Freeze & Fret! Guys, tiba-tiba rekening kamu ada yang diblokir?? Nah, kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant ini lagi panas dibahas karena bikin banyak orang resah dan buru-buru narik uang di bank. Jadi sebenarnya apa sih yang terjadi?
Kamu tahu apa itu rekening dormant?
Jadi rekening dormant adalah rekening bank yang tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-6 bulan atau bisa 1 tahun (biasanya tergantung kebijakan dari masing-masing bank).
Mengutip pernyataan Direktur Utama PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) melalui interview Tempo, rekening yang dianggap “tidur” tidak ada transaksi masuk maupun keluar dianggap “berisiko” dipakai penjahat untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang atau judi online.
PPATK melakukan pemblokiran supaya rekening yang tidak aktif ini tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan finansial. Langkah yang disebut sebagai tindakan menjaga integritas sistem keuangan nasional agar sehat dan aman ini menjadi langkah mitigasi dari adanya celah kejahatan finansial yang merugikan banyak pihak.
Dari sudut komunikasi bisnis, kebijakan ini punya niat baik, tapi ada problem besar di sisi stakeholder. Tidak sedikit nasabah yang resah karena tiba-tiba rekening dibekukan tanpa didahului komunikasi yang cukup dan edukasi yang jelas dari bank maupun PPATK.
Hal tersebut memicu kepanikan, sehingga masyarakat buru-buru menarik saldo mereka. Selain itu, aktifitas serempak tersebut menimbulkan beban administratif tambahan dan risiko reputasi buruk bagi perbankan.
Komunikasi kebijakan yang minim dan kurangnya “transparansi” hingga nasabah yang tidak paham bagaimana proses “reaktivasi” atau merasa takut uangnya hilang jadi bingung. Meski digadang-gadang pemblokiran tersebut menjamin dana tetap aman dan bisa diaktifkan kembali dengan prosedur verifikasi sederhana tanpa biaya, tetap saja kebijakan yang minim informasi tersebut terasa tidak humanis.
Kurangnya transparansi komunikasi yang efektif dapat memperburuk citra bank dan PPATK di mata publik, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan pemerintah. Jadi dari kebijakan ini, bisa kita simpulkan bahwa betapa pentingnya komunikasi yang jelas, hati-hati, transparan, dan selektif agar tidak merugikan nasabah yang sah dan menimbulkan keresahan publik. [T]





























