ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme kekuasaan, maraknya praktik korupsi, serta berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan menunjukkan melemahnya fondasi etika dalam kehidupan politik. Fenomena ini kerap tercermin dalam praktik politik bermuka dua, yakni adanya jarak menjauh antara retorika moral yang dikemukakan di ruang publik dan tindakan nyata dalam pengelolaan kekuasaan. Akibatnya, nilai-nilai luhur kebangsaan termasuk Pancasila dan etika budaya politik Indonesia—semakin terpinggirkan dalam praktik politik sehari-hari.
Dalam kerangka etika demokrasi, politik sejatinya merupakan ruang pengabdian untuk memperjuangkan kepentingan umum dan mewujudkan keadilan sosial. Namun, realitas politik kontemporer menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Politik direduksi menjadi instrumen pencapaian dan pelestarian kekuasaan yang bersifat pragmatis, sementara prinsip integritas, transparansi, dan tanggung jawab kepemimpinan kerap dikorbankan. Ketika nilai-nilai tersebut tidak lagi menjadi rujukan utama, institusi politik kehilangan daya representatifnya dan semakin menjauh dari aspirasi rakyat.
Kondisi ini diperkuat oleh menguatnya relasi transaksional dalam demokrasi elektoral. Burhanuddin Muhtadi menilai bahwa pragmatisme politik dan praktik klientelisme menciptakan insentif struktural yang mendorong elite mengabaikan etika demi kepentingan elektabilitas jangka pendek (Burhanuddin Muhtadi, Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia, Gramedia, 2019). Pandangan tersebut sejalan dengan kritik Tjipta Lesmana, yang menegaskan bahwa demokrasi tanpa etika dan konstitusionalisme berisiko berubah menjadi mekanisme legitimasi penyalahgunaan kekuasaan, bukan sarana pengabdian kepada kepentingan publik (Tjipta Lesmana, Dari Otoritarianisme ke Demokrasi, Gramedia, 2008).
Dari sisi kelembagaan, Maswadi Rauf menekankan bahwa kemerosotan moral elite politik tidak dapat dilepaskan dari kegagalan partai politik menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik. Partai yang oligarkis dan pragmatis cenderung melahirkan elite yang miskin etika publik serta memandang jabatan politik sebagai sumber privilese, bukan sebagai amanah demokratis (Maswadi Rauf, Konsolidasi Demokrasi dan Peran Partai Politik, LP3ES, 2016).
Dalam konteks yang lebih luas, Evi Fitriani mengingatkan bahwa krisis moral elite politik tidak hanya berdampak pada tata kelola domestik, tetapi juga pada kredibilitas negara di tingkat internasional. Demokrasi yang lemah secara moral mencerminkan ketidakpastian komitmen negara dalam menjalankan kebijakan luar negeri dan kerja sama global (Evi Fitriani, “Demokrasi dan Kredibilitas Politik Luar Negeri Indonesia,” Jurnal Hubungan Internasional UI, 2018). Sementara itu, I Gede Wahyu Wicaksana melihat degradasi moral elite sebagai krisis etika kepemimpinan di tengah dinamika politik global yang menuntut tidak hanya kecakapan teknokratis, tetapi juga kompas moral yang kuat agar kebijakan publik tetap berpihak pada keadilan sosial dan kepentingan jangka panjang bangsa (I Gede Wahyu Wicaksana, Etika Kepemimpinan dan Politik Global, Pustaka Pelajar, 2020).
Degradasi Moral Elite Politik dan Krisis Etika Demokrasi
Ahmad Syafi’i Ma’arif dalam kata pengantar buku Zainuddin Malik mengatakan , menempatkan karya tersebut sebagai refleksi kritis atas perjalanan demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Demokrasi yang lahir dengan harapan besar untuk menghadirkan keadilan, keterbukaan, dan kesejahteraan rakyat, dalam praktiknya kerap terjebak pada prosedur formal belaka, sementara dimensi etik dan moral justru terabaikan (Ahmad Syafi’i Ma’arif, Kata Pengantar dalam Zainuddin Maliki, Politikus Busuk, Galang Press, 2004). Syafi’i Ma’arif menegaskan bahwa persoalan mendasar politik Indonesia bukan sekadar kegagalan sistem, melainkan krisis moral elite politik. Elite yang seharusnya menjadi teladan justru menunjukkan gejala insensibilitas moral, yakni ketumpulan nurani terhadap penderitaan rakyat dan pengabaian terhadap tanggung jawab kebangsaan . Politik kemudian dipraktikkan sebagai arena perebutan kekuasaan dan akumulasi kepentingan pribadi atau kelompok, bukan sebagai sarana pengabdian kepada kepentingan publik.
Pandangan ini sejalan dengan Max Weber, yang menekankan bahwa politik menuntut ethics of responsibility. Weber mengingatkan bahwa kekuasaan yang dijalankan tanpa kesadaran moral atas dampak sosialnya akan melahirkan dominasi yang merusak dan kehilangan legitimasi etis (Max Weber, Politics as a Vocation, Oxford University Press, 1946). Lebih lanjut, Hannah Arendt menjelaskan bahwa degradasi moral elite sering muncul ketika aktor politik berhenti menggunakan pertimbangan etis dalam pengambilan keputusan. Melalui konsep banality of evil, Arendt menunjukkan bahwa kejahatan politik dapat tumbuh dari kepatuhan pada prosedur dan hukum formal tanpa refleksi moral yang memadai (Hannah Arendt, Eichmann in Jerusalem, Viking Press, 1963).
Sementara itu, Jürgen Habermas menilai bahwa demokrasi yang kehilangan dimensi etika komunikatif akan mengalami krisis legitimasi. Ketika elite politik tidak lagi mendasarkan kebijakan pada rasionalitas moral dan kepentingan publik, ruang publik berubah menjadi arena manipulasi dan dominasi kepentingan sempit (Jürgen Habermas, Between Facts and Norms, MIT Press, 1996). Di sisi lain, pemerintah kerap memosisikan momentum politik sebagai kesempatan untuk menata ulang arah pembangunan demi tujuan yang lebih baik. Namun, dalam konteks Indonesia, resolusi politik sering kali berhenti sebagai retorika simbolik, bukan sebagai komitmen substantif terhadap perubahan struktural. Terdapat jurang yang menganga antara narasi negara dan pengalaman warga: negara mengumumkan keberhasilan melalui deretan angka statistik dan indikator makro, sementara rakyat merasakan kegagalan melalui kenaikan harga pangan, iklim berusaha yang semakin berbelit, menyempitnya lapangan kerja, bencana yang datang berulang, serta menurunnya kualitas hidup.
Kondisi ini sejalan dengan kritik James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998), yang menyatakan bahwa negara modern cenderung “melihat” masyarakat melalui skema penyederhanaan administratif—indikator statistik, target numerik, dan laporan teknokratis—alih-alih melalui kompleksitas pengalaman hidup rakyat (James C. Scott, Seeing Like a State, Yale University Press, 1998). Ketika klaim keberhasilan terus direproduksi meskipun realitas sosial menunjukkan kegagalan, negara memasuki wilayah paham institusional, yakni delusi yang terkonstruksi dan dilembagakan dalam praktik pemerintahan.
Menjelang tahun 2026, bayang-bayang delusi tersebut semakin terbuka. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mewarisi problem struktural yang terakumulasi setidaknya selama satu dekade sebelumnya. Namun, alih-alih melakukan koreksi mendasar, pemerintahan justru tampak masih terjebak dalam euforia kemenangan politik. Program-program prioritas dikejar lebih sebagai simbol ketimbang strategi pembangunan berbasis daya ungkit ekonomi dan ketahanan sosial. Perlambatan ekonomi tahun 2025 menjadi penanda awal bahwa negara berjalan dengan logika yang keliru—mengutamakan efek visual, pencitraan kebijakan, dan loyalitas politik alih-alih fondasi kesejahteraan jangka panjang. Dalam kerangka Scott, situasi ini mencerminkan kegagalan epistemik negara, bukan semata kesalahan kebijakan teknis.
Pada akhirnya, degradasi moral elite politik tidak hanya tercermin dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga dalam cara negara memahami dan merespons realitas sosial yang hendak diatur. Ketika demokrasi direduksi menjadi prosedur, keberhasilan diukur semata melalui statistik, dan kebijakan diperlakukan sebagai simbol politik, maka etika kehilangan tempatnya dalam pengambilan keputusan publik.
Menurut penulis, pembenahan demokrasi Indonesia menuntut koreksi moral dan koreksi epistemik secara simultan. Koreksi moral diperlukan untuk memulihkan etika kekuasaan, keteladanan elite, dan orientasi pada kepentingan publik. Sementara itu, koreksi epistemik dibutuhkan agar negara kembali berpijak pada pengalaman hidup warga, bukan sekadar pada klaim keberhasilan teknokratis. Tanpa kedua koreksi tersebut, demokrasi akan terus hidup secara prosedural, namun kehilangan makna substantifnya sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. [T]
Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole






















