26 August 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
in Opini
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mendefinisikan jual beli sebagai suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain untuk membayar harga yang disepakati. Namun dalam praktik, terdapat bentuk jual beli bersyarat yang disebut jual beli gantung, yakni jual beli yang keberlakuannya digantungkan pada terpenuhinya suatu syarat di kemudian hari.

Secara teori, jual beli gantung termasuk kategori perjanjian bersyarat sebagaimana Pasal 1263 KUHPerdata, dan diakui sah selama memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal (Pasal 1320 KUHPerdata). Namun, bentuk hukum yang tampak sah ini kerap disalahgunakan untuk tujuan yang menyimpang — terutama sebagai alat penyelundupan hukum (rechtsverduistering) — yaitu perbuatan yang secara lahiriah menaati hukum, tetapi substansinya justru bertujuan menghindari norma hukum yang seharusnya berlaku.

Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa penyelundupan hukum adalah “tindakan seseorang yang secara formal tunduk pada hukum, namun pada hakikatnya berusaha menghindari penerapan hukum terhadap dirinya” (Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, 2010). Dalam konteks jual beli gantung, bentuk perjanjian ini sering digunakan untuk menyembunyikan aset dari penyitaan, menghindari pajak, atau mengelabui pihak ketiga.

            Dalam sistem hukum yang masih cenderung formalistik, praktik seperti ini sering kali lolos dari penilaian hukum karena secara dokumen memenuhi bentuk dan syarat perjanjian. Padahal, sebagaimana diingatkan Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh berhenti pada teks semata, melainkan harus menembus lapisan formalitas untuk menemukan kebenaran substantif dan moral di balik tindakan hukum (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, 2009).

Adapun tinjauan kritis dan analisis praktik penyelundupan hukum dalam jual beli gantung di Indonesia menunjukan bahwa bentuk jual beli gantung secara yuridis memang diakui dalam KUHPerdata. Namun, dalam banyak kasus, bentuk ini menjadi sarana penyelundupan hukum. Agus Yudha Hernoko menegaskan bahwa kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata bukanlah kebebasan absolut; kebebasan itu dibatasi oleh asas keadilan dan kepatutan. Ketika kontrak digunakan untuk tujuan curang, perjanjian tersebut kehilangan dasar moralnya (Agus Yudha Hernoko, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, 2014).

Dalam praktik, modus penyelundupan hukum melalui jual beli gantung dapat dijumpai dalam kasus jual beli tanah dan properti. Contohnya, ketika seseorang yang sedang menghadapi sengketa hukum menjual tanahnya kepada kerabat dekat melalui akta jual beli bersyarat, padahal syarat tersebut tidak pernah akan terpenuhi. Secara administratif tanah itu seolah telah berpindah, tetapi secara substansi tetap dikuasai oleh penjual. Inilah yang disebut jual beli semu (sham transaction), yang sering dijadikan tameng untuk menghindari penyitaan atau pajak.

Kasus aktual yang relevan dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 3143 K/Pdt/2014, di mana penggugat menggugat batalnya akta jual beli tanah yang dibuat antara tergugat I dan tergugat II karena terbukti bahwa jual beli tersebut hanya dibuat untuk menghindari penyitaan harta tergugat I dalam perkara pidana. Mahkamah Agung menilai bahwa walaupun secara formil akta jual beli memenuhi syarat, namun secara substansial perbuatan itu mengandung tipu muslihat dan tidak beritikad baik, sehingga perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini menegaskan bahwa keabsahan kontrak tidak hanya dinilai dari bentuk lahirnya, tetapi juga dari niat di balik pembentukannya.

Selanjutnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 178/Pid.B/2019/PN.Sby, jaksa membuktikan bahwa seorang terdakwa telah membuat akta jual beli tanah dengan menggunakan nama orang lain untuk menghindari sitaan atas aset hasil korupsi. Hakim menilai bahwa akta jual beli tersebut merupakan bagian dari rangkaian perbuatan pencucian uang, karena digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Putusan ini menunjukkan bahwa bentuk perjanjian perdata yang sah sekalipun dapat memasuki wilayah hukum pidana bila digunakan sebagai alat kejahatan.

Dalam teori hukum pidana, Moeljatno menyatakan bahwa esensi delik terletak pada adanya mens rea (niat jahat) yang diwujudkan melalui actus reus (perbuatan nyata). (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, 2010). Ketika jual beli gantung dibuat untuk menipu pihak lain, maka unsur penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dapat terpenuhi. Jika akta tersebut dipakai untuk mengelabui status kepemilikan aset hasil kejahatan, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan 4). Shidarta menambahkan, dalam perspektif etika hukum, itikad baik bukan hanya ukuran moral pelaksanaan kontrak, tetapi juga ukuran legitimasi pembentukannya (Shidarta, Hukum Perikatan dalam Perspektif Moral dan Keadilan, 2020). Bila suatu kontrak sejak awal dibuat dengan tujuan menipu, maka kontrak itu kehilangan dasar moral dan harus dipandang tidak sah.

Dalam konteks yang lebih luas, Hikmahanto Juwana menilai fenomena ini sebagai “rekayasa hukum” — di mana bentuk hukum dijadikan sarana untuk menyamarkan ketidakbenaran dalam praktik bisnis (Hikmahanto Juwana, Rekayasa Hukum dalam Praktik Bisnis di Indonesia, 2018). Ia menegaskan perlunya pendekatan penegakan hukum yang tidak semata tekstual, melainkan substantif, agar hukum tidak dijadikan tameng bagi kejahatan ekonomi.    Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Ridwan Khairandy, yang menegaskan bahwa penggunaan hak hukum untuk tujuan yang tidak sesuai dengan fungsi sosialnya termasuk kategori abuse of rights. Ketika perjanjian digunakan untuk menghindari tanggung jawab atau menutupi hasil kejahatan, maka hukum telah diselewengkan dari tujuan keadilannya (Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kontrak dan Pelaksanaannya, 2004).

Kasus dan pandangan tersebut menunjukkan bahwa penyelundupan hukum melalui jual beli gantung bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pelanggaran terhadap asas moral hukum. Dalam konteks ini, Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus berani menembus formalisme dan menilai substansi perbuatan: “Hukum yang baik bukan hanya hukum yang benar secara teks, tetapi yang adil dalam kenyataan” (Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, 2009).

Diakhir tulisan ini, penulis menegaskan bahwa penyelundupan hukum melalui jual beli gantung merupakan fenomena penyalahgunaan hukum perdata untuk tujuan melawan hukum. Secara formil, perjanjian tampak sah karena memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, secara materiil, kontrak semacam ini mengandung niat jahat, tipu daya, dan pelanggaran asas itikad baik. Hal tersebut bisa kita lihat sebagimana Putusan Mahkamah Agung No. 3143 K/Pdt/2014 dan kasus PN Surabaya 178/Pid.B/2019/PN.Sby yang menegaskan bahwa hukum Indonesia telah mengakui pentingnya menilai substansi dan niat dalam kontrak, bukan hanya bentuk formalnya. Ini sejalan dengan semangat hukum progresif yang menempatkan keadilan substansial di atas legalitas formal.

Maka untuk mencegah praktik penyelundupan hukum, terdapat beberapa langkah penting. Pertama, penguatan moral dan profesionalisme pejabat pembuat akta (Notaris/PPAT) agar menolak membuat akta yang substansinya tidak logis atau berpotensi fiktif. Kedua, Sinergi antara hukum perdata dan hukum pidana, agar aparat penegak hukum dapat mengenali kontrak yang berfungsi sebagai alat kejahatan. Ketiga, peningkatan pemahaman asas itikad baik dan fungsi sosial kontrak dalam pendidikan hukum dan praktik advokat. Selanjutnya, keempat, penerapan interpretasi progresif oleh hakim, untuk menembus formalisme dan memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan substantif, bukan pada kepentingan formalistik semata.

Dengan langkah-langkah tersebut, hukum Indonesia diharapkan mampu mencegah manipulasi kontrak dan mengembalikan martabat hukum sebagai sarana keadilan, bukan sebagai alat tipu daya. [T]

Tags: hukum agrariajual beli tanahKUHPKUHPerdata
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Ibu Memasak di Kota

Next Post

Kekuatan Warna; I Gusti Nengah Nurata dan I Made Sutarjaya

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
0
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

Read moreDetails

Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

by I Kadek Adhi Dwipayana
August 24, 2026
0
Ketika Kampus Negeri Bergeser Menjadi Arena Pasar Bebas

Masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dulu sering dianggap seperti menembus gerbang prestise akademik. Seleksinya ketat, persaingannya tinggi, dan keberhasilannya sering...

Read moreDetails

Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

by I Ketut Suar Adnyana
August 23, 2026
0
Ironi Pemalakan dalam Dunia Pendidikan   

IRONI yang sulit diterima ketika seseorang yang berdiri di puncak lembaga pendidikan justru berhadapan dengan hukum karena dugaan praktik yang...

Read moreDetails

Pewarisan di Persimpangan Konstitusi: Tantangan Hukum Waris Indonesia Pasca Putusan MK

by I Made Pria Dharsana
August 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KEMATIAN seseorang seharusnya mengakhiri kehidupan, bukan memulai ketidakpastian hukum bagi keluarganya. Namun dalam praktik hukum Indonesia, kematian justru kerap menjadi...

Read moreDetails

“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

by Luh Putu Sendratari
August 12, 2026
0
“Janda Metaksu”: Menyoal Tubuh Janda dalam Mitos “Perempuan Penggoda”

ADA hasil percakapan yang masih mengusik ingatan penulis sampai saat ini, ketika 5 tahun yang lalu bercakap dalam suatu wawancara...

Read moreDetails

Larangan Alih Fungsi Sawah: Tegas di Atas Kertas, Longgar di Lapangan?

by I Made Pria Dharsana
August 12, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PEMERINTAH sedang berada di persimpangan yang tidak sederhana. Pembangunan tanpa merusak alam. Di satu sisi, negara harus menjaga lahan sawah...

Read moreDetails

BENEFICIAL OWNERSHIP (BO) ——Ketika Perseroan Menjadi Topeng Kepemilikan

by I Made Pria Dharsana
August 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

"Di atas kertas, pemegang saham dapat berganti. Namun kendali sesungguhnya sering kali tetap berada di tangan orang yang tidak pernah...

Read moreDetails

Insolvensi dan Kewajiban Debitur Pailit

by I Made Pria Dharsana
July 31, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu penegasan penting dalam perkembangan hukum kepailitan di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah...

Read moreDetails

Ketika Warisan Baru Dianggap Sah Setelah Dicatat Negara —Membongkar Distorsi Administrasi dalam Peralihan Hak Waris di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
July 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Kematian seseorang tidak hanya mengakhiri eksistensi biologis, tetapi sekaligus memicu konsekuensi hukum yang kompleks dalam sistem hukum perdata. Salah satu...

Read moreDetails

Potensi Ekonomi yang Menguap di Titik 0 Singaraja

by I Gede Sena Putrawan
July 20, 2026
0
Membangun Buleleng, Membangun Ingatan Sejarah dan Membangun Masa Depan Kota dari Kawasan Titik Nol Singaraja

PADA awal tahun 2026, sebuah proyek bernilai fantastis menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Buleleng. Nama proyek itu sebenarnya...

Read moreDetails
Next Post
Kekuatan Warna; I Gusti Nengah Nurata dan I Made Sutarjaya

Kekuatan Warna; I Gusti Nengah Nurata dan I Made Sutarjaya

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Janda yang Tersekap Dalam Rumah Tua

    43 shares
    Share 43 Tweet 0
  • Singa dan Botol Ajaib Si Kancil

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Kalau Rakyat Harus Naik Bus ke Jakarta Agar Didengar, Ada Apa dengan Telinga Kekuasaan?

ADA yang menarik dari perjalanan sejumlah warga Pati menuju Jakarta menjelang aksi 27 Agustus 2026.  Mereka tidak sedang piknik. Empat...

by Petrus Imam Prawoto Jati
August 26, 2026
Kekuatan Warna; I Gusti Nengah Nurata dan I Made Sutarjaya
Ulas Rupa

Kekuatan Warna; I Gusti Nengah Nurata dan I Made Sutarjaya

DI penghujung bulan Agustus, tepatnya pada tanggal 25 hingga 31 agustus mendatang – akan digelar Pameran senirupa yang bertajuk “The...

by Hartanto
August 26, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Penyelundupan Hukum dalam Transaksi Jual Beli Gantung : Antara Syarat dan Tipu Daya

DALAM hukum perdata Indonesia, jual beli merupakan bentuk perikatan yang sangat sering dilakukan dalam masyarakat. Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum...

by I Made Pria Dharsana
August 26, 2026
Ibu Memasak di Kota
Esai

Ibu Memasak di Kota

MEMASAK, aktivitas yang sering diidentikkan dengan para ibu, baik yang usianya muda ataupun juga tua. Di kota, saya tidak tahu...

by Angga Wijaya
August 25, 2026
PANTANGAN MENGKONSUMSI ALKOHOL DALAM HINDU
Esai

PROFESOR BAHASA BALI TERBAIK DARI JEPANG  — Kiprah Profesor Mayuko Hara dalam Riset Bahasa Bali Aga Pedawa dan Bahasa Indonesia

— Catatan Harian Sugi Lanus, 25 Agustus 2027 Siapa pakar terbaik Bahasa Bali di Jepang? Jika pertanyaan itu ditujukan ke...

by Sugi Lanus
August 25, 2026
Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?
Opini

Dari Genre ke Nalar: Sudah Relevankah Materi Bahasa Indonesia SMA dengan TKA?

DI kelas Bahasa Indonesia SMA, siswa bergerak dari laporan hasil observasi, anekdot, hikayat, negosiasi, biografi, dan puisi; lalu berjumpa argumentasi,...

by Gede Sidi Artajaya
August 25, 2026
Tanah Lot Art & Food Festival 2026, Merayakan Tradisi dari Gebogan hingga Kuliner Tabanan
Panggung

Tanah Lot Art & Food Festival 2026, Merayakan Tradisi dari Gebogan hingga Kuliner Tabanan

TANAH LOT kembali menjadi ruang perjumpaan seni, tradisi, dan kuliner dalam Tanah Lot Art & Food Festival ke-7. Festival yang...

by Nyoman Budarsana
August 25, 2026
Utsawa Dharmagita XXXIII, Merawat Tradisi Lisan dan Menanamkan Dharma kepada Generasi Muda
Budaya

Utsawa Dharmagita XXXIII, Merawat Tradisi Lisan dan Menanamkan Dharma kepada Generasi Muda

UTSAWA Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII Tahun 2026 kembali digelar. Itu artinya, lantunan sloka, palawakya, kakawin, kidung, hingga gaguritan kembali...

by Nyoman Budarsana
August 25, 2026
Perjalanan Pulang, Menemukan Ketenangan di Jalan yang Panjang [Catatan dari Kota Bandung]
Tualang

Perjalanan Pulang, Menemukan Ketenangan di Jalan yang Panjang [Catatan dari Kota Bandung]

ADA kalanya kita tidak membutuhkan perjalanan yang jauh untuk menemukan kebahagiaan. Kita hanya membutuhkan kesempatan untuk berhenti sejenak dari rutinitas,...

by Ahmad Sihabudin
August 25, 2026
Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan
Panggung

Melalui “Samarasā”, UWRF 2026 Mengajak Kita Memahami Diri Sendiri, Mendengarkan Sudut Pandang Orang Lain, Membangun Empati, dan Bersama-Sama Menciptakan Perubahan

UBUD Writers & Readers Festival (UWRF) 2026 segera digelar. Memasuki tahun ke-23, salah satu festival sastra terbesar dan paling berpengaruh...

by Dede Putra Wiguna
August 25, 2026
Karnaval dan Kemacetan Sosial
Esai

Karnaval dan Kemacetan Sosial

ADA sesuatu yang terasa ganjil setiap kali bulan Agustus tiba. Bendera Merah Putih berkibar di depan rumah, umbul-umbul menghiasi gang,...

by Ahmad Fatoni
August 24, 2026
“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup
Ulas Rupa

“Telur Segara, Bibit Kehidupan”, Metafora Jika Laut Adalah Makhluk Hidup

PADA tahun 2023, terdapat sebuah pameran seni rupa yang mengangkat tentang laut dan ekosistemnya. Pameran tersebut berjudul “Surya Segara Rupa”...

by Savitri Sastrawan
August 24, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co