TIDAK SEMUA PUAS, namun tetap dibutuhkan. Marketplace di Indonesia sangat subur bertumbuh. Dilihat dari PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), ada ketentuan yang harus dijalankan dan cenderung berjalan dengans sangat baik.
Sembilan (9) ketentuan yang ada dalam PP terlihat banyak sekali keuntungan yang ditawarkan pemerintah mengenai keberadaan E-commerce.
Beberapa ketentuan ini dinilai menguntungkan jika dilihat dari keamanan mengenai jual beli dan kepastian hukum apabila mendapatkan sengketa. Namun permasalahan klasik yang sering ditemui masyarakat ialah mengenai kekuatan hukum itu sendiri apabila terjadi kasus sengketa.
Kasus penipuan dan juga perbedaan ekspektasi mengenai barang di gambar dan aslinya masih sering kali dijumpai masyarakat, sehingga masih ada beberapa masyarakat yang kurang menyukai berbelanja secara daring.
Beberapa marketplace yang masih bertahan saat ini antara lain: Shoppe, Lazada, Tokopedia, Blibli, dan Bukalapak. Marketplace atau pasar daring ini menawarkan berbagai produk dan jasa kepada konsumen secara online.
Fenomena ini membuka peluang baru bagi masyarakat Indonesia untuk berbelanja secara mudah dan lebih efisien tanpa harus datang ke toko fisik. Selain itu, kehadiran pasar daring ini juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah untuk memasarkan produk mereka secara luas.
Secara keseluruhan, pasar daring di Indonesia masih memiliki prospek yang cerah untuk terus berkembang dan menjadi salah satu aspek penting dalam ekonomi digital nasional.
Hampir semua marketplace yang ada di Indonesia memiliki lebih dari 100 ribu penjual dan 500 juta konsumen.
Sebagai marketplace, tentu masing-masing ingin memberikan pengalaman menjual dan membeli yang menyenangkan baik bagi penjual, pembeli, dan e-commerce itu sendiri. Untuk itu, ditambah dengan lingkup sasaran yang tidak kecil ini, dibutuhkan peraturan-peraturan atau kebijakan perdagangan (trade policy) itu sendiri.
Minimal ada lima (5) Kebijakan di masing-masing marketplace yang berisi tentang Kebijakan Konten dan Daftar Produk, Kebijakan Penjualan dan Promosi, Kebijakan Pengaturan dan Pemenuhan Pesanan, Kebijakan Pendaftaran Penjual, dan Perjanjian.
Kebijakan Konten dan Daftar Produk
Kebijakan ini bersangkutan dengan pengkategorian produk, klaim berlebihan, produk tidak pantas dan tidak sesuai, produk bekas dan diperbaharui, hak kekayaan intelektual, produk terlarang dan dikendalikan, produk tanpa performa, produk terlarang dan diawasi, termasuk juga kebijakan konten dan katalog, duplikasi produk, dan hak kekayaan intelektual.
Kebijakan Penjualan dan Promosi
Meliputi sistem dropship, sponsor, sistem pra penjualan dan pre- order, layanan live streaming dan konten buatan, dan campaign.
Kebijakan Pengaturan dan Pemenuhan Pesanan
Berisikan peraturan tentang produk-produk yang dipasarkan, mulai dari pengiriman dan pembatalan pemesanan, barang berbahaya, barang hilang, barang salah kirim, paket gagal kirim, pengiriman tepat waktu, ongkos kirim, dan sebagainya.
Kebijakan Pendaftaran Penjual
Kebijakan ini memuat hal-hal yang perlu diperhatikan penjual ketika ingin memulai berjualan. Beberapa e-commerce memiliki Membership Integration Program yang menawarkan banyak keuntungan.
Selain itu, penjual dilarang mengarahkan pembeli untuk melakukan transaksi diluar platform, penjual juga dilarang terlibat dalam transaksi palsu, dijelaskan pula hal-hal mengenai aturan akun penjual, apa yang masuk dalam poin pelanggaran dan tindak penipuan, dan juga konsekuensi tindak pelanggaran oleh penjual.
Perjanjian
Dalam hal ini memuat perjanjian antara penjual (toko) dan pihak marketplace yang diantaranya mengenai perjanjian jasa logistik, ketentuan layanan, dan syarat& ketentuan. Masing-masing marketplace memiliki perjanjian khusus yang tidak dimiliki oleh platform lain.
Trade policy dari marketplace yang ada di Indonesia sudah berusaha mengatur berbagai aspek dengan maksud terciptanya sistem yang baik dalam proses transaksi.
Namun, tampaknya tidak semua kebijakan ternyata menguntungkan semua pihak, seperti beberapa kebijakan berikut.
Kebijakan Pembatalan Penjual
Pembatalan dapat dilakukan baik oleh pembeli maupun penjual. Dari sisi pembeli, pembatalan dapat dilakukan selama status pemesanan masih belum siap untuk dikirim atau Ready to Sell (RTS).
Kebijakan ini tentu menguntungkan bagi pihak pembeli, karena ketika ada hal-hal tertentu yang membuat pembeli kemudian merubah keputusan dalam membeli pesanan tersebut, pembeli masih dapat melakukan pembatalan selama produk belum siap untuk dikirim.
Namun, di sisi lain kebijakan ini tidak selalu menguntungkan bagi pihak penjual, khususnya penjual produk costum.
Bagi penjual produk custom, waktu produksi baru akan dimulai setelah adanya kepastian request dari pembeli. Pembuatan produk juga biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama sesuai dengan permintaan pembeli.
Pasalnya, ketika barang costum sudah dalam proses pembuatan namun belum selesai diproduksi, dalam artian masih belum dalam status RTS, pembeli sewaktu-waktu dapat melakukan pembatalan.
Hal ini tentu akan merugikan pihak penjual karena produk telah mulai diproduksi dan belum tentu produk tersebut dapat dijual ke pembeli lain. Maka penjual akan merasakan kerugian terlebih dalam hal bahan baku.
Kebijakan Dropship
Tidak semua marketplace menyediakan layanan sistem dropship, salah satunya adalah Lazada. Ada kekhawatiran bagi Lazada karena dapat menimbulkan kesalahan dalam kategorisasi produk dan ketidakmampuan untuk memberikan pelayanan terbaik.
Kebijakan ini dinilai tidak terlalu menguntungkan bagi penjual karena sistem ini dapat dilakukan dengan dana yang tidak terlalu besar. Seperti di marketplace lain, sistem dropship dapat dilakukan dengan modal kecil atau bahkan tanpa modal.
Perjanjian: Ketentuan Layanan Penjual
Dalam kebijakan ini penjual kerap kali sulit menarik dana dari hasil penjualan mereka atau bahkan prosesnya berlangsung sangat lama.
Hal tersebut menyebabkan penjual mengalami keterbatasan dalam restock produk mereka manakala proses penarikan uang hasil penjualan mereka berlangsung lama bahkan ada beberapa kasus yang menyebutkan bahwa penjual sama sekali tidak dapat menarik dana hasil penjualan meski sudah menghubungi pihak marketplace beberapa kali.
Pada awalnya, marketplace memiliki perjanjian ini adalah untuk disetujui oleh kedua belah pihak yaitu pihak e-commerce dan pihak penjual. Perjanjian itu salah satunya mengenai ketentuan Hasil Penjualan kemudian Pembayaran.
E-commerce memberlakukan sistem pembayaran dimana pembeli melakukan transaksi pembayaran melalui rekening e-commerce terlebih dahulu, kemudian akan ditampung sementara waktu.
Jumlah uang yang masuk baru dapat diambil oleh penjual dapat tempo waktu tertentu. Kebijakan-kebijakan tersebut terlihat hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
Beberapa pengalaman dalam pemakaian marketplace antara lain:
Tidak bisa memilih jasa ekspedisi yg akan digunakan
Setiap jasa ekspedisi memiliki kelemahan dan kelebihannya masing-masing. Setiap konsumen memiliki alasannya masing-masing mengapa mereka lebih memilih jasa ekspedisi tersebut.
Banyak faktor yang mempengaruhi, baik dari internal (seperti kesukaan, kenyamanan, dan sebagainya) juga dari eksternal (jasa ekspedisi tertentu yang jauh dari rumah, lingkungan yang mayoritas menggunakan jasa ekspedisi tertentu, dan sebagainya).
Untuk itu, konsumen cenderung memiliki keinginan dengan alasannya tersendiri untuk memilih jasa ekspedisi yang digunakan. Sayangnya, tidak semua menyediakan pelayanan ini bagi penggunanya.
Dengan demikian, hal ini tentu menjadi masalah terkait pelayanan konsumen yang tidak memuaskan.
Fasilitas COD yang Terbatas
Beberapa marketplace menyediakan layanan Cash on Delivery atau COD, namun layanan ini tidak tersedia bagi seluruh pengguna.
Lebih lanjut, layanan COD di beberapa e-commerce masih terbatas geografis, masih terbatas seputar Jabodetabek saja. Sehingga, pengguna di luar daerah Jabodetabek masih belum bisa menikmati layanan COD.
Konfirmasi Pembayaran yang Lama
Proses konfirmasi pembayaran antar marketplace berbeda, meskipun ada marketplace yang mencoba terus mengoptimalkan proses transaksi secepat mungkin.
Akan tetapi, ada marketplace yang masih menimbulkan perasaan khawatir pada pelanggan apabila uang yang telah mereka bayarkan tidak terproses dengan baik dan lancar.
Uang Sulit Kembali
Tentu Anda pernah membatalkan sebuah pesanan saat berbelanja online. Saat Anda membatalkan pesanan, seharusnya uang yang anda telah bayarkan dikembalikan.
Sebenarnya setiap marketplace akan mengembalikan dana Anda, tapi kadang waktu yang diperlukan cukup lama. Bahkan, beberapa pengguna ada yang mengatakan uang hasil pembatalan pesanan baru masuk setelah satu bulan dan setelah melakukan beberapa kali komplain.
Bagi para pengguna marketplace, tentu berdasarkan pada hasil analisis mengenai pengalaman dan permasalahan yang ada, perlu adanya peningkatan dan kebijakan tambahan agar tingkat kepuasan pembeli meningkat.
Kebijakan perdagangan di Indonesia selain dari pihak marketplace sendirijuga perlu dukungan penuh dari pemerintah agar tercipta situasi yang menguntungkan unutk berbagi pihak (tidak hanya penjual ataupun pembeli).
Lebih lanjut, kestabilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan adanya marketplace akan tetap terjaga.[T]