14 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula dimaksudkan untuk melindungi kepemilikan justru menjadi persoalan ketika salah satu pasangan meninggal dunia? Apakah pemisahan harta secara otomatis dapat meniadakan hak pasangan yang masih hidup untuk mewaris? Pertanyaan tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai penafsiran perjanjian. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih mendasar: sampai di mana kebebasan suami dan istri mengatur hubungan harta kekayaan melalui perjanjian, dan apakah kebebasan itu dapat memengaruhi kedudukan mereka sebagai ahli waris menurut hukum? Persoalan ini mengemuka dalam permohonan pengujian materiil Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 334/PUU-XXIV/2026. Salah satu pemohonnya adalah Hisako Dewanto, warga negara Jepang yang menikah dengan warga negara Indonesia, Rachmat Hartojo, pada 1997 dan menetap di Surabaya. Sengketa muncul setelah suaminya meninggal dunia pada Oktober 2022. Hisako mempersoalkan akibat hukum perjanjian pisah harta yang, menurut dalil permohonannya, berujung pada hilangnya kedudukan dirinya sebagai ahli waris (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2026).

Perkara ini penting dicermati dan di kaji karena menyentuh persilangan tiga bidang hukum yang kerap dipahami secara terpisah, yakni hukum perkawinan, hukum perjanjian, dan hukum kewarisan. Dalam perkawinan campuran, persoalan tersebut bahkan dapat berkelindan dengan pembatasan kepemilikan tanah bagi warga negara asing. Perjanjian Pisah Harta dan Persoalan Hak Mewaris. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian, istilah perkawinan campuran dalam konteks ini merujuk pada perbedaan kewarganegaraan, bukan semata-mata perbedaan agama (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 57).

Dalam praktiknya, pasangan yang berbeda kewarganegaraan dapat membuat perjanjian perkawinan untuk mengatur pemisahan harta. Salah satu latar belakangnya adalah persoalan kepemilikan tanah di Indonesia. Hukum agraria membatasi hak milik atas tanah bagi warga negara Indonesia, sementara warga negara asing tidak dapat menjadi pemegang Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemisahan harta dapat menjadi bagian dari upaya pasangan untuk menjaga agar status kepemilikan aset masing-masing tidak menimbulkan persoalan hukum.

Akan tetapi, tujuan pengaturan harta tersebut perlu dibedakan dari persoalan siapa yang berhak menerima harta peninggalan ketika salah satu pasangan meninggal dunia. Dalam perkara Hisako, kuasa hukum menyampaikan bahwa perjanjian pisah harta dibuat karena keterbatasan hukum bagi warga negara asing untuk memiliki hak atas tanah di Indonesia, bukan dengan maksud melepaskan hak mewaris. Setelah Rachmat Hartojo meninggal dunia, terjadi sengketa antara Hisako dan anak-anaknya mengenai harta peninggalan almarhum. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan MK, putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan anak-anak sebagai ahli waris yang sah, sedangkan Hisako tidak termasuk ahli waris. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi (MKRI, 2026).

Perlu ditegaskan, uraian tersebut merupakan ringkasan perkara sebagaimana dipaparkan dalam pemberitaan resmi MK. Untuk menilai seluruh pertimbangan hukum pengadilan yang telah memeriksa sengketa tersebut, pembacaan terhadap putusan lengkap tetap diperlukan. Namun, persoalan yang diajukan ke MK telah memperlihatkan adanya pertanyaan penting mengenai hubungan antara isi perjanjian perkawinan dan hak yang timbul berdasarkan hukum kewarisan. Para pemohon mempersoalkan Pasal 140 KUHPerdata, khususnya bagian yan menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada pasangan yang hidup paling lama. Mereka meminta agar ketentuan itu dimaknai secara tegas mencakup hak mewaris, sehingga perjanjian kawin, termasuk perjanjian pisah harta secara total, tidak dapat menghapus atau mengurangi kedudukan pasangan yang masih hidup sebagai ahli waris menurut undang-undang (MKRI, 2026).

Permohonan tersebut kemudian diperluas dengan bergabungnya pasangan suami istri warga negara Indonesia, Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan, sebagai pemohon ketiga dan keempat pada sidang perbaikan permohonan, 28 September 2026. Keduanya menyatakan memiliki perjanjian pisah harta dan mengkhawatirkan kemungkinan munculnya persoalan serupa apabila salah satu pasangan meninggal dunia (MKRI, 2026). Dengan bergabungnya pemohon lain, isu yang diajukan tidak lagi hanya berkaitan dengan pengalaman konkret seorang warga negara asing dalam perkawinan campuran. Perkara tersebut juga menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana hukum memberikan batas dan kepastian terhadap akibat perjanjian pisah harta dalam hubungan perkawinan.

Pasal 140 KUHPerdata perlu dibaca bersama ketentuan kewarisan yang relevan, termasuk Pasal 832 KUHPerdata mengenai pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris berdasarkan undang-undang. Namun, penentuan hak waris tidak dapat dilakukan hanya dengan mengutip satu pasal secara terpisah. Hukum yang berlaku terhadap pewarisan, status para pihak, hubungan keluarga, karakter harta peninggalan, dan isi perjanjian harus diperiksa secara menyeluruh. Dengan kata lain, perjanjian yang memisahkan harta suami dan istri tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai pewarisan. Pemisahan harta menyangkut hubungan kepemilikan dan pengelolaan aset selama perkawinan, sedangkan pewarisan menyangkut peralihan harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Keduanya berhubungan, tetapi tidak identik.

Jangan Biarkan Pisah Harta Mengaburkan Hak Mewaris

Menurut penulis pendapat, inti persoalan perkara ini bukanlah apakah pasangan boleh membuat perjanjian pisah harta. Kebebasan untuk mengatur hubungan harta kekayaan merupakan kebutuhan yang sah dalam kehidupan perkawinan modern, termasuk untuk melindungi aset pribadi, mengelola risiko usaha, dan mencegah sengketa mengenai kepemilikan. Persoalan sesungguhnya adalah apakah kesepakatan yang dibuat untuk memisahkan harta dapat ditafsirkan sedemikian luas sehingga menghilangkan hak yang mungkin diberikan oleh hukum kepada pasangan yang ditinggalkan.

Di sinilah kehati-hatian dalam menafsirkan perjanjian menjadi penting. Pemisahan harta tidak seharusnya otomatis disamakan dengan pelepasan hak mewaris. Perjanjian pisah harta pada dasarnya mengatur rezim harta perkawinan. Apabila akibatnya kemudian dianggap mencakup penghapusan kedudukan pasangan sebagai ahli waris, harus ada dasar hukum yang jelas untuk menjelaskan hubungan antara isi perjanjian tersebut dan ketentuan kewarisan yang berlaku. Namun, kritik ini tidak berarti bahwa setiap pasangan yang masih hidup selalu berhak atas bagian warisan tertentu tanpa melihat hukum yang berlaku. Penentuan ahli waris dan bagian masing-masing tetap bergantung pada sistem hukum kewarisan yang relevan serta fakta konkret setiap perkara. Justru karena itu, penafsiran terhadap perjanjian tidak boleh menggantikan pemeriksaan menyeluruh terhadap hukum kewarisan.

Kepastian hukum tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa perjanjian mengikat para pihak. Kepastian juga menuntut kejelasan mengenai ruang lingkup perjanjian, akibat hukum yang memang dimaksudkan, dan batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat dipahami sebagai kewenangan tanpa batas untuk mengesampingkan seluruh akibat hukum yang melekat pada hubungan keluarga. Dalam konteks ini, Pasal 140 KUHPerdata menjadi penting karena memuat larangan agar perjanjian perkawinan tidak mengurangi hak-hak tertentu yang diberikan undang-undang kepada pasangan yang hidup paling lama. Perdebatan yang muncul adalah bagaimana norma tersebut harus dipahami dalam kaitannya dengan hak mewaris. Para pemohon menghendaki penegasan bahwa perlindungan itu juga mencakup kedudukan pasangan sebagai ahli waris menurut undang-undang ( MKRI, 2026).

Menurut penulis, persoalan ini sebaiknya tidak disederhanakan menjadi pertentangan antara kebebasan membuat perjanjian dan perlindungan pasangan yang ditinggalkan. Keduanya dapat ditempatkan secara proporsional. Perjanjian tetap dapat berfungsi untuk memisahkan kepemilikan harta, sedangkan hak mewaris ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Yang perlu dihindari adalah penafsiran yang mencampuradukkan kedua persoalan tersebut tanpa dasar hukum yang memadai. Persoalan menjadi lebih kompleks dalam perkawinan campuran. Pembatasan hak milik atas tanah bagi warga negara asing merupakan ketentuan hukum yang harus dihormati. Akan tetapi, pembatasan tersebut tidak seharusnya secara otomatis disamakan dengan hilangnya seluruh kemungkinan hak keperdataan warga negara asing dalam hubungan keluarga dan pewarisan. Status sebagai ahli waris dan kemampuan untuk memiliki atau mempertahankan jenis aset tertentu merupakan dua persoalan hukum yang berbeda, meskipun dalam praktik dapat saling berkaitan. Karena itu, penentuan hak waris dalam perkara yang melibatkan warga negara asing harus membedakan antara kedudukan seseorang sebagai ahli waris dan bentuk aset yang dapat diterima, dimiliki, atau dipertahankan menurut peraturan pertanahan. Hak atas warisan tidak dengan sendirinya menghapus pembatasan yang berlaku di bidang pertanahan. Sebaliknya, pembatasan kepemilikan tanah juga tidak semestinya digunakan sebagai alasan umum untuk menyimpulkan bahwa seseorang kehilangan seluruh kedudukan keperdataannya sebagai pasangan yang ditinggalkan.

Implikasi bagi Praktik Kenotariatan

Perkara ini menjadi pengingat bagi Notaris bahwa pembuatan perjanjian perkawinan tidak boleh berhenti pada perumusan klausul pisah harta. Notaris perlu memastikan bahwa para pihak memahami objek yang diatur, cakupan pemisahan harta, pengelolaan aset, tanggung jawab terhadap kewajiban, serta kemungkinan konsekuensi hukum ketika perkawinan berakhir karena perceraian atau kematian. Dalam perkawinan campuran, penjelasan itu menjadi semakin penting. Notaris perlu menerangkan secara cermat hubungan antara perjanjian perkawinan, pembatasan kepemilikan tanah bagi warga negara asing, dan ketentuan pewarisan yang mungkin relevan. Apabila salah satu pihak tidak memahami bahasa yang digunakan dalam akta atau penjelasan hukum, langkah untuk memastikan pemahaman yang memadai perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, notaris juga harus menjaga batas kewenangannya. Notaris bukan pihak yang dapat menjamin bahwa suatu klausul akan selalu ditafsirkan dengan cara tertentu oleh pengadilan pada masa mendatang. Tanggung jawab profesionalnya adalah menyusun akta secara cermat, memberikan penjelasan yang memadai, memastikan kehendak para pihak dituangkan dengan benar, dan menghindari rumusan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman tentang akibat hukum perjanjian. Menurut penulis, pembentuk undang-undang dan lembaga peradilan juga perlu memberi perhatian pada harmonisasi norma hukum perkawinan, perjanjian, kewarisan, dan pertanahan. Perjanjian perkawinan seharusnya memberikan kepastian, bukan membuka ruang bagi penafsiran yang membuat pasangan baru mengetahui konsekuensi hukumnya setelah salah satu pihak meninggal dunia.

Apabila norma yang ada masih membuka perbedaan penafsiran, penjelasan yang lebih tegas diperlukan. Kejelasan itu setidaknya harus membedakan secara eksplisit antara pengaturan rezim harta perkawinan dan penentuan kedudukan sebagai ahli waris, tanpa mengabaikan hukum kewarisan yang berlaku serta pembatasan khusus terhadap aset tertentu. Terkait dengan perkara Nomor 334/PUU-XXIV/2026 ada satu pertanyaan yang layak dijawab secara mendasar: apakah perjanjian yang dimaksudkan untuk memisahkan harta juga dapat dimaknai sebagai pelepasan hak mewaris, meskipun hal itu tidak secara tegas menjadi kehendak para pihak?

Per 14 Oktober 2026, perkara tersebut masih menunggu putusan atau ketetapan Mahkamah Konstitusi, dengan agenda pengucapan yang tercantum pada 15 Oktober 2026 (MKRI, 2026c). Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa MK telah menerima atau menolak argumentasi para pemohon. Apa pun hasilnya, persoalan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas batas antara kebebasan berkontrak dan hak yang diberikan oleh hukum. Kepastian hukum yang sesungguhnya bukan hanya memastikan bahwa perjanjian mengikat, melainkan juga memastikan bahwa perjanjian tidak ditafsirkan melampaui batas yang dibenarkan oleh hukum. [T]

DAFTAR PUSTAKA

  1. Perkara Nomor 334/PUU-XXIV/2026: Pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Informasi perkara dan agenda persidangan. Lihat informasi perkara di MK
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 57, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Lihat informasi peraturan pada basis data BPK
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 21 mengenai subjek hak milik atas tanah.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 140 mengenai batas perjanjian perkawinan dan Pasal 832 mengenai ahli waris berdasarkan undang-undang.
Tags: hukum agrariakawin campurKolom Tanah Air
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Merayakan 10 Tahun Cak Dlahom, Sosok Sufi yang Aneh dalam Buku Rusdi Mathari

Next Post

𝐌𝐄𝐍𝐓𝐄𝐑𝐈 𝐋𝐔𝐀𝐑 𝐍𝐄𝐆𝐄𝐑𝐈 𝐈𝐍𝐃𝐈𝐀 𝐁𝐔𝐊𝐀 𝐏𝐀𝐌𝐄𝐑𝐀𝐍 𝐋𝐎𝐍𝐓𝐀𝐑 𝐁𝐀𝐋𝐈

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails

Catatan di Tepi Tanah yang Tersisa  —66 Tahun UUPA Bukan Sekadar Angka

by I Made Pria Dharsana
September 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH selalu tampak diam. Ia tidak pernah mengeluh ketika batasnya digeser. Tidak berteriak ketika sawah berubah menjadi kawasan perumahan. Tidak...

Read moreDetails

Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

by I Ketut Suar Adnyana
September 5, 2026
0
Menimbang Kata Sebelum Berbicara: Bercermin dari Ucapan Gubernur Bali ’’Diam Kamu’’

DI ruang publik, sebuah pernyataan dapat menjadi lebih berbahaya daripada sebuah kebijakan yang keliru. Kebijakan yang keliru masih mungkin diperbaiki...

Read moreDetails
Next Post
𝐌𝐄𝐍𝐓𝐄𝐑𝐈 𝐋𝐔𝐀𝐑 𝐍𝐄𝐆𝐄𝐑𝐈 𝐈𝐍𝐃𝐈𝐀 𝐁𝐔𝐊𝐀 𝐏𝐀𝐌𝐄𝐑𝐀𝐍 𝐋𝐎𝐍𝐓𝐀𝐑 𝐁𝐀𝐋𝐈

𝐌𝐄𝐍𝐓𝐄𝐑𝐈 𝐋𝐔𝐀𝐑 𝐍𝐄𝐆𝐄𝐑𝐈 𝐈𝐍𝐃𝐈𝐀 𝐁𝐔𝐊𝐀 𝐏𝐀𝐌𝐄𝐑𝐀𝐍 𝐋𝐎𝐍𝐓𝐀𝐑 𝐁𝐀𝐋𝐈

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUA BELAS PERSEN PRIA BALI BERLELUHUR INDIA: Hasil Penelitian DNA oleh Team Universitas Arizona dan Kajian Prof. I Wayan Ardika dan Prof. Peter Bellwood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

𝐌𝐄𝐍𝐓𝐄𝐑𝐈 𝐋𝐔𝐀𝐑 𝐍𝐄𝐆𝐄𝐑𝐈 𝐈𝐍𝐃𝐈𝐀 𝐁𝐔𝐊𝐀 𝐏𝐀𝐌𝐄𝐑𝐀𝐍 𝐋𝐎𝐍𝐓𝐀𝐑 𝐁𝐀𝐋𝐈
Pameran

𝐌𝐄𝐍𝐓𝐄𝐑𝐈 𝐋𝐔𝐀𝐑 𝐍𝐄𝐆𝐄𝐑𝐈 𝐈𝐍𝐃𝐈𝐀 𝐁𝐔𝐊𝐀 𝐏𝐀𝐌𝐄𝐑𝐀𝐍 𝐋𝐎𝐍𝐓𝐀𝐑 𝐁𝐀𝐋𝐈

Menteri Luar Negeri India, 𝐃𝐫. 𝐒. 𝐉𝐚𝐢𝐬𝐡𝐚𝐧𝐤𝐚𝐫, 12 Oktober 2026, membuka pameran 𝑁𝑖𝑟ā𝑚𝑎𝑦ā𝑡𝑎: 𝐻𝑒𝑎𝑙𝑖𝑛𝑔 𝑎𝑛𝑑 𝑊𝑒𝑙𝑙𝑏𝑒𝑖𝑛𝑔 𝑖𝑛 𝑆𝑜𝑢𝑡ℎ 𝐴𝑠𝑖𝑎𝑛 𝑇𝑒𝑥𝑡𝑠...

by tatkala
October 14, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
Merayakan 10 Tahun Cak Dlahom, Sosok Sufi yang Aneh dalam Buku Rusdi Mathari
Ulas Buku

Merayakan 10 Tahun Cak Dlahom, Sosok Sufi yang Aneh dalam Buku Rusdi Mathari

BUKU Rusdi Mathari berjudul Merasa Pintar, Bodoh Saja Tak Punya, genap berusia 10 tahuan. Buku Mojok, sebagai penerbit, merayakan ulang...

by Ahmad Hirzan Anwari
October 13, 2026
Bali Ketergantungan Kendaraan Pribadi
Esai

Bali Ketergantungan Kendaraan Pribadi

Pagi ini, Selasa, 13 Oktober 2026, saya ikut mengantre bensin. Bukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), melainkan di...

by Angga Wijaya
October 13, 2026
Arsip Visual Ada, Arsip Pemikiran Tiada
Esai

Panggung Megah, Akar Goyah — Ketika Festival Seni Tidak Cukup Hanya Menjadi Tontonan, Tetapi Harus Meninggalkan Ingatan, Identitas, dan Pertanyaan Tentang Masa Depan Kebudayaan

SAYA merindukan sebuah festival seni dan budaya. Bukan semata-mata karena kemeriahannya, kerinduan saya justru tertuju pada sesuatu yang mungkin semakin...

by I Gusti Made Darma Putra
October 12, 2026
Jangan Jadikan Tinggal Kelas sebagai Hukuman —Menguji Keseriusan Negara Memperbaiki Kualitas Pendidikan
Esai

Jangan Jadikan Tinggal Kelas sebagai Hukuman —Menguji Keseriusan Negara Memperbaiki Kualitas Pendidikan

ADA satu pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan sebelum pemerintah memutuskan bahwa mulai 2027 siswa tidak lagi otomatis naik kelas: ketika...

by I Ketut Suar Adnyana
October 12, 2026
“Garbha Wedana: A Story Before It Begins”, Menelusuri Ruang Penciptaan Sebelum Kelahiran
Pameran

“Garbha Wedana: A Story Before It Begins”, Menelusuri Ruang Penciptaan Sebelum Kelahiran

"GARBHA Wedana: A Story Before It Begins" menjadi pameran perdana Dyurupa, komunitas seniman rupa berbasis di Bali. Pameran yang melibatkan...

by Nyoman Budarsana
October 12, 2026
Maguru Kuping & Maguru Sastra: Proses Inkubasi Gagasan Menuju Pondasi Literasi yang Kokoh
Esai

Dalang di Antara Dirinya dan Tokohnya: Sebuah Pembacaan Teatrikal Atas Dialog dengan Sanghyang Kala

ADA sebuah momentum dalam kisah Sapuh Leger yang bagi saya selalu terasa ganjil, menegangkan, sekaligus sangat teatrikal yaitu ketika sang...

by I Gusti Made Darma Putra
October 12, 2026
Wartawan Kehabisan Bensin
Esai

Wartawan Kehabisan Bensin

ADA cerita tentang wartawan yang kehabisan bensin di tengah perjalanan meliput berita. Sepeda motornya berhenti di pinggir jalan. Ia memeriksa...

by Angga Wijaya
October 12, 2026
Tiga Kali ke Ambon, Tiga Cara Membaca Indonesia
Tualang

Tiga Kali ke Ambon, Tiga Cara Membaca Indonesia

SUDAH cukup lama saya ingin menuliskan kembali tiga kali perjalanan saya ke Ambon, Maluku. Setiap perjalanan memiliki tujuan yang berbeda....

by Ahmad Sihabudin
October 12, 2026
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?
Esai

Menara Gading Yogyakarta yang (Tidak Boleh) Lupa Rumahnya Sendiri

YOGYAKARTA tak pernah sekadar menjadi nama di peta. Ia adalah sebuah janji. Sejak Ki Hadjar Dewantara mendirikan Perguruan Taman Siswa...

by S. Bekti Istiyanto
October 12, 2026
Sapta Timira dan Godaan Seorang Pemimpin
Esai

Sapta Timira dan Godaan Seorang Pemimpin

KEPEMIMPINAN sejati bukan sekadar kemampuan memerintah, melainkan kesanggupan mengendalikan diri. Sebab, tantangan terbesar seorang pemimpin sering kali bukan datang dari...

by Raka Prama Putra
October 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co