7 May 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Hakim Adalah Manusia Biasa

Pramono by Pramono
March 22, 2024
in Opini
Hakim Adalah Manusia Biasa

Pramono/penulis

Oleh: Pramono dan I Made Pria Dharsana

TULISAN kolom Satjipto Rahardjo, “Kuasa Sang Hakim“ mendudukan bahwa para hakim memang berkuasa. Tapi itu berbatas di ruang pengadilan saja. Di dalam ruangan hakim memang benar-benar raja, karena kalau menganggu jalannya sidang, seorang menteripun bisa saja disuruhnya keluar. Duduk bertumpang kaki pun, kalau itu tak berkenan di hati sang pengadil, bisa diperintahkan keluar. Memang, dalam persidangan di Inggris saja orang tak berani duduk bertumpang kaki. Begitulah mereka menghormati hakimnya.

Kolom itu dimuat di halaman 104, Majalah Tempo, Edisi, 27 April 1990 silam, dan dia menyebutkan bahwa idealisasi adalah adalah bagian lumrah dari kehidupan sehari-hari, tapi asal kita tetap sadar bahwa itu adalah idealisasi, bukan keadaan yang sebenarnya. Orang Indonesia suka memberikan atribut kepada hakimnya sebutan yang muluk-muluk, yang mengesankan bahwa hakim itu sudah “bukan manusia biasa..

Ia mengatakan, “berpikir dalam penghayatan terhadap negera Indonesia yang berdasarkan hukum ini dicerminkan dalam penghormatan kita terhadap hakim kita. Dan penghormatan terhadap kedudukan yang ada kaitannya dengan kekuasaan saja tentulah kurang tepat. Apalagi dalam penjelasan UUD dikatakan,”ini adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata”. Dengan memberikan penghormatan yang semestinya kepada hakim, mudah-mudahan hal itu akan bisa merupakan lambang bagi komitmen terhadap nilai-nilai keadilan”. 

Satjipto Rahardjo, mempertanyakan apakah jika sudah memberikan tempat yang cukup terhormat kepada para hakim, lantas mereka bisa melenggang seenaknya atau tak perlu meyakinkan kepada masyarakat bahwa mereka itu memang pantas diberikan kehormatan? Sebagai institusi sosial, hakim dan pengadilan jugan tak terbebas dari kewajiban untuk senantiasa meyakinkan public akan kebenaran dan keabsahan posisinya. Karena itu, grafik penghormatan terhadap hakim juga bisa naik turun, kendati kepada mereka secara normtif sudah diberikan kedudukan yang terhormat dalam masyarakat.

Satu hal yang menjadi catatan, Satjipto Rahardjo, yang masih sangat relevan dengan kondisi saat ini adalah tradisi kita yang gemar dibuai oleh pernyataan-pernyataan yang bersifat ideal dan kemudian menerima dan memperlakukannya sebagai suatu kenyataan. Idealisasi adalah adalah bagian lumrah dari kehidupan sehari-hari, tapi asal kita tetap sadar bahwa itu adalah idealisasi, bukan keadaan yang sebenarnya.

Orang Indonesia, menurut  Satjipto Rahardjo suka memberikan atribut kepada hakimnya sebutan yang muluk-muluk, yang mengesankan bahwa hakim itu sudah “bukan manusia biasa”. Tapi menurut hemat Saya, apa yang dipahami Guru Besar FH Undip ini barangkali hal itu diperlukan karena masyarakat mengharapkan agar hakimnya bisa membuat prestasi yang baik dan besar sehingga perlu juga diciptakan mitos tentang hakim yang kualitasnya sudah jauh diatas manusia biasa.

“Tapi mitos adalah mitos. Kita tak perlu kaget apabaila ada hakim yang bertindak begini atau begitu yang sudah tak sesuai dengan gambarannya sebagai seorang besar yang memegang pusat keadilan,” ujar Prof Tjjp yang biasa dijuluki begawan sosilogi hukum Indonesia yang pertama mencetuskan gagasan hukum progresif ini.

Selanjutnya, ia menilai soal kesadaran dan pemahaman sosiologis, bahwa hakim adalah manusia biasa yang tentunya juga berafiliasi dengan berbagai faktor layaknya manusia biasa, seyogianya dimiliki masyarakat. Dengan demikian, apabila ada sekian haki, akan ada sekian macam hakim pula, seperti ditentukan oleh latar belakang sosialnya, pendidikannya, religiusitasnya bahkan juga afiliasinya dengan keluarganya. Intinya, tak ada keputusan hakim yang persis sama, kecuali hakim digantikan oleh mesin atau komputer. Jadi, keputusan hakim adalah keputusan manusia dengan sekalian kompleksitasnya.   

Menurut hemat penulis, kebebasan hakim menjatuhkan putusan haruslah independen dan tidak ada satu apapun yang mempengaruhinya, tapi bukan berarti kekebasan itu tanpa batas, sebab seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya harus berdasarkan hukum yang ada, dan ia tidak boleh semena-mena dengan alasan independensi. Independensi adalah jaminan terlindunginya Hak Asasi Manusia (HAM).  Maka, bisa dikatakan bahwa independensi hakim itu bukan hak, melainkan wajib. Maka penting, untuk merekonstruksi pemaknaaan soal  independensi hakim. Independensi  hakim harus memiliki kompetensi, imparsial dan akuntabilitas.

Teraitkan independensi hakim, melaksanakan imparsialitas adalah kewajiban. Independensi dan imparsialitas menjadi rule yang berlaku di semua peradilan di dunia. Dan tidaklah keliru peranan hakim sangat berpengaruh  dalam sistem kehakiman di Indonesia. Hakim bukan sekedar pejabat yang diberi tugas menegakkan hukum  berdasarkan Undang-undang, namun hakim bertugas menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya, hakim tidak boleh mengatakan, tak ada UU apabila ia dihadapkan suatu sengketa yang ia sidangkan, hakim harus bisa menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat dan ia harus bisa membuat hukum, dan jabatannya harus  mampu menemukan hukum (judge made law).

Mengutip peryataan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, (Unibraw), Malang, Muchamad Ali Safaat, semua negara sepertinya kesulitan menjaga kekuasaan kehakiman untuk tetap independen dan merdeka. (Hukumonline,  Nopember (14/11/23). Kekuasaan kehakiman memegang kekuasan yang tergolong kecil dibandingkan cabang kekuasaan lain. Hakim mengandalkan putusan sebagai bentuk kekuasaannya. Tapi hakim tidak memliki perangkat untuk melakukan upaya paksa karena yang punya instrument itu adalah cabang eksekutif. Dan hakim juga tidak punya kewenangan membentuk regulasi walau putusannya dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Artinya apa, kekuasaan kehakiman mempunyai marwah sejajar dengan eksekutif dan legeslatif bari diabad 21.

Sejatinya, hakim termasuk aparat penegak hukum yang relative independen dan merdeka mengingat berada di bawah cabang kekuasaan sendiri yaitu yudikatif, berbeda dengan Polisi dan Kejaksaan yang berada dibawah ekesekutif, sehingga rentan diintervensi. Contohnya; dalam kasus “Cicak vs Buaya dimana Presiden meminta urusan KPK dan Polri diselesaikan di luar pengadilan. Kendati lebih independen dan merdeka dibanding aparat penegak hukum lain, tapi Dosen Unair ini menegaskan bukan berarti kekuasaan kehakiman bebas intervensi.

Tercatat sedkitnya ada celah masuknya intervensi kepada kekuasaan kehakiman. Pertama, pengaturan kelembagaan karena setiap lembaga negara termasuk pengadailan dibentuk melalui undang-undang dan aturan hukum. Misalnya UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No 2 Tahun 2003 tentang Mahakamh Konstittusi, serta Undang-Undang disetiap lingkungan peradilan lainnya. Kedua, intervensi bisa masuk lewat celah anggaran. Dan hal ini menjadi persoalan yang signifikan walau sempat ada hakim agung yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena anggaran MA tidak cukup. Ketiga mematuhi putusan hakim. Dalam hal ini, pengadilan tidak punya instrumen untuk menegakan putusan hakim. Keempat, seleksi jabatan juga membuka celah intervensi. Misalnya, memperpanjang masa jabatan hakim MK dengan cara melakukan pertemuan dengan DPR, dan lain sebagainya.

Masih menurut Ali Safaat, intervensi itu terjadi karena ada cabang kekuasaan yang merasa terancam dengan kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka. Misalkan MK yang membatalkan Undang-Undang yang sebelumnya telah dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Dan imbasnya seorang hakim konstitusi dicopot karena dinilai banyak membatalkan undang-undang yang dihasilkan DPR RI. Apalagi MK adalah lembaga yang berhak memutus, sudah pasti kepentingan DPR RI dan partai politik ada disana. Bisa juga ada intervensi lain terhadap kekuasan kehakiman karena lemahnya ingritas hakim akhirnyanmembuka peluan untuk diintervensi demi keuntungan pribadi serta lemahnya pengawasan publik terhadap kekuasaan kehakiman. 

 Dan menurut hemat penulis, seyogianya memang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan tidak memihak adalah sesuatu yang mutlak harus ada karena merupakan prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Konsep independensi kekuasaan kehakiman, mengharamkan tekanan, pengaruh, dan campur tangan dari siapa pun. Dan prinsip independensi peradilan melekat dan tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara dan terkait erat dengan independensi pengadilan sebagai institusi peradilan yang berwibawa, bermartabat, dan terpercaya.

Dengan demikian, sudah seharusnya independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemerdekaan hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, bebas dari pengaruh luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat mempengaruhi secara langsung berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau tindakan balasan karena kepentingan politik dengan imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya.

Penulis juga berpendangan kemerdekaan hakim erat kaitannya ketidakberpihakan (sikap imparsial hakim), baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan. Hakim tidak independen tak bisa bersikap netral dalam menjalankan tugasnya. Dimana kemerdekaan fungsional, mengandung larangan bagi cabang kekuasaan yang lain untuk mengadakan intervensi terhadap hakim dalam melaksanakan tugas justisialnya.

Dalam hal ini, kemerdekaan tersebut tidak pernah diartikan mengandung sifat mutlak, karena dibatasi oleh hukum dan keadilan. Kemerdekaan hakim bukan merupakan privilege atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial). Intinya, maksud dari peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah hakim tidak boleh dipengaruhi dan bebas intervensi dari pihak manapun dalam menjalanakan kewajiban daan wewenangnya.

  • Pramono, penulis pengamat Kebijakan Piblik yang kini masihMahasiswa di Fakultas Hukum Univeristas Islam Sultan Agung, Semarang
  • I Made Pria Dharsana, penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali
Pentingnya Penyertifikatan Tanah bagi Kepastian Hukum Penguasaan Tanah
Menggugat Notaris
Tags: hakimhukumilmu hukum
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

“Wellness & Culture Tourism” di Den Bukit: “Nyegara-Gunung”

Next Post

Janda yang Ditinggal Mati Suaminya | Cerpen Depri Ajopan

Pramono

Pramono

Related Posts

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails

Problem Keadilan dalam Pembagian Harta Bersama: Dari Norma ke Uji Konstitusi

by I Made Pria Dharsana
April 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dia luka yang tidak pernah benar-benar terlihat dalam putusan pengadilan berkaitan dengan pembagian harta gono gini dalam perpisah/pecahnya perkawinan  karena...

Read moreDetails

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik,...

Read moreDetails
Next Post
Janda yang Ditinggal Mati Suaminya | Cerpen Depri Ajopan

Janda yang Ditinggal Mati Suaminya | Cerpen Depri Ajopan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Monyet Cerdik dan Babi Hutan | Dongeng dari Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Film ‘Michael’ : Merayakan Sang Raja, Menghindari Bayang-Bayang Kontroversi
Ulas Film

Film ‘Michael’ : Merayakan Sang Raja, Menghindari Bayang-Bayang Kontroversi

TIDAK banyak film biografi mampu merangkum kehidupan seorang musisi besar secara utuh. Ada yang memilih merayakan, ada pula yang mencoba...

by Made Adnyana
May 6, 2026
Bukan Hanya Salah Kaprah, “Sepakat 1.000%” Juga Cacat Logika
Bahasa

Bukan Hanya Salah Kaprah, “Sepakat 1.000%” Juga Cacat Logika

PERNAHKAH Anda mendengar orang mengatakansepakat seribu persen? Saya sendiri kerap mendengar pejabat, figur publik, atau teman sendiri berteriak sepakat seribu...

by I Made Sudiana
May 5, 2026
Menjual Sepi: Ketika ‘Healing’ di Bali Berubah Menjadi Industri
Esai

Menjual Sepi: Ketika ‘Healing’ di Bali Berubah Menjadi Industri

- Sebuah Refleksi tentang Komodifikasi Kesunyian dan Pergeseran Makna Ruang Sakral BALI kini tengah menjual sesuatu yang paling mahal di...

by Nur Kamilia
May 5, 2026
Desa Adat Batur Bangun ‘Cihna’ di Titik Nol Batur Let —Songsong Seratus Tahun Rarud Batur
Budaya

Desa Adat Batur Bangun ‘Cihna’ di Titik Nol Batur Let —Songsong Seratus Tahun Rarud Batur

DESA Adat Batur melaksanakan upacara ngruwak sebagai langkah awal pembangunan Cihna (tanda) Titik Nol Batur Let (pusat permukiman Desa Adat...

by Nyoman Budarsana
May 4, 2026
Aoroville: Kota Eksperimental
Esai

Aoroville: Kota Eksperimental

Pertemuan yang Mengubah Arah: Mirra Alfassa dan Sri Aurobindo Ada pertemuan-pertemuan dalam sejarah yang tidak sekadar mempertemukan dua individu, tetapi...

by Agung Sudarsa
May 4, 2026
Bagus Dedy Permata Putra: Semangat Belajar dan Berkarya dari Tapel Ogoh-ogoh
Persona

Bagus Dedy Permata Putra: Semangat Belajar dan Berkarya dari Tapel Ogoh-ogoh

DI antara deretan tapel ogoh-ogoh yang dipajang rapi di ruang lomba UPMI Bali, sosok Bagus Dedy Permata Putra (13) tampak...

by Dede Putra Wiguna
May 4, 2026
Lomba Tapel Ogoh-ogoh di UPMI Bali: Menumbuhkan Kreativitas Tanpa Batas
Panggung

Lomba Tapel Ogoh-ogoh di UPMI Bali: Menumbuhkan Kreativitas Tanpa Batas

“Ogoh-ogoh itu bukan lagi kesenian musiman. Tetapi kesenian yang dikerjakan sepanjang masa.” Kalimat pembuka itu meluncur dari Dr. I Made...

by Dede Putra Wiguna
May 4, 2026
Antara Proses dan Hasil: Cara Pemain Menentukan Nilai Akun di Valorant
Gaya

Antara Proses dan Hasil: Cara Pemain Menentukan Nilai Akun di Valorant

TIDAK semua pemain menikmati perjalanan yang sama dalam game. Ada yang menghargai setiap tahap perkembangan, ada juga yang lebih fokus...

by tatkala
May 4, 2026
Refracted — Perspektif yang Menolak Keutuhan
Ulas Rupa

Refracted — Perspektif yang Menolak Keutuhan

Artikel ini adalah catatan kuratorial pameran seni rupa “Refracted” pada 2 Mei 2026 di Ruang Arta Derau, Tegallalang. Tak pernah...

by Made Chandra
May 4, 2026
Hidup Ini Sederhana, yang Rumit Hanya Tafsir di Media Sosial
Esai

Hidup Ini Sederhana, yang Rumit Hanya Tafsir di Media Sosial

SAYA perlu memulai tulisan ini dengan satu catatan kecil. Saya meminjam sebuah gagasan dari Pramoedya Ananta Toer, bukan sebagai hiasan...

by Angga Wijaya
May 4, 2026
Aku Kembali | Cerpen Kadek Windari
Cerpen

Aku Kembali | Cerpen Kadek Windari

“Risa, aku sudah melihat hasil pengumuman itu,” ucap Bagus lirih, nyaris tenggelam dalam gemuruh angin senja. Aku menoleh, menatap wajahnya...

by Kadek Windari
May 4, 2026
Puisi-puisi Kim Young Soo | Di Candi Gedong Songo
Puisi

Puisi-puisi Kim Young Soo | Di Candi Gedong Songo

DI CANDI GEDONG SONGO Di lereng bukittercurah sinar matahari siang di khatulistiwapada ubun-ubun anemiaterdapat stupa batu yang terlupakanmenghapuskan bayangannya dengan...

by Kim Young Soo
May 3, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co