6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Wacana Politisasi  Pilkada ke DPRD

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
January 11, 2025
in Opini
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek

Made Pria Dharsana | Foto: Ist

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan landasan konstitusional yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat norma-norma aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional. Artinya apa, Konstitusi Negara Indonesia merupakan kesepakatan seluruh rakyat Indonesia adalah UUD 1945 dimana pemberlakuannya didasarkan pada legitimasi kedaulatan rakyat, sehingga UUD 1945 dianggap sebagai hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum.

Pada hakikatnya sebagai negara hukum, hal yang berkenaan dengan ide-ide tentang supremasi hukum yang disandingkan dengan ide kedaulatan rakyat atau demokrasi,  maka konsekuensinya, dalam setiap negara hukum, apapun tipe yang dianutnya, hukum harus menjadi dasar bagi setiap perbuatan, dan hukum memliki kedudukan tertinggi hukum dalam negara. Sedangkan dalam paham kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat di atas segala-galanya yang kemudian melahirkan sistem demokrasi. Prinsipnya negara hukum mengutamakan norma yang tercermin dalam aturan , sedangkan prinsip demokrasi mengutamakan peran serta masyarakat.

Apabila diteliti, soal negara demokratis adalah terkait kedaulatan rakyat, artinya bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam kehidupan politik agar mereka dapat memilih pemimpin mereka dan menentukan kebijakan publik untuk seluruh warga negara. Ada anggapan yang boleh dikatakan hampir merupakan keyakinan bahwa “Pemilihan Umum Langsung” menjadi sarana bagi masyarakat memiliki kedaulatan dan menggunakan kedaulatanya dengan cerdas. Perlu kiranya penulis tegaskan, bahwa konsep ini menunjukkan bahwa rakyat pemegang kekuasaan tertinggi di negara mereka sendiri dan rakyat pulalah yang menentukan bentuk dan cara pemerintahan dijalankan.

Sejalan dengan itu, pemilihan kepala daerah langsung juga mencerminkan pemahaman yang sama. Secara umum, jelas kiranya bahwa pemilihan umum bertujuan memastikan bahwa peralihan kekuasan pemerintahan terjadi secara damai, teratur dan sesuai mekanimse yang dijamin dan diatur konstitusi.

Barangkali memang ada alasan  untuk mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya sistem pemerintah di Indonesia sangat penting sekali melibatkan Pemerintah Daerah  yang secara terstruktur meliputi pemerintahan di tingkat propinsi, kabupaten dan kota yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah. Namun belakangan ada upaya-upaya memunculkan dan memperdebatkan kembali terkait pemilihan kepala daerah dengan wacana mengubahnya pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat dikembalikan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan alasan pilkada berbiaya tinggi. para politisi pendukung pemerintahan Prabowo mengatakan bahwa demokrasi      bukan tujuan akan tetapi cara untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat. Bahwa pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota oleh DPRD juga tetap disebut melalui cara demokrasi.. Apakah itu alasan yang sebenarnya atau apa sebenarnya wacana dibalik itu?

Wacana klasik itu justru datang dari Presiden Prabowo Subianto yang melontarkan gagasan ingin mengubah pemilihan langsung Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD yang disampaikan saat Prabowo menyampaikan sambutan di acara ulang tahun Partai Golkar.  Prabowo berargumen sepertinya sudah mendiskusikan hal ini sebelum memberikan sambutan dengan Bahlil, Ketua Umum Partai Golar:

Prabowo mengatakan bahwa pemilihan langsung calon gubernur, bupati dan wali kota tidak efektif dan menelan banyak biaya. Prabowo mencontohkan, bahwa di negara tetangga bisa lebih efesien, seperti di Malaysia, Singapura dan India (Majalah Tempo, 23-29 desember 2024) 

Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Indonesia, mempertanyakan mengapa pilkada langsung yang disalahkan? Padahal dengan teknologi terkait biaya bisa diminimalisir dan ditekan. Padahal, hari ini semua sudah serba digital. (Neni Nur Hayati, Alinea.Id Desember 2024) Terkait biaya inilah yang dijadikan alasan  oleh pemerintah.  Sikap demikianlah yang kini tengah diwacanakan oleh partai pendukung pemerintah untuk mengubah sistem pilkada tersebut.

Menurut Neni, pilkada berbiaya mahal dikarenakan politik uang yang dilakukan oleh para elite politik dan partai politik. Pilkada oleh DPRD, belum tentu juga akan menurunkan biaya politik, yang terjadi justru potensial akan membuka celah tindakan kasus suap dan korupsi serta praktik-praktik transaksional dikalangan elite politik.

Pertanyaan yang muncul justru dimasyarakat adalah penolakan jangan sampai pilkada kembali ke tangan DPRD, dan pertanyaannya, apakah suatu badan perwakilan rakyat itu selalu benar-benar menyuarakan kehendak rakyat, pengungkapan kesadaran hukum masyarakat bukan semata-mata suatu proses perbuatan politik yang ingin melanggengkan kekuasaan. Banyak pihak yang menaruh curiga akan adanya kepentingan politik kolegial yang berkesempatan memberikan saham pemikiran dan isi hatinya mengembalikan pilkada oleh DPRD.

Direktuk Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menegaskan bahwa mahalnya biaya politik yang dilontar Presiden Prabowo Subianto, semestinya tak harus mengembalikan mekanisme pilkada dipilih oleh DPRD. Ia muncul sebagai sebagai akibat ulah partai politik sendiri dengan adanya tradisi mahar politik. Tradisi bagi-bagi uang dan sembako yang dilakukan politisi dan kontestan dari partai politik itulah yang memakan biaya mahal.

Dalam deskripsi Adi Paryitno, rakyat bukan pelaku politik uang, karena rakyat sifatnya statis. Ada atau tdiaknya uang serta logistic tetap saja rakyat akan datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS). Menurut penulis, unsur-unsur inilah yang semestinya dikaji pemerintah agar mendapat gambaran yang dimaksud dengan wacana tersebut. Pendapat Adi Prayitno, (Tempo, 14 Desember 2024) ; semestinya pernyataan Presiden Prabowo itu diletakan dalam konteks refleksi diri partai politik, suapaya mereka berpolitik tidak menggunakan uang dan logistic. Maka dalam hal ini, jika pilkada dikembalikan ke DPRD,  adalah demokrasi lansgusng jadi hilang. Akibatnya, pilkada itu hanya miliknya para eliti politik dan bukan milik rakyat lagi. 

Munculnya wacana tersebut diatas menurut pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Castro Herdiansyah, sebagai upaya membajak hak politik rakyat sekaligus partisipasi public. Seperti memotong partisipasi masyarakat kalau hal itu dikembalikan kepada DPRD. (Tempo, 2024).

Kegagalan memaknai demokrasi yang dilakukan elite politik khususnya dalam upaya menuju masyarakt demokratis, menurut pengamatan penulis dikarenakan; ambisi yang keliru dari para elite politik dalam kepentingan nasional. Hal tersebut, diakarekan ambisi mereka terlalu besar  dan melupakan kepentingan masyarakat dan melupakan aspek-aspek keadilan serta penghargaan terhadap harkat dan martavbat manusia dan cenderung mementingkan kepentingan kelompok (partainya) juga kepentingan pribadinya. Selain itu, hal tersebut juga disebabkan karena tidak adanya tokoh panutan yang handal yang dilahirkan dari kader partai politik dan lebih kepada ingin melanggengkan kekuasaan semata demi kepentingan politiknya. Yang mengkhawtirkan adalah kepercayaan rakyat terhadap pemimpin dan keterwakilannya terhadap wakil rakyat di parlemen luntur dikarena tindakannya yang koruptif.    

Pada lembar terakhir paparan penulis mengilustrasikan pemahaman yang keliru para politikus sebagai akibat dari kesalahan memaknai undang-undang. Menurut pendapat Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu, Universitas Indonesia, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menutup ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD. Untuk itu, maka wacana pemilihan daerah oleh DPRD seharusnya tak perlu dilanjutkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU XXII/2019 yang menyatakan bahwa pembentuk undang-undang jangan acap kali mengubah mekanisme pemilihan langsung yang ada di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menawarkan sejumlah model keserentakan pemilu yang juga menyertakan pilkada di dalamnya. (Titi Anggraini,MI, 2024)

Putusan MK tersebut menunjukan praktik keserentakan yang akhirnya dipilih pembentuk undang-undang adalah bagaimana yang terejawatah pada 2024, yakni penyelenggaraan dua agenda kepemiluan pada satu tahun yang sama. Putusan itu juga menegaskan bahwa pilkada harus diselenggarakan oleh penyelenggra pemilu yang juga menyelenggarakan pemilu legeislatif dan pemilu presiden, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Untuk itu, Titi mengingatkan untuk segera menyudahi perdebatan untuk sesuatu yang isu konstitusionalitasnya sudah terang benderang seperti matahari di siang bolong.

Namun wacana ini  akan terus  bergulir sebagaimana keinginan partai penguasa yang perlu disikapi dengan baik  oleh kesadaran bersama para intelektual, pemerhati pro demokrasi agar jangan hak daulat rakyat tercerabut dan dibajak kembali seperti jaman Orde Baru. [T]

BACA artikel lain tentang hukum dan kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Politik Uang Tampaknya Masih Tumbuh Subur Pada Pemilu 2024
Demokrasi, Politik Dinasti Ataukah Dinasti Politik?
Tags: demokrasipemiluPilkadaPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Saltingmu, Azabmu

Next Post

Malam Ini | Cerpen Lanang Taji

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

Read moreDetails

Toa Lagi Toa Lagi

by Khairul A. El Maliky
February 23, 2026
0
Perang Yarmuk: Legitimasi dan Produksi Ingatan

PENDAHULUAN Saat bulan Ramadhan tiba setiap tahunnya, suasana keislaman menyelimuti hampir setiap sudut kehidupan di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke,...

Read moreDetails

Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

by I Gede Joni Suhartawan
February 19, 2026
0
Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

SIDANG RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang digawangi I Dewa Gede Palguna dengan Komisi III...

Read moreDetails

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis...

Read moreDetails

Degradasi Moral Elite Politik dalam Perspektif Etika Demokrasi

by I Made Pria Dharsana
January 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme...

Read moreDetails

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian...

Read moreDetails

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

by Ruben Cornelius Siagian
January 16, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan...

Read moreDetails

Tanah dan Apartemen untuk Orang Asing di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
January 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

- kajian kritis atas berlakunya Omnibus Law PERKEMBANGAN globalisasi  adalah keniscayaan. Dengan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi menyebabkan mobilisasi orang...

Read moreDetails

Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

by Ikrom F.
January 8, 2026
0
Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

Shinta Athaya Gadiza menulis opini berjudul Budaya Viral dan Krisis Kedalaman, Ketika Validasi Publik Menggeser Nalar Kritis yang dimuat di...

Read moreDetails

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan...

Read moreDetails
Next Post
Malam Ini | Cerpen Lanang Taji

Malam Ini | Cerpen Lanang Taji

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co