SEBAGAI pertanggungjawaban seorang penulis tentunya tidak hanya mengajak pembaca untuk berpikir dan menggali serta menyimpulan sendiri atas sajian paragraf-paragraf yang saya tulis secara tertutup. Perlu disajikan data, fakta dan penjelasan yang terbuka serta akurat dari hasil kajian penulis dalam upaya meluruskan dan mengutuhkan informasi dan kejadian yang sebenarnya tentang pendidikan di suku Baduy serta bentuk sanksi-sanksi yang melanggar hukum adat di seputar dan sekitar pola pendidikan di Baduy.
Dari hasil telaahan dan kajian akademik yang penulis lakukan selama kurang lebih 29 tahun, tepatnya sejak tahun 1996 sampai sekarang proses pendidikan di suku Baduy terkait pendidikan formal yang menjadi program pemerintah mengalami pasang surut dan berbagai modifikasi pendidikan disesuaikan dengan iklim atau temperatur serta situasi kondisi pada waktu tersebut.
Juga tergantung geliatnya program pendidikan yang dicanangkan pemerintah pada saat itu. Ditambah faktor kekakuan atau keluwesan karakteristik ketokohan serta cara pandang tokoh adat yang sedang menjabat saat itu, juga kesadaran tuntutan kebutuhan masyarakat Baduy terhadap manfaat bersekolah.
Catatan penting yang ingin penulis sampaikan adalah bahwa sejak dulu di suku Baduy sudah melaksanakan pendidikan yang dinamakan “Pola Pendidikan Adat“. Kontennya khusus berisi bagaimana mewariskan seluruh Amanat Leluhur dan Pikukuh Karuhun mereka ke anak cucunya dengan cara mendidik dan mengajari seluruh generasi penerusnya untuk memahami aturan dan kaidah hukum adat yang wajib diterapkan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Pola pendidikan adat tersebut bersifat memaksa dan sangat mengikat bagi seluruh warga Baduy, baik warga Baduy Dalam maupun Baduy Luar.
Masih tetap eksis dan bertahannya keberadaan suku Baduy dari gempuran dahsyat moderniasi dan globalisasi sampai sekarang, serta masih tetap patuh dan manut warga untuk melaksanakan hukum adatnya itu adalah bukti konkret keberhasilan Pola Pendidikan Adat yang mereka jalankan dan lakukan.
Ayah Mursid sebagai tokoh muda terkemuka dari Baduy Dalam Cibeo menegaskan bahwa, “Di Suku Baduy itu ada dua pola pendidikan yang dilakukan yaitu yang utama atau pokok Pola Pendidikan Adat dan Pola Pendidikan Penunjang berupa belajar membaca, menulis dan menghitung seperti lazimnya di dulur-dulur luar Baduy yang dilakukan secara mandiri (pendidikan non formal) sesuai kebutuhan dan keinginan pribadi masing-masing.”
***
Pendidikan formal bagi suku Baduy pada tahun 1990-an ke belakang masih merupakan hal yang ditabukan (baca: antara dibutuhkan dan tidak dibutuhkan). Karena hal tersebut dianggap akan merusak tatanan hukum adat yang berlaku. Penolakan terhadap program pendidikan yang disodorkan pemerintah contohnya “Wajar 9 Tahun” dan program Pemberantasan Buta Aksara masih terasa kencang. Dan ketika ada warga yang berani melibatkan diri langsung ditindak tegas oleh tokoh adat dan dihukum secara adat melalui keputusan Musyawarah Lembaga Adat. Hukuman yang tertinggi dan terberat adalah dikeluarkan dari kesukuan Baduy.
Namun seiring dengan perjalanan waktu dan begitu interdependensidan multikompleksnya perubahan zaman serta tuntutan kebutuhan zaman plus perubahan kebijakan pemerintah, maka ketegasan hukum adat melarang terhadap pendidikan formal tendensinya makin menurun.
Paling tidak, hemat penulis ada 5 faktor yang mendasari terjadinya penurunan tendensi penolakan pendidikan formal di suku Baduy :
Pertama, berkat gigih dan terus menerusnya pihak pemerintah memberikan pencerahan, ajakan serta mensosialisasikan tentang pentingnya pendidikan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kelangsungan hidup yang disertai dengan menyodorkan hasil kajian para pakar pendidikan dengan berbagai alternative model atau pola pembelajaran yang bisa diterima sesuai dengan kondisi adat, mulai dari menawarkan adanya bentuk pendidikan nonformal, pendidikan paket khusus sampai pada model pendidikan Tutor Sebaya. Alhamdulillah sudah mereka terima.
Kedua, akibat adanya “intervensi bijak“ dari kalangan peduliawan, relawan, pegiat pendidikan, pengkaji pendidikan, organisasi sosial dan kelompok belajar serta CSR dari berbagai pihak yang terus aktif melibatkan diri (datang ke wilayah Baduy ) untuk memberi pencerahan-pencerahan tentang manfaatnya memiliki kecakapan pendidikan dasar (calistung) agar mereka mampu berinteraksi dan bersaing dengan dunia luar Baduy dan mereka terjun langsung ke lokasi, tidak sekedar NATO (No Action Talk Only), dengan memberi bimbingan dan penyuluhan secara berkala dengan model yang mereka usung dan style-nya masing-masing.
Ketiga, mulai munculnya kesadaran pribadi yang berdampak pada kesadaran kolektif bahwa Pola Pendidikan Penunjang (pendidikan formal) itu sangat dibutuhkan oleh kesukuan mereka dalam rangka melengkapi kekurangan dari Pola Pendidikan Adat yang selama ini mereka terapkan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf kualitas hidup dan kesejahteraan serta martabat hidup mereka (baca : status sosial ekonomi), serta demi tetap ajeg dalam mempertahankan kelangsungan hidup kesukuan mereka.
Fenomena ini ditandai dengan munculnya kelompok belajar di setiap kampung (belajar mandiri dengan model tutor sebaya), adanya kelompok yang mengikuti pendidikan Paket A, B dan C di PKBM tertentu yang mereka pilih. Bahkan ada beberapa warga yang langsung nekat masuk pendidikan formal tingkat SMP, SMA serta masuk perguruan tinggi (khusus warga Baduy Luar).
Keempat, adanya perubahan tatanan dunia yang begitu cepat akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga manusia dipaksa menjadi hambanya teknologi. Hidupnya dipaksa untuk tergantung pada alat-alat teknologi yang pada ujungnya semua manusia dituntut untuk memiliki pengetahua dan kecakapan menggunakan dan memanfaatkan teknologi bagi kehidupan sehari-hari. Akhirnya efek dominonya sampai juga pada masyarakat adat Baduy.
Situasi percepatan perubahan globalisasi menuntut masyarakat Baduy untuk mau tak mau harus mengikuti perkembangan dan kebutuhan zaman agar melek ilmu pengetahuan dan teknologi melalui proses pembelajaran dan pendidikan, sehingga mereka tidak terlalu tertinggal jauh dari kesejahteraan, kemakmuran dan kemajuan saudara-saudara sebangsa dan setanah airnya.
Kelima, adanya Hand Phone (HP) sebagai alat komunikasi yang ringkas sekaligus bisa dimanfaatkan untuk berbisnis, belajar mandiri dan manfaat lainnya. Memaksa hukum adat untuk melonggarkan warga Baduy memiliki dan menggunakan HP tersebut. Secara nyata kepemilikan hand phone oleh warga adat tidak bisa dicegah walaupun sudah dirampas dan dihancurkan melalui ‘Razia Adat”, besoknya sudah pada beli lagi malahan HP nya lebih canggih dari yang dirampas. Faktor kelima ini lebih gradual mempengaruhi warga Baduy belajar mandiri tentang dunia pendidikan tetapi tidak terkendali dan terarah sebagaimana mestinya.
Paparan singkat dan penjelasan minimalis di atas tentunya tidak akan memuaskan pembaca dan memang bukan diperuntukan untuk memuaskan tetapi diperuntukan untuk sedikit mencerahkan wawasan dan memancing berpikir kritis para pembaca. Harapan sederhananya bahwa paparan penulis di atas bisa menjadi intermezo intelekdankoreksi intelektual.
Paling tidak dengan 5 penjelasan faktor di atas, maka kita harus sudah mulai membuang jauh-jauh asumsi, opini dan pandangan bahwa masyarakat Baduy itu anti pendidikan, anti kemajuan, tidak berpendidikan, masyarakat monoton dan bodoh yang tidak berpengetahuan atau sebutan-sebutan lain yang sifatnya mendeskreditkan dan menjustice bahwa suku Baduy adalah suku terasing dan tertinggal.
Mulailah dengan memunculkan pandangan positif bahwa suku Baduy itu pasti “Ngindung ka waktu ngais ka zaman, moal bisa ngalawan waktu jeung zaman tapi kudu bisa mairan zaman“, artinyamengikuti waktu dan zaman, tidak mungkin bisa melawan waktu dan zaman tetapi harus bisa menyelaraskan atau mengimbangi dengan tuntutan zaman (Asep Kurnia, 2025).
Jadi mulai saat ini, jika ada yang bertanya tentang polemik pendidikan di suku Baduy, tidak usah ragu lagi untuk menjawab dan menjelaskan bahwa intinya proses pendidikan di suku Baduy sudah berjalan sejak kesukuan mereka lahir dengan menitik beratkan pada Pola Pendidikan Adat, yang kemudian menyertakan atau menyandingkan dengan Pola Pendidikan Penunjang (pendidikan nonformal) yang sesuai dengan kebutuhan pribadi masing-masing warga.
Untuk Pendidikan Formal seperti yang di programkan pemerintah masih belum ada tanda-tanda atau sinyal diterima atau ditolak apalagi diamandemen, karena masih bertentangan dengan beberapa kegiatan adat yang sudah baku sebagai ciri khas kesukuan mereka. Namun yang pasti kini mereka sudah “melek calistung” dan “melek digital” walau belum secara menyeluruh.
Perubahan pandangan Baduy terhadap pendidikan formal hanya bisa kita lihat dan perhatikan dengan kalimat “ wait and see” saja.
***
Penulis yakin dan percaya bahwa suku Baduy tidak akan bisa melawan hukum alam (sunnatullah) tentang perubahan dan kebutuhan. (Asep Kurnia, 2025). Bahkan konsep termutakhir mantan Mendikbud Nadiem Makariem dengan “ Merdeka Belajar“ yang kemudian diturunkan dengan model belajar mandiri melalui daring-nya menjadi pilihan prioritas generasi muda mereka..
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pemenuhan hak azasi atas pendidikan termasuk hak-hak perlindungan terhadap kaum perempuan di masyarakat hukum Baduy sudah dipenuhi dan terpenuhi? Lalu apakah masih terkendala dan apa saja kendala-kendalanya? Kemudian apa solusi-solusi jitunya agar masyarakat hukum adat Baduy segera terpenuhi secara konstitusional, sehingga kehidupannya bisa terjamin lebih berkualitas dan lebih bermartabat serta menyeluruh bagi semua masyarakat adat yang ada d iwilayah hukum mereka.
Pada posisi problematika ini, penulis menyarankan untuk diadakan kajian khusus oleh pakar-pakar yang mumpuni sesuai dengan bidang kajiannya. Dan menurut penulis, siapa pun yang interes untuk melakukan kajian ilmiah secara legal insya allah akan dinobatkan menjadi pakar yang diakui secara akademik. Ayooo siapa nich, yang memiliki interes untuk melakukan riset?
Secara singkat, penulis memberikan sebuah arahan bahwa untuk merawat dan menjaga kearifan lokal masyarakat adat diperlukan upaya dan usaha memperkuat daya rekatdan harmonisasi sosial serta lakukan pengintegrasianyang cocok dengan budaya mereka. Di sini kehadiran negara atau pemerintah diharapkan kehadirannya dalam menyelenggarakan pendidikan sesuai konteksnya.
Deklarasi PBB melalui UNDRIP tentang Hak-hak Masyarakat Adat menyatakan bahwa : “Masyarakat adat memiliki hak untuk membentuk dan mengontrol sistem pendidikan mereka dan institusi-institusi yang menyediakan pendidikan dalam bahasa mereka sendiri, dalam suatu cara yang cocok dengan budaya mereka tengtang pengajaran dan pembelajaran “. Maka sangat jelas sekali dengan adanya pasal 14 ayat 2 di deklarasi tersebut , negara memikul tanggung jawab untuk menyediakan askes pendidikan bagi anak-anak dan atau seluruh warga di wilayah tanah ulayat masyarakat adat , termasuk di komunitas adat Baduy.
Di UUD 1945 Pasal 28 C tertera, “Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia“. Lalu diperkuat lagi bahwa nasyarakat adat mempunyai hak untuk memperoleh layanan khusus ( UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Bab IV, Pasal 5, Ayat 3 ).
Tuntas , semoga bermanfaat. Amien yaa robbalamien. Salam sehat dan salam melek literasi. [T]
Penulis: Asep Kurnia
Editor: Adnyana Ole
- BACA esai-esai tentang BADUY
- BACA esai-esai lain dari penulis ASEP KURNIA


























