“SEJAK rumpon saya diangkat, saya sudah tiga bulan tidak bekerja. Padahal, hari raya sudah dekat,” ucap lelaki paruh baya itu di siang yang panas di kawasan Pelabuhan Tua Buleleng.
Nelayan asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt itu mengaku, semenjak rumpon miliknya diangkat oleh PT. Technical Geophysical Services (TGS) pada akhir tahun lalu, sebagai nelayan, dirinya merasa sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia bernama Ketut Sudama. Lelaki paruh baya itu adalah salah satu dari sekian banyak nelayan pemilik rumpon di Buleleng, Bali, yang terkena dampak dari adanya pemetaan potensi migas di Bali Utara. Padahal, rumpon adalah pekerjaan dan satu-satunya mata pencahariannya.
“Sejak awal Februari saya menunggu uang kompensasi ini, ternyata sampai tiga bulan tidak juga cair,” ujarnya lirih.
Ia mengaku terpaksa harus ngutang sana-sini untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari. Padahal, ia juga bercerita, bahwa dirinya mempunyai pinjaman kredit KUR di salah satu bank—untuk modalnya membuat rumpon tersebut.
“Saya bela-belain sampai minjam KUR di bank, rumponnya malah diangkat. Terus bagaimana cara saya membayarnya?” ujarnya penuh ratap dan bingung. Mengingat hari raya sudah dekat, hatinya terasa semakin sesak.
Meskipun uang kompensasi yang dijanjikan oleh PT. TGS mencapai puluhan juta rupiah untuk satu rumponnya, tapi tampaknya hal itu masih belum membuat lelaki dengan tato naga di lengan kirinya itu merasa tenang.
Suasana penyerahan kompensasi rumpon dan diskusi tata kelola kelautan dan perikanan di kawasan Pelabuhan Tua Buleleng | Foto: Yudi Setiawan
“Hasil dari kesepakatan kemarin sih, satu rumpon milik saya diganti sebesar dua puluh lima juta rupiah,” katanya. Sesaat setelah mengisap rokoknya, ia menambahkan, “Tapi persoalannya kan bukan itu. Ini kan jangka panjang, apa boleh kalau ini sudah selesai, kami diperbolehkan memasang rumpon lagi?”
Meski pihak PT. TGS dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Buleleng telah memberikan pernyataan bahwa setelah proses pemetaan potensi migas di Bali Utara selesai di lakukan nelayan diperbolehkan memasang rumpon kembali, tapi tak sedikit nelayan yang meragukan hal itu. Ketakutan tidak diperbolehkan memasang rumpon kembali masih membayang-bayangi kepala mereka. Ya, itu wajar. Sebab, sekali lagi, nelayan rumpon adalah pekerjannya satu-satunya.
“Apalagi sekarang ada peraturan baru kalau satu kelompok balai nelayan, hanya diperbolehkan memasang maksimal lima rumpon. Dan harus izin terlebih dahulu ke dinas, padahal dulu tidak ada peraturan seperti itu. Aduh pusing saya,” tuturnya sembari menepuk-nepuk jidatnya.
Ya, Sudama dan puluhan nelayan pemilik rumpon yang terkena dampak dari pemetaan potensi migas di Bali Utara itu, mendatangi wantilan di kawasan Pelabuhan Tua Buleleng, Bali, guna memenuhi undangan dari PT TGS untuk penyerahan kompensasi rumpon dan diskusi tata kelola kelautan dan perikanan bagi nelayan kecil, Kamis (7/03/2024) siang.
Benar, pemetaan potensi migas di Bali Utara itu telah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Pengangkatan rumpon-rumpon milik nelayan itu dilakukan untuk kelancaran proses perekaman dan agar tidak menganggangu proses survey pemetaan potensi migas di Bali Utara oleh PT. TGS.
Mereka datang dengan pakaian yang hampir semua seragam, memakai kamen dan udeng. Tentu, dengan tujuan yang sama pula. Ya, di Bali, selain sebagai pakaian keagamaan, udeng dan kamen biasa digunakan untuk menghadiri acara-acara penting lainnya.
Mereka saling bertegur sapa. Alih-alih menanyakan kabar orangnya, tampaknya mereka lebih tertarik untuk menanyakan kabar rumpon miliknya. Mereka memang sama-sama senasib dan sepenanggungan dalam hal ini.
Komitmen Birokrasi
Mengenai penyerahan kompensasi rumpon pada siang hari itu, Deny Suryanto, selaku perwakilan PT. TGS, dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa pihaknya merasa beryukur atas kelancaran proses survey yang telah berlangsung selama beberap bulan terakhir ini.
“Ini merupakan satu tahapan yang patut kita syukuri bersama. Selama kegiatan berlangsung, semuanya berjalan dengan lancer dan aman sampai sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, meski proses kegiatan pemetaan tersebut harus mengorbankan rumpon-rumpon nelayan, selama proses kegiatan tersebut, ia merasa sangat diterima oleh masyarakat Buleleng. “Kami merasa sangat diterima di sini. Sebab, selama kegiatan ini berlangsung, bisa berjalan aman dan lancer,” katanya.
Terhitung, selama proses pemetaan potensi migas di pantai Bali Utara, sebanyak 297 unit rumpon milik nelayan telah berhasil diangkat oleh PT. TGS. Mengenai tahapan pencairan dana kompensasi, pihak PT TGS bekerja sama dengan Bank BPD Bali.
“Selain berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Buleleng, kami juga bekerja sama dengan Bank BPD Bali dalam hal pencairan dana kompensasinya,” jelasnya.
Benar. Setelah melewati tahapan demi tahapan yang dilakukan oleh para nelayan-nelayan tersebut, akhirnya, siang itu, di wantilan kawasan Pelabuhan Tua Buleleng, Bali, penantian panjang mereka menemui titik terangnya.
PJ. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, yang juga turut hadir pada siang hari itu menyampaikan bahwa proses pencairan kompensasi tersebut segera akan dituntaskan dalam waktu dekat. Ia tidak mau jika kegiatan itu disebut ganti rugi, melainkan ganti untung. Karena, menurutnya, jika menggunakan kata ganti rugi, seakan-akan ada kesan yang merugikan masyarakat.
“Saya tidak mau kegiatan ini disebut sebagai ganti rugi, tapi ganti untung. Karena, pemerintah daerah tidak mau jika rakyatnya mengalami kerugian. Maka dari itu, saya lebih suka jika kegiatan ini disebut sebagai ganti untung. Bagaimana, setuju?” ujarnya, dibarengi dengan seruan dari para nelayan yang hadir: Setuju…
Lihadnyana menegaskan, bahwa dirinya akan langsung mengecek kebenaran mengenai uang kompensasi yang akan dicairkan itu. “Nanti sore akan langsung saya cek ke BPD. Kalau tidak ada, akan saya cari BPD-nya,” katanya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Lihadnyana, I Gede Putra Aryana, selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Buleleng, Bali, berjanji bahwa dirinya akan mengawal dengan ketat proses pencairan dana kompensasi rumpon tersebut.
“Kalau nanti selama proses pencairan ini ada masyarakat yang mengeluh dan komplain mengenai dana yang diperoleh tidak sesuai, apalagi jika ada yang tercecer dan tidak mendapatkan uang kompensasi, saya siap mengundurkan diri!” tegasnya. Sontak pernyataan tersebut mendapat sorak sorai dan tepuk tangan yang meriah dari para nelayan yang hadir pada siang hari itu. Dengan demikian, masyarakat akan meyakini betul dengan janji tersebut.
Nasib Nelayan Rumpon
Statement yang dilontarkan oleh pihak perusahaan, PJ. Bupati Buleleng, dan Kadis DKPP Buleleng di atas seakan-akan mampu menjawab atau menjadi obat penawar kehawatiran para nelayan. Namun, tampaknya hal tersebut belum melegakan hati Abdul Kadim.
Nelayan asal Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt itu mengaku bahwa meski nilai kompensasi yang diterimanya sesuai dengan biaya yang telah ia keluarkan selama ini, tapi hal tersebut belum membuatnya benar-benar berlapang dada. Karena, sebagai nelayan yang bergantung pada rumpon, setelah pemetaan selesai dan diperbolehkan memasang rumpon kembali, dirinya harus memulai dari nol lagi. Ia menjelaskan tentang bagaimana sulitnya mencari spot-spot yang berpotensi menjadi sarang ikan.
“Jumlah uang kompensasi yang saya terima per rumponnya dibayar dua puluh juta. Itu sudah cukup untuk mengganti biaya pembuatan rumpon. Tapi, tetap saja, saya harus memulainya dari nol lagi,” jelasnya dengan nada yang ragu-ragu.
Suasana penyerahan kompensasi rumpon dan diskusi tata kelola kelautan dan perikanan di kawasan Pelabuhan Tua Buleleng | Foto: Yudi Setiawan
Nelayan pemilik tujuh rumpon tersebut, selama menunggu uang kompensasi sampai kepadanya, dirinya terpaksa dengan berat hati mengistirahatkan para anggotanya.
“Saya punya 25 anggota. Tetapi, semenjak rumpon saya diangkat, terpaksa mereka harus saya istirahatkan terlebih dahulu. Palingan untuk memenuhi kebutuhannya mereka mencari ikan di pinggir, dan tentu penghasilannya jauh dari sebelumnya,” tutur Kadim merasa prihatin.
Selain membahas tentang proses ganti rugi rumpon kepada para nelayan, kegiatan pada siang hari itu juga membahas tentang tata Kelola kelautan dan perikanan di wilayah laut Buleleng. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Abdul Manap, selaku Plt Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Buleleng, kegiatan diskusi tersebut penting dilakukan guna membahas peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh para nelayan di pesisir Bali Utara.
Sesi diskusi tersebut berjalan dengan lancar meski beberapa nelayan terlihat tegang ketika membahas peraturan para nelayan di setiap desanya. Pada akhirnya diskusi tersebut mengasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya:
- Untuk nelayan di wilayah laut Kecamatan Kubutambahan sampai Kecamatan Gerokgak, nelayan diperbolehkan memancing di rumpon siapa pun. Dan nelayan dari Kecamatan Tejakula tidak diperbolehkan memancing di wilayah tersebut.
- Sedangkan, laut di wilayah Kecamatan Tejakula hanya diperuntukan untuk nelayan se-Kecamatan Tejakula. Dan selain nelayan dari Kecamatan Tejakula, tidak diperbolehkan memancing di wilayah tersebut.
Peraturan tersebut disepakati oleh pihak-pihak terkait seperti perbekel disetiap masing-masing desa dan melibatkan dinas-dinas lainnya. Peraturan itu dibuat atas mempertimbangkan peraturan-peraturan di desa-desa tersebut.
Selanjutnya, Abdul Manap juga menyampaikan hasil kesepakatan selanjutnya mengenai sanksi. Jika ada nelayan yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa: jika memancing dikenakan denda lima juta rupiah; sedangkan untuk menjaring akan dikenakan denda sebesar sepuluh juta rupiah.
Ya, meski kejelasan mengenai uang kompensasi sudah di depan mata, tampaknya para nelayan di Buleleng masih belum sepenuhnya berbahagia. Tentu mereka memikirkan jangka panjang dampak dari rumpon-rumpon miliknya yang telah terangkat.
Meskipun nilai kompensasi yang mereka terima untuk sementara waktu telah mencukupi biaya ganti rugi pembuatan rumponnya, tapi dengan nominal sebesar itu, mungkinkah mencukupi kebutuhan mereka dalam jangka panjang? Entahlah.[T]
Reporter: Yudi Setiawan
Penulis: Yudi Setiawan
Editor: Jaswanto