DALAM percakapan sehari-hari, kerap kali digunakan kata pelindungan dan perlindungan secara bergantian. Namun, dalam ranah hukum dan kebijakan publik di Indonesia, kedua istilah ini memiliki nuansa makna dan konteks penggunaan yang berbeda secara fundamental. Kekeliruan dalam memahami perbedaan ini kerap kali berujung pada kerancuan administrasi, terutama saat membahas upaya pelestarian bahasa daerah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring terdapat tiga kata lindung dengan makna yang berbeda. Pertama, lindung yang merupakan prakategorial, yaitu satuan bahasa yang belum mempunyai perilaku sintaksis kecuali setelah diberi imbuhan (kata yang belum mempunyai makna apabila belum mendapat imbuhan). Kata lindung yang pertama ini mempunyai turunan kata: berlindung, kelindungan, keterlindungan, lindungan, melindungi, melindungkan, memperlindungi, pelindung, pelindungan, perlindungan, terlindung, terlindungi. Dalam hal ini akan dibicarakan pembentukan kata turunan pelindungan dan perlindungan. Kata lindung yang kedua bermakna: (1) ‘belut’; (2) ‘sidat’. Kata lindung yang ketiga (dari bahasa Jawa) bermakna ‘penduduk desa yang tidak memiliki tanah dan hanya memiliki rumah dengan pekarangannya’.
Secara morfologis, kedua kata ini berasal dari kata dasar yang sama, yaitu lindung, yaitu kata lindung pertama, seperti telah disebutkan di atas. Turunan lindung yang menjadi pelindungan mendapat imbuhan pe-…-an, sedangkan perlindungan mendapat imbuhan per-…-an. Perbedaan imbuhan itu yang menciptakan batasan makna yang spesifik.
Dari segi urutan pembentukan katanya, pertama, kata lindung mendapat imbuhan berupa awalan dan akhiran meN-(me-)…-i menjadi melindungi; kedua, kata lindung mendapat imbuhan berupa awalan dan akhiran peN-(pe-)…-an menjadi pelindungan. Sedangkan kata perlindungan, pertama, dibentuk dari lindung mendapat imbuhan berupa awalan ber- menjadi berlidung; kedua kata lindung mendapat imbuhan berupa awalan dan akhiran per-…-an perlindungan. Kedua kata ini, pelindungan dan perlindungan adalah nomina (kata benda).
Dari segi makna, pelindungan bermakna proses, cara, perbuatan melindungi. Fokusnya adalah pada tindakan aktif yang dilakukan secara sistematis untuk menjaga sesuatu agar tetap ada dan terjaga kualitasnya. Sedangkan perlindungan bermakna (1) tempat berlindung; (2) hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi. Lebih menekankan pada hal, tempat, atau hasil dari tindakan melindungi tersebut. Dalam konteks hukum, perlindungan sering dikaitkan dengan upaya memberikan rasa aman kepada subjek hukum (korban) dari ancaman atau tindakan kesewenang-wenangan.
Dalam dokumen resmi negara, istilah yang digunakan secara konsisten oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) adalah pelindungan bahasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014, Pelindungan Bahasa didefinisikan sebagai upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
Penggunaan istilah pelindungan di sini menegaskan bahwa fokus utamanya adalah pada proses aktif penyelamatan bahasa. Ini mencakup langkah-langkah konkret, seperti pemetaan bahasa, kajian vitalitas (daya hidup bahasa), konservasi, hingga revitalisasi bahasa-bahasa daerah yang terancam punah.
Di sisi lain, istilah perlindungan bahasa (meskipun jarang digunakan dalam kebijakan teknis bahasa) cenderung merujuk pada aspek kepastian hukum bagi penutur bahasa tersebut. Perlindungan dalam konteks ini berarti adanya jaminan dari pemerintah agar hak-hak warga negara dalam menggunakan bahasa daerah mereka terlindungi secara hukum dari diskriminasi atau pelarangan.
Jika pelindungan berkaitan dengan kesehatan dan kelestarian sistem bahasanya itu sendiri, perlindungan lebih berkaitan dengan status hukum dan payung kebijakan yang menaungi penuturnya.
Sangat penting kita mengetahui perbedaan antara pelindungan dan perlindungan ini. Memahami perbedaan ini sangat krusial dalam penyusunan regulasi daerah (Perda). Penggunaan kata Pelindungan Bahasa Daerah dalam judul peraturan daerah menandakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen pada langkah teknis edukasi dan pelestarian budaya. Sebaliknya, jika yang dimaksud adalah jaminan agar penutur bahasa daerah tidak mendapatkan perlakuan tidak adil di ruang publik maka nuansa perlindungan hukum menjadi lebih kental.
Pelindungan bahasa daerah adalah upaya teknis sistematis untuk menjaga agar bahasa tidak punah melalui pendidikan dan dokumentasi. Sementara itu, perlindungan bahasa daerah (dalam konteks hukum) adalah upaya pemberian jaminan keamanan bagi penutur untuk tetap menggunakan identitas budayanya. Dengan ketepatan penggunaan istilah ini, diharapkan sinergi antara akademisi, praktisi bahasa, dan pembuat kebijakan dapat terjalin lebih kuat demi menjaga kekayaan 718 bahasa daerah yang dimiliki Indonesia (data Badan Bahasa). [T]
Penulis: I Made Sudiana
Editor: Adnyana Ole





























