SEJAK 2021, pengadaan guru di sekolah dilakukan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-3K). Oleh karena P-3K sebelumnya akronim dari Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan yang di sekolah-sekolah identik dengan kotak obat bertuliskan P-3K dengan lambang palang merah, beralasanlah teman pengawas secara berkelakar menyebut guru P-3K sebagai ”guru kotak obat”. Kelakar itu dapat diinterpretasikan secara jamak.
Pertama, bentuk perhatian sekaligus keprihatinan pengawas terhadap keberadaan guru P-3K. Sebagai perhatian, pengawas tampaknya berkepentingan terhadap penempatan guru P-3K di sekolah-sekolah agar mengikuti kalender pendidikan sekolah, misalnya pada awal tahun pelajaran atau awal semester. Selain itu, penempatan guru P-3K diharapkan juga di sekolah swasta sebagai mitra sekolah negeri untuk membangun kesetaraan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagai bentuk keprihatinan, pengawas tampaknya menginginkan guru P-3K disamakan statusnya dengan PNS, sehingga guru tidak gelisah setiap tahun akan kepastian kontraknya diperpanjang atau tidak. Bagaimana pun, profesi sebagai guru perlu kenyamanan dan ketenangan agar bisa berfokus kepada peserta didik yang dilayani.
Kedua, kebijakan guru P-3K mengindikasikan Indonesia kini sedang darurat guru PNS. Setiap tahun guru PNS berkurang karena pensiun, setiap tahun pula guru P-3K bertambah. Walaupun keduanya diakui sebagai ASN, tetapi status guru P-3K memiliki hak yang berbeda dengan PNS.
Perbedaannya antara lain perjanjian kerja dievaluasi setiap tahun sampai 5 tahun bagi P-3K dan dapat diperpanjang sampai usia 60 tahun bila masih dibutuhkan, tanpa hak pensiun. Selain itu, guru P-3K sampai saat ini tidak mengenal jenjang kenaikan pangkat. Ia hanya punya hak kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali, seperti PNS dengan tunjangan suami/istri dan anak.
Standar pendidikan guru P-3K dipatok S-1 padahal banyak yang sudah S-2 tanpa pengakuan gelar apalagi haknya. Haknya pun seyogyanya mengikuti jenjang pendidikan karena jenjang pendidikan guru juga menjadi penilaian dalam akreditasi sekolah dan asesmen nasional khususnya dalam pengisian survei lingkungan belajar.
Perkara jenjang pendidikan guru, bukan hanya menjadi persoalan guru P-3K, melainkan juga perkara guru PNS. Tidak dengan sendirinya, guru PNS yang sudah S-2/S-3, pangkat dan gajinya disetarakan dengan jenjang pendidikan. Padahal, sudah jelas di ijazah tertulis : Kepadanya diberikan gelar akademik (Sarjana/Magister/Doktor) beserta segala hak dan kewajiban yang melekat pada gelar tersebut.
Ketiga, jika kotak P-3K di sekolah-sekolah isinya hanya obat generik untuk pertolongan pertama pada kecelakaan, tentu saja tidak bisa optimal menyembuhkan kecelakaan yang parah. Ia harus dirujuk ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat penanganan secara optimal dari tenaga medis atau dokter. Artinya, isi kotak obat P-3K hanya membantu menghilangkan rasa nyeri sementara, bukan menyembuhkan secara paripurna.
Begitu halnya dengan guru P-3K sebatas tindakan preventif sementara, belum menyembuhkan secara total berkesinambungan dosa-dosa pendidikan. Padahal, dosa-dosa pendidikan (intoleransi, perundungan, pelecehan seksual) menjadi musuh bersama bangsa dan guru diharapkan berada di garis depan untuk menyelesaikan.
Celotehan pengawas tentang “guru kotak obat” dalam konteks Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024 layak jadi renungan, lebih-lebih tahun ini masa jabatan Nadiem Makariem sebagai Mendikbudristek berakhir.
“Lima tahun terakhir ini adalah waktu yang sangat mengesankan dalam perjalanan kami di Kemendikbudristek. Menjadi pemimpin dari gerakan Merdeka Belajar semakin menyadarkan kami tentang tantangan dan kesempatan yang kita miliki untuk memajukan pendidikan Indonesia,” demikian Nadiem mengawali pidatonya.
Sayangnya, pidato sambutan Nadiem Makariem sebagai menteri tidak menyinggung peran guru dalam proyek Merdeka Belajar. Ia hanya berfokus pada keinginan untuk melanjutkan gerakan Merdeka Belajar. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, paling lama 10 tahun setelah Undang-Undang itu disahkan, semua guru sudah bersertifikasi.
Seharusnya, pada 2015 Program Sertifikasi Pendidik sudah tuntas. Nyatanya, hampir 20 tahun Undang-Undang itu disahkan, masih menyisakan sekitar 1,6 juta guru belum bersertifikat pendidik. Jumlahnya lebih banyak daripada guru yang bersertifikat pendidik (sekitar 1,4 juta). Dampaknya, mereka yang belum bersertifikat pendidik tidak berhak menerima Tunjangan Profesi Guru sebesar satu kali gaji setiap bulan dan menimbulkan kesenjangan pendapatan sesama guru dengan tugas yang sama : mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, seyogyanya Kemendikbudristek menuntaskan Program Sertifikasi Pendidik, sebagai prioritas, bila perlu melalui proses percepatan. Seandainya, anggaran Program Merdeka Belajar dengan aneka gerakan yang dilakukan secara masip hampir 5 tahun diperuntukkan bagi Sertifikasi Pendidik, tentu lebih banyak guru yang bersertifikasi. Kemendikbudristek ke depan, setelah Presiden Jokowi lengser akan dibebankan dengan Program Sertifikasi Pendidik dan Merdeka Belajar.
Keduanya memakan anggaran yang tidak sedikit, apalagi dengan tambahan program makan siang gratis dan janji capres Prabowo – Gibran menaikkan gaji guru. Begitulah dunia pendidikan selalu hadir dengan segala dinamikanya yang memerlukan sinergisitas pusat – daerah dan trisentra pendidikan untuk mencari solusi bersama. Hanya dengan demikian, tema Hardiknas 2024 “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar” dapat diwujudkan. Pada guru, siswa bertumpu, pada siswa guru mengampu.
Guru tulus menghamba pada siswa jika guru merdeka dari beban-beban yang membelenggu (administrasi, sosial ekonomi, budaya, politik birokrasi). Hardiknas seyogyanya menjadi momentum memuliakan guru menyongsong Indonesia Emas 2045. [T]
BACA artikel lain dari penulisNYOMAN TINGKAT