22 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

PP 43/2018, “Pelakor” Dapat Hadiah Rp 200 Juta

Made Ardia by Made Ardia
October 13, 2018
in Esai
PP 43/2018, “Pelakor” Dapat Hadiah Rp 200 Juta

Ilustrasi diolah dari Google

JANGAN salah sangka. Pelakor dalam tulisan ini adalah “Pelapor Korupsi”: orang yang melaporkan kasus korupsi.

Istilah ini terpikirkan setelah 17 September 2018 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP yang telah diterbitkan tersebut senada dan sejalan dengan semangat pemerintah dalam membumihanguskan korupsi di negeri ini. Sebab korupsi adalah penyakit yang sepertinya terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Pelaku korupsi atau yang disebut koruptor semakin menjamur, dari tingkat pemerintah terendah yaitu pemerintahan desa hingga pemerintahan pusat.

Para tersangka dan terdakwa yang ditangkap serta divonis sidang atas dasar melakukan tindak pidana korupsi didominasi dari kalangan penjabat, yang semestinya menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat yang di pimpinnya.

Seperti yang telah sering disampaikan dalam buku-buku yang bertajuk ‘Korupsi’, korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka semestinya dihadapi dengan upaya-upaya yang luar biasa. Karen jika dihadapi dengan cara biasa, niscaya korupsi akan semakin merajarela.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para koruptor di Indonesia, menghalalkan segala cara dan upaya agar dapat menguras negara dalam bentuk uang, benda atau bahkan kebijakan-kebijakan yang tidak cukup bijaksana.

Mengingat hal itu, memang ada baiknya upaya dalam memberantas korupsi di Indonesia harus menggunakan berbagai cara dan upaya, namun tetap pada koridor-koridor Hukum yang berlaku di Indonesia. Ingat, kita negara hukum, jadi segala tindak-tanduk yang dilakukan harus didasarkan oleh hukum.

Wajib hukumnya pemberantasan korupsi dilakukan dari segala lini dan sisi, agar negara ini tidak terus menjadi santapan lezat oleh para pejabat negeri yang hobi korupsi.

Maka itu, bergembiralah karena Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan PP ini, warga bisa menjadi pelakor. Bukan perebut laki orang. Tapi pelapor kasus korupsi.

Sebab tidak bisa dipungkiri maraknya kasus korupsi menjadi bukti bahwa penegakan hukum masih butuh upaya agar lebih tegak lagi. Dengan adanya peran serta masyarakat, diharapkan semakin memperkuat barisan anti korupsi secara lebih kongkrit.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat dirangsang agar melaporkan informasi yang diketahui terkait dengan tindak pidana korupsi ke pihak yang berwenang. Selain itu bagi masyarakat yang turut aktif dalam melaporkan tindak pidana korupsi, akan diganjar dengan hadiah hingga Rp 200 juta.

Jika kita hitung-hitung, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia pada umumnya melebihi nominal Rp 1 milyar, dan bijaksana kiranya jika setiap pelapor korupsi mendapatkan penghargaan atau hadiah berupa uang sebesar Rp 200 juta.

Mengingat 200 juta adalah nominal yang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan uang nominal milyaran. Sisa dari uang kasus korupsi seperti biasanya dapat dikembalikan ke negara dan menjadi kas negara, ini artinya pemasukan untuk negara.

Manfaat uang imbalan untuk pelapor korupsipun akan sangat terasa karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik kebutuhan primer, sekunder bahkan tersier. Dengan cara seperti ini pemerintah dan negara secara tidak langsung telah membantu masyarakat dengan cara yang sangat luar biasa.

Secara keseluruhan manfaat yang diperoleh dari hadirnya PP ini adalah, meningkatnya peran serta masyarakat, mempermudah kinerja penegak hukum (KPK, Kejaksaan dan Polri), dan membantu masyarakat dalam memenuhi kehidupan sehari-hari dengan adanya imbalan jika mampu membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi.

Sudah semestinya segala komponen di negeri ini untuk semakin bersinergi dan berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi, apa lagi dengan hadirnya PP Nomor 43 tahun 2018.  Penegak hukum, pemerintah, dan pastinya masyarakat harus semakin merapatkan barisan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebab, jika salah satu komponen saja tidak turut aktif maka akan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan dalam rangka menyeleamatkan bangsa dan negara.

Tapi perlu diingat, dalam menyampaikan informasi terkait tindak pidana korupsi kepada pihak yang berwenang oleh maasyarakat, harus berdasarkan bukti dan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya informasi secara lisan atau tulisan, bukti transaksi, rekaman elektonik dalam bentuk foto atau video.  Jangan sampai menyampaikan informasi yang tidak pasti keasliannya atau yang sering disebut dengan hoax.

Kehadiran PP ini pun jangan sampai disalah gunakan untuk menyebarkan fitnah-fitnah hanya karena kepentinga pribadai atau golongan semata. Diharapkan masyarakat akan kian bijak dengan informasi yang diperoleh dan yang akan disampaikan.

Di sisi lain penting untuk dipikirkan tentang bagaimana bentuk perlindungan terhadap pealopor korupsi yang dilakukan oleh masyarakat. Agar masyarakat dalam terlibat memberantas korupsi tetap dalam kenyamanan dan keamanan.

Hadirnya regulasi yang memperlancar kegiatan pemberantasan korupsi akan membuat masyarakat tidak lagi ragu dalam terlibat dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Kitapun sangat setuju dengan pemberian hadiah atau imbalan kepada masyarakat yang telah mau dan berani dalam berperan serta bersama penegak hukum dalam menyelamatkan negeri ini dari koruptor-koruptor yang siap mengisap uang negara.

Ingat, dalam terjadinya sebuah tindak kejahatan: “Kejahatan terjadi bukan karena orang jahat lebih banyak dari orang baik, tapi karena orang baik diam ketika tejadi kejahatan”. (T)

Tags: Anti KorupsihukumKorupsi
Share3TweetSendShareSend
Previous Post

Tentang Perupa Bali: #PK, Satu Kelompok Lebay…

Next Post

Zaman Milenial di Bali, “Banten” Bisa Dibeli, Tidak Perlu Dipelajari?

Made Ardia

Made Ardia

Lahir di Sangsit, 2 Mei 1996. Belajar Ilmu Hukum di Undiksha. Bercita-cita dan berusaha menjadi Ketua DPR RI. Mempunyai hobi menggambar dan membaca.

Related Posts

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
0
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

Read moreDetails

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
0
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

Read moreDetails

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

by I Wayan Artika
October 21, 2026
0
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

Read moreDetails

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

by Chusmeru
October 21, 2026
0
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

Read moreDetails

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

by Angga Wijaya
October 20, 2026
0
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

Read moreDetails

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
0
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

Read moreDetails

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026
0
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

Read moreDetails

Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

by AA Ayu Arun Suwi Arianty
October 19, 2026
0
Jaje Campur Bali: Beda Rasa, Tetap Satu Harmoni

PERNAH memperhatikan sepiring Jaje Campur Bali? Ada yang hijau, putih, merah, sampai hitam. Ada yang lembut, kenyal, manis, dan gurih....

Read moreDetails

Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU

by I Wayan Yudana
October 19, 2026
0
Wajah Baru Pendidikan Pasca-“Mekemit” di SPBU

ADA pemandangan yang belakangan terasa tidak biasa di Bali. Orang-orang rela antre berjam-jam di SPBU, bahkan bertahan hingga malam, demi...

Read moreDetails

Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata

by Angga Wijaya
October 19, 2026
0
Membaca “Nyama Selam”, Melampaui Perdebatan Kata

SEBELUM memulai esai ini, izinkan saya menyampaikan penghargaan kepada IGA Darma Putra atas keterlibatannya dalam perbincangan mengenai istilah selam dan...

Read moreDetails
Next Post
Zaman Milenial di Bali, “Banten” Bisa Dibeli, Tidak Perlu Dipelajari?

Zaman Milenial di Bali, “Banten” Bisa Dibeli, Tidak Perlu Dipelajari?

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co