HAMPIR seluruh aktivitas masyarakat saat ini telah berpindah ke ruang digital berbasis internet (internet of things) mulai dari belajar, bekerja, bersosialisasi, sampai mencari hiburan. Tersedianya berbagai platform digital berupa media sosial telah menjadi ruang publik baru yang membawa peluang sekaligus kerentanan. Efek keberlimpahan informasi dan menjamurnya akun anonim yang kian meresahkan menjadi tantangan tersendiri.
Salah satu fenomena yang semakin banyak diperbincangkan adalah radikalisme platform digital. Sebuah proses di mana lingkungan digital melalui konten, algoritma, dan komunitas daring, dapat mendorong seseorang menuju pola pikir atau perilaku yang ekstrem. Perubahan perilaku ini semakin meresahkan dan menjadi perdebatan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Fenomena ini bukan lagi terbatas pada ideologi teroris klasik, tetapi meluas ke bentuk ekstremisme lain seperti: glorifikasi kekerasan, misogini, cyberbullying kolektif, konten penembakan massal, kultus terhadap tokoh-tokoh kriminal, hingga narasi balas dendam yang dikemas sebagai “pembebasan diri”. Radikalisasi tidak selalu dimulai dari niat ideologis. Kerap juga berawal dari emosi yang rapuh, marah, terluka, terasing, atau dipermalukan.
Belakangan ini kita dihadapkan pada sebuah realitas bagaimana potret dunia pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja. Seiring berkembangnya teknologi informatika dan kecanggihan telekomunikasi yang semakin mudah di akses, harus diakui bahwa rendahnya tingkat literasi masyarakat mengakibatkan dampak negatif bagi ekosistem dunia pendidikan kita.
Salah satunya adalah radikalisme platform digital yang mengarah pada insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang menyingkap bagaimana seorang remaja dapat mengadopsi ide kekerasan setelah terpapar konten ekstrem di media sosial. Kasus ini mengingatkan publik bahwa radikalisasi tidak harus lahir dari jaringan teror yang terorganisir. Ragam konten yang tersebar bebas, algoritma yang tidak terkendali, dan dampak psikologis dari pengalaman sosial seperti perundungan menyebabkan kalangan pelajar rentan terpapar dampak negatif.
Radikalisasi Baru di Kalangan Pelajar
Insiden ledakan yang terjadi SMAN 72 Jakarta memunculkan kekhawatiran tentang meningkatnya radikalisasi platform digital berbasis media sosial di kalangan pelajar Indonesia. Meskipun otoritas keamanan menyatakan bahwa kasus tersebut tidak terkait langsung dengan jaringan terorisme, penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku terpapar konten kekerasan ekstrem di media sosial, termasuk glorifikasi tokoh penembakan massal. Insiden ini memperlihatkan pola baru radikalisasi, yaitu bukan radikalisme ideologis terstruktur, tetapi radikalisasi kekerasan yang bersumber dari ruang digital global, diperkuat oleh kondisi sosial seperti bullying, keterasingan sosial, dan lemahnya literasi digital.
Radikalisme di Indonesia telah lama dipahami dalam kerangka ekstremisme ideologis yang memiliki jaringan, struktur, dan tujuan politik tertentu. Namun, dalam kurun waktu 5–7 tahun terakhir perkembangan media sosial mengubah lanskap radikalisasi, terutama di kalangan generasi muda. Terdapat beberapa perubahan fundamental, seperti radikalisasi non-ideologis (violence-based radicalization), konten ekstrem yang mudah diakses tanpa filter, algoritma media sosial yang memicu bias informasi, serta kerentanan psikologis kalangan pelajar khususnya saat menghadapi bullying, tekanan akademik, dan disfungsi keluarga.
Berdasarkan laporan keamanan digital menunjukkan peningkatan paparan konten ekstrem dan misinformasi melalui media sosial seperti di Facebook, TikTok, dan X. Para pelajar ini sering tidak memiliki kemampuan filter terhadap konten yang mengandung glorifikasi kekerasan, supremasi, atau ideologi ekstrem. Insiden ledakan SMAN 72 Jakarta menjadi titik penting yang menunjukkan bagaimana radikalisasi media sosial dapat berinteraksi dengan faktor-faktor domestik seperti bullying dan kesehatan mental hingga memicu tindakan berbahaya secara nyata.
Apa Itu Radikalisme Platform Digital?
Radikalisme platform digital adalah proses ketika platform media sosial melalui desain teknologinya menciptakan kondisi yang memungkinkan individu bergerak menuju pemikiran atau perilaku ekstrem. Terdapat 3 (tiga) faktor yang membentuk ekosistem ekstrem di era digital, antara lain:
- Algoritma yang mendorong ekstremitas. Algoritma bekerja dengan logika sederhana yakni menampilkan sebuah konten yang membuat pengguna tetap berada di platform selama mungkin. Konten ekstrem, sensasional, penuh amarah, atau menegangkan biasanya lebih menarik atensi.
- Komunitas daring (online) yang memvalidasi kekerasan. Banyak platform media sosial memiliki komunitas bawah tanah yang merayakan kekerasan: forum para pendukung penembakan massal, penggemar tokoh kriminal, ruang obrolan yang mengagungkan balas dendam, atau kelompok yang mendorong remaja melakukan aksi berbahaya.
- Konten Ekstrem yang mudah diakses. Narasi ekstrem kini tidak hanya berbentuk manifesto teror. Mulanya, hadir sebagai meme lucu yang meromantisasi kekerasan.
Radikalisme platform digital bukan hanya tentang individu, tetapi tentang ekosistem yang saling berkaitan. Seringkali, patform media sosial sengaja dirancang agar pengguna menjadi semakin betah dan ketergantungan. Sementara itu, Respons emosional kuat seperti marah, takut, atau dendam lebih “menguntungkan” secara bisnis karena meningkatkan keterlibatan.
Seiring berjalannya waktu, Negara ini memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadikan media sosial sebagai ruang publik yang dapat meningkatkan interaksi melalui moderasi konten sekaligus menunjang pertumbuhan ekonomi. Moderasi biasanya fokus pada konten terorisme formal, tetapi banyak konten ekstrem non-terorisme tidak terfilter, meliputi: balas dendam, kekerasan sekolah, incel ideologies, hingga tutorial berbahaya.
Hal inilah yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Melihat insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, maka rendahnya tingkat literasi digital di Indonesia mengakibatkan banyak orang tua sering tidak memahami apa yang dikonsumsi anak. Bahkan, sebagian masih banyak yang tidak tahu soal fitur keamanan digital atau bagaimana algoritma itu mulai bekerja.
Mekanisme pengawasan terhadap pencegahan di lingkungan sekolah bagi para pelajar sangatlah dibutuhkan. Salah satunya adalah penghapusan perundungan (bullying) Program anti-bullying kerap bersifat formalitas, sementara mekanisme deteksi dini terhadap perubahan perilaku siswa masih lemah. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa radikalisasi digital bisa terjadi secara mandiri (self-radicalization), mengakibatkan trauma sosial yang dapat mempercepat seseorang menjadi mudah terpapar dengan algoritma platform sebagai katalis serta pengawasan keluarga dan sekolah di Indonesia yang masih belum memadai.
Radikalisme platform digital bukan lagi sekedar teori semata. Tetapi mulai menyasar kelompok paling rentan seperti anak dan remaja. Platform ini bekerja diam-diam melalui algoritma, komunitas daring, dan konten yang tampak sepele. Untuk menghadapi fenomena ini, negara, keluarga, sekolah, dan platform digital perlu memahami bahwa radikalisasi era baru bukan hanya soal paham ideologis, tetapi soal bagaimana teknologi mempercepat penyebaran narasi kekerasan dan rentan mengalami bias informasi di tengah masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan perlunya kebijakan intervensi yang menggabungkan pendidikan literasi digital, penguatan sistem keamanan sekolah, pengawasan platform media sosial, serta dukungan kesehatan mental remaja sekaligus merumuskan opsi kebijakan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, sekolah, dan platform digital. Artinya, perlu ada pendekatan baru dalam hal pelaksanaan keamanan sekolah. Bukan hanya mengawasi senjata atau narkoba, tetapi juga risiko digital yang memengaruhi perilaku siswa. Pemerintah harus memperluas definisi intervensi radikalisme ke konten kekerasan global dan algoritmik.
Mencegah radikalisme digital berarti membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan berpihak ada tumbuh kembang anak bukan sekadar melawan teror, tetapi melawan segala bentuk ekstremisme yang lahir dari luka sosial dan diperparah oleh algoritma.
Kebijakan Pemerintah Terhadap Radikalisasi Baru di Era Digital
Isu radikalisme yang menyebar melalui platform digital telah menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional, terutama dalam upaya merekrut anak-anak dan pelajar melalui media sosial dan gim daring. Artikel berita dari ANTARA News menyoroti respons pemerintah yang proaktif, dipimpin oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan didukung oleh penindakan hukum oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Kebijakan yang ada, berlandaskan pada PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak, sudah mencakup mekanisme taksonomi risiko dan notice and take down. Namun, untuk menghadapi dinamika ancaman yang terus berkembang, diperlukan penguatan kebijakan terpadu yang melampaui sekadar penghapusan konten, fokus pada literasi digital komprehensif, peningkatan kapasitas penegakan hukum siber, dan kerangka kerja kolaboratif yang melibatkan sektor swasta (platform digital) dan masyarakat sipil.
Penyebaran ideologi radikal telah bermigrasi dari ruang fisik ke ruang siber. Internet, dengan anonimitas dan jangkauannya yang luas, menjadi lahan subur bagi propaganda dan rekrutmen. Kelompok anak-anak dan pelajar merupakan target yang sangat rentan. Mereka menghabiskan waktu signifikan di platform yang kurang diawasi, seperti gim daring dan instant messaging groups, yang sering dijadikan sarana rekrutmen terselubung.
Melalui Kemkomdigi, pemerintah telah menetapkan pedoman dan tata kelola berbasis risiko dan proporsional. Meskipun fondasi kebijakan sudah cukup kuat, namun tantangannya terletak pada kecepatan evolusi konten radikal dan teknik enkripsi/penyembunyian yang digunakan oleh pelaku, yang sering kali melampaui kemampuan deteksi dan penindakan birokrasi standar.
Program Literasi Digital Radikalisme (LIDIRA) Nasional yang diprakarsai oleh Kemkomdigi bekerja sama dengan Kemendikbud perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Bahkan, keterlibatan orang tua sebagai pihak terdekat juga perlu diberikan ruang yang dapat membantu sebagai penanda peringatan dini (early warning signs) radikalisme digital pada anak, termasuk penggunaan bahasa, perubahan perilaku dalam bermain gim daring, atau interaksi di media sosial.
Selain itu, dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk secara aktif memproduksi konten kontra-narasi yang menarik dan relevan bagi para pels (video pendek, meme, podcast, influencer), menanggapi propaganda radikal dengan pesan damai dan toleransi. Beberapa opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah dan lembaga terkait, antara lain:
- Penguatan Literasi Digital dan Anti-Radikalisasi yang mencakup mata pelajaran “Digital Safety & Critical Thinking”, program anti-bullying dan kesejahteraan psikologis berbasis komunitas sekolah.
- Sistem Early Warning Psychosocial yang mencakup screening kesehatan mental rutin dua kali setahun, pembentukan tim satgas khusus lintas sektor (Guru BK, psikolog, orang tua, dan aparat setempat), dan ketersediaan mekanisme konsultasi anonim bagi siswa berisiko.
- Pengawasan dan Regulasi Media Sosial yang mencakup mekanisme pemblokiran cepat untuk konten ekstrem dan glorifikasi kekerasan, kewajiban platform digital untuk melaporkan pola perilaku mencurigakan pada akun pelajar serta kerja sama multipihak antara pemerintah–platform digital untuk menghapus komunitas digital radikal.
Model seperti ini sebenarnya sudah banyak diadopsi di beberapa negara (Inggris dengan Prevent, Norwegia dengan EXIT, dan Australia dengan Intervention Referral Program). Indonesia dapat mengadaptasinya sesuai konteks lokal, dengan pendekatan yang tidak stigmatis dan tidak represif.
Untuk itu, “digital safety” harus menjadi kurikulum inti Literasi digital dasar tidak cukup untuk menghadapi paparan konten ekstrem. Keterlibatan peran guru, psikolog, dan wali kelas juga diperlukan dengan mendapatkan pelatihan mendalam tentang sinyal-sinyal kerentanan. Maka, pemerintah perlu mendorong platform untuk menghapus konten glorifikasi kekerasan secara lebih agresif dan cepat.
Diperlukan juga kolaborasi lintas sektor antara pendidikan, psikologi, teknologi, keamanan, dan keluarga untuk membangun ekosistem yang mampu mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi ancaman radikalisasi digital pada para pelajar. Besar harapan, Indonesia dapat memperkuat ketahanan digital generasi muda dan mencegah insiden ekstrem serupa pada masa mendatang. [T]
Penulis: Made Bryan Mahararta
Editor: Adnyana Ole


























