Malu dong
Wajah nan rupawan, tapinya tak punya rasa sungkan!
…
SEPENGGAL lirik lagu Malu Dong dari NonaRia, mewakili betul perasaan saya –sebagai pengguna jalan-. Tidak hanya sekali, dua kali, tiga kali, tapi sudah sering kali saya dipertemukan dengan pengendara yang tidak tahu aturan. Ini bukan soal pengendara yang melanggar aturan dengan menerobos lampu merah. Akan tetapi, para pengendara yang abai akan aturan tentang “merokok di jalan”.
Pengendara jenis ini dapat dengan mudah ditemui di jalan entah sedang melaju atau di lampu merah, baik pengendara sepeda motor atau mobil. Rasanya mulut pengendara macam ini sangat gatal apabila berhenti sejenak “mengebulkan” asap rokok. Seperti sedang berkompetisi dan tidak mau kalah dengan kepulan asap bus atau kendaraan lainnya.
Nyatanya tidak hanya sebutan pengendara ugal-ugalan tapi kini juga saya menemukan perokok ugal-ugalan. Pengendara dan perokok yang menjadi paket komplit ini cukup meresahkan. Pasalnya, kenikmatan mereka menghisap dan mengebulkan asap tembakau belum tentu menjadi kenikmatan bagi pengendara lain.
Kerap kali saya sial ketika menunggu lampu merah lalu berhenti tepat di belakang pengendara sekaligus perokok ugal-ugalan. Saya mengamati dengan penuh doa agar asapnya tidak terlalu banyak dan mengganggu suasana hari yang cerah. Sebatang rokok yang sisa separuh diselipkan di antara jari telunjuk dan jari tengah. Mulanya berada di stang motor lalu mulai digerakkan menuju mulutnya. Dihisapnya perlahan, cukup lama, kemudian ngebul seperti bus kota yang kerap tanpa permisi asap hitamnya menembus hidung saya.
Kesal bukan main, ingin rasanya saja menegur pengendara itu. Ingin rasanya memberikan sapaan melalui klakson yang kencang. Ingin rasanya mengeluarkan kata-kata agar pengendara itu sadar. Tetapi sayangnya, saya hanya menggerutu sepanjang jalan. Kenapa tidak ditegur saja? Nyatanya pelaku pengendara seperti ini umumnya adalah seorang laki-laki sedangkan saya perempuan dan sendiri.
Apakah Merokok di Jalan Ada Aturannya?
Tidak jarang pula ditemukan pengendara yang tengah melajukan kendaraannya sambil merokok. Tindakan ini selain dapat mengganggu kenyamanan juga dapat membahayakan keselamatan bersama. Sering kali abu sisa bakaran rokok sengaja atau tidak sengaja gugur dan terbawa angina lalu masuk ke mata pengguna di belakangnya. Hal ini tentu dapat membahayakan bahkan memicu kecelakaan lalu lintas apabila pengguna di belakangnya tidak bisa melihat jalan dengan baik.
Lalu apakah perilaku yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas ini ada aturannya? Tentu saja. Coba perhatikan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Apabila UU tersebut dianggap tidak menegur secara langsung pengendara yang merokok di jalan maka simak Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019. Permenhub dengan pasal 6 huruf (c) menyatakan secara jelas bahwa “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”. Merokok di jalan sudah sangat jelas ada aturannya. Lantas apakah para pelaku “ngebul” di jalan ini tidak mengetahuinya?
Sebagai pengendara yang siap terjun ke jalan semestinya sudah membekali diri dengan aturan-aturan ketika berkendara. Saya rasa, akan ada dalih “Waduh, baru tahu ada aturan seperti ini. Kalau tahu tentu kemarin saya tidak akan merokok di jalan”. Tidak salah baru tahu kemudian menjadi tahu dan merubah perilakunya di jalan.
Akan tetapi, meski tidak tahu dengan aturan tertulis ini sebagai masyarakat yang hidup dengan norma-norma sosial hal ini tidak seharusnya terjadi. Eratnya rasa hormat-menghormati bangsa ini mestinya sudah menjadi “rem” bagi setiap manusia untuk melakukan sesuatu yang berpotensi mengganggu kenyamanan atau bahkan mencelakai orang lain.
Asap rokok memang tidak masalah bagi perokok. Akan tetapi, asapnya, abunya, dapat mengakibatkan dampak buruk bagi sekitarnya apalagi ketika berada di jalan. Hal ini sudah semestinya diindahkan dan menjadi perhatian tersendiri bagi para pengendara. Tidak bisakah menahan sebentar hingga tiba di tempat tujuan untuk mengebulkan rokoknya? Sangat disayangkan, apabila gaya sudah keren dan rupawan tetapi acuh dengan keselamatan serta kenyamanan penggguna jalan lain. Malah dengan santainya “ngebul” di jalan. [T]
BACA artikel lain dari penulis KARISMA NUR FITRIA