21 May 2025
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Hakim Adalah Manusia Biasa

PramonobyPramono
March 22, 2024
inOpini
Hakim Adalah Manusia Biasa

Pramono/penulis

Oleh: Pramono dan I Made Pria Dharsana

TULISAN kolom Satjipto Rahardjo, “Kuasa Sang Hakim“ mendudukan bahwa para hakim memang berkuasa. Tapi itu berbatas di ruang pengadilan saja. Di dalam ruangan hakim memang benar-benar raja, karena kalau menganggu jalannya sidang, seorang menteripun bisa saja disuruhnya keluar. Duduk bertumpang kaki pun, kalau itu tak berkenan di hati sang pengadil, bisa diperintahkan keluar. Memang, dalam persidangan di Inggris saja orang tak berani duduk bertumpang kaki. Begitulah mereka menghormati hakimnya.

Kolom itu dimuat di halaman 104, Majalah Tempo, Edisi, 27 April 1990 silam, dan dia menyebutkan bahwa idealisasi adalah adalah bagian lumrah dari kehidupan sehari-hari, tapi asal kita tetap sadar bahwa itu adalah idealisasi, bukan keadaan yang sebenarnya. Orang Indonesia suka memberikan atribut kepada hakimnya sebutan yang muluk-muluk, yang mengesankan bahwa hakim itu sudah “bukan manusia biasa..

Ia mengatakan, “berpikir dalam penghayatan terhadap negera Indonesia yang berdasarkan hukum ini dicerminkan dalam penghormatan kita terhadap hakim kita. Dan penghormatan terhadap kedudukan yang ada kaitannya dengan kekuasaan saja tentulah kurang tepat. Apalagi dalam penjelasan UUD dikatakan,”ini adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata”. Dengan memberikan penghormatan yang semestinya kepada hakim, mudah-mudahan hal itu akan bisa merupakan lambang bagi komitmen terhadap nilai-nilai keadilan”. 

Satjipto Rahardjo, mempertanyakan apakah jika sudah memberikan tempat yang cukup terhormat kepada para hakim, lantas mereka bisa melenggang seenaknya atau tak perlu meyakinkan kepada masyarakat bahwa mereka itu memang pantas diberikan kehormatan? Sebagai institusi sosial, hakim dan pengadilan jugan tak terbebas dari kewajiban untuk senantiasa meyakinkan public akan kebenaran dan keabsahan posisinya. Karena itu, grafik penghormatan terhadap hakim juga bisa naik turun, kendati kepada mereka secara normtif sudah diberikan kedudukan yang terhormat dalam masyarakat.

Satu hal yang menjadi catatan, Satjipto Rahardjo, yang masih sangat relevan dengan kondisi saat ini adalah tradisi kita yang gemar dibuai oleh pernyataan-pernyataan yang bersifat ideal dan kemudian menerima dan memperlakukannya sebagai suatu kenyataan. Idealisasi adalah adalah bagian lumrah dari kehidupan sehari-hari, tapi asal kita tetap sadar bahwa itu adalah idealisasi, bukan keadaan yang sebenarnya.

Orang Indonesia, menurut  Satjipto Rahardjo suka memberikan atribut kepada hakimnya sebutan yang muluk-muluk, yang mengesankan bahwa hakim itu sudah “bukan manusia biasa”. Tapi menurut hemat Saya, apa yang dipahami Guru Besar FH Undip ini barangkali hal itu diperlukan karena masyarakat mengharapkan agar hakimnya bisa membuat prestasi yang baik dan besar sehingga perlu juga diciptakan mitos tentang hakim yang kualitasnya sudah jauh diatas manusia biasa.

“Tapi mitos adalah mitos. Kita tak perlu kaget apabaila ada hakim yang bertindak begini atau begitu yang sudah tak sesuai dengan gambarannya sebagai seorang besar yang memegang pusat keadilan,” ujar Prof Tjjp yang biasa dijuluki begawan sosilogi hukum Indonesia yang pertama mencetuskan gagasan hukum progresif ini.

Selanjutnya, ia menilai soal kesadaran dan pemahaman sosiologis, bahwa hakim adalah manusia biasa yang tentunya juga berafiliasi dengan berbagai faktor layaknya manusia biasa, seyogianya dimiliki masyarakat. Dengan demikian, apabila ada sekian haki, akan ada sekian macam hakim pula, seperti ditentukan oleh latar belakang sosialnya, pendidikannya, religiusitasnya bahkan juga afiliasinya dengan keluarganya. Intinya, tak ada keputusan hakim yang persis sama, kecuali hakim digantikan oleh mesin atau komputer. Jadi, keputusan hakim adalah keputusan manusia dengan sekalian kompleksitasnya.   

Menurut hemat penulis, kebebasan hakim menjatuhkan putusan haruslah independen dan tidak ada satu apapun yang mempengaruhinya, tapi bukan berarti kekebasan itu tanpa batas, sebab seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya harus berdasarkan hukum yang ada, dan ia tidak boleh semena-mena dengan alasan independensi. Independensi adalah jaminan terlindunginya Hak Asasi Manusia (HAM).  Maka, bisa dikatakan bahwa independensi hakim itu bukan hak, melainkan wajib. Maka penting, untuk merekonstruksi pemaknaaan soal  independensi hakim. Independensi  hakim harus memiliki kompetensi, imparsial dan akuntabilitas.

Teraitkan independensi hakim, melaksanakan imparsialitas adalah kewajiban. Independensi dan imparsialitas menjadi rule yang berlaku di semua peradilan di dunia. Dan tidaklah keliru peranan hakim sangat berpengaruh  dalam sistem kehakiman di Indonesia. Hakim bukan sekedar pejabat yang diberi tugas menegakkan hukum  berdasarkan Undang-undang, namun hakim bertugas menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya, hakim tidak boleh mengatakan, tak ada UU apabila ia dihadapkan suatu sengketa yang ia sidangkan, hakim harus bisa menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat dan ia harus bisa membuat hukum, dan jabatannya harus  mampu menemukan hukum (judge made law).

Mengutip peryataan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, (Unibraw), Malang, Muchamad Ali Safaat, semua negara sepertinya kesulitan menjaga kekuasaan kehakiman untuk tetap independen dan merdeka. (Hukumonline,  Nopember (14/11/23). Kekuasaan kehakiman memegang kekuasan yang tergolong kecil dibandingkan cabang kekuasaan lain. Hakim mengandalkan putusan sebagai bentuk kekuasaannya. Tapi hakim tidak memliki perangkat untuk melakukan upaya paksa karena yang punya instrument itu adalah cabang eksekutif. Dan hakim juga tidak punya kewenangan membentuk regulasi walau putusannya dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Artinya apa, kekuasaan kehakiman mempunyai marwah sejajar dengan eksekutif dan legeslatif bari diabad 21.

Sejatinya, hakim termasuk aparat penegak hukum yang relative independen dan merdeka mengingat berada di bawah cabang kekuasaan sendiri yaitu yudikatif, berbeda dengan Polisi dan Kejaksaan yang berada dibawah ekesekutif, sehingga rentan diintervensi. Contohnya; dalam kasus “Cicak vs Buaya dimana Presiden meminta urusan KPK dan Polri diselesaikan di luar pengadilan. Kendati lebih independen dan merdeka dibanding aparat penegak hukum lain, tapi Dosen Unair ini menegaskan bukan berarti kekuasaan kehakiman bebas intervensi.

Tercatat sedkitnya ada celah masuknya intervensi kepada kekuasaan kehakiman. Pertama, pengaturan kelembagaan karena setiap lembaga negara termasuk pengadailan dibentuk melalui undang-undang dan aturan hukum. Misalnya UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No 2 Tahun 2003 tentang Mahakamh Konstittusi, serta Undang-Undang disetiap lingkungan peradilan lainnya. Kedua, intervensi bisa masuk lewat celah anggaran. Dan hal ini menjadi persoalan yang signifikan walau sempat ada hakim agung yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena anggaran MA tidak cukup. Ketiga mematuhi putusan hakim. Dalam hal ini, pengadilan tidak punya instrumen untuk menegakan putusan hakim. Keempat, seleksi jabatan juga membuka celah intervensi. Misalnya, memperpanjang masa jabatan hakim MK dengan cara melakukan pertemuan dengan DPR, dan lain sebagainya.

Masih menurut Ali Safaat, intervensi itu terjadi karena ada cabang kekuasaan yang merasa terancam dengan kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka. Misalkan MK yang membatalkan Undang-Undang yang sebelumnya telah dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Dan imbasnya seorang hakim konstitusi dicopot karena dinilai banyak membatalkan undang-undang yang dihasilkan DPR RI. Apalagi MK adalah lembaga yang berhak memutus, sudah pasti kepentingan DPR RI dan partai politik ada disana. Bisa juga ada intervensi lain terhadap kekuasan kehakiman karena lemahnya ingritas hakim akhirnyanmembuka peluan untuk diintervensi demi keuntungan pribadi serta lemahnya pengawasan publik terhadap kekuasaan kehakiman. 

 Dan menurut hemat penulis, seyogianya memang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan tidak memihak adalah sesuatu yang mutlak harus ada karena merupakan prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Konsep independensi kekuasaan kehakiman, mengharamkan tekanan, pengaruh, dan campur tangan dari siapa pun. Dan prinsip independensi peradilan melekat dan tercermin dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan atas setiap perkara dan terkait erat dengan independensi pengadilan sebagai institusi peradilan yang berwibawa, bermartabat, dan terpercaya.

Dengan demikian, sudah seharusnya independensi hakim dan pengadilan terwujud dalam kemerdekaan hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi, bebas dari pengaruh luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat mempengaruhi secara langsung berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman, atau tindakan balasan karena kepentingan politik dengan imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan ekonomi, atau bentuk lainnya.

Penulis juga berpendangan kemerdekaan hakim erat kaitannya ketidakberpihakan (sikap imparsial hakim), baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan. Hakim tidak independen tak bisa bersikap netral dalam menjalankan tugasnya. Dimana kemerdekaan fungsional, mengandung larangan bagi cabang kekuasaan yang lain untuk mengadakan intervensi terhadap hakim dalam melaksanakan tugas justisialnya.

Dalam hal ini, kemerdekaan tersebut tidak pernah diartikan mengandung sifat mutlak, karena dibatasi oleh hukum dan keadilan. Kemerdekaan hakim bukan merupakan privilege atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial). Intinya, maksud dari peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah hakim tidak boleh dipengaruhi dan bebas intervensi dari pihak manapun dalam menjalanakan kewajiban daan wewenangnya.

  • Pramono, penulis pengamat Kebijakan Piblik yang kini masihMahasiswa di Fakultas Hukum Univeristas Islam Sultan Agung, Semarang
  • I Made Pria Dharsana, penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali
Pentingnya Penyertifikatan Tanah bagi Kepastian Hukum Penguasaan Tanah
Menggugat Notaris
Tags: hakimhukumilmu hukum
Previous Post

“Wellness & Culture Tourism” di Den Bukit: “Nyegara-Gunung”

Next Post

Janda yang Ditinggal Mati Suaminya | Cerpen Depri Ajopan

Pramono

Pramono

Next Post
Janda yang Ditinggal Mati Suaminya | Cerpen Depri Ajopan

Janda yang Ditinggal Mati Suaminya | Cerpen Depri Ajopan

Please login to join discussion

ADVERTISEMENT

POPULER

  • Refleksi Semangat Juang Bung Tomo dan Kepemimpinan Masa Kini

    Apakah Menulis Masih Relevan di Era Kecerdasan Buatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulak Tunggul Kembali ke Jantung Imajinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Muruk” dan “Nutur”, Belajar dan Diskusi ala Anak Muda Desa Munduk-Buleleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galungan di Desa Tembok: Ketika Taksi Parkir di Rumah-rumah Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Lahir dan Pantangan Makanannya dalam Lontar Pawetuan Jadma Ala Ayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KRITIK & OPINI

  • All
  • Kritik & Opini
  • Esai
  • Opini
  • Ulas Buku
  • Ulas Film
  • Ulas Rupa
  • Ulas Pentas
  • Kritik Sastra
  • Kritik Seni
  • Bahasa
  • Ulas Musik

HP Android dan Antisipasi Malapetaka Moral di Suku Baduy

by Asep Kurnia
May 21, 2025
0
Tugas Etnis Baduy: “Ngasuh Ratu Ngayak Menak”

DALAM beberapa tulisan yang pernah saya publikasikan, kurang lebih sepuluh tahun lalu saya sudah memperkirakan bahwa seketat dan setegas apa...

Read more

Mari Kita Jaga Nusantara Tenteram Kerta Raharja

by Ahmad Sihabudin
May 20, 2025
0
Syair Pilu Berbalut Nada, Dari Ernest Hemingway Hingga Bob Dylan

Lestari alamku, lestari desaku, Di mana Tuhanku menitipkan aku. Nyanyi bocah-bocah di kala purnama. Nyanyikan pujaan untuk nusa, Damai saudaraku,...

Read more

PACALANG: Antara Jenis Pajak, Kewaspadaan, dan Pertaruhan Jiwa

by Putu Eka Guna Yasa
May 20, 2025
0
PACALANG: Antara Jenis Pajak, Kewaspadaan, dan Pertaruhan Jiwa

MERESPON meluasnya cabang ormas nasional yang lekat dengan citra premanisme di Bali, ribuan pacalang (sering ditulis pecalang) berkumpul di kawasan...

Read more
Selengkapnya

BERITA

  • All
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Budaya
  • Hiburan
  • Politik
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
911—Nomor Cantik, Semoga Nomor Keberuntungan Buleleng di Porprov Bali 2025

911—Nomor Cantik, Semoga Nomor Keberuntungan Buleleng di Porprov Bali 2025

May 21, 2025
Inilah Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

Inilah Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

May 17, 2025
Meningkat, Antusiasme Warga Muslim Bali Membuka Tabungan Haji di BSI Kantor Cabang Buleleng

Meningkat, Antusiasme Warga Muslim Bali Membuka Tabungan Haji di BSI Kantor Cabang Buleleng

May 16, 2025
Anniversary Puri Gangga Resort ke-11, Pertahankan Konsep Tri Hita Karana

Anniversary Puri Gangga Resort ke-11, Pertahankan Konsep Tri Hita Karana

May 13, 2025
“Bali Stroke Care”: Golden Period, Membangun Sistem di Tengah Detik yang Maut

“Bali Stroke Care”: Golden Period, Membangun Sistem di Tengah Detik yang Maut

May 8, 2025
Selengkapnya

FEATURE

  • All
  • Feature
  • Khas
  • Tualang
  • Persona
  • Historia
  • Milenial
  • Kuliner
  • Pop
  • Gaya
  • Pameran
  • Panggung
Menyalakan Kembali Api “Young Artist Style”: Pameran Murid-murid Arie Smit di Neka Art Museum
Pameran

Menyalakan Kembali Api “Young Artist Style”: Pameran Murid-murid Arie Smit di Neka Art Museum

DALAM rangka memperingati 109 tahun hari kelahiran almarhum perupa Arie Smit, digelar pameran murid-muridnya yang tergabung dalam penggayaan Young Artist....

by Nyoman Budarsana
May 21, 2025
I Made Adnyana, Dagang Godoh Itu Kini Bergelar Doktor
Persona

I Made Adnyana, Dagang Godoh Itu Kini Bergelar Doktor

“Nu medagang godoh?” KETIKA awal-awal pindah ke Denpasar, setiap pulang kampung, pertanyaan bernada mengejek itu kerap dilontarkan orang-orang kepada I...

by Dede Putra Wiguna
May 21, 2025
Ubud Food Festival 2025 Merayakan Potensi Lokal: Made Masak dan Bili Wirawan Siapkan Kejutan
Panggung

Ubud Food Festival 2025 Merayakan Potensi Lokal: Made Masak dan Bili Wirawan Siapkan Kejutan

CHEF lokal Bali Made Masak dan ahli koktail Indonesia Bili Wirawan akan membuat kejutan di ajang Ubud Food Festival 2025....

by Nyoman Budarsana
May 20, 2025
Selengkapnya

FIKSI

  • All
  • Fiksi
  • Cerpen
  • Puisi
  • Dongeng
Puisi-puisi Sonhaji Abdullah | Adiós

Puisi-puisi Sonhaji Abdullah | Adiós

May 17, 2025
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

Kampusku Sarang Hantu [15]: Memeluk Mayat di Kamar Jenazah

May 15, 2025
Puisi-puisi Hidayatul Ulum | Selasar Sebelum Selasa

Puisi-puisi Hidayatul Ulum | Selasar Sebelum Selasa

May 11, 2025
Ambulan dan Obor Api | Cerpen Sonhaji Abdullah

Ambulan dan Obor Api | Cerpen Sonhaji Abdullah

May 11, 2025
Bob & Ciko | Dongeng Masa Kini

Bob & Ciko | Dongeng Masa Kini

May 11, 2025
Selengkapnya

LIPUTAN KHUSUS

  • All
  • Liputan Khusus
Kontak Sosial Singaraja-Lombok: Dari Perdagangan, Perkawinan hingga Pendidikan
Liputan Khusus

Kontak Sosial Singaraja-Lombok: Dari Perdagangan, Perkawinan hingga Pendidikan

SEBAGAIMANA Banyuwangi di Pulau Jawa, secara geografis, letak Pulau Lombok juga cukup dekat dengan Pulau Bali, sehingga memungkinkan penduduk kedua...

by Jaswanto
February 28, 2025
Kisah Pilu Sekaa Gong Wanita Baturiti-Kerambitan: Jawara Tabanan Tapi Jatah PKB Digugurkan
Liputan Khusus

Kisah Pilu Sekaa Gong Wanita Baturiti-Kerambitan: Jawara Tabanan Tapi Jatah PKB Digugurkan

SUNGGUH kasihan. Sekelompok remaja putri dari Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan—yang tergabung dalam  Sekaa Gong Kebyar Wanita Tri Yowana Sandhi—harus...

by Made Adnyana Ole
February 13, 2025
Relasi Buleleng-Banyuwangi: Tak Putus-putus, Dulu, Kini, dan Nanti
Liputan Khusus

Relasi Buleleng-Banyuwangi: Tak Putus-putus, Dulu, Kini, dan Nanti

BULELENG-BANYUWANGI, sebagaimana umum diketahui, memiliki hubungan yang dekat-erat meski sepertinya lebih banyak terjadi secara alami, begitu saja, dinamis, tak tertulis,...

by Jaswanto
February 10, 2025
Selengkapnya

ENGLISH COLUMN

  • All
  • Essay
  • Fiction
  • Poetry
  • Features
Poems by Dian Purnama Dewi | On The Day When I Was Born

Poems by Dian Purnama Dewi | On The Day When I Was Born

March 8, 2025
Poem by Kadek Sonia Piscayanti | A Cursed Poet

Poem by Kadek Sonia Piscayanti | A Cursed Poet

November 30, 2024
The Singaraja Literary Festival wakes Bali up with a roar

The Singaraja Literary Festival wakes Bali up with a roar

September 10, 2024
The Strength of Women – Inspiring Encounters in Indonesia

The Strength of Women – Inspiring Encounters in Indonesia

July 21, 2024
Bali, the Island of the Gods

Bali, the Island of the Gods

May 19, 2024

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2024, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis

Copyright © 2016-2024, tatkala.co