TRADISI Meamuk-amukan dari Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Sertifikat WBTB itu diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika, Sabtu, 1 Maret 2025, bersamaan dengan penutupan Bulan Bahasa Bali di Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar.
Selain tradisi Meamuk-amukan dari Desa Padangbulia, penetapan WBTB Indonesia juga dilakukan terhadap Tari Janger Kolok dari Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
Apa menariknya tradisi Meamuk-amukan itu sehingga layak mendapatkan sertifikat WBTB?
Dilakukan Saat Senja di Hari Pengerupukan, Sehari Sebelum Nyepi
Tradisi meamuk-amukan dilakukan saat senja, pada tepat Hari Pengerupukan, sehari sebelum Hari Nyepi yang dirayakan oleh umat Hindu. Tradisi ini bisa disebut sebagai rangkaian dari upacara tawur agung saat pengerupukan.
Dikutip dari artikel yang ditulis Gede Dedy Arya Sandy di tatkala.co, tradisi itu diwarisi oleh warga Desa Padangbulia dari para leluhur mereka, dan dengan setia dilakukan setiap tahun. Tradisi itu disebut meamuk-amukan. Ada juga yang menyebut tradisi meputput.
Meamuk-amukan memiliki arti ngamuk atau pergerakan tak terkontrol, sementara meputput memiliki arti saling serang menggunakan alat tertentu.
Lautan dan Percikan Api dalam “Perang” yang Menyenangkan
Ketika hari sudah tiba pada senja, ketika upacara tawur agung usai digelar, warga desa secara serentak tumpah ke jalan, membawa api, lalu diadu, lalu dipadukan, lalu dimainkan, bersama sesama warga, bersama sesama teman.
Daun Kelapa Kering dengan Bara Api di Ujungnya yang Dipakai Sehabis “Mabuu-buu”
Di Desa Padangbulia, sarana “saling serang” yang digunakan warga adalah sarana berupa daun kelapa kering yang disebut danyuh. Daun kelapa kering itu diikat sedemikian rupa hingga menyerupai sapu lidi.
Daun kelapa kering atau danyuh yang dipakai meamuk-amukan itu sesungguhnya sudah tersedia di depan rumah masing-masing warga, atau di lebuh, di sepanjang jalanan desa. Daun kepala yang sudah diikat sedemikian rupa itu adalah bekas dari ritual mebuu-buu atau meobor obor.

Meamuk-amukan, tradisi perang api di Desa Padangbulia, Buleleng, Bali | Foto: Dek Uka
Mebuu-buu atau meobor-obor adalah bagian dari rangkaian upacara tawur yang digelar pada setiap pengerupukan, sehari sebelum Nyepi. Ritual itu sebagai proses simbol pengusiran kekuatan jahat yang ada di setiap pekarangan dan rumah rumah warga.
Pada ritual mebuu-buu biasaya orang daun kelapa kering yang diujungnya sudah dibakar, dan membawa obor. Mereka berkeliling pekarangan rumah sambil melantunkan nyanyian sederhana.
“Mekaon mekaon, mangkin tilem kesange sampun kekaryanin bakti pecaruan gede ring tanggun desa, mekaon mekaon, ane nengkleng gandong ane buta dandan, mekaon mekaon”
Danyuh atau daun kelapa kering bekas ritual mebuu-buu lantas ditaruh di depan rumah. Lalu, setelah senja menuju malam, tanpa arahan para warga, mulai dari yang muda-muda, anak anak, hingga orang tua, satu persatu mengabil danyuh dan saling serang satu sama lain di jalanan.
Memilih Lawan yang Sebanding
Danyuh dengan nyala api itu diadu di udara. Satu sama lain saling berusaha untuk memadamkan nyala api pada danyuh lawan.
Mereka memilih lawan yang sebanding. Tidak ada aturan khusus yang tertulis di dalam melaksanakn tradisi ini. Semua bergerak berdasarkan kehendaknya masing-masing.
Meskipun begitu, setiap warga yang terlibat seperti sudah memahami bahwa yang boleh diserang atau diajak tanding adalah mereka yang danyuh-nya dalam keadaan memiliki nyala api, dan diacungkan ke atas.
Begitu juga, pada saat sudah beradu, bila salah satu dari mereka ternyata api danyuh-nya sudah padam, tak miliki nyala api lagi, maka pertarungan disudahi dan diganti oleh peserta yang lain.
Diiringi Atraksi “Ngoncang”
Setiap atraksi meamuk-amukan selalu diiringi oleh tatabuhan ngoncang yang dilakukan oleh ibu-ibu maupun laki-laki.
Ngoncang sendiri adalah sebuah tradisi memukul ketungan atau alat menumbuk padi yang terbuat dari kayu yang berukuran cukup besar, juga biasanya memiliki panjang sekitar 3 meter atau lebih. Pemukul kentungan atau penabuh ngoncang itu terdiri dari beberapa orang menggunakan luu atau tongkat kayu yang memiliki cekingan di bagian tengah tengahnya, sehingga dari pukulan-pukulan itu dapat menghasilkan suara yang saling bersahutan. Iramanya sangat sederhana dan terdengar sakral.

Meamuk-amukan, tradisi perang api di Desa Padangbulia, Buleleng, Bali | Foto: Dek Uka
Selain ngoncang, tetabuhan yang mengiringi tradisi meamuk-amukan juga berasal dari suara-suara pukulan benda lain yang sekiranya bisa menghasilkan suara yang keras, seperti memukul gelinding.
Apa itu gelinding? Nanti saya akan ceritakan lebih rinci tentang gelinding itu.
Jadi dapat dibayangkan betapa riuh dan ramainya suasana malam itu di sepanjang jalan desa.
Melepaskan Amarah untuk Kedamaian
Secara filosofis meamuk-amukan memiliki makna sebuah usaha untuk melepaskan dan membakar segala perasaan yang selama ini terkekang dalam diri manusia, seperti rasa marah, benci, sedih, gembira, dan senang. Sehingga hanya akan menyisakan ketenangan batin untuk besoknya, saat kita secara bersama-sama melaksanakan catur berata di Hari Suci Nyepi.
Apa Kata Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng?
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika mengatakan penetapan WBTB untuk tradisi meamuk-amukan dan janger kolok ini bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga amanah bagi seluruh masyarakat untuk menjaga dan melestarikan warisan leluhur.
“Dengan diserahkannya sertifikat WBTB ini, tugas kita bersama adalah melindungi dan melestarikan warisan budaya ini agar tidak diklaim pihak lain. Selain itu, penetapan ini juga berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan ke situs-situs budaya, yang pada akhirnya dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujar Wisandika.
Dengan penambahan dua tradisi ini, kini Buleleng telah memiliki 16 Warisan Budaya Tak Benda yang diakui secara nasional. Setiap tahunnya, Pemkab. Buleleng melalui Dinas Kebudayaan terus mengusulkan budaya lokal agar mendapat pengakuan dan perlindungan resmi.
Pada tahun 2025 ini misalnya, tiga warisan budaya lainnya telah diajukan, yaitu Metempeng Gandong (permainan tradisional dari Desa Banyuning), Karya Alilitan (Desa Gobleg) dan Baris Bedog (tradisi pengiring upacara Ngaben di Buleleng).
Untuk itu, Kadis Wisandika mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga dan melestarikan warisan budaya agar tidak tergerus oleh perkembangan jaman.
“Warisan budaya ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga identitas kita. Dengan melestarikannya, kita menjaga warisan leluhur agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang,” kata Wisandika.
Dengan semakin banyaknya tradisi Buleleng yang mendapat pengakuan, Wisandika berharap kekayaan budaya lokal tidak hanya lestari, tetapi juga menjadi daya tarik wisata yang memperkuat ekonomi masyarakat setempat. [T]
Sumber: Artikel karya Gede Dedy Arya Sandy di tatkala.co dan Rilis Dinas Komifosanti Buleleng
Penulis/Editor: Adnyana Ole





























