AKADEMISI yang juga dikenal sebagai ahli hukum adat, Prof. Dr. Wayan P. Windia, melihat ada sejumlah masalah dalam program-program Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali selama ini. Hal itu disampaikan ketika menjadi narasumber dalam acara Pasamuhan Alit Kebudayaan Bali (PAKB) 2025 yang diselenggarakan Majelis Kebudayaan Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, 22 Oktober 2025.
Masalah itu, antara lain, belum maksimalnya perhatian terhadap desa adat dan subak. Padahal desa adat dan subak memiliki tempat tiga unsur pokok sebagai pendukung penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali.
Tiga unsur pokok itu meliputi agama Hindu sebagai jiwa kebudayaan Bali; krama Bali (orang Bali Hindu) sebagai pelaku aktivitas kebudayaan Bali; dan tanah Bali sebagai tempat melakukan aktivitas kebudayaan Bali.
Tiga unsur pokok pendukung penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali yang dimnaksud Windia, adalah terdapat tiga unsur pendukung yang selalu harus ada dan selamanya harus ada agar kebudayaan Bali tetap eksis, sehingga usaha penguatan dan pemajuannya menjadi bermakna.
“Apabila tiga unsur pokok tersebut (agama Hindu, krama Bali, dan tanah Bali) semakin menyusut, maka kebudayaan Bali akan semakin sulit untuk eksis, sehingga semakin sulit pula untuk melakukan penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali,” kata Windia.
Inilah masalah-masalah penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali yang disampaikan Wayan P Windia dalam pasamuhan alit itu:
- Belum maksimalnya perhatian terhadap desa adat dan subak, tempat tiga unsur pokok pendukung penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali berada, yang meliputi: (1) agama Hindu sebagai jiwa kebudayaan Bali; (2) krama Bali (orang Bali Hindu) sebagai pelaku aktivitas kebudayaan Bali; dan (3) tanah Bali sebagai tempat melakukan aktivitas kebudayaan Bali.
- Lemahnya pemahaman krama Bali terhadap 3 kerangka dasar agama Hindu (tattwa, susila, dan upacara).
- Jumlah krama Bali yang lahir dalam setahun mungkin seimbang dengan tamiu yang datang dan menetap di Bali tahun yang sama.
- Alih alih kepemilikan dan alih fungsi tanah Bali tak terkendali.
- Jumlah anggaran rutin yang disediakan untuk masing-masing 19 objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali tidak jelas.
- Pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak dari Pemerintah Pusat (Pasal 8 ayat (2) UU Provinsi Bali, belum ada berita.
- Pungutan Rp 150.000 per wisatawan yang datang ke Bali untuk penguatan dan pemajuan kebudayaan serta kelestarian lingkungan hidup, juga belum ada beritanya.
Anggaran Pemprov Bali Belum Berimbang
Di sisi lain, Wayan P Windia juga menyoroti tentang anggaran yang disediakan Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali, untuk masing-masing objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali sepertinya belum seimbang.
Windia merinci ketidakseimbangan itu:
- Ada objek yang mendapat anggaran cukup, seperti: 1. ritus (panca yadnya); 2. benda sakral (pratima); 3. arsitektur tradisional (tempat suci, balai wantilan); 4. adat-istiadat (desa adat); 5. seni (ogoh- ogoh dan bleganjur).
- Ada objek pemajuan kebudayaan yang anggarannya kurang, seperti: 1. bahasa dan aksara; 2. kerajinan.
- Ada juga objek yang anggarannya tidak jelas, seperti: 1. kearifan lokal; 2. pengetahuan tradisional; 3. teknologi tradisional; 4. pengobatan tradisional; 5. tradisi lisan; 6. manuskrip; 7. situs; 8. permainan rakyat; 9. olahraga tradisonal; 10. desain; 11. busana; dan 12. boga.
Saran kepada Pemprov Bali, Pemkab/Kota se-Bali, dan Krama Bali
Dengan adanya masalah-masalah dan ketidakimbangan anggaran dalam penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali itu, Wayan P. Windia kemudian memberikan saran-saran:
- Perlu adanya usaha yang terprogram dan berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan krama Bali (warga desa adat dan subak) tentang pentingnya mempertahankan 3 unsur pokok pendukung kebudayaan Bali (agama Hindu Bali, orang Bali Hindu, tanah Bali) dan memahami 3 kerangka dasar agama Hindu (tattwa, susila, dan upacara).
- Penting untuk memiliki data yang valid tentang keadaan krama Bali dan penduduk Bali/tamiu di Bali dalam beberapa tahun terakhir.
- Perlu adanya keputusan politik mengenai pengendalian alih kepemilikan dan alih fungsi tanah Bali yang dibuat dan dilaksanakannya dengan semangat abebenahan (seperti apa adanya).
- Perlu ada kejelasan mengenai: (a) jumlah anggaran rutin yang disediakan untuk masing-masing 19 objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali; (b) pendanaan untuk desa adat dan subak dari Pemerintah Pusat (Pasal 8 ayat (2) UU Provinsi Bali; (c) jumlah dan pemanfaatan pungutan dari wisatawan yang datang ke Bali untuk penguatan dan pemajuan kebudayaan serta kelestarian lingkungan hidup di Bali, sesuai Perda 2/2025 tentang Pungutan Wisatawan).
Reporter/Penulis: Adnyana Ole
Editor: Jaswanto



























