Tulisan ini hanya sekedar catatan keresahan saja. Tidak ada tendensi menyudutkan pihak manapun, anggap saja ini ke-sok-tahu-an saya belaka. Jikapun ada yang tersinggung, yaa sudahlah. Toh saya hanya bercerita, meluapkan pergolakan batin, sebuah usaha untuk mendamaikan denyut nadi idealisme dan realita fiskal yang seolah bersahutan dalam kalbu.
Jadi ini adalah tentang isu UKT (Uang Kuliah Tunggal) itu, yang katanya sedang naik ugal-ugalan di banyak perguruan tinggi, secara khusus mungkin di kampus saya sendiri, tempat saya bertugas selama hampir satu dekade ini. Saya sebetulnya berhutang penjelasan kepada mereka: tetangga, sahabat, dan keluarga yang beberapa waktu belakangan ini memulai percapakan dengan kalimat, “kampusmu viral!” sembari melampirkan sederet berita visual tentang aksi protes mahasiswa dari berbagai platform media.
Dibalik itu saya mahfum, mereka sedang menuntut, menuntut penjelasan, apalagi kepada saya, seorang pekerja kampus yang seharusnya paham dan mampu menjelaskan situasi ini dari sudut pandang yang lebih rasional.
Sebelum kita mulai membahas lebih jauh perihal kenaikan UKT ini, izinkan saya mengurai terlebih dahulu konteks permasalahan yang melatarinya. Sebagaimana diketahui, pendidikan tinggi di Indonesia diselenggarakan oleh dua jenis perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Masing-masing memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri dalam hal pendanaan operasional.
Bagi PTN, sumber dana utama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk membiayai gaji dosen dan tenaga kependidikan, operasional kampus, serta berbagai program tri dharma perguruan tinggi. Namun, alokasi APBN ini seringkali tidak mencukupi kebutuhan riil yang terus meningkat seiring perkembangan zaman. Oleh karena itu, PTN diperbolehkan memungut biaya kuliah dari mahasiswa dalam bentuk UKT.
Di sisi lain, PTS mengandalkan biaya kuliah mahasiswa sebagai sumber pendapatan utama untuk membiayai seluruh operasional kampus. Dengan segala keterbatasan sumber daya, PTS kerap kali harus berjuang keras menjaga keberlangsungan institusinya agar tetap mampu menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas.
Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan bahwa pada tahun akademik 2022/2023, rata-rata UKT di PTN berkisar Rp7,2 juta per semester, dengan rentang UKT terendah Rp500 ribu dan tertinggi Rp13,5 juta. Sementara itu, biaya kuliah di PTS sangat bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga lebih dari Rp25 juta per semester, tergantung reputasi dan fasilitas yang ditawarkan.
Kenaikan UKT di PTN memang menjadi sorotan utama belakangan ini. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian, pada tahun akademik 2023/2024, sebanyak 17 PTN melakukan penyesuaian UKT dengan kenaikan rata-rata sebesar 9,8%. Angka ini mungkin terlihat tidak terlalu signifikan, namun perlu diingat bahwa kenaikan tersebut berdampak langsung pada beban finansial mahasiswa dan keluarganya.
Salah satu alasan utama yang dikemukakan oleh pihak kampus adalah untuk mempertahankan kualitas layanan pendidikan dan fasilitas yang memadai. Biaya operasional seperti utilitas, pemeliharaan gedung, pengadaan bahan praktikum, dan peremajaan peralatan terus meningkat seiring dengan inflasi dan peningkatan kebutuhan.
Selain itu, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan juga menjadi prioritas agar dapat menjaga kualitas sumber daya manusia.Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa kenaikan UKT ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Mahasiswa menggelar aksi protes, menyuarakan keresahan mereka terhadap biaya pendidikan yang semakin tak terjangkau. Banyak yang merasa bahwa kenaikan UKT ini mencerminkan ketidakpedulian kampus terhadap kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
Dalam beberapa kasus, kenaikan UKT dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan, dimana akses pendidikan tinggi hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih.
Data statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2023, sekitar 60% mahasiswa di PTN berasal dari keluarga dengan pendapatan menengah ke bawah. Hal ini mempertegas bahwa kenaikan UKT bukan hanya masalah angka, tetapi juga masalah keadilan sosial.
Mahasiswa dari keluarga kurang mampu harus bekerja lebih keras untuk membiayai kuliah mereka, bahkan tidak sedikit yang terpaksa berhenti di tengah jalan karena terbentur masalah biaya.Meskipun pemerintah menyediakan beasiswa dan program bantuan biaya pendidikan, masih terdapat celah yang memungkinkan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tereksklusi dari akses pendidikan berkualitas.
Misalnya, syarat dan proses administrasi yang rumit seringkali menjadi hambatan tersendiri bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, jumlah bantuan yang diberikan sering kali tidak cukup untuk menutupi seluruh biaya kuliah dan kebutuhan hidup mahasiswa.
Pada akhirnya, pertanyaan “Mutu Kuliah Mahal, Siapa Peduli?” seharusnya tidak lagi relevan di masa depan. Kita semua, baik pemerintah, institusi pendidikan, sektor swasta, maupun masyarakat luas, seharusnya peduli dan berkomitmen mewujudkan pendidikan tinggi berkualitas untuk semua kalangan. Hanya dengan demikian, negara kita dapat terus maju dan bersaing di panggung global yang semakin kompetitif.
Selain itu, permasalahan UKT ini memang tidak ada solusi tunggal yang dapat memuaskan semua pihak. Dibutuhkan kebijakan yang adil dan berimbang, yang mempertimbangkan aspek kualitas pendidikan, keberlangsungan institusi perguruan tinggi, serta keterjangkauan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu duduk bersama untuk merumuskan strategi yang komprehensif dalam menjamin ketersediaan pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau bagi generasi penerus bangsa.Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah penguatan skema pembiayaan pendidikan yang lebih inklusif.
Pemerintah perlu memperluas cakupan dan jumlah beasiswa serta bantuan biaya pendidikan, sehingga lebih banyak mahasiswa yang dapat mengaksesnya. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Institusi pendidikan juga perlu berinovasi dalam mencari sumber pendanaan alternatif, seperti kerjasama dengan industri dan sektor swasta. Model pendidikan berbasis kerjasama industri tidak hanya dapat membantu menutup gap pembiayaan, tetapi juga dapat meningkatkan relevansi kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja, sehingga lulusan lebih siap menghadapi tantangan di lapangan.
Pada tingkat yang lebih luas, masyarakat perlu mengubah pola pikir dan budaya terhadap pendidikan. Pendidikan tinggi tidak boleh lagi dipandang sebagai barang mewah, tetapi sebagai investasi masa depan yang harus diupayakan bersama. Semua pihak perlu berperan aktif dalam mendukung dan memperjuangkan akses pendidikan yang lebih merata.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberi sedikit pencerahan atas situasi yang sedang berlangsung. Pada akhirnya, kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu menjamin masa depan pendidikan yang lebih baik di negeri ini.
Meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan tinggi bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen dan kolaborasi dari semua pihak. [T]