Menikah itu sulit, tapi bercerai ternyata jauh lebih sulit. Saat mau menikah, yang penting hanya sedikit kemantapan hati, komitmen untuk sama susah sama senang, izin orang tua, sedia mas kawin, kemudian ambil keputusan. Selebihnya tinggal menjemput penghulu, lalu ayah si perempuan akan menikahkan Anda dengan putrinya. Bagian beratnya (bagi yang beragama Islam) hanyalah pada saat mengucap akad (aku terima nikah si Anu…) karena Allah Swt menyaksikan itu. Bila berjalan lancar, Alhamudillah, si pengantin pun dapat pahala karena sudah menjalankan satu kewajiban manusia normal. Dapat pahala, karena dengan menikah itu sebenarnya si pengantin telah turut menyelamatkan kelangsungan sejarah manusia secara benar.
Selanjutnya, kalau beruntung, orang tua perempuan tentu akan ‘memajang’ Anda dalam sebuah resepsi nikah besar-besaran. Tapi yang belakangan ini bidaah sekular sifatnya. Bukan ibadah dan tidak dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Kalau terpaksa juga harus berhelat, usahakanlah tidak megah-megahan. Cukup dengan mendoa syukur, mengundang teman dan baca-baca puisi saja. Kata orang Jawa, itu lebih sesuai dengan Sunah Rosul ketimbang menyewa gedung untuk resepsi yang dua jam harga sewanya bisa mencapai puluhan juta, bahkan ratusan juta kalau di Jakarta.
Bagaimana dengan bercerai? Sekali lagi bercerai itu seperti kiamat menurut keterangan yang sudah pernah mengalami. Apalagi bagi yang sudah mempunyai anak. Kesulitan pertama, Anda harus kehilangan cinta dan membatalkan janji yang sudah dibuat bersama. Kedua, Anda berdosa bila sebab-sebab bercerai itu tidak sesuai dengan hukum agama. Menurut agama Islam, dilaknat Allah mereka yang bercerai tanpa sebab-sebab yang dibenarkan secara agama.
Misalnya, seorang perempuan tidak akan mencium bau surga apabila ia minta cerai karena suaminya tidak bisa memberi uang bulanan di atas 40 juta sebulan, karena ia berselingkuh, karena ia tidak ingin dikekang kehidupan rumah tangga dan yang serupa itu. Begitu pula si lelaki yang menceraikan istri karena prasangka, mimpi istrinya berselingkuh, dan yang serupa itu, termasuk orang yang dilaknat Allah. Pendek kata, hanya dibolehkan bercerai apabila alasan-alasannya memang darurat sipil militer. Misal karena istri Anda tidak mau rukun lagi walaupun Anda sudah menempuh berbagai cara untuk membujuknya, karena suami Anda sepanjang hari cuma mabuk dan berjudi, berzina dan tidak mempunyai tanggungjawab kepada anaknya, karena Anda selaku istri ditindas, suami atau istri menjadi penyembah setan dan hal-hal darurat lain.
Itu dari segi agama. Dari segi pribadi, hal yang paling berat (menurut yang sudah pernah mengalami lho) saat perceraian adalah bagi si Ayah. Karena ia punya kesempatan lebih sedikit untuk bersama dengan anaknya. Apalagi kalau anaknya itu belum berusia tujuh tahun. Anak seusia itu, hadhanah-nya (hak mengasuh anak) diberikan kepada perempuan. Sedang si Ayah tidak kehilangan kewajiban untuk mencukupi kebutuhan putranya. Si Ayah bisa dituntut pengadilan, apabila ia setelah bercerai tidak memenuhi tanggungjawab untuk membelikan susu si anak, makannya, pakaiannya dan biaya sekolah kalau si anak sudah sekolah. Dalam agama Islam malah, ada kewajiban juga membiayai hidup mantan istri sampai masa idahnya cukup. Kalau ia sedang hamil saat dicerai, wajib bagi mantan suami memenuhi kebutuhan ekonominya sampai anak dalam kandungannya lahir.
Namun uang bisa dicari, rezeki selalu datang kepada orang yang berusaha. Yang terberat ya itu tadi, tidak bisa bersama anak sepanjang waktu. Lebih berat lagi kalau ayah dan anak tinggal di kota yang berbeda. Jauh lebih berat pula kalau si anak sudah pandai menelepon dan menanyakan: Ayah, kenapa belum pulang juga?
Memang kasih ibu sepanjang jalan. Tapi kasih ayah bukanlah sepanjang penggalah. Pada beberapa kasus, kasih Ayah lebih dalam dari lautan yang tidak bisa diukur dalamnya. Hal itu wajar dan alamiah, karena nutfah di tulang sulbi si Ayahlah yang menjelma anak itu. Dari ayah benihnya, dan rahim ibu persemaiannya. Hukum alam itulah yang turut terguncang saat orang bercerai. Benih yang sudah tumbuh laksana tanaman itu, yang menjadi penyedap mata petani di kala lelah, pembasuh hati di kala terik, kini harus terjauh dari pandangan mata. Si anak itu mungkin ingin sepanjang hari dengan ayahnya, tapi ia belum bisa berjalan, belum bisa mengungkapkan perasaannya. Maka tiada lain, mata kecil yang memendam rindu itulah yang menjelma rindu di dada ayahnya – yang tidak tinggal di kota yang sama. Kadang-kadang, ingatan kepada si anak akan menjelma sajak garam di sudut mata, dan perihnya menitik ke hati.
Namun keadaan seperti ini tidak berlaku pada semua kasus broken home tentunya. Ada juga orang yang cepat beradaptasi menerima keadaan. Bahkan banyak juga yang kawin lagi, tanpa ingat keadaan. Bahkan pula, ada yang berkali-kali kawin tambah, tidak juga ingat anaknya dan lupa keadaannya. Orang jenis ini, kalau dalam slogan Minang disebut golongan kawin batambuah (hobi kawin). Falsafahnya ada dalam lagu penyanyi top Minang, Elly Kasim, yang judulnya Tanti Batanti. Saya sendiri tidak tau arti kata tanti batanti itu. Namun hapal bait pertama lagunya:
Tambilang tanti batanti (2x), Satanti ambiak panaruko, Panaruko sawah di langgai (2x)// Nan hilang dapek diganti (2x), Diganti indak ka sarupo, Sarupo indak saparangai (2x). Terjemahannya: tembilang tanti batanti, satanti dipakai meneruka, peneruka sawah di langgai (ladang)// yang hilang lekaslah ganti, diganti jangan yang serupa, serupa jangan seperangai…
Lagu itu gembira nuansanya, tetapi sedih mendengarnya. Sedih, karena ternyata tidak semudah itu mengganti yang hilang. Apalagi menemukan yang seruapa dan seperangai. Setidaknya, begitulah kata yang sudah pernah mengalami. (T)