabat, yang semestinya menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat yang di pimpinnya.

Seperti yang telah sering disampaikan dalam buku-buku yang bertajuk ‘Korupsi’, korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka semestinya dihadapi dengan upaya-upaya yang luar biasa. Karen jika dihadapi dengan cara biasa, niscaya korupsi akan semakin merajarela.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para koruptor di Indonesia, menghalalkan segala cara dan upaya agar dapat menguras negara dalam bentuk uang, benda atau bahkan kebijakan-kebijakan yang tidak cukup bijaksana.

Mengingat hal itu, memang ada baiknya upaya dalam memberantas korupsi di Indonesia harus menggunakan berbagai cara dan upaya, namun tetap pada koridor-koridor Hukum yang berlaku di Indonesia. Ingat, kita negara hukum, jadi segala tindak-tanduk yang dilakukan harus didasarkan oleh hukum.

Wajib hukumnya pemberantasan korupsi dilakukan dari segala lini dan sisi, agar negara ini tidak terus menjadi santapan lezat oleh para pejabat negeri yang hobi korupsi.

Maka itu, bergembiralah karena Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan PP ini, warga bisa menjadi pelakor. Bukan perebut laki orang. Tapi pelapor kasus korupsi.

Sebab tidak bisa dipungkiri maraknya kasus korupsi menjadi bukti bahwa penegakan hukum masih butuh upaya agar lebih tegak lagi. Dengan adanya peran serta masyarakat, diharapkan semakin memperkuat barisan anti korupsi secara lebih kongkrit.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat dirangsang agar melaporkan informasi yang diketahui terkait dengan tindak pidana korupsi ke pihak yang berwenang. Selain itu bagi masyarakat yang turut aktif dalam melaporkan tindak pidana korupsi, akan diganjar dengan hadiah hingga Rp 200 juta.

Jika kita hitung-hitung, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia pada umumnya melebihi nominal Rp 1 milyar, dan bijaksana kiranya jika setiap pelapor korupsi mendapatkan penghargaan atau hadiah berupa uang sebesar Rp 200 juta.

Mengingat 200 juta adalah nominal yang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan uang nominal milyaran. Sisa dari uang kasus korupsi seperti biasanya dapat dikembalikan ke negara dan menjadi kas negara, ini artinya pemasukan untuk negara.

Manfaat uang imbalan untuk pelapor korupsipun akan sangat terasa karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik kebutuhan primer, sekunder bahkan tersier. Dengan cara seperti ini pemerintah dan negara secara tidak langsung telah membantu masyarakat dengan cara yang sangat luar biasa.

Secara keseluruhan manfaat yang diperoleh dari hadirnya PP ini adalah, meningkatnya peran serta masyarakat, mempermudah kinerja penegak hukum (KPK, Kejaksaan dan Polri), dan membantu masyarakat dalam memenuhi kehidupan sehari-hari dengan adanya imbalan jika mampu membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi.

Sudah semestinya segala komponen di negeri ini untuk semakin bersinergi dan berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi, apa lagi dengan hadirnya PP Nomor 43 tahun 2018.  Penegak hukum, pemerintah, dan pastinya masyarakat harus semakin merapatkan barisan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebab, jika salah satu komponen saja tidak turut aktif maka akan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan dalam rangka menyeleamatkan bangsa dan negara.

Tapi perlu diingat, dalam menyampaikan informasi terkait tindak pidana korupsi kepada pihak yang berwenang oleh maasyarakat, harus berdasarkan bukti dan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya informasi secara lisan atau tulisan, bukti transaksi, rekaman elektonik dalam bentuk foto atau video.  Jangan sampai menyampaikan informasi yang tidak pasti keasliannya atau yang sering disebut dengan hoax.

Kehadiran PP ini pun jangan sampai disalah gunakan untuk menyebarkan fitnah-fitnah hanya karena kepentinga pribadai atau golongan semata. Diharapkan masyarakat akan kian bijak dengan informasi yang diperoleh dan yang akan disampaikan.

Di sisi lain penting untuk dipikirkan tentang bagaimana bentuk perlindungan terhadap pealopor korupsi yang dilakukan oleh masyarakat. Agar masyarakat dalam terlibat memberantas korupsi tetap dalam kenyamanan dan keamanan.

Hadirnya regulasi yang memperlancar kegiatan pemberantasan korupsi akan membuat masyarakat tidak lagi ragu dalam terlibat dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Kitapun sangat setuju dengan pemberian hadiah atau imbalan kepada masyarakat yang telah mau dan berani dalam berperan serta bersama penegak hukum dalam menyelamatkan negeri ini dari koruptor-koruptor yang siap mengisap uang negara.

Ingat, dalam terjadinya sebuah tindak kejahatan: “Kejahatan terjadi bukan karena orang jahat lebih banyak dari orang baik, tapi karena orang baik diam ketika tejadi kejahatan”. (T)

Tags: Anti KorupsihukumKorupsi
Share3TweetSendShareSend
Previous Post

Tentang Perupa Bali: #PK, Satu Kelompok Lebay…

Next Post

Zaman Milenial di Bali, “Banten” Bisa Dibeli, Tidak Perlu Dipelajari?

Made Ardia

Made Ardia

Lahir di Sangsit, 2 Mei 1996. Belajar Ilmu Hukum di Undiksha. Bercita-cita dan berusaha menjadi Ketua DPR RI. Mempunyai hobi menggambar dan membaca.

Related Posts

Pasar Tradisional : Membaca Tanda, Merawat Manusia

by Tri Nugroho Adi
September 11, 2026
0
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan

"Pinten niki, Bu?"  (Berapa ini, Bu?) "Tigang doso gangsal ewu." (Tiga puluh lima ribu ) "Waduh... mboten saged kirang? Kula...

Read moreDetails

DNA Pancasila Masih Utuh, Cuma Epigenetik Bangsa Mungkin Eror

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 10, 2026
0
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

INI gegara ada informasi tentang penelitian David Sinclair dari Harvard, yang mengatakan bahwa proses penuaan bisa dibalikkan kembali melalui terapi...

Read moreDetails

Kita Salah Menghitung Kesunyian

by Angga Wijaya
September 10, 2026
0
Kita Salah Menghitung Kesunyian

SETIAP 10 September, kita menjadi masyarakat yang tiba-tiba pandai berbicara tentang bunuh diri. Poster bermunculan di media sosial. Kutipan dibagikan....

Read moreDetails

Tubuh yang Saya Suruh Begadang

by Angga Wijaya
September 9, 2026
0
Tubuh yang Saya Suruh Begadang

SELAMA kira-kira sepuluh tahun terakhir, saya punya kebiasaan yang barangkali tidak terlalu baik bagi tubuh, yakni, begadang. Saya menulis pada...

Read moreDetails

Hari Olahraga Nasional: Dari Lapangan ke FYP, dari Medali ke “Endorse”

by Chusmeru
September 9, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

SEPULUH hingga dua puluh tahun silam perayaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tanggal 9 September identik dengan kegiatan senam di lapangan....

Read moreDetails

Kepemimpinan Feminis sebagai Strategi Rekonsiliasi Sosial di Tengah Polarisasi Politik

by Jerry Indrawan
September 8, 2026
0
Mungkinkah Korut Serang AS?

POLARISASI politik yang menguat dalam konteks demokrasi kontemporer telah memicu fragmentasi sosial yang sangat mengkhawatirkan di berbagai belahan dunia, termasuk...

Read moreDetails

Pemakaman Massal Kata “Saya Tidak Tahu”

by Wayan Gde Yudane
September 7, 2026
0
Pemakaman Massal Kata “Saya Tidak Tahu”

SELAMAT datang di era di mana kedalaman berpikir resmi digantikan oleh kecepatan reaksi. Sebuah masa yang sangat efisien, di mana...

Read moreDetails

Menilik Bentuk Visioner Naskah Rawa Gambut Garapan Teater Potlot

by Adwan SA
September 6, 2026
0
Menilik Bentuk Visioner Naskah Rawa Gambut Garapan Teater Potlot

JAUH sebelum Tuan Gubernur mendorong pengadaan puluhan unit motor trail sebab helikopter kebanggaannya kewalahan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan,...

Read moreDetails

Jangan-Jangan Kita Semua Mbah Darmi, 25 Ribu Hari ini, 10 Juta Esok Hari

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 5, 2026
0
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

BAGI Mbah Darmi, KTP mungkin hanyalah kartu identitas. Benda kecil yang disimpan di dompet atau tempat aman, diperlukan ketika mengurus...

Read moreDetails

Topi Para Penyintas Kanker

by Angga Wijaya
September 5, 2026
0
Topi Para Penyintas Kanker

Di Poliklinik Onkologi sebuah rumah sakit besar di Denpasar, Bali, saya kerap melihat para perempuan memakai tutup kepala atau topi....

Read moreDetails
Next Post
Zaman Milenial di Bali, “Banten” Bisa Dibeli, Tidak Perlu Dipelajari?

Zaman Milenial di Bali, “Banten” Bisa Dibeli, Tidak Perlu Dipelajari?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral
Budaya

Pembukaan Utsawa Dharmagita 2026: Orang Bali Harus Pintar Secara Kognitif dan Punya Nilai moral

Suasana pembukaan Utsawa Dharmagita Provinsi Bali XXIII Tahun 2026 berlangsung semarak di Taman Budaya Bali, Jumat 11 September 2026. Sebuah...

by Ayu Kahuatu Tamar
September 11, 2026
Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat
Pameran

Ubud Art Collect: Ketika Seni dan Ekosistem Kreatif Ubud Bertemu Publik dalam Ruang yang Lebih Dekat

SELAMA tiga hari, 4–6 September 2026, Wantilan Ubud berubah menjadi titik temu bagi wajah seni yang beragam. Lukisan tradisional berdampingan...

by Dede Putra Wiguna
September 11, 2026
Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu
Panggung

Art & Bali 2026: Merayakan Ingatan Tubuh dan Dialog Budaya di Nuanu

JUMAT, 11 September 2026, Nuanu Creative City di Tabanan, Bali, menjelma jadi panggung pertama Art & Bali platform seni tahunan...

by Ingga Adelia
September 11, 2026
Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis
Gaya

Mengenal PVC WPC Wall Panel untuk Dekorasi Dinding Estetis

  Untuk dekorasi dinding yang estetis, Decorindo Perkasa menyediakan wall panel PVC WPC yang hadir sebagai solusi modern memadukan fungsi...

by tatkala
September 11, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Pasar Tradisional : Membaca Tanda, Merawat Manusia

"Pinten niki, Bu?"  (Berapa ini, Bu?) "Tigang doso gangsal ewu." (Tiga puluh lima ribu ) "Waduh... mboten saged kirang? Kula...

by Tri Nugroho Adi
September 11, 2026
Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda
Panggung

Warna Baru Utsawa Dharma Gita 2026 Bali, Dharmacarita Dekatkan Budaya kepada Generasi Muda

Jangan menganggap Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali sekadar rutinitas dengan sajian yang berulang. Tahun ini, panggung UDG XXXIII tahun 2026...

by Nyoman Budarsana
September 10, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

DNA Pancasila Masih Utuh, Cuma Epigenetik Bangsa Mungkin Eror

INI gegara ada informasi tentang penelitian David Sinclair dari Harvard, yang mengatakan bahwa proses penuaan bisa dibalikkan kembali melalui terapi...

by Petrus Imam Prawoto Jati
September 10, 2026
Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah
Khas

Puisi, Luka, dan Ruang Untuk Pulang —Catatan Reflektif dari Kelas Sastra Masuk Sekolah

JUMAT, 28 Agustus 2026. Kursi-kursi bergeser. Beberapa siswa masih berbicara dengan teman di sebelahnya, sebagian membuka buku, sebagian lain menunggu...

by Emi Suy
September 10, 2026
Wajah I Made Galung Wiratmaja
Ulas Rupa

Wajah I Made Galung Wiratmaja

PADA tanggal 19 Agustus hingga 15 September ini, digelar pameran bertajuk “Impulse”. Perhelatan ini digelar Kalpataru Art Space - Sanur...

by Hartanto
September 10, 2026
“Memoar: Suara-Suara dari Ingatan”: Pameran Kolektif Tentang Memori dan Ketakutan Akan Kehilangan
Pameran

“Memoar: Suara-Suara dari Ingatan”: Pameran Kolektif Tentang Memori dan Ketakutan Akan Kehilangan

BAGAIMANA jika suatu hari kita lupa segalanya? Nama orang yang kita cintai, tempat-tempat yang pernah didatangi, percakapan yang pernah tinggal...

by Dede Putra Wiguna
September 10, 2026
Kita Salah Menghitung Kesunyian
Esai

Kita Salah Menghitung Kesunyian

SETIAP 10 September, kita menjadi masyarakat yang tiba-tiba pandai berbicara tentang bunuh diri. Poster bermunculan di media sosial. Kutipan dibagikan....

by Angga Wijaya
September 10, 2026
Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”
Pop

Majelis Lidah Berduri Kembali ke Bali, Bersua Pendengar Lewat “Hujan Tentang Cinta”

ADA kerinduan yang sebentar lagi dituntaskan Majelis Lidah Berduri di Bali. Band rock alternatif asal Yogyakarta yang akrab disapa Melbi...

by Dede Putra Wiguna
September 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co