BEBERAPA JAM sebelum berbuka puasa pada Jumat, 14 April 2023, kawasan Pantai Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, tampak ramai. Beberapa dari mereka berbincang serius dengan duduk bergerombol, lainnya tampak kagum, menikmati dan mencermati baik-baik foto-foto yang dipajang di dinding-dinding dengan tata letak yang sudah diatur sedemikian rupa.
Kerumunan itu bukan wisatawan, melainkan panitia, tamu undangan, dan peserta pameran dan diskusi The Marginalist yang mengusung tema “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya, Menyongsong Kebangkitan Kota Singaraja”—acara ini juga dalam rangka memperingati HUT Kota Singaraja ke-419.
Salah satu foto pameran The Marginalist
The Marginalist diprakarsai LBH Kompak dan Yayasan Bungkulan. Dan dalam kegiatan tersebut, selain memamerkan foto-foto terkait ODGJ, mereka juga mendiskusikannya, khususnya tentang mental health, dan advokasi kaum marginal.
Prof. Dr. LK Suryani (SIMH), I Nyoman Sunarta, SH (LBH Kompak) serta Sukmayeni, SKM, M.Kes., dari Dinas Kesehatan, diplot sebagai narasumber. Sedangkan hadir sebagai peserta (undangan) diskusi, selain SIMH, NGO, Antonius Sanjaya Kiabeni, Gede Bagiada (LSM Genus), Wayan Purnamek, jajaran advokat, mahasiswa (Undiksha, Unipas, dan STAHN Mpu Kuturan), organisasi mahasiswa internal kampus (BEM di Singaraja) maupun eksternal kampus (HMI, GMNI, dan KMHDI), hadir pula anggota DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi dan Soma Adnyana, serta 50 orang lebih peserta umum lainnya.
“Pesertanya sampai membludak. Ini menunjukkan perhatian dan antusiasme masyarakat, tokoh, juga mahasiswa Buleleng akan kesehatan mental dan keberadaan ODGJ di Bali,” ucap Zulkipli, Ketua Panitia, kepada sejumlah wartawan.
Wakil Direktur SIMH (Suryani Institut For Mental Health), dr. Cokorda Bagus Jaya Lesmana, SpKJ (K)., dalam sambutannya mengatakan bahwa selain berdiskusi, kegiatan ini juga merupakan ajang pembukaan museum monumental tentang kesehatan mental di Buleleng, Bali.
“Di tengah pujian Bali sebagai “Pulau Surga”, ternyata angka gangguan jiwanya lumayan tinggi di Indonesia, ini memperihatinkan. Kami berharap, apa yang dilakukan teman-teman di Buleleng ini bisa menjadi gerakan awal agar gangguan jiwa di Bali dapat diatasi sehingga Bali benar-benar menjadi pulau yang aman dan nyaman bagi semua orang,” ujarnya.
Menurut dr. Cok (panggilan akrab dr. Cokorda Bagus Jaya Lesmana), salah satu kendala mengatasi kesehatan jiwa di Bali adalah banyaknya keluarga yang tak mau terbuka dengan kondisi mental mereka. “Jika ada yang menderita gangguan jiwa, masyarakat justru mengucilkan, mengesampingkan, menunggu sampai mereka mati. Ini tentu sangat memprihatinkan,” kritiknya.
Tak salah, jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Bali memang cukup besar. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, jumlah ODGJ per Februari 2023 mencapai 6.768 orang dengan kategori berat. Lebih banyak dari itu, menurut data SIMH terbaru, tercatat 9000 orang di Bali mengalami gangguan jiwa berat (skizofrenia, gila atau buduh) dengan jumlah terpasung sekitar 350 penderita.
Ada beberapa poin penting dalam diskusi kesehatan mental dan advokasi kaum marginal ini, di antaranya: mendorong pemerintah dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap penderita gangguan jiwa. Sebab, penderita gangguan jiwa juga memiliki hak yang sama, khususnya penanganan kesehatan, yang saat ini dinilai masih kurang maksimal.
Penanganan ODGJ
Acara diskusi semakin menarik sebab SIMH, Kompak dan Dinas Kesehatan, banyak dicecar pertanyaan terkait dengan bagaimana penanganan ODGJ, timbulnya ODGJ, dan bagaimana perhatian pemerintah selama ini terutama dinas OPD terkait.
Prof. Dr. LK Suryani, selaku narasumber diskusi, menyampaikan faktor utama terkait gangguan jiwa adalah adanya trauma dalam kandungan dan bukan keturunan dari orang tua. “Tapi kalau ditangani dengan tepat bisa normal kembali. Tentu diobati dulu sesuai dosis, kemudian dihipnosis traumanya, sampai menjadi orang biasa (normal). Hal ini harus menjadi perhatian khusus,” jelasnya.
Direktur SIMH ini juga menerangkan bagaimana penanganan ODGJ dengan tindakan medis dan non-medis agar mengurangi ODGJ yang ketertantungan terhadap obat.
“Kalau ODGJ terus-menerus dipapar obat, maka akan berakibat fatal. Muka penderita jadi datar akibat efek obat. Untuk itu (selain obat), kita bisa melakukan terapi dan yoga seperti yang pernah kami berikan di Gedung DPRD,” tuturnya.
Selain itu, Suryani juga menyarankan agar para calon pengantin melakukan tes kejiwaan terlebih dulu sebelum menikah. Menurutnya, hal ini guna mencegah anak dalam kandungan mengalami trauma, dan lebih mendapatkan cinta kasih selama dalam kandungan.
Mewakili Dinas Kesehatan, Sukmayeni, SKM, M.Kes., pada saat memaparkan materi menyebut bahwa sudah ada penanganan standar bagi ODGJ dan gangguan mental dari Puskesmas hingga rujukan ke RSJ Bangli.
“Dengan adanya rumah singgah bagi ODGJ dan tim terpadu yang terbentuk, semoga ke depan tiap desa kelurahan ada Gugus Tugas, WA Grup, dalam penangan ODGJ,” harapnya.
Dalam hal ini, pihaknya juga tidak menampik dampak teknologi dan tren peningkatan ODGJ dari tahun ke tahun. “Tapi juga ada garfik penurunan dari 586-306 penderita gangguan mental dan ODGJ,” ungkapnya.
Sementara itu, I Nyoman Sunarta, yang juga diplot sebagai narasumber diskusi, menuturkan bahwa pihaknya (LBH Kompak) yang berkecimpung di bidang hukum juga memiliki peran dalam penanggulangan ODGJ.
Menurutnya, jumlah ODGJ di Buleleng meningkat tiap tahunnya, sehingga perjuangan hak-hak untuk mereka tidak boleh terabaikan.
Salah satu peserta diskusi terlihat sedang bertanya dengan antusiasi
Dalam sesi tanya jawab, penasehat Kompak itu menyampaikan hak-hak konstitusi penderita gangguan mental dan ODGJ.
“ODGJ ini memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Fasilitas yang mereka terima juga harus sama dengan kita yang normal. Hal ini jelas diatur dalam konsitusi Pasal 28 UU 39 HAM atau dalam pasal 42 tahun 1999, bahwa setiap warga negara usia lanjut, cacat fisik, cacat mental, berhak menadapatkan perawatan, pendidikan, latihan dan kursus dengan biaya negara. Dalam UU Kesehatan juga mengaturnya, yakni Pasal 48 dan dijelaskan pasal 49,” tegas Lawyer dan Mantan Aktifis GMNI ini.
Sunarta berharap, acara ini dapat menjadi momentum membangkitkan semangat penanganan ODGJ, terutama penegak hukum, supaya para lawyer hadir mendampingi rekan-rekan yang bergerak di bidang penanganan kesehatan mental dan ODGJ.
Komitmen Pemerintah Buleleng
Anggota DPRD Nyoman Wandira Adi ST, mengharapkan akan adanya pertemuan setelah diskusi ini. Pertemun tersebut, menurutnya, bertujuan untuk membahas lebih dalam bagaimana teknis penanganan ODGJ secara regulasi serta pembiayaannya. “Pertemuan itu nantinya dilakukan pemerintah bersama dengan komunitas peduli ODGJ di Buleleng,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendampingan dari lembaga advokasi dan bantuan pemerintah dalam hal penanganan ODGJ dari sisi regulasi dan bantuan pembiayaan memang sangat penting. Benar, di Buleleng memang hanya ada Perbubnya saja, belum ada Perda yang mengatur hal tersebut.
“Untuk menguatkan hal tersebut, perlu membuat Perda. Di Buleleng memang belum ada Perda yang mengatur hal ini,” jelasnya.
Menurutnya, dari segi anggaran, wadah seperti Kompak, Yayasan Bungkulan dan SIMH, tak usah sungkan untuk meminta DPRD supaya menggelontorkan anggaran bagi lembaga dan yayasan kemanusiaan ODGJ.
Menutup acara diskusi, Prof Suryani menyampaikan bahwa pihaknya memang bukan orang kaya, tapi hanya orang-orang yang terpanggil dalam penangan ODGJ dan kesehatan mental.
Acara yang berlangsung hampir 2 jam lebih itu ditutup dengan pengguntingan pita sebagai simbol dibukanya Museum Fotografi Kesehatan Mental atau Singaraja Internasional Museum Photo Kesehatan Jiwa pertama di Bali dan nomor 7 di dunia.
Tak hanya itu, sebelum acara benar-benar selesai, terdapat sesi pengenalan produk UMKM Wine Bali dari bahan fermentasi seperti Wine Gaharu, Wine Ki Barak Wine dan Sans Wine.[T]