ADA sesuatu yang terasa ganjil setiap kali bulan Agustus tiba. Bendera Merah Putih berkibar di depan rumah, umbul-umbul menghiasi gang, anak-anak berlatih pawai, dan pengeras suara mulai terdengar dari berbagai penjuru kampung. Semua itu seharusnya menjadi tanda kegembiraan menyambut hari kemerdekaan.
Namun, bagi saya, suasana itu tidak selalu menghadirkan kegembiraan. Tahun ini, saya justru merasa kehilangan kemerdekaan atas jalan yang setiap hari saya gunakan. Jalan kampung yang biasanya menjadi akses warga berubah menjadi lokasi persiapan acara: peralatan dipasang, kendaraan parkir, orang berlalu-lalang, dan check sound sound horeg dilakukan berulang-ulang. Jalan yang semestinya menjadi ruang bersama mendadak terasa seperti milik panitia.
Bukan hanya sehari. Persiapannya berlangsung sampai dua hari. Suara musik yang menggelegar menjadi semacam pertunjukan tersendiri, bahkan ketika karnaval belum dimulai. Bagi mereka yang terlibat dalam acara, mungkin itu bagian dari kemeriahan Agustusan. Tetapi bagi warga yang harus bekerja, beristirahat, mengantar anak, menerima tamu, atau sekadar keluar-masuk rumah, situasinya bisa sangat berbeda.
Banyak orang merasa dirugikan. Bukan karena anti-karnaval, apalagi tidak menghargai kemerdekaan. Justru penghormatan terhadap kemerdekaan semestinya mengajarkan satu hal: jangan merayakan kebebasan dengan menghilangkan kebebasan orang lain menggunakan jalan dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Di sinilah persoalannya bergeser dari sekadar kemacetan lalu lintas menjadi “kemacetan sosial” ketika kepentingan bersama tersisih oleh kesenangan sebagian orang.
Kemacetan sosial terjadi ketika kepentingan kelompok begitu dominan hingga kepentingan warga lain dianggap tidak penting. Jalan ditutup demi acara. Akses terganggu oleh panggung. Suara diperbesar demi kemeriahan. Semua dilakukan atas nama kebersamaan. Padahal, kebersamaan semestinya memberi ruang seluas-luasnya kepada orang lain, bukan mengambil ruang publik secara sepihak.
Ada yang berubah dari cara kita merayakan Agustusan. Dulu, kemeriahan lahir dari gotong royong, permainan sederhana, dan kebersamaan warga. Kini, ukuran kemeriahan kadang bergeser: semakin besar panggung, semakin keras suara, semakin panjang karnaval, dianggap semakin meriah. Nilai kebersamaan pun berisiko berubah menjadi perlombaan kemeriahan.
Pergeseran ini bukan sekadar soal bentuk perayaan, tetapi cara kita memaknai ruang bersama. Agustusan semestinya merawat persaudaraan dan menghidupkan gotong royong, bukan mengambil ruang, mengganggu kenyamanan, atau membuat warga lain menanggung ketidaknyamanan. Jika dulu kemerdekaan dirayakan dengan berbagi kegembiraan, jangan sampai kini dirayakan dengan mengurangi kebebasan orang lain.
Menariknya, penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat tetap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 127–128 membolehkan penggunaan jalan untuk kegiatan tertentu, tetapi jika sampai ditutup, wajib tersedia jalan alternatif, rambu sementara, dan izin dari kepolisian. Artinya, jalan umum tidak boleh ditutup begitu saja atas nama kegiatan masyarakat.
Aturan yang lebih spesifik terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, yang menempatkan perayaan hari nasional, termasuk HUT Kemerdekaan RI, sebagai kegiatan yang perlu mendapat pengaturan lalu lintas. Semangat merayakan kemerdekaan tentu patut dijaga, bersamaan dengan upaya memastikan jalan tetap dapat digunakan masyarakat untuk melintas dan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Peraturan tersebut juga mengatur perlunya jalan alternatif dan rambu sementara apabila penggunaan jalan berdampak pada penutupan atau pengalihan arus. Dalam pelaksanaannya, petugas ditempatkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penyelenggara kegiatan pun memiliki peran penting untuk memastikan penggunaan jalan tetap tertib dan tidak mengganggu fungsi utamanya sebagai ruang bersama.
Ini penting untuk ditegaskan karena kemerdekaan bukan hanya milik panitia karnaval. Kemerdekaan juga milik pedagang yang harus mengantar barang, pekerja yang harus berangkat pagi, orang sakit yang membutuhkan akses kendaraan, orang tua yang mengantar anak, dan warga yang sekadar ingin menjalankan aktivitas normal.
Polisi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14, yang menempatkan kelancaran lalu lintas sebagai bagian dari tugas kepolisian. Dalam konteks ini, persoalannya barangkali bukan pada boleh atau tidaknya karnaval diselenggarakan. Karnaval merupakan bagian dari kegembiraan merayakan kemerdekaan. Yang tak kalah penting ialah bagaimana kegembiraan itu dapat berlangsung tanpa mengurangi ruang masyarakat lain untuk melintas dan menjalankan aktivitasnya.
Agustusan bisa dirayakan dengan cara yang lebih tertib dan peka terhadap lingkungan sekitar. Panggung tidak harus mengambil seluruh badan jalan, check sound dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan warga, jalur alternatif disiapkan, penutupan jalan diumumkan sebelumnya, dan petugas hadir untuk membantu memastikan akses warga tetap terbuka.
Kita tidak perlu memilih antara kemeriahan dan ketertiban. Keduanya bisa berjalan bersama. Sebab, ironis rasanya jika setiap bulan Agustus kita memasang spanduk bertuliskan “Dirgahayu Republik Indonesia”, tetapi pada saat yang sama warga harus bertanya-tanya, “Hari ini saya masih bisa lewat jalan rumah saya atau tidak?”
Kemerdekaan semestinya membuat ruang publik semakin ramah, bukan semakin sempit oleh kepentingan sebagian orang. Karnaval boleh meriah, musik boleh menggema, Merah Putih wajib berkibar. Namun, jalan tetap milik bersama. Jangan sampai atas nama merayakan kemerdekaan, kita justru membuat orang lain kehilangan kemerdekaannya untuk melintas, bekerja, dan menjalani kehidupan. [T]
Penulis: Ahmad Fatoni
Editor: Jaswanto




















![Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan](https://tatkala.co/wp-content/uploads/2026/08/andre.-cover-algoritma-350x250.png)









