KASUS korupsi rupanya menjadi salah satu berita yang paling menarik yang dimuat media, baik media cetak, elektronik maupun media social. Selain digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, kasus korupsi juga telah menjerumuskan sejumlah tokoh penting, seperti pimpinan lembaga legislatif, kepala daerah (gubernur dan bupati), menteri, bahkan oknum penegak hukum seperti jaksa dan hakim.
Sebagaimana dimuat di berbagai media, selama tiga tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah puluhan kepala daerah yang terjerat korupsi. Pada sebuah acara temu ramah di Kota Padang belum lama ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, selama tiga tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, sudah 33 kepala daerah yang terjerat korupsi.
Selama KPK ada, sudah 351 kepala daerah yang tertangkap. Belum lagi anak dan istrinya. (Kabar24.com, PADANG, 26/9/2017). Menurut Mendagri, area rawan korupsi meliputi belanja perjalanan dinas, penyusunan anggaran, penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, belanja hibah dan bansos.
Mengapa korupsi itu harus terjadi? Rupanya banyak factor yang menyebabkan orang melakukan korupsi. Sejumlah politikus misalnya, cenderung korupsi karena adanya biaya politik yang tinggi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz pernah mengatakan, dari sekian banyaknya faktor, ICW menyebut tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh seorang calon kepala daerah menjadi penyebab utama dari tingginya angka keterlibatan kepala daerah dalam pusaran korupsi.
Biaya politik yang ia maksud dapat dikategorikan menjadi dua, yakni biaya politik yang dialokasikan kepada pemilih dan biaya politik yang berbentuk mahar di dalam internal partai politik. Orang yang belum tentu terpilih saja sudah mengeluarkan biaya politik yang tinggi (Yudhistira Dwi Putra, 2017, dalam https://news.okezone.com).
Akan tetapi itu hanyalah satu factor. Bagi oknum jaksa, hakim, yang tidak kena biaya politik, toh juga ada yang melakukan tindak pidana ini. Apakah karena factor gaji yang kurang cukup untuk biaya hidup? Apakah gaji mereka masih telalu kecil, sehingga terpaksa melakukan korupsi? Barangkali mengenai besar-kecilnya gaji, hal itu sangat relatif. Penyebab korupsi, mungkin tidak bisa hanya ditentukan besar-kecilnya gaji.
Upaya untuk memberantas korupsi sudah banyak dilakukan. Sebagaimana sering terungkap, para koruptor sudah dihukum penjara sebagai ganjarannya. Namun hukuman penjara ternyata belum membuat orang lain jera. Apakah hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan, mungkin memang sulit untuk dijawab. Apalagi masalah keadilan, lebih banyak menyangkut rasa.
Selain tindakan tegas, berbagai upaya pencegahan juga dilakukan pemerintah. Khusus untuk menyasar kepala daearah, pemerintah pusat menempuh kebijakan yakni merancang penganggaran dan perencanaan secara elektronik hingga memperkuat pengawasan seperti inspektorat daerah. KPK juga sudah melakukan supervisi ke daerah. BPK sudah turun dan juga sudah dibentuk Saber Pungli. Selah kepala daerah terpilih, ia juga dibekali berbagai “pesan” di Kemendagri.
Langkah selanjutnya, KPK juga melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) korupsi di 32 provinsi. Khusus untuk Provinsi Bali, gagasan Gubernur Made Mangku Pastika rupanya perlu mendapat perhatian. Menurut Mangku Pastika, tata kelola keuangan daerah sangat perlu dikontrol dan diawasi dengan cara-cara seperti kegiatan Korsupgah, sehingga tidak ada lagi ruang untuk melakukan korupsi.
Saat ini, menurut Mangku Pastika, kelemahan dari pemerintah daerah adalah banyaknya sistem yang digunakan dalam penganggaran sehingga menimbulkan celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk korupsi. Ketika menerima Koordinator Korsupgah KPK RI Wilayah II Asep Rahmat, belum lama ini, Mangku Pastika berpendapat, perlu adanya E-Controling yang nantinya bisa mengintegrasikan semua sistem yang ada dalam penganggaran tersebut sehingga semuanya nyambung. Kalau sudah demikian, maka mudah mengawasinya dari awal perencanaan sampai pelaksanaannya.
Selain itu, Mangku Pastika juga mengajukan pendapat tentang organisasi pemerintahan. Menurut mantan Kapolda Bali yang duduk di kursi gubernur Bali dua periode itu, jika ingin melakukan pencegahan korupsi secara maksimal, posisi Inspektur di masing-masing pemerintah daerah tidak berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda). Inspektur harus setara Eselon I. Kalau masih di bawah Sekda, Inspektorat akan susah mengajukan laporan ke Bupati/Gubernur. Jika ada temuan dan menyampaikan laporan, ia bisa kena marah. Oleh karena itulah, Inspektur itu menurut Mangku Pastika harus minimal setara Sekda.
Apakah gagasan Mangku Pastika itu bisa dijamin efektif, tentu saja perlu dibuktikan. Terlepas dari semua itu, untuk mencegah korupsi, kiranya perlu menggarap aspek moral. Perlu dicari, akar permasalahan, mengapa niat korupsi itu muncul pada diri manusia. Besar kemungkinan, para koruptor itu menganut ideology atau agama pasar.
Menurut ahli ilmu social, agama pasar merupakan suatu sistem kepercayaan yang mengagungkan pasar sebagai media utama bagi pemenuhan segala kebutuhan maupun hasrat manusia akan kesejahteraan sehingga mendewakan pasar. Karakteristik agama pasar yakni bahwa penganutnya memuja uang karena uang maha kuasa dalam memenuhi keinginan. Hasrat, nafsu manusia tidak pernah berakhir karena manusia adalah mesin hasrat. Pemujaan uang melahirkan maneytehisme. Bagi penganut agama pasar, tempat sucinya adalah pasar.
Pada tempat suci ini, manusia sebagai homo consumer, homo hedonicus, dan homo economicus melakukan ritual sosial ekonomi, misalnya merayakan hasrat, merayakan konsumerisme, merayakan citra, dan sebagainya. Pada saat berbelanja mereka melakukan ritual memilih barang sesuai dengan selera, warna, merek dan mode. Barang yang dibeli tidak hanya dilihat dari segi nilai guna, tetapi juga nilai simbolik sehingga dia diposisikan sebagai totem atau fetish.
Dengan demikian, tujuan hidup penganut agama pasar adalah kenikmatan hidup duniawi (surga di sini), sehingga terjerat materialisme, hedonisme, wajahisme, penampilanisme, individualisme, sekularisme, instant solution, dan atomisme. Tujuan hidup menurut agama pasar itulah yang rupanya mendorong untuk melakukan korupsi.
Berbeda dengan tujuan hidup menurut agama pada umumnya, yakni mewujudkan kebahagiaan baik di dunia ini maupun di akhirat. Kualitas kenikmatannya kiranya jauh berbeda. Kenikmatan yang diraih dengan cara melanggar norma, hanya berlangsung sesaat. Setelah tiba waktunya, mereka bisa hidup menderita sebagai hasil karma yang dilakukan.
Sedangkan kenikmatan yang diperoleh dari hasil kebenaran, lebih langgeng. Tujuan hidup berdasarkan agama inilah yang mungkin sering dilupakan oleh para pelaku korupsi. Mengingat hal itu, maka spiritualitas agama perlu ditanamkan pada setiap insan warga negara karena merupakan modal utama bagi kehidupan manusia untuk menjalankan kewajibannnya di dunia ini. (T)
Catatan: Esai ini adalah peserta Lomba Penulisan Esai, Festival Anti Korupsi Bali 2017