BALI selama ini dikenal sebagai wajah pariwisata Indonesia. Pantainya indah, budayanya kuat, dan menjadi tujuan jutaan wisatawan setiap tahun. Namun di balik citra itu, Bali menghadapi persoalan yang kian sulit diabaikan, yakni krisis sampah.
Data menunjukkan skala masalah ini tidak kecil. Bali menghadapi timbulan sampah hingga sekitar 3.400 ton per hari. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah di Provinsi Bali pada 2024 mencapai 1,2 juta ton. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan sekitar 360 ribu ton, di mana sampah organik mendominasi hingga 68,32 persen, berasal dari sisa makanan dan ranting kayu. Angka-angka ini memperlihatkan bahwa persoalan sampah di Bali bukan sekadar isu lingkungan biasa, melainkan sudah masuk kategori krisis.
Keseriusan situasi ini juga tercermin dari kebijakan pemerintah. Sejak 23 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Bali telah menutup praktik open dumping di TPA Suwung. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan langkah lanjutan, mulai 1 April 2026, sampah organik dilarang masuk ke TPA Suwung. Artinya, masyarakat diwajibkan untuk memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah tangga maupun sektor usaha. Bahkan, pelanggaran seperti membakar atau membuang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Mengutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Bali memiliki peran penting dalam perubahan sistem pengelolaan sampah nasional. Dalam aksi bersih pantai di Jimbaran, ia menyoroti bahwa kebersihan Bali bukan hanya urusan lokal, tetapi juga menyangkut citra Indonesia di mata dunia.
“Bali adalah etalase Indonesia, dan pantai-pantai ini mencerminkan wajah bangsa kita. Ketika pantai bersih, Indonesia dihormati sebagai negara yang peduli lingkungan. Namun, jika tercemar sampah, reputasi kita juga ikut tercoreng,” tegas Menteri Hanif dalam arahannya (Kementerian Lingkungan Hidup).
Ia juga menambahkan bahwa sebagai destinasi pariwisata internasional, Bali menghadapi darurat sampah yang memerlukan penanganan serius. Target pengelolaan sampah nasional sebesar 63,41 persen pada tahun 2026 harus segera diwujudkan, terutama di wilayah strategis seperti Bali. Bahkan, proyeksi timbulan sampah Indonesia pada tahun 2029 diperkirakan mencapai 146.780 ton per hari. Karena itu, pengelolaan sampah dari sumber menjadi kunci utama.
“Bali harus mempercepat pemilahan sampah di rumah tangga bisa melalui komposter, teba modern, memperluas jaringan bank sampah, dan memastikan kawasan wisata, hotel, restoran, serta kafe memiliki sistem pemilahan yang disiplin untuk mencegah sampah membebani TPA dan mencemari lingkungan,” tambah Hanif.
Namun, di lapangan, kebijakan ini tidak selalu berjalan mulus. Sejak diberlakukannya larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung pada 1 April 2026, berbagai gejolak muncul di masyarakat. Sebagian warga mengaku belum siap. Sosialisasi memang telah dilakukan sejak akhir 2025, tetapi tidak semua masyarakat memahami atau mampu langsung menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri.
Di sinilah muncul dinamika yang kompleks. Masyarakat terus dihimbau untuk memilah sampah, membuat teba modern, serta mengelola sampah organik secara mandiri. Sebagian warga mulai beradaptasi. Ada yang membuat komposter di rumah, ada pula yang memanfaatkan layanan pihak swasta untuk mengelola sampah mereka. Namun, tidak sedikit juga yang memilih jalan praktis dengan membakar sampah di ruang terbuka.
Praktik pembakaran ini justru menimbulkan persoalan baru, terutama terkait polusi udara dan kesehatan lingkungan. Setelah TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik, kasus pembakaran sampah dilaporkan masih terjadi di berbagai wilayah di Bali.
Mengutip dari Kompas, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menanggapi fenomena ini dengan tegas. Ia menekankan bahwa tindakan pembakaran tidak bisa dibenarkan jika menyangkut sampah residu.
“Saya dengar ada yang membakar sampah, tapi perlu dicek juga. Tidak semua membakar itu buruk. Kalau kayu dibakar, itu tidak ada masalah. Kalau yang dibakar sampah residu atau jenis lain, itu yang dilarang,” kata Koster (Kompas).
Di tengah kondisi ini, muncul pula kritik dari masyarakat yang menilai pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas buruknya pengelolaan sampah. Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru, mengingat keterbatasan infrastruktur dan sistem pengolahan yang belum merata. Namun, menyalahkan pemerintah saja juga tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang begitu kompleks.
Realitasnya, persoalan sampah di Bali adalah hasil dari interaksi banyak faktor: tingginya volume sampah, perubahan pola konsumsi, ketergantungan pada plastik sekali pakai, keterbatasan fasilitas pengolahan, serta perilaku masyarakat yang belum sepenuhnya disiplin dalam memilah sampah. Kebijakan yang baik sekalipun akan sulit berhasil tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat.
Dengan demikian, krisis sampah di Bali bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga persoalan budaya dan kebiasaan. Transformasi yang diharapkan bukan hanya pada sistem, tetapi juga pada cara berpikir dan bertindak. Bali mungkin masih jauh dari kata bebas sampah, tetapi langkah menuju perubahan sudah dimulai. Tantangannya kini adalah memastikan bahwa perubahan itu benar-benar dijalankan bersama, bukan hanya menjadi aturan di atas kertas atau himbauan semata. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole





























