AKHIRNYA, tidak ada lagi aplikasi pinjaman online atau pinjol di ponsel pintar milik saya. Bukan berarti saya sengaja menghapusnya. Memang karena saya telah melunasi pinjaman saya. Itu pun berkat kebaikan hati seorang kenalan, dia bersedia melunasi sisa utang pinjol saya pada layanan pinjol yang saya gunakan dalam waktu kurang lebih selama 7 bulan.
Dalam kurun waktu tersebut, saya rutin membayar tagihan. Biasanya, saya mengambil termin pembayaran 6 bulan pada setiap peminjaman. Kala itu saya bekerja sebagai wartawan sebuah media daring yang berpusat di Jakarta. Artinya, saya mampu membayar tagihan. Baru setelah berhenti bekerja dari sana, saya mulai mengalami kesulitan untuk membayar utang pinjol.
Bagaimana pengalaman meminjam uang pada pinjol? Dag-dig-dug. Terutama saat jatuh tempo pembayaran tiba. Telepon dari petugas penagihan utang seakan menjadi teror. Kecemasan bertambah. Hingga pada satu titik, saya yang hidup dengan skizofrenia, mengalami kekambuhan.
Horor, intinya. Di Indonesia, kian banyak orang kini yang terjerat pinjol. Bahkan, ada istilah khusus untuk menyebut mereka yang gagal membayar utang pinjol: ‘Galbay’. Kepanjangan dari ‘Gagal Bayar’. Ada juga layanan untuk ‘kaum’ ini dengan iming-iming mampu membantu mereka membayar tagihan yang belum lunas. Namun, saya tak ingin tahu lebih banyak soal layanan itu. Perkiraan saya, ini semacam “gali lubang-tutup lubang’. Mungkin saya keliru.
Financial Technology
Pinjol, adalah salah satu layanan Fintech atau Financial Technology yang paling populer di Indonesia. Pinjol memungkinkan peminjam untuk mendapatkan dana dengan cepat dan mudah tanpa harus melalui proses perbankan tradisional. Pinjol biasanya memiliki persyaratan yang lebih mudah dan proses persetujuan yang lebih cepat daripada pinjaman bank.
Fintech mulai berkembang di Indonesia pada awal tahun 2010-an. Seiring dengan meningkatnya penetrasi internet dan smartphone, fintech menjadi semakin populer dan mudah diakses oleh masyarakat. Pada tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang mengatur penyelenggaraan fintech, yang memberikan kepastian hukum bagi industri ini dan mendorong pertumbuhannya. OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat dapat mendukung pertumbuhan industri fintech yang sehat dan bertanggung jawab. Peraturan terbaru tentang fintech dari OJK adalah POJK 3/2024 yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2024. Peraturan ini berjudul POJK Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Kemudahan meminjam uang memalui pinjol tidak lantas tanpa masalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, tingkat TKB90 (Tingkat Keberhasilan Pinjaman) untuk industri pinjol di Indonesia pada September 2023 adalah 60,14%. Artinya, 39,86% dari total pinjaman pinjol berpotensi mengalami gagal bayar. Sedangkan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) merilis data angka gagal bayar pinjol di Indonesia mencapai 5% pada akhir tahun 2023. Bank Indonesia (BI) juga mencatat bahwa pinjol menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan rasio kredit bermasalah (NPL) di sektor rumah tangga pada tahun 2023.
Instan dan Rentan
Pinjol digemari di Indonesia karena mudah diakses, baik melalui aplikasi di ponsel pintar atau melalui website. Bayangkan saja, dengan hanya waktu 15 hingga 20 menit, proses pengajuan pinjaman dapat selesai dilakukan. Mulai dari mengisi data, dilengkapi dengan mengirim foto diri dan foto KTP, uang langsung ditransfer ke rekening peminjam. Tidak tanggung-tanggung, bahkan, bagi mereka yang rekam jejak pinjamannya bagus, dana hingga 20 juta rupiah bisa didapat. Cara instan inilah yang membuat banyak orang terbuai. Tidak berpikir panjang tentang bagaimana membayar utang. Pinjol yang secara hukum legal, pada akhir pengajuan pinjaman menyertakan surat perjanjian utang. Artinya, peminjam tunduk pada perjanjian yang dibuat perusahaan fintech sebagai pemberi utang. Termasuk, konsekuensi berupa denda dan penagihan oleh debt collector, baik melalui telepon, pesan, maupun datang langsung ke alamat rumah peminjam uang.
Sistem fintech bekerja secara daring atau online. Saat mengisi data peminjaman, ada 2-3 nomor kontak yang mesti diisi. Bisa keluarga atau teman peminjam uang. Ini digunakan untuk misalnya, ketika lewat jatuh tempo, staf penagihan mempunyai akses untuk menghubungi nomor kontak yang kita daftarkan. Bahkan, pada situasi tertentu, nomor kontak di luar yang terdaftar bisa mereka hubungi karena mereka mempunyai akses terhadap data yang ada di ponsel peminjam uang. Terbayang, bagaimana malunya kita ketika keluarga, rekan kerja, dan kerabat lain tahu bahwa kita berutang di pinjol. Tak peduli, misalnya, riwayat pembayaran kita sebelumnya lancar dan baik-baik saja. Hanya pada kondisi tertentu mengalami kesulitan dalam membayar tagihan.
Ada beberapa catatan dari saya berdasarkan pengalaman meminjam uang pada pinjol:
- Jangan meminjam uang pada lebih dari satu aplikasi atau layanan pinjol, agar tidak mengalami stres ketika waktu jatuh tempo tiba. Proses mendapat uang pinjaman yang mudah sering kali membuat orang tergiur untuk meminjam pada beberapa aplikasi pinjol yang berbeda. Ini yang lantas membuat orang tidak bisa lepas dari jeratan pinjol.
- Penggunaan pinjol wajar adanya ketika membutuhkan dana untuk keperluan yang logis dan jelas. Hanya saja, ketika misalnya tidak ada penghasilan tetap sebaiknya jangan meminjam uang karena akan menyulitkan diri kita sendiri, juga keluarga yang akan menanggung beban dari apa yang kita lakukan.
- Pastikan pinjol yang Anda pilih dan gunakan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisa dengan memeriksanya dengan cara mengetik nama pinjol pada mesin pencarian Google, atau memeriksa ada tidaknya logo terdaftar OJK pada gambar pinjol tersebut.
- Staf penagihan atau debt collector adalah manusia biasa yang juga pekerja sama seperti orang kebanyakan. Mereka terikat oleh aturan dan prosedur perusahaan. Ceritakan kondisi sebenarnya jika misalkan belum bisa membayar tagihan, Jangan menjanjikan waktu atau tanggal pembayaran jika memang belum mampu membayar karena semua data terekam oleh sistem, sehingga akan menyulitkan staf penagihan juga.
- Tidak ada istilah pinjaman akan hangus sendirinya, dalam kurun waktu tertentu. Jangan coba-coba lari dari tanggung jawab membayar utang dengan misalnya menghapus aplikasi atau mengganti nomor telepon. Data peminjam sudah perusahaan fintech miliki. Sebaiknya dicarikan dana talangan untuk melunasi tagihan pinjol, dan kemudian tidak lagi menggunakannya jika memang tidak punya penghasilan tetap, gaji atau honor rutin.
- Niat baik untuk membantu masyarakat dengan pinjaman online atau pinjol di Indonesia belum sebanding dengan pengetahuan dan kesadaran soal utang-piutang. OJK perlu terus mengevaluasi sistem fintech, agar tidak malah membuat masalah baru di kemudian hari.
Catatan di atas semoga bisa digunakan bagi pengguna pinjol. Atau, bagi mereka yang belum pernah berurusan dengan pinjol. Dihantam masalah utang memang tidak mengenakkan. Bisa “benjol”, bukan karena hantaman, tetapi kondisi psikologis yang tertekan dan insecure. Salam.
- BACA artikel lain dari penulisANGGA WIJAYA