KEHIDUPAN masyarakat pedesaan di Bali umumnya memiliki hubungan yang sangat erat dengan alam. Alam tidak hanya dipandang sebagai sumber penghidupan, tetapi juga sebagai ruang kehidupan yang harus dijaga keseimbangannya. Hutan, sungai, sawah, serta berbagai jenis satwa yang hidup di dalamnya merupakan bagian penting dari ekosistem yang mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat. Kesadaran ekologis tersebut tercermin dalam berbagai aturan adat yang berkembang di masyarakat, termasuk aturan yang berkaitan dengan perlindungan satwa liar. Di Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, salah satu bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan diwujudkan melalui larangan maboros, mapikat, dan masambang.
Larangan berburu di Desa Pucaksari merupakan bagian dari upaya masyarakat desa dalam menjaga keberlangsungan hidup berbagai jenis satwa liar yang hidup di kawasan hutan dan lingkungan sekitar desa. Aktivitas berburu yang tidak terkendali berpotensi menyebabkan penurunan populasi satwa, bahkan dapat mengarah pada kepunahan spesies tertentu. Oleh karena itu, masyarakat desa bersama lembaga adat menetapkan aturan yang melarang kegiatan berburu secara sembarangan di wilayah desa. Larangan ini tidak hanya bertujuan melindungi satwa, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem yang berperan penting dalam keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat adat, aturan mengenai larangan berburu pada dasarnya tidak bersifat mutlak, melainkan disertai dengan pengecualian tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan religius dan tradisi budaya. Di beberapa desa, termasuk di Desa Pucaksari, kegiatan berburu masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan pelaksanaan upacara keagamaan atau yadnya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa masyarakat desa memiliki mekanisme pengaturan yang seimbang antara upaya pelestarian satwa dan pemenuhan kebutuhan spiritual masyarakat.
Dalam konteks pelaksanaan yadnya, satwa tertentu kadang-kadang diperlukan sebagai bagian dari sarana upacara. Satwa tersebut digunakan sebagai upakara atau perlengkapan ritual yang memiliki makna simbolis dalam tradisi keagamaan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan berburu yang dilakukan untuk kepentingan yadnya dipandang bukan sebagai bentuk eksploitasi alam, melainkan sebagai bagian dari praktik religius yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran spiritual. Dalam praktiknya, kegiatan berburu untuk kepentingan upacara biasanya dilakukan secara terbatas, terkontrol, dan tidak dilakukan secara berlebihan.
Selain itu, masyarakat desa umumnya tetap memperhatikan prinsip keharmonisan dengan alam ketika melakukan perburuan untuk kepentingan yadnya. Satwa yang diburu biasanya disesuaikan dengan kebutuhan upacara dan tidak dilakukan secara massal atau terus-menerus. Dalam beberapa kasus, proses pengambilan satwa juga disertai dengan sikap hormat terhadap alam, seperti melalui doa atau permohonan izin secara simbolis kepada alam sebelum satwa tersebut diambil. Hal ini mencerminkan pandangan masyarakat bahwa alam memiliki dimensi sakral yang harus dihormati.
Ketentuan yang memperbolehkan berburu dalam konteks yadnya sekaligus menunjukkan bahwa aturan adat tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian lingkungan, tetapi juga sebagai mekanisme yang mengakomodasi nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat. Dengan demikian, masyarakat desa berupaya menjaga keseimbangan antara pelestarian alam dan keberlangsungan tradisi keagamaan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Melalui pengaturan tersebut, masyarakat desa menunjukkan bahwa kegiatan berburu tidak dilakukan secara bebas dan tanpa batas, melainkan berada dalam kerangka nilai-nilai etika, spiritualitas, dan tanggung jawab ekologis. Dengan demikian, pengecualian berburu untuk kepentingan yadnya bukanlah bentuk pelonggaran terhadap perlindungan satwa, tetapi justru mencerminkan kearifan lokal dalam mengelola hubungan antara manusia, alam, dan praktik keagamaan secara harmonis.
Selain larangan berburu secara langsung, masyarakat Desa Pucaksari juga menetapkan larangan terhadap praktik mapikat. Mapikat merupakan salah satu cara menangkap satwa, terutama jenis burung, dengan menggunakan umpan berupa burung yang telah dipelihara. Dalam praktiknya, burung yang dijadikan umpan biasanya ditempatkan di dalam sangkar dan diposisikan pada lokasi tertentu di hutan atau di sekitar pepohonan. Suara kicauan burung umpan tersebut kemudian digunakan untuk menarik burung liar lainnya agar mendekat. Ketika burung liar tersebut datang, pemburu biasanya memasang jerat dekat burung yang dipakai sebagai umpan.
Mapikat pada umumnya dilakukan dengan memanfaatkan naluri alami burung yang tertarik pada suara sesamanya, baik karena dorongan untuk mencari pasangan, mempertahankan wilayah, maupun sekadar merespons suara kicauan yang dianggap sebagai bagian dari kelompoknya. Oleh karena itu, praktik ini sering dianggap cukup efektif untuk menangkap berbagai jenis burung yang hidup di alam liar. Namun, apabila dilakukan secara terus-menerus dan tanpa pengendalian, mapikat dapat menyebabkan penurunan populasi burung di alam.
Burung memiliki peran ekologis yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Banyak jenis burung berfungsi sebagai penyebar biji tanaman, penyerbuk alami, serta pengendali populasi serangga. Apabila populasi burung berkurang secara signifikan akibat aktivitas penangkapan seperti mapikat, maka keseimbangan ekosistem juga berpotensi terganggu. Berkurangnya populasi burung dapat menyebabkan meningkatnya populasi hama tertentu serta menurunnya proses regenerasi tumbuhan di alam.
Selain berdampak pada ekosistem, praktik mapikat juga sering dilakukan dengan tujuan ekonomi, seperti untuk diperjualbelikan sebagai burung peliharaan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan eksploitasi terhadap burung liar, terutama terhadap jenis-jenis burung yang memiliki nilai jual tinggi. Apabila tidak dikendalikan, aktivitas tersebut dapat mempercepat berkurangnya keanekaragaman hayati di lingkungan desa.
Oleh karena itu, masyarakat Desa Pucaksari melalui aturan adat melarang praktik mapikat sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap satwa liar, khususnya burung. Larangan ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan alam serta melestarikan keanekaragaman hayati yang ada di lingkungan desa. Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan penangkapan burung secara sembarangan sehingga populasi burung dapat tetap terjaga dan ekosistem alam tetap berjalan secara seimbang.
Melalui larangan mapikat, masyarakat Desa Pucaksari menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga kelestarian alam. Aturan ini tidak hanya berfungsi sebagai pembatas aktivitas manusia terhadap satwa liar, tetapi juga sebagai bentuk pendidikan sosial yang menanamkan nilai kepedulian terhadap lingkungan kepada seluruh warga desa. Dengan demikian, upaya pelestarian satwa tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi menjadi komitmen bersama masyarakat dalam menjaga keberlanjutan alam bagi generasi mendatang
Masyarakat Desa Pucaksari juga melarang kegiatan masambang sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa yang hidup di lingkungan desa. Masambang merupakan kegiatan menangkap satwa, terutama jenis kelelawar atau satwa terbang lainnya, dengan menggunakan jaring yang dibentangkan pada pohon-pohon yang tinggi. Dalam praktiknya, jaring tersebut disebut sabang, yaitu sejenis jaring yang direntangkan di antara cabang-cabang pohon atau pada jalur terbang satwa yang biasa dilalui oleh kelelawar pada waktu tertentu, terutama saat senja hingga malam hari. Ketika kelelawar atau satwa lain melintas, mereka akan terjerat dalam jaring tersebut sehingga mudah ditangkap oleh pelaku.
Masambang umumnya dilakukan pada kawasan yang menjadi habitat atau jalur pergerakan satwa, seperti di hutan, kebun, atau area yang banyak ditumbuhi pepohonan tinggi. Kelelawar yang menjadi target biasanya keluar dari tempat persembunyiannya pada malam hari untuk mencari makan. Dengan memanfaatkan kebiasaan tersebut, pelaku masambang memasang sabang pada titik-titik strategis sehingga satwa yang melintas akan tersangkut di jaring. Cara ini dianggap cukup efektif karena dapat menangkap beberapa ekor satwa sekaligus dalam satu kali pemasangan jaring.
Praktik masambang memiliki dampak yang cukup besar terhadap kelestarian satwa liar. Kelelawar, misalnya, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Banyak jenis kelelawar berfungsi sebagai penyerbuk tanaman serta penyebar biji-bijian, sehingga berperan dalam proses regenerasi hutan dan keanekaragaman hayati. Selain itu, beberapa jenis kelelawar juga berperan sebagai pengendali populasi serangga yang dapat menjadi hama bagi tanaman. Apabila populasi kelelawar berkurang akibat aktivitas penangkapan yang tidak terkendali, maka keseimbangan ekosistem juga dapat terganggu.
Selain berdampak pada keseimbangan alam, kegiatan masambang juga berpotensi menangkap satwa lain yang bukan menjadi target utama. Jaring yang dipasang sering kali tidak selektif sehingga berbagai jenis burung atau satwa terbang lainnya dapat ikut terjerat. Hal ini tentu dapat mengancam keberagaman satwa yang hidup di kawasan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat Desa Pucaksari melalui aturan adat menetapkan larangan terhadap praktik masambang sebagai langkah preventif untuk melindungi satwa liar dari eksploitasi yang berlebihan. [T]
Penulis: Ketut Suar Adnyana
Editor: Adnyana Ole





























