Sopan pada Kata, Santun pada Kalimat (Umbu Landu Paranggi)
KATA-KATA almarhum penyair Umbu Landu Paranggi ini, suatu saat dia lontarkan sembari gurau di sebuah losmen yang ada di depan gedung Radio Republik Indonesia (RRI), Jl. Hayam Wuruk Denpasar.
Bagi saya, kalimat ini mempunyai arti yang mendalam. Ketika itu, beliau tengah mengomentari puisi teman saya—meski Umbu mengungkapkannya sembari tertawa lepas, tapi saya menyimpannya dalam-dalam di hati saya.
Ini, tak sekadar candaan semata. Ada makna yang mesti dicerna. Intinya, tentang etika berbahasa. Tentu, maksud umbu bukan sebatas pada penulisan karya sastra semata – melainkan lebih dari itu, yakni termasuk bersopan santun dalam koridor intelektualitas di kehidupan sosial sehari-hari.
Manakala mengenang kalimat Pak Umbu itu, tiba-tiba saya teringat pada guru bahasa daerah (Jawa) saya di SMP Stella Maris (Bintang Laut) Surakarta, Bapak Koendjono. Mata pelajaran ini sangat saya sukai, sebab saya bisa belajar ‘etika berbahasa’ . Pasalnya, saya tidak hanya belajar ‘strata dan etika berbahasa’, seperti : Ngoko, Kromo Madyo, Kromo Inggil dan sebagainya. Tapi juga banyak pelajaran ‘Budi Pekerti’ yang saya petik dari etika berbahasa.
Hal yang menarik bagi saya ketika mengikuti pelajaran Bahasa Daerah, adalah karena bahasa Jawa juga memperlihatkan ragam formal dan informal dalam fonologi, morfologi, sintaksis, dan leksikon. Ragam ini tercermin dalam tingkat tutur bahasa yang menunjukkan perbedaan kesopanan penutur pada siapa ia berbicara.
Maksudnya, etika yang ditekankan dalam cara komunikasi masyarakat Jawa tercermin dalam prinsip unggah-ungguh (aturan bertatakrama) yang dijunjung tinggi sehari-hari. Menurut saya, pelajaran etik berbahasa ini, (selama ini) masih diberlakukan di keluarga ‘menak’ (keluarga bangsawan). Jadi kita bisa menilai ‘kualitas etika’ seseorang dari cara bertuturnya.
Saya merasakannya di dalam keluarga ibu angkat saya – almarhumah KRAY Margaretha Sadiana Lisdina, yang masih keturunan Sri Susuhunan Pakubuwana X. Tentu, dengan mengesampingkan prasangka ‘feodalisme’.
Namun, hal itu masih bisa didiskusikan, bisa jadi dikarenakan generasi muda (khususnya perkotaan), mungkin sudah kurang mendapat pemahaman tentang etika berbahasa (dan bertutur kata).
Apakah pendidikan demokrasi, bertentangan dengan tatakrama berbahasa? Ini pun bisa menjadi diskusi yang menarik. Menurut pemahaman saya, di Bali tetap terjaga etika berbahasa ‘sor singgih’. Setidaknya, kondisi sosio-budaya Bali mendukung untuk terjaganya etika berbahasa tersebut.
Sepemahaman saya — bagi masyarakat Jawa dan Bali, bahasa daerah tidak hanya sebagai sarana komunikasi lisan dan tertulis, melainkan juga sebagai alat untuk melakukan tindakan berbicara, menunjukkanperistiwa tindak tutur, serta sarana ber-etika dalam kehidupan social-masyarakat, atau acap disebut ; unggah-ungguh.
Dalam unggah ungguh bahasa Jawa versi lama, krama dibagi dalam 3 jenis yakni mudha krama, kramantara, dan wredha krama. Sementara versi baru hanya dibagi dua yakni krama lugu dan krama alus. Dalam bahasa Bali, saya kurang paham detilnya. Yang sedikit saya pahami hanya ‘etika berbahasa’, sor-singgih.
Tangkapan saya, unggah-ungguh mengacu pada tata karma dalam kehidupan. Sebab, unggah-ungguh dibagi menjadi cara berbahasa dan bersikap. Unggah-ungguh menjadi landasan pembentukan karakter saat berhadapan /berkomunikasi dengan orang lain. Ini, bisa kita sebut juga sebagai etika berkomunikasi. Menurut saya, etika berbahasa, tata karma, dan unggah-ungguh menarik untuk dipahami
Etika berbahasa, tata krama, dan unggah-ungguh adalah tiga konsep yang berkaitan dengan perilaku dan komunikasi, tetapi mereka memiliki fokus dan penerapan yang berbeda. Etika berbahasa merujuk pada prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mengatur penggunaan bahasa dalam komunikasi. Ini mencakup bagaimana seseorang menggunakan bahasa dengan cara yang baik, sopan, dan tidak menyakiti perasaan orang lain.
Sedangkan tata krama adalah seperangkat aturan sosial yang mengatur perilaku seseorang dalam interaksi sehari-hari. Ini mencakup norma-norma kesopanan dan kesantunan dalam berbagai konteks sosial. Mengenai Unggah-ungguh, adalah konsep yang lebih spesifik dalam budaya Jawa yang merujuk pada tata cara atau adab dalam berinteraksi dengan orang lain. Ini mencakup kesopanan, rasa hormat, dan etika yang diterapkan dalam berbagai situasi sosial.
Begitulah sekilas penelisikan saya tentang bahasa daerah, khususnya bahasa Jawa. Saya tak hendak mengkaji lebih dalam, sebab bukan kapasitas saya – biarlah ahli bahasa yang melakukan penelitian mendalam. Saya hanya tertarik pada ‘etika berbahasa’, tata karma, dan unggah-ungguh. Semua bahasa daerah. Khususnya bahasa daerah Jawa dan Bali.
Saya kembali tertarik unggah-ungguh, manakala muncul problema antara Keraton Jogyakarta dengan PT KAI (PT KERETA API INDONESIA). Sebagaimana diberitakan di sejumlah media, pihak PT KAI diduga mengklaim tanah milik Keraton atau Sultan Ground (SG). Selanjutnya, pihak Keraton melayangkan gugatan sejak Oktober 2024. Menurut Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, sang putri kedua Sri Sultan Hamengkubuwono X – pihak Keraton melakukan gugatan, demi ketertiban administrasi. GKR Condrokirono, selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, semacam Sekretariat Negara-nya Keraton Yogyakarta.
Gugatan ini, menurut Sri Sultan Hamengkubuwono X — bertujuan untuk menertibkan catatan kepemilikan tanah, bukan untuk mencari keuntungan finansial. Maka, tambah Sultan – pihak Keraton selain menuntut pengembalian 5 bidang tanahnya, juga menggugat Rp.1000,- di pengadilan. Lebih lanjut, Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa gugatan itu hanya untuk bentuk formalitas hukum. “Tanah ini sebenarnya milik Keraton Yogyakarta, tetapi dicatat sebagai milik PT KAI,” ungkap Ngarso Dalem.
Saya sungguh tertarik atas gugatan Rp.1000,- (seribu rupiah) itu. Pihak Keraton hanya menggugat ‘seribu’ rupiah. Ini, dalam bahasa daerah bisa disebut sebagai ‘Nyuwun Sewu’ yang punya arti berbeda dengan arti riilnya ‘minta (uang) seribu’. Ini semacam senepo. Senepo yakni semacam teks yang sering digunakan untuk hal-hal yang berkait dengan ajaran moral, filosofi, terkadang sindiran halus. Selain itu, acap digunakan bahasa yang halus, tajam tapi tak menyakitkan, dan kiasan dengan makna yang lebih.
Senepo dan satire memang agak mirip, namun keduanya merupakan dua bentuk ekspresi artistik yang berbeda . Keduanya bisa digunakan untuk menyampaikan kritik sosial, meskipun cara dan gaya penyampaiannya berbeda. Baik senepo maupun satire sama-sama menggunakan kiasan dan metafora untuk menyampaikan pesan, meskipun dengan nada dan tujuan yang berbeda. Perbedaannya, senepo lebih halus, reflektif, dan filosofis dalam penyampaiannya, sedangkan satire lebih tajam, langsung, dan sering kali lucu atau mengejek. Selain itu, satire acap bertujuan untuk mengekspos dan mengkritik kelemahan atau kebodohan dalam masyarakat secara langsung.
Kembali ke Senepo pihak Keraton tentang “Nyuwun sewu”, ini adalah ungkapan dalam bahasa Jawa yang secara harfiah berarti “meminta seribu,” tetapi dalam konteks sehari-hari, ini merupakan metafora yang digunakan untuk meminta maaf atau permisi dengan sopan. Jadi, ‘Nyuwun Sewu’ bisa digunakan untuk minta maaf karena suatu kekilafan, tapi bisa juga diartikan minta permisi. Contohnya, manakala kita melewati orang tua yang sedang duduk, ada baiknya kita berucap ‘Nyuwun Sewu’ Pak atau Bu.
Begitulah tafsir saya tentang ‘brilian’nya pihak Keraton Jogya melontarkan ‘senepo’ pada gugatannya di pengadilan sekaligus mengkritik tanpa menyakiti pada pihak digugat. Bagi saya, ini menarik sebagai pembelajaran tentang unggah-ungguh . Selain itu, sudah lama juga saya melupakan ‘sanepo’. Jadi, andai ada kata, tindakan, atau kalimat yang kurang tepat pada tulisan ini, perkenan hamba ‘Nyuwun Sewu’ pada Ngarso Dalem. Perkenankan juga hamba tetap mengingat kalimat maha guru kami ; Sopan pada Kata, Santun pada Kalimat. [T]
BACA artikel lain dari penulis HARTANTO