PEMERINTAH Kota (Pemkot) Denpasar mewajibkan setiap dusun atau banjar dalam setiap kelurahan di Kota Denpasar untuk melakukan penanganan sampah dengan intensif. Salah satunya, warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Program berbenah dalam menangani masalah yang diwajibkan Pemkot Denpasar itu mulai terealisasi, salah satunya di Banjar Tunjung Sari, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Setiap warga diwajibkan membuang sampah pada truk yang telah telah disediakan. Sampah-sampah yang dibuang wajib dipilah terlebih dahulu di rumah masing-masing ke dalam dua bagian, sampah organik dan anorganik.
Saat awal-awal program pemilahan sampah berlangsung, hambatan atau masalah tetap ada. Namun lambat laun mulai tumbuh kesadaran dan kebiasaan warga memilah sampah dari rumah.
Jadwal pembuangan sampah dipasang di tempat-tempat umum di Banjar Tunjung Sari | Foto: Deni Arsa
Klian (Kepala) Banjar Tunjung Sari I Komang Sugatha mengatakan hambatan yang terjadi disebabkan oleh warga dari luar banjar atau warga yang tidak mebanjar di Banjar Tunjung Sari. Barangkali karena tak tahu, mereka membuang sampah atau membawa sampah yang belum dipilah.
Banjar Tunjung Sari memiliki grup whatsapp, selain untuk mengetahui jadwal pembuangan sampah organik atau anorganik, juga berisi diskusi-diskusi tentang permasalahan sampah sekaligus masukan-masukan untuk penangannnya.
“Masalah ini cepat diatasi dan memakan waktu selama dua minggu, dengan melakukan sosialisasi pemilahan sampah dan memberikan jadwal pembuangan sampah,” ujar Komang Sugatha.
Jadwal pembuangan sampah ditetapkan bersama oleh Klian Banjar Tunjung Sari dan disepakati warga.
Pembuangan sampah organik dijadwalkan setiap hari Senin, Rabu, Sabtu. Sedangkan untuk sampah anorganik dijadwalkan setiap hari Minggu. Jadwal pembuangan sampah telah ditempelkan di area banjar agar warga ingat terhadap jadwal itu.
Peringatan yang dipasang di tempat umum | Foto: Deni Arsa
Volume sampah yang dihasilkan setiap hari saat jadwal pembuangan sampah lebih dominan jumlah organik daripada anorganik.
“Sampah organik bisa sampai penuh satu truk bahkan memiliki berat hingga tujuh ton,” katanya.
Lalu kalau ada warga yang melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, apakah ada sanksi atau hukuman yang diberikan?
“Setiap warga yang melanggar aturan pasti ada sanksi yang diberikan, di sini kita lebih menekankan sanksi melakukan pembersihan area banjar daripada sanksi berupa uang agar warga sadar terhadap kebersihan dan tidak saklek,” jelas Komang Sugatha.
Yang menarik, sebagai bukti warga sudah membuang sampahs esuai jadwal, truk atau bak sampah dilengkapi CCTV yang aktif selama 24 jam. CCTV ini untuk memantau warga yang melanggar aturan, misalnya melanggar jadwal, atau melanggar pemilihan sampah.
Kepala Banjar Tunjung Sari I Komang Sugatha {kiri) | Foto Deni Arsa
Sebagai pemberitahuan kepada warga, semua peraturan tersebut juga sudah terpampang di area Banjar Tunjung Sari. Tidak hanya itu, Kepala Dusun Tunjung Sari juga melibatkan tiga pecalang setiap jadwal pembuangan sampah untuk memantau jika terjadi pelanggaran.
Ibu Sentanu, salah seorang warga Banjar Tunjung Sari mengatakan, program ini sangat bagus, karena warga bisa lebih peduli terhadap lingkungan dengan cara memilah sampah.
“Semoga program ini terus berjalan dengan baik, untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap lingkungan sekitarnya,” harapnya. [T]
Reporter/Penulis: Deni Arsa
Editor: Adnyana Ole
Catatan: Artikel ini adalah hasil dari pelatihan jurnalistik berkaitan dengan program magang mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali di tatkala.co