ADA satu pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan sebelum pemerintah memutuskan bahwa mulai 2027 siswa tidak lagi otomatis naik kelas: ketika seorang anak gagal memenuhi target pembelajaran, siapa sesungguhnya yang harus lebih dahulu dievaluasi—muridnya, gurunya, sekolahnya, atau sistem pendidikannya?
Pertanyaan ini penting karena pendidikan bukan sekadar urusan memindahkan anak dari kelas satu ke kelas dua, dari kelas tujuh ke kelas delapan, atau dari satu jenjang ke jenjang berikutnya. Pendidikan adalah proses memastikan bahwa setiap anak memperoleh kesempatan yang layak untuk belajar, berkembang, dan mencapai kemampuan terbaiknya. Kebijakan kenaikan kelas tidak semestinya berhenti pada persoalan siapa yang naik dan siapa yang tertinggal. Yang jauh lebih penting adalah mengapa seorang anak tertinggal dan apa yang telah dilakukan sekolah untuk membantunya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha, Bali. Meski demikian, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian akademik bersama para ahli. Dengan demikian, yang sedang dibicarakan adalah rencana kebijakan, bukan keputusan final yang telah berlaku.
Gagasan ini tampaknya berangkat dari keinginan mengembalikan kesungguhan belajar dan memastikan kenaikan kelas mencerminkan pencapaian kompetensi. Menteri bahkan menyinggung fenomena rajin malas sama saja, sebuah ungkapan yang menyindir anggapan bahwa kesungguhan belajar tidak lagi berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh siswa.
Sekilas, gagasan tersebut terdengar masuk akal. Bagaimana mungkin sekolah dapat menjamin mutu pendidikan apabila kenaikan kelas tidak benar-benar mempertimbangkan perkembangan kemampuan peserta didik? Bagaimana siswa akan terdorong untuk belajar apabila mereka merasa bahwa apa pun hasilnya, mereka tetap akan naik kelas?
Namun, pendidikan tidak sesederhana logika penghargaan dan hukuman. Anak yang belum mencapai kompetensi bukan selalu anak yang malas. Bisa jadi ia tidak memperoleh pendampingan yang memadai, menghadapi kesulitan belajar tertentu, hidup dalam lingkungan keluarga yang kurang mendukung, atau mengikuti pembelajaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan cara belajarnya. Menyamakan seluruh kegagalan akademik dengan kurangnya kesungguhan belajar merupakan cara pandang yang terlalu sederhana untuk persoalan pendidikan yang kompleks.
Mengoreksi Murid atau Mengoreksi Sistem?
Kita perlu berhati-hati agar kebijakan tidak otomatis naik kelas tidak berubah menjadi cara mudah untuk memindahkan tanggung jawab kegagalan pendidikan kepada anak.
Selama ini, perdebatan tentang mutu pendidikan kerap berpusat pada nilai, ujian, standar kelulusan, dan capaian akademik. Ketika hasil belajar rendah, murid dianggap kurang berusaha. Ketika banyak siswa belum menguasai materi, guru dituntut meningkatkan kinerja. Namun, tidak selalu ada pertanyaan yang sama seriusnya mengenai kondisi kelas, ketersediaan sarana, rasio guru dan murid, beban administrasi pendidik, serta kemampuan sekolah menyediakan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan setiap anak.
Jika pemerintah ingin mengembalikan makna kenaikan kelas sebagai penanda pencapaian kompetensi, evaluasi seharusnya berjalan dua arah. Kemampuan murid perlu dinilai, tetapi mutu proses pembelajaran juga harus diperiksa.
Jangan sampai sekolah memiliki kewenangan untuk menahan siswa di kelas yang sama, tetapi tidak memiliki cukup waktu, sumber daya, dan strategi untuk memperbaiki kesulitan belajar yang menyebabkan siswa tersebut tertahan.Pelaksanaan kebijakan ini menuntut guru mengenali kemampuan awal murid, memantau perkembangannya, dan menyesuaikan pembelajaran ketika kesulitan muncul. Guru juga membutuhkan keterampilan, pilihan strategi mengajar, serta kesempatan berkolaborasi yang didukung kepala sekolah.
Peringatan tersebut semestinya menjadi inti perumusan kebijakan. Sebab, keputusan untuk tidak menaikkan seorang siswa bukanlah pekerjaan administratif yang selesai dengan mencentang kolom nilai di rapor. Keputusan itu harus lahir dari proses evaluasi yang cermat, bukti perkembangan belajar, pendampingan yang telah diberikan, dan pertimbangan mengenai langkah terbaik bagi anak.
Menahan siswa di kelas yang sama tanpa memperbaiki cara mengajarnya sama saja dengan mengulang persoalan yang sama, hanya dengan kalender akademik yang berbeda.Jika pada tahun pertama seorang anak kesulitan memahami materi karena metode pembelajaran tidak sesuai dengan kebutuhannya, apa jaminannya bahwa pada tahun berikutnya ia akan belajar dengan lebih baik apabila metode yang digunakan tetap sama? Mengulang kelas bukan dengan sendirinya menyelesaikan kesulitan belajar. Tanpa intervensi yang tepat, sekolah justru berisiko mengulang kegagalan yang sama.
Naik Kelas Bukan Berarti Kompeten, Tinggal Kelas Bukan Berarti Gagal
Kita juga perlu membongkar dua anggapan yang sama-sama berbahaya: bahwa semua anak yang naik kelas pasti telah menguasai kompetensi, dan bahwa semua anak yang tinggal kelas pasti tidak berhasil belajar. Dalam Kurikulum Merdeka, kenaikan kelas tidak semestinya dipahami sebagai proses otomatis tanpa pertimbangan. Pertimbangan kenaikan kelas mencakup laporan kemajuan belajar pada seluruh mata pelajaran, proyek penguatan profil Pelajar Pancasila, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain. Penentuan siswa yang tinggal kelas juga melibatkan musyawarah antarpendidik dengan mempertimbangkan keseluruhan proses belajar peserta didik.
Artinya, persoalan yang perlu diperiksa bukan sekadar apakah siswa boleh naik kelas secara otomatis, melainkan bagaimana sekolah melaksanakan penilaian secara bermakna, konsisten, dan adil.
Kenaikan kelas seharusnya menjadi keputusan pendidikan yang didasarkan pada perkembangan murid, bukan hadiah karena telah menyelesaikan satu tahun kalender sekolah. Sebaliknya, tinggal kelas tidak boleh menjadi hukuman bagi anak yang belum mencapai standar tertentu tanpa mempertimbangkan penyebab dan kebutuhan belajarnya.
Sekolah yang bermutu bukan sekolah yang sekadar berani menahan murid. Sekolah yang bermutu adalah sekolah yang mampu mendeteksi kesulitan sejak dini, memberikan intervensi yang tepat, dan memastikan bahwa setiap keputusan pendidikan membawa anak lebih dekat pada tujuan pembelajaran.
Jangan Ciptakan Generasi yang Belajar karena Takut
Ada bahaya lain yang tidak boleh diabaikan: kebijakan tinggal kelas dapat mendorong semangat belajar, tetapi juga dapat menumbuhkan ketakutan apabila diterapkan dengan pendekatan yang keliru. Anak memang perlu belajar bertanggung jawab. Ketekunan, disiplin, dan kesungguhan merupakan bagian penting dari pendidikan. Akan tetapi, membangun tanggung jawab berbeda dengan menanamkan rasa takut terhadap kegagalan.
Jika siswa belajar hanya karena takut tidak naik kelas, pendidikan berisiko berubah menjadi perlombaan menghindari hukuman. Anak akan lebih sibuk mengejar angka daripada memahami pengetahuan. Ia mungkin berusaha memperoleh nilai yang memenuhi standar, tetapi belum tentu mengembangkan rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis, kreativitas, dan kemandirian.
Padahal, pendidikan yang baik seharusnya membentuk manusia yang mampu belajar sepanjang hayat, bukan sekadar siswa yang patuh terhadap ancaman penilaian. Keputusan tinggal kelas tanpa pertimbangan dan pendampingan yang memadai dapat menimbulkan stigma, mengurangi rasa percaya diri, menambah biaya pendidikan keluarga, bahkan meningkatkan kerentanan putus sekolah. Lebih jauh, kesulitan belajar dapat tetap bertahan apabila bantuan dan metode pengajaran tidak diperbaiki.
Peringatan ini sangat penting, terutama bagi anak-anak dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Bagi sebagian keluarga, tambahan satu tahun sekolah bukan persoalan kecil. Ada biaya transportasi, kebutuhan belajar, waktu pendampingan, serta kesempatan anak untuk membantu keluarga yang ikut dipertaruhkan. Pemerintah tidak boleh hanya menghitung manfaat kebijakan berdasarkan kemungkinan meningkatnya kedisiplinan atau pencapaian akademik. Pemerintah juga harus memperhitungkan dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang mungkin ditanggung anak serta keluarganya. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan justru memperbesar ketimpangan antara anak yang memiliki dukungan belajar memadai dan anak yang sejak awal menghadapi lebih banyak hambatan.
Guru Jangan Diberi Beban Tanpa Diberi Dukungan
Kebijakan pendidikan yang baik tidak cukup dirumuskan melalui perubahan aturan. Ia membutuhkan kesiapan orang-orang yang akan menjalankannya. Jika keputusan kenaikan kelas harus semakin ketat dan berbasis bukti, guru akan memikul tanggung jawab yang lebih besar. Mereka harus mengidentifikasi kesulitan belajar, mendokumentasikan perkembangan setiap siswa, menentukan bentuk pendampingan, berkomunikasi dengan orang tua, serta menyusun rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Semua itu memerlukan waktu dan kompetensi. Dalam kenyataan sekolah, guru juga harus mengajar banyak siswa dengan kebutuhan yang beragam, menyelesaikan tugas administratif, melakukan penilaian, dan menjalankan tanggung jawab lainnya. Pemerintah perlu menjawab pertanyaan yang sangat konkret: apakah guru telah memperoleh pelatihan yang memadai? Apakah sekolah mempunyai mekanisme pendampingan bagi siswa yang tertinggal? Apakah jumlah siswa dalam kelas memungkinkan guru memberikan perhatian individual?
Tanpa jawaban yang meyakinkan, kebijakan ini berisiko menambah beban guru. Risiko tersebut dapat muncul apabila waktu, kemampuan, dan tenaga pendukung tidak disiapkan, sementara kriteria kenaikan kelas tidak jelas. Jangan menuntut guru membuat keputusan yang berat tanpa memberikan perangkat yang memadai untuk mengambil keputusan tersebut. Jangan pula menjadikan guru satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi ketika sistem pendidikan belum mampu memberikan layanan belajar yang dibutuhkan anak. Jika pemerintah serius hendak memperbaiki mutu pendidikan, penguatan kapasitas guru dan layanan pendampingan harus berjalan beriringan dengan perubahan kebijakan kenaikan kelas.
Orang Tua Bukan Hakim, Sekolah Bukan Ruang Penghukuman
Keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada hubungan antara sekolah dan keluarga.Orang tua perlu memahami perkembangan belajar anak, berkomunikasi dengan guru, serta mengetahui dukungan yang dapat diberikan di rumah. Sebaliknya, sekolah wajib menyampaikan perkembangan dan kesulitan belajar anak secara terbuka, tidak hanya menjelang pembagian rapor.
Jika seorang siswa berpotensi tinggal kelas, orang tua berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar keputusan, bentuk pendampingan yang telah dilakukan, alternatif yang tersedia, dan rencana pembelajaran berikutnya. Transparansi semacam ini bukan sekadar formalitas. Ia merupakan bentuk penghormatan terhadap anak dan keluarganya.
Hubungan antara sekolah dan keluarga seharusnya dibangun sebagai kemitraan. Guru memahami proses pembelajaran di sekolah, sedangkan orang tua mengenali pengalaman anak di rumah. Keduanya perlu bertukar informasi agar bantuan yang diberikan tidak saling bertentangan.
Sebelum Menahan Anak, Pastikan Negara Sudah Membantunya
Rencana penerapan kebijakan tidak otomatis naik kelas mulai 2027 seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penilaian dan layanan pembelajaran. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak berhenti pada perubahan aturan administratif.
Pertama, perlu ada kriteria kenaikan kelas yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian harus mempertimbangkan bukti pencapaian kompetensi, perkembangan individual, serta proses pembelajaran yang telah dilalui siswa.
Kedua, sekolah perlu mengutamakan deteksi dini dan pendampingan sebelum kesulitan belajar menumpuk. Remediasi, pembelajaran berdiferensiasi, pengajaran tambahan, dan komunikasi dengan keluarga perlu menjadi bagian dari mekanisme yang terencana, bukan tindakan mendadak ketika tahun ajaran berakhir.
Ketiga, keputusan tinggal kelas harus menjadi pilihan yang dipertimbangkan secara hati-hati setelah alternatif yang relevan dievaluasi. Apabila anak tetap harus mengulang kelas, sekolah wajib mempunyai rencana yang menjelaskan apa yang akan diperbaiki, bagaimana pendampingan dilakukan, dan bagaimana kemajuan anak diukur.
Keempat, pemerintah perlu memperkuat kompetensi guru, memberikan dukungan kepada sekolah, dan memastikan kebijakan tidak menambah kesenjangan pendidikan. Sekolah di wilayah dengan sumber daya terbatas tidak boleh dituntut menerapkan standar prosedural yang sama tanpa dukungan yang sepadan.
Kelima, pelaksanaan kebijakan perlu dievaluasi berdasarkan dampaknya. Ukurannya bukan hanya berapa banyak siswa yang tinggal kelas atau meningkatnya nilai rata-rata, melainkan juga apakah kompetensi benar-benar membaik, kesulitan belajar dapat diatasi, kesenjangan berkurang, dan risiko putus sekolah tidak meningkat.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak boleh dinilai dari ketegasan pemerintah dalam menolak kenaikan kelas otomatis semata. Ukuran sesungguhnya adalah apakah sekolah semakin mampu membantu anak mencapai kompetensi yang dibutuhkan.
Pendidikan Harus Tegas, tetapi Tetap Berpihak kepada Anak
Tidak otomatis naik kelas bukan gagasan yang harus langsung ditolak. Pendidikan memang memerlukan standar, penilaian yang dapat dipercaya, dan tanggung jawab terhadap hasil belajar. Membiarkan kesulitan akademik berlalu dari satu jenjang ke jenjang berikutnya tanpa intervensi yang memadai juga bukan solusi. Namun, ketegasan pendidikan harus disertai keadilan. Standar yang tinggi kehilangan maknanya apabila anak tidak diberi kesempatan yang layak untuk mencapainya. Penilaian kehilangan fungsinya apabila hanya menghasilkan label gagal tanpa menunjukkan jalan untuk memperbaiki keadaan.
Kita tidak sedang memilih antara sekolah yang tegas dan sekolah yang memanjakan murid. Kita sedang menentukan apakah sekolah akan menjadi tempat anak bertumbuh atau sekadar tempat mereka diseleksi berdasarkan kemampuan memenuhi tuntutan yang tersedia.
Negara tentu berhak menuntut kesungguhan belajar dari siswa. Namun, negara juga harus bersedia mengevaluasi kualitas pengajaran, kesiapan sekolah, kapasitas guru, dan dukungan yang tersedia bagi keluarga. Tanggung jawab pendidikan tidak dapat dibebankan hanya kepada anak yang sedang belajar.
Sebab, seorang anak yang belum mencapai kompetensi bukan berarti masa depannya telah gagal. Ia mungkin hanya membutuhkan waktu, metode, atau pendampingan yang berbeda. Tugas pendidikan adalah menemukan kebutuhan itu dan merancang jalan untuk memenuhinya. Maka, sebelum pemerintah menetapkan siapa yang boleh naik kelas dan siapa yang harus tinggal, ada satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sudahkah kita memberikan kepada setiap anak kesempatan yang adil untuk berhasil?
Jika jawabannya belum, kebijakan tidak otomatis naik kelas berisiko menjadi mekanisme untuk menentukan yang mana siswa yang gagal dalam mengikuti proses pembelajaran kegagalan, bukan menyelesaikannya. Tetapi jika disertai penilaian yang adil, pendampingan yang nyata, guru yang didukung, dan sekolah yang bertanggung jawab, kebijakan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan proses pembelajaran yang akan dijalani siswa selanjutnya.[T]
Penulis: Suar Adnyana
Editor: Adnyana Ole





























