DALAM panggung politik kontemporer Indonesia, perseteruan antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berulang kali mencapai titik didih di meja hijau. Dari perdebatan forensik digital akun “Fufufafa” hingga tuduhan ijazah palsu, keduanya tampak terjebak dalam lingkaran permusuhan yang tanpa ujung.
Mengapa konflik ini begitu bebal dan sulit menemui titik temu? Jawabannya bukan sekadar perbedaan kepentingan politik, melainkan sebuah fenomena komunikasi yang akut: Manajemen Makna Tidak Terkoordinasi (Uncoordinated Management of Meaning).
Secara teoritis, manusia berkomunikasi dengan menciptakan aturan untuk memahami makna (constitutive rules) dan aturan untuk bertindak (regulatory rules). Komunikasi yang sukses melahirkan pemahaman bersama. Sebaliknya, ketika dua pihak menggunakan bahasa yang sama namun memiliki struktur aturan makna yang bertolak belakang, yang lahir adalah dua realitas yang saling membentur. Inilah yang terjadi pada Roy Suryo dan kubu Jokowi.
Di satu sisi, kita melihat realitas yang dibangun oleh Roy Suryo. Sebagai seorang yang menahbiskan dirinya sebagai pakar telematika, aturan konstitutif dalam kepala Roy memaknai tindakannya; mulai dari membedah piksel foto, menganalisis jejak digital, hingga melempar kritik keras; sebagai “tugas moral berbasis sains” dan “kebebasan berpendapat yang sah”. Baginya, membongkar kejanggalan digital adalah bentuk kontribusi intelektual untuk menguji transparansi seorang pemimpin negara. Maka, aturan regulatifnya adalah: bersuara lantang ke publik dan membawa argumen tersebut ke ranah hukum.
Namun, pesan yang sama dibaca dengan kamus yang sepenuhnya berbeda oleh pihak Jokowi dan aparat penegak hukum. Dalam realitas mereka, aturan konstitutif memaknai rentetan analisis digital Roy Suryo bukan sebagai sains, melainkan sebagai “serangan kehormatan pribadi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks)”. Kritik tidak lagi dimaknai sebagai vitamin demokrasi, melainkan sebagai tindakan destruktif yang merusak stabilitas dan nama baik individu. Aturan regulatif yang diambil pun kontras: penangkapan, proses hukum, dan penahanan.
Tragedi komunikasi ini menunjukkan bahwa Roy Suryo dan Jokowi hidup dalam semesta makna yang berbeda, meskipun mereka sama-sama berbicara menggunakan bahasa Indonesia. Ketika Roy merasa sedang menyajikan “fakta ilmiah”, negara menangkapnya karena dianggap menyebarkan “fitnah”. Konflik ini mustahil selesai dengan dialog biasa karena kedua belah pihak kehilangan apa yang disebut shared context (konteks bersama). Tidak ada jembatan yang menghubungkan apa arti “kritik” dan apa arti “penghinaan” di antara keduanya.
Pada akhirnya, persidangan demi persidangan yang digelar bukan lagi sekadar mencari siapa yang benar secara hukum, melainkan menjadi panggung pemaksaan makna oleh pihak yang memiliki otoritas kekuasaan. Kasus Roy Suryo vs Jokowi adalah contoh paripurna bagaimana manajemen makna yang tidak terkoordinasi di tingkat elite dapat merembet menjadi polarisasi di tingkat akar rumput.
Selama struktur aturan makna di ruang publik kita tetap terfragmentasi dan saling menegasikan, maka selama itu pula para aktor politik kita akan terus berbicara melewati satu sama lain; mendengar tanpa memahami, melihat tanpa mengerti. [T]






























