Fenomena victim blaming — yaitu kecenderungan sosial untuk menyalahkan korban atas kekerasan atau kejahatan yang menimpa mereka — bukan sekadar istilah populer di media sosial. Ia merupakan realitas psikologis dan sosial yang berakar kuat dalam struktur budaya dan sistem hukum Indonesia, dan terbukti berdampak serius terhadap dinamika pelaporan, penegakan hukum, dan kesejahteraan psikologis korban. Victim blaming tidak hanya memperparah penderitaan individu korban, tetapi juga mencerminkan kegagalan kolektif masyarakat dalam menanggapi kekerasan secara adil dan empatik.
Statistik resmi menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tingkat kekerasan terhadap perempuan yang sangat tinggi, yang menjadi konteks penting dari praktik victim blaming. Menurut Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang tahun 2024 tercatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan—angka ini meningkat sekitar 14,17 persen dari tahun sebelumnya. Data secara keseluruhan menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan mencapai 445.502 kasus, termasuk kekerasan berbasis gender dan kasus-kasus lain yang belum diklasifikasikan secara khusus, menggambarkan fenomena kekerasan yang begitu masif di Indonesia.
Dari laporan tersebut terlihat bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi yang melaporkan korban perempuan, baik di ruang publik maupun domestik. Misalnya, di periode Januari–Juni 2024, catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) menunjukkan ribuan kasus kekerasan dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak, dan kekerasan seksual menjadi jenis yang paling banyak dilaporkan dalam periode itu.
Namun angka-angka ini hanyalah bagian kecil dari realitas kekerasan yang sesungguhnya. Banyak studi dan organisasi sosial menyebut data resmi kemungkinan jauh di bawah jumlah kasus yang sebenarnya terjadi karena keberadaan underreporting, yakni kecenderungan korban tidak melapor akibat ketakutan, stigma sosial, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum dan perlindungan. Selain itu, data yang dilaporkan melalui lembaga formal seringkali tidak menangkap banyak bentuk kekerasan yang dialami perempuan di ranah domestik atau online — dua medan yang sangat rawan pelecehan tetapi minim dokumentasi hukum.
Dalam konteks data besar kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, victim blaming berfungsi sebagai mekanisme sosial yang menghambat pelaporan, menyulitkan pemulihan psikologis korban, dan membingkai pengalaman kekerasan sebagai akibat kelakuan atau pilihan pribadi korban, bukan kesalahan pelaku. Penelitian di lingkungan akademis mendukung fakta ini: studi kuantitatif terhadap mahasiswa Indonesia menunjukkan bahwa kepercayaan pada “Just World Belief” — keyakinan bahwa dunia ini adil dan orang mendapatkan apa yang layak — berkaitan signifikan dengan kecenderungan untuk menyalahkan korban. Studi ini juga menemukan bahwa korban laki-laki cenderung menerima lebih banyak sikap victim blaming dibanding korban perempuan, meskipun konteks kekerasan mungkin sama.
Kajian lain yang dipublikasikan dalam jurnal internasional juga menunjukkan bahwa budaya patriarki dan mitos-mitos kekerasan seksual (modern rape myths) merupakan prediktor kuat bagi perilaku menyalahkan korban di Indonesia. Menurut peneliti, tingkat penerimaan masyarakat terhadap narasi bahwa korban memicu kekerasan dengan perilaku atau karakter mereka sendiri adalah salah satu faktor utama yang memperkuat budaya victim blaming.
Dalam dinamika media, fenomena victim blaming juga memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan. Penelitian eksperimental tentang framing pemberitaan media menemukan bahwa ketika berita lebih menonjolkan kehidupan atau perilaku korban, tanpa konteks struktur tindakan kekerasan dan kesalahan pelaku, kecenderungan masyarakat untuk menyalahkan korban justru meningkat. Hal ini menunjukkan adanya hubungan langsung antara cara media membingkai sebuah peristiwa dengan persepsi publik terhadap korban.
Akibat dari praktik victim blaming ini bersifat multidimensional dan berdampak panjang. Secara psikologis, korban kekerasan tidak hanya mengalami trauma akibat tindakan fisik yang menimpa mereka tetapi juga mengalami “viktimisasi sekunder” ketika lingkungan sosial, termasuk keluarga, komunitas, dan media, memberi komentar yang mempermalukan atau menyalahkan mereka. Literatur psikologi menunjukkan bahwa victim blaming memperburuk kondisi psikologis korban dengan meningkatkan risiko depresi, kecemasan, dan menghambat proses pemulihan, karena korban merasa tidak didukung dan dipertanyakan kredibilitasnya.
Pengaruh victim blaming juga signifikan terhadap sistem hukum. Penelitian terhadap penegak hukum di Indonesia — termasuk aparat kepolisian — menunjukkan bahwa bias dan stereotip budaya yang disfungsional kerap terinternalisasi dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual. Dalam beberapa kasus, aparat bahkan mempertanyakan kredibilitas korban berdasarkan pakaian, perilaku, atau pilihan pribadi mereka, sehingga proses hukum menjadi tidak adil dan korban lebih sulit memperoleh keadilan. Studi ini menekankan kebutuhan mendesak akan pelatihan sensitif gender dan akuntabilitas yang lebih kuat dalam institusi penegak hukum untuk mengatasi problem ini.
Meski demikian, realitas data kekerasan yang tinggi serta kecenderungan sosial untuk menyalahkan korban tidak berarti kondisi ini tidak memiliki peluang perbaikan. Di tingkat kebijakan hukum, Indonesia telah mengalami kemajuan penting dalam beberapa tahun terakhir. Disahkannya Undang‑Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menunjukkan bahwa negara memberi landasan hukum yang lebih kuat untuk melindungi korban dan menghukum pelaku secara tegas. UU ini mencakup berbagai perbuatan kekerasan seksual, termasuk pelecehan dan kekerasan berbasis teknologi, dan merupakan instrumen yang vital dalam menghadapi fenomena kekerasan yang selama ini sering tidak diperlakukan secara komprehensif oleh hukum pidana umum. Selain itu, adanya aturan turunan seperti Peraturan Presiden tentang layanan terpadu dan pelatihan aparat penegak hukum menunjukkan upaya struktural untuk memperbaiki respons terhadap kekerasan.
Namun kemajuan hukum ini harus diimbangi dengan perubahan budaya sosial yang jauh lebih mendalam. Pendidikan kesetaraan gender dan literasi hukum sejak usia dini bisa membantu menyingkirkan mitos-mitos berbahaya yang mendorong victim blaming. Media massa juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyampaikan pemberitaan yang berimbang, berfokus pada kesalahan pelaku dan dampak sistemik kekerasan, bukan sekadar menyoroti kehidupan atau tingkah laku korban.
Dalam kerangka kolektif, masyarakat perlu menyadari bahwa victim blaming bukanlah fenomena netral atau sekadar kebiasaan berbicara. Ia merupakan manifestasi dari norma sosial yang merugikan korban dan memelihara kebisuan terhadap kekerasan. Bila budaya sosial terus menyalahkan korban dan melupakan pelaku, maka struktur moral dan hukum negara akan melemah, menciptakan ruang aman bagi tindakan kekerasan untuk terus berlangsung tanpa konsekuensi yang setimpal. Transformasi menuju sistem sosial yang adil hanya bisa terjadi ketika respon pertama terhadap korban adalah empati, dukungan, dan keadilan—bukan pertanyaan tentang apa yang mereka lakukan atau pantas menerima perlakuan itu. [T]
Penulis: Muhammad Khairu Rahman
Editor: Adnyana Ole




























