6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Bisakah Menerbitkan Hak Tanah di Atas Laut?

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
January 24, 2025
in Opini
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek

Made Pria Dharsana | Foto: Ist

ADA berita yang viral dalam dua minggu terakhir ini soal pagar di laut. Berita ini viral di tengah perjalanan dukungan publik sampai 80% terhadap 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo, sebagaimana hasil survey litbang kompas, atas pelaksanaan beberapa program prioritas kampanye pilpres Prabowo .Hal ini  tentu menjadi catatan tersendiri bagi perhatian kita terutama penegakan hukum yang masih rendah.

Sebelum berita simpang siur siapa yang memasang pagar di laut perairan Tangerang Banten, tiba-tiba diberitakan dan terbukti sudah terbit sertifikat di atas laut. Membahas tentang  Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas laut dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, terlebih dahulu perlu kita  ingatkan  bahwa sejatinya Mahkamah Konstitusi telah melarang pemanfaatan ruang dengan status Hak Guna Bangunan di perairan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XI/2013. 

Putusan MK tersebut secara tegas melarang adanya pemanfaatan wilayah perairan untuk kepentingan komersial berbasiskan HGB karena pada dasarnya melanggar prinsip perlindungan terhadap lingkungan. Selain itu, kawasan mangrove yang terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai pelindung ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

Bila  ibaratkan, lautan kita telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum birokrasi dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Padahal secara yuridis, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Sumber Daya Air yang juga mengamanahkan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian “dikuasai negara” di sini adalah termasuk pengertian mengatur dan atau menyelenggarakan, mengelola dan mengawasi, terutama untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan sehingga sumber daya air dapat didayagunakan secara adil dan berkelanjutan. Tidak bisa diterbitkan hak atas tanah di atas laut atau perairan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 junto Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2021, bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai bukan di atas pantai atau laut.

Pemerintah Prabowo perlu bercermin terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa terkait pemberian Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Adapun yang dapat memilki HGB  menurut hukum Indonesia yaitu Undang_Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan peraturan terkait lainnya, hanya WNI, Badan Hukum yang dapat memiliki HGB. Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan memiliki HGB atas tanah di Indonesia kecuali Hak Pakai maupun Hak Sewa serta unit sarusun yang didirikan di atas HGB (perkembangan politik hukum yang masih menjadi debateble).

Dalam konteks hak yang melekat untuk pemegang HGB adalah, pertama, menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannnya. Kedua, mendirikan bangunan di atas tanah yang diberikan HGB sepanjang untuk keperluan pribadi dan atau usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan. Selanjutnya, dalam berkaitan jenis tanah yang diberikan meliputi: tanah negara: diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri, tanah hak pengelolaan diberikan dengan pemberian keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan dan tanah hak milik, pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

 Fenomena munculnya penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas perairan laut sebenarnya sudah ada sejak 2022 silam, bahkan dijadikan sebagai “pilot project” waktu itu oleh Presiden Jokowi, di mana masa pemerintahannya dengan membagikan 525 sertifikat HGB kepada warga Kampong Mola, Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang tinggal di pesisir pantai Wakatobi. Rumah warga Suku Bajo itu berdiri di atas pesisir pantai dan mendapatkan pengakuan dari negera selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi. Sedikitnya, di pesisir pantai Wakatobi itu ada 16.000 warga Suku Bajo yang bermukim di atas laut yang kebanyakan membangun rumah di pinggiran pantai. 

Berkaitan mencuatnya kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, dengan pemberian sertifikasi massal berupa HGB di atas perairan laut dan SHM yang diberikan Kementerian ATR BPN RI pada tahun 2023 tersebut kepada salah satu anak perusahaan konglomerasi properti terbesar di Indonesia. Adapun pemegang SHGB wilayah laut yang dipagari itu adalah PT Cahaya Inti Sentosa sebesar 20 bidang dan PT Intan Agung Makmur 234 bidang. 

Penerbitan sertipikat HGB di atas laut ini menurut pendapat penulis membuktikan bahwa telah terjadi kegagalan hukum dan para ahli hukum untuk memainkan peranannya dalam proses pembangunan hukum yang berkeadilan sosial dan lahirnya kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan hukum yang tidak menegakkan hukum di laut kita.  Bagaimana tidak, memagari laut untuk kepentingan tertentu dan mengakibatkan nelayan tidak bisa melaut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi apalagi terbukti terbit sertipikat tanah di atas laut, dengan alibi dulu berupa tanah yang kemudian kena abrasi.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (Sekjen KPA), Dewi Kartika, berpendapat penerbitan sertipikat 263 bidang bersertpiikat HGB dan 17 bidang SHM di lokasi disekitar pagar laut Tangerang, Banten, itu menunjukkan adanya akrobatik hukum dan praktik mafia tanah yang melibatkan kantor pertanahan.

Karena ditegaskan Dewi Kartika, bahwa HGB jelas-jelas tidak bisa diterbitkan diatas laut atau perairan, hal tersebut mengacu pada PP 18/2021 jo Permen ATR BPN RI Nomor 18 Tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa diterbitkan di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut. Selain itu, hanya di kawasan pesisir pantai sudah diatur bahwa hanya garis sepadan pantai yang boleh disertipikatkan dengan minimal jarak 100 merter dari titik surut. Artinya apa, pagar atau bangunan di laut jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum. (Dewi Kartika, Tempo, Januari 2025).

Berkaitan dengan pemberian sertifikat HGB dikawasan pagar laut, Tanjung Pasir, Kabupaten Tangeran, Banten, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti berpendapat bahwa sertifikat HGB tersebut dianggap illegal karena dasar laut tidak boleh ada kepemilikan atau sertipikat. Selain itu, pembanguan ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP. (Sakti Trenggono, Tempo Januari, 2025).

Pandangan Sakti, dia menduga pemagaran laut tersebut bisa jadi bertujuan upaya menaikan tanah sehingga menjadi daratan atau dengan kata lain sebagai upaya reklamasi alami.    Berdasarkan pendapat Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, dikatakan kebijakan hukum dalam hal penerbitan sertipikat HGB di atas laut dan SHM di area pagar laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 junto Undang-Undang 1 Tahun 2014  tentang Pnengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kebijakan tidak menegakan hukum di perairan dan laut telah melampaui kewenangan Kementerian ATR BPN RI. Kebijakan itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010,  di mana putusan tersebut menganulir konsep hak penguasaan perairan pesisir (HP3) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007.

Dasar penerbitan sertipikat juga mesti diusut tuntas siapa saja pihak-pihak yang terlibat, tidak cukup membongkar pagar lautnya oleh KKP dan Angkatan Laut, serta nelayan tanpa mengusut  siapa dalang yang membuat pagar laut tersebut. Secara prinsip, Prof Mahfud MD menyebut  SHGB dan SHM yang diterbitkan Kementerian ATR BPN RI itu merupakan pelanggaran hukum.  Artinya apa, dari sanalah  penegakan hukum bisa dilakukan.

Menurut Prof Mahfud, tidak sulit mengusutnya, karena bukan merupakan delik aduan, tanpa ada laporan pun bisa. Polisi harus turun melakukan penyelidikan. Jika nantinya ditemukan adanya masalah perkara perdata, tentunya bisa disampaikan ke public. Namun, yang terpenting untuk saat ini tetap harus diproses dulu secara hukum. (Mahfud MD, Youtube Mahfud MD Official, Januari 2025)

Kesimpulan yang didapat penulis, dari pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR – BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerbitan SHGB di atas laut dan SHM merupakan cacat prosedural dan material. Dari 266 SHGB dan SHM di area Kabupaten Tangerang itu setelah dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai atau tepatnya berada di atas laut. Sehingga, bisa dipastikan tidak bisa disertipikasi dan tidak boleh menjadi properti pribadi. Dengan begitu, SHGB dan SHM yang sudah terbit secara otomatis dicabut tanpa proses pengadilan, dikarenakan sertifikat tersebut rata-rata terbit 2022-20223 atau kurang dari lima tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berumur lima tahun, maka Kementerian ATR BPN RI memiliki hak mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan. (Nusron Wahid, Tribunnews.com, Januari 2025).

Jelas kiranya bahwa pemakaian hukum penerbitan sertipikat tanah di atas laut jelas dilarang dan melanggar hukum. Artinya negara harus menegakkan hukum, siapa yang melanggar hukum harus dihukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Negara tidak boleh kalah dengan oligarki yang mau mengangkangi hukum apalagi menguasai laut yang menjadi akses publik yang tidak boleh siapapun menguasainya. Penerbitan Sertipikat Hak Guna Banguanan (SHGB) dan SHM di atas laut adalah tidak sah. Kita tunggu tindakan tegas pemerintah. Semoga. [T]

BACA artikel lain tentang hukum dan kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Nominee Agreement Pemilikan Hak Atas Tanah Oleh Orang Asing di Indonesia
Bolehkah Kepemilikan Saham dengan Pinjam Nama?
Pembaharuan Hukum Agraria di Era 4.0, Mengantisipasi Perkembangan Ekonomi Globalisasi
Tags: agrariapagar lautTanah
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Legong Kreasi “Umarani Kidul” karya Devia Pratiwi dan Dilema Tentang Magis-Mistik | Dari Gelar Karya Seni Mahasiswa Pendidikan Sendratasik UPMI Bali

Next Post

Film Pendek untuk Tenaga Pendidik dan Pendidikan dari Minikino

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

Read moreDetails

Toa Lagi Toa Lagi

by Khairul A. El Maliky
February 23, 2026
0
Perang Yarmuk: Legitimasi dan Produksi Ingatan

PENDAHULUAN Saat bulan Ramadhan tiba setiap tahunnya, suasana keislaman menyelimuti hampir setiap sudut kehidupan di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke,...

Read moreDetails

Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

by I Gede Joni Suhartawan
February 19, 2026
0
Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

SIDANG RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang digawangi I Dewa Gede Palguna dengan Komisi III...

Read moreDetails

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis...

Read moreDetails

Degradasi Moral Elite Politik dalam Perspektif Etika Demokrasi

by I Made Pria Dharsana
January 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme...

Read moreDetails

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian...

Read moreDetails

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

by Ruben Cornelius Siagian
January 16, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan...

Read moreDetails

Tanah dan Apartemen untuk Orang Asing di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
January 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

- kajian kritis atas berlakunya Omnibus Law PERKEMBANGAN globalisasi  adalah keniscayaan. Dengan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi menyebabkan mobilisasi orang...

Read moreDetails

Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

by Ikrom F.
January 8, 2026
0
Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

Shinta Athaya Gadiza menulis opini berjudul Budaya Viral dan Krisis Kedalaman, Ketika Validasi Publik Menggeser Nalar Kritis yang dimuat di...

Read moreDetails

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan...

Read moreDetails
Next Post
Film Pendek untuk Tenaga Pendidik dan Pendidikan dari Minikino

Film Pendek untuk Tenaga Pendidik dan Pendidikan dari Minikino

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co