12 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

65 Tahun UUPA: Masih Ada Ketimpangan Penguasaan Tanah

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
September 24, 2025
in Esai
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Made Pria Dharsana

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 lahir sebagai instrumen utama untuk menata kembali struktur hukum agraria di Indonesia. Tujuannya adalah menggantikan sistem hukum kolonial yang diskriminatif dan menciptakan tatanan agraria nasional.

UUPA juga lahir dengan semangat menegakkan keadilan sosial di bidang agraria, dengan menggantikan sistem hukum kolonial yang timpang. UUPA berusaha mengakhiri dualisme hukum tanah antara hukum adat dan hukum barat, serta meletakkan dasar bagi penguasaan dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, setelah 65 tahun berlalu, cita-cita tersebut ternyata masih jauh dari terwujud. Kebijakan pertanahan yang dilaksanakan belum mencerminkan apa yang diatur dalam konstitusi kita. Ketimpangan penguasaan tanah justru kian menganga dan memunculkan konflik agraria yang tidak kunjung selesai, serta menimbulkan ketidakadilan struktural bagi rakyat kecil,  petani serta masyarakat adat.

Secara filosofis, UUPA didasarkan pada prinsip bahwa tanah merupakan karunia Tuhan dan dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Negara diberi mandat untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah demi kepentingan rakyat banyak.

UUPA juga menekankan larangan monopoli, fungsi sosial hak atas tanah, serta keadilan distribusi. Harapannya, penguasaan tanah dapat merata, memberi ruang bagi petani, buruh tani, dan masyarakat adat untuk memperoleh akses yang layak terhadap tanah sebagai sumber penghidupan.

UUPA mengandung beberapa prinsip pokok, di antaranya: tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, fungsi sosial hak atas tanah, adanya pembatasan luas maksimum kepemilikan tanah; serta pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat.

Prinsip tersebut dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan agraria warisan kolonial. Namun, pelaksanaannya sering tidak konsisten. Misalnya, ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah yang diatur melalui PP No. 224 Tahun 1961, faktanya jarang dijalankan secara tegas.

Akar Masalah

Terdapat beberapa faktor utama penyebab ketimpangan ini.

Pertama, lemahnya political will pemerintah untuk menjalankan reforma agraria sejati.

Kedua, adanya disharmoni regulasi sektoral seperti UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan UU Penanaman Modal, yang seringkali lebih menguntungkan korporasi dibandingkan masyarakat. Ketentuan yang mengatur seperti memberikan karpet merah kepada penanaman modal (lihat perubahan UU IKN UU Nomor 21 Tahun 2023, perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, untuk menanaman modal dapat diberikan sampa 2 siklus HGU 190 Tahun, HGB 180 tahun)  hal ini jelas bertentangan dengan keputusan MK 21-22/PUU-V/2007.

Ketiga, keberlangsungan oligarki tanah, di mana luas  tanah dalam jumlah besar masih dikuasai oleh pihak yang dekat dengan kekuasaan.

Menurut  Boedi Harsono, salah satu perumus UUPA, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia sering terhambat oleh tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi, sehingga tujuan UUPA untuk menciptakan pemerataan tanah menjadi terdistorsi.

Demikian pula, Maria S.W. Sumardjono menegaskan bahwa tanpa keberpihakan politik yang kuat, ketimpangan tanah akan terus berulang dan menimbulkan konflik horizontal. Apalagi dengan diundangkannya UU Cipta Kerja secara diam-diam meninggalkan UUPA. Bahwa tanah dalam perkembangannya tidak lagi hany berfungsi sosial tetapi sekarang menjadi barang komuditas ekonomi bernilai tinggi.

Realitas Ketimpangan Penguasaan Tanah

Ketimpangan agraria masih terlihat dari beberapa aspek meliputi:

a . Konsentrasi tanah pada korporasi besar. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan sebagian besar lahan produktif, terutama di sektor perkebunan dan kehutanan, dikuasai oleh perusahaan besar. Sementara petani hanya memiliki rata-rata 0,3 hektare lahan.

b. Konflik agraria struktural. Konflik antara masyarakat dan korporasi atau negara terus meningkat. Sepanjang tahun 2022, KPA mencatat lebih dari 240 konflik agraria di berbagai sektor.

c. Ketidakadilan terhadap masyarakat adat. Walaupun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, realisasi pengakuan hak adat masih sangat terbatas.

d. Kegagalan redistribusi tanah. Program reforma agraria yang digagas pemerintah sering kali berhenti pada pembagian sertifikat, bukan redistribusi lahan secara struktural. Walaupun kementrian ATR/BPN pernah menjalankan landreform plus, memberian aset dan aset kepada masyarakat kecil, namun masih banyak belum terlihat hasilnya.

Hambatan Struktural Implementasi UUPA

Hambatan utama implementasi UUPA dapat dilihat pada:

1. Dominasi paradigma investasi. Negara lebih condong memberikan izin konsesi kepada investor besar ketimbang distribusi tanah ke rakyat.

2. Fragmentasi regulasi sektoral. Banyak aturan di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang bertentangan dengan semangat UUPA.

3. Lemahnya penegakan hukum. Sengketa agraria sering diselesaikan secara represif, bukan melalui jalur hukum yang adil.

Sayangnya, dalam praktik, kondisi penguasaan tanah di Indonesia masih sarat ketimpangan. Konsentrasi penguasaan tanah banyak dikuasai oleh segelintir elit dan korporasi besar, khususnya di sektor perkebunan, pertambangan, dan properti. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa konflik agraria terus meningkat, dengan ribuan kasus yang melibatkan masyarakat melawan perusahaan dan bahkan aparat negara.

Petani gurem semakin kehilangan lahan, sementara masyarakat adat terpinggirkan akibat konsesi hutan dan tambang. Reforma agraria yang semestinya menjadi instrumen utama pelaksanaan UUPA kerap dipersempit hanya menjadi program sertifikasi tanah, tanpa menyentuh distribusi dan penataan ulang struktur penguasaan tanah.

Agar cita-cita UUPA benar-benar terwujud, diperlukan langkah-langkah strategis:

1. Reforma Agraria Sejati – bukan sekadar sertifikasi, tetapi redistribusi tanah yang adil dan penataan ulang struktur kepemilikan.

2. Harmonisasi Peraturan – sinkronisasi undang-undang sektoral dengan UUPA agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan rakyat.

3. Penegakan Fungsi Sosial Tanah – melalui regulasi yang ketat terhadap penguasaan tanah skala besar dan pengawasan negara terhadap penyalahgunaan hak.

4. Penguatan Hak Masyarakat Adat – pengakuan dan perlindungan atas tanah adat yang sering terpinggirkan oleh proyek pembangunan.

Penulis berpendapat bahwa setelah 65 tahun, UUPA masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Ketimpangan penguasaan tanah juga masih menjadi ironi di tengah cita-cita luhur yang diembannya. Tanpa keberanian politik untuk menjalankan reforma agraria sejati, UUPA hanya akan menjadi teks hukum tanpa makna substantif. Momentum 65 tahun ini harus dijadikan refleksi nasional: menagih janji konstitusi bahwa tanah untuk rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang atau korporasi. [T]

Bali, 24 September 2025

Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole

  • BACA artikel lain dari penulis I MADE PRIA DHARSANA
Kaji Ulang Tata Ruang Bali — Tata Ruang, Bukan Tata Uang
Peraturan Daerah Tentang Perjanjian Nominee 
Tags: agrariahukum agrariaTanahtanah airUndang-Undang Pokok Agraria
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tafsir Terminologi: Dari Marxisme Klasik hingga Marxisme Kontemporer

Next Post

Ketika Korupsi Dianggap Lumrah: Kendalikan Hawa Nafsu

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Diobati Perempuan Penyembuh

by Angga Wijaya
March 12, 2026
0
Diobati Perempuan Penyembuh

DUA bulan belakangan saya sering merasa lelah. Saya pikir mungkin ini burnout, lelah tidak hanya pada fisik tapi juga mental....

Read moreDetails

Korban Dipermalukan, Pelaku Dilupakan: Kebusukan Moral ‘Victim Blaming’ di Indonesia

by Muhammad Khairu Rahman
March 12, 2026
0
Korban Dipermalukan, Pelaku Dilupakan: Kebusukan Moral ‘Victim Blaming’ di Indonesia

Fenomena victim blaming — yaitu kecenderungan sosial untuk menyalahkan korban atas kekerasan atau kejahatan yang menimpa mereka — bukan sekadar...

Read moreDetails

Harimu Terasa Kacau? Mungkin Karena Lagi ‘Mercury in Retrograde’

by Putu Ayu Arundhati Gitanjali
March 12, 2026
0
Harimu Terasa Kacau? Mungkin Karena Lagi ‘Mercury in Retrograde’

MALAM itu, muncul notifikasi di layar ponsel saya. Pesan WhatsApp dari seorang teman. “Kok masalah datang keroyokan ya?” Beberapa detik...

Read moreDetails

Pariwisata, Ritual, dan Tanah Bali

by Agung Sudarsa
March 11, 2026
0
Pariwisata, Ritual, dan Tanah Bali

Ritual Lama, Tradisi Baru Malam menjelang Hari Raya Nyepi, yang dikenal sebagai Pengerupukan, pada mulanya merupakan ritual yang sangat sederhana....

Read moreDetails

Antara Sunyi Nyepi dan Gema Takbir: Menakar Kejujuran dalam Beragama

by I Gede Joni Suhartawan
March 11, 2026
0
Antara Sunyi Nyepi dan Gema Takbir: Menakar Kejujuran dalam Beragama

PANCASILA seringkali kita bicarakan seolah-olah ia adalah mantra ajaib yang otomatis menyatukan, padahal ia adalah sebuah "kesepakatan sunyi" yang menuntut...

Read moreDetails

Pergeseran Silaturahmi Idulfitri dan Krisis Komunikasi Antarpersona

by Ashlikhatul Fuaddah
March 11, 2026
0
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?

LEBARAN tahun ini sepertinya akan terasa berbeda dari yang saya ingat waktu kecil. Bukan karena ketupat yang semakin jarang dibuat...

Read moreDetails

Takbiran dalam Gening: Ngempet Raga di Tanah Dewata

by Nur Kamilia
March 10, 2026
0
Takbiran dalam Gening: Ngempet Raga di Tanah Dewata

PERTEMUAN antara malam Takbiran (Idul Fitri) dan hari raya Nyepi di Bali bukan sekadar fenomena kalender yang langka. Peristiwa ini...

Read moreDetails

Perang Iran dan Kebangkrutan Solidaritas Multipolar

by Elpeni Fitrah
March 10, 2026
0
Refleksi di Hari Media Sosial Nasional

OPERATION Epic Fury sudah berjalan sebelas hari. Lebih dari 1.700 orang tewas. Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dibunuh dalam...

Read moreDetails

Marwah yang Tak Terbeli

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 10, 2026
0
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik

MELALUI sejarah kita tahu bahwa dari zaman ke zaman, kekuasaan selalu memiliki semacam bahasa untuk menjelaskan wajah kekuasaan itu. Dalam...

Read moreDetails

Ketika Imunisasi Terlewat, Campak Mengancam Anak

by Ni Made Erika Suciari
March 10, 2026
0
Ketika Imunisasi Terlewat, Campak Mengancam Anak

KEMAJUAN ilmu kedokteran telah membuat banyak penyakit menular sebenarnya dapat dicegah melalui imunisasi. Namun meningkatnya kembali kasus campak menjadi pengingat...

Read moreDetails
Next Post
Jangan Retak Perahu Negeriku, Jatuh ke Penguasa Tidak Amanah

Ketika Korupsi Dianggap Lumrah: Kendalikan Hawa Nafsu

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sanggar Suara Mustika, Buleleng: Dari Gong Warisan Kakek Menuju Pesta Kesenian Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Buleleng International Rhythm Festival, Ajang Pertunjukan Seni dan Ruang Persahabatan Antar Negara
Budaya

Buleleng International Rhythm Festival, Ajang Pertunjukan Seni dan Ruang Persahabatan Antar Negara

Rasa bangga dan syukur karena Buleleng kembali dipercaya menjadi tuan rumah pertemuan budaya dunia. Buleleng International Rhythm Festival (BIRF) ini...

by tatkala
March 12, 2026
Mlaspas dan Ngenteg Linggih Meru Tumpang Solas di Pura Ulun Danu Batur, Linggastana Ida Bhatari Sakti Dewi Danuh
Budaya

Mlaspas dan Ngenteg Linggih Meru Tumpang Solas di Pura Ulun Danu Batur, Linggastana Ida Bhatari Sakti Dewi Danuh

Masyarakat Desa Adat Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, melaksanakan upacara Mlaspas dan Ngenteg Linggih Meru Tumpang Solas Pura Ulun Danu...

by tatkala
March 12, 2026
Diobati Perempuan Penyembuh
Esai

Diobati Perempuan Penyembuh

DUA bulan belakangan saya sering merasa lelah. Saya pikir mungkin ini burnout, lelah tidak hanya pada fisik tapi juga mental....

by Angga Wijaya
March 12, 2026
Korban Dipermalukan, Pelaku Dilupakan: Kebusukan Moral ‘Victim Blaming’ di Indonesia
Esai

Korban Dipermalukan, Pelaku Dilupakan: Kebusukan Moral ‘Victim Blaming’ di Indonesia

Fenomena victim blaming — yaitu kecenderungan sosial untuk menyalahkan korban atas kekerasan atau kejahatan yang menimpa mereka — bukan sekadar...

by Muhammad Khairu Rahman
March 12, 2026
Harimu Terasa Kacau? Mungkin Karena Lagi ‘Mercury in Retrograde’
Esai

Harimu Terasa Kacau? Mungkin Karena Lagi ‘Mercury in Retrograde’

MALAM itu, muncul notifikasi di layar ponsel saya. Pesan WhatsApp dari seorang teman. “Kok masalah datang keroyokan ya?” Beberapa detik...

by Putu Ayu Arundhati Gitanjali
March 12, 2026
‘Langkah Kita’, Langkah Awal ‘Vertical Limit’ Menembus Batas
Pop

‘Langkah Kita’, Langkah Awal ‘Vertical Limit’ Menembus Batas

LEWAT single perdana “Langkah Kita”, Vertical Limit menandai langkah awal perjalanan karir bermusik mereka. Band yang digawangi empat remaja ini...

by Dede Putra Wiguna
March 12, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Prinsip ‘Lex Prior Tempore Potior Jure’ dalam Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan —Analisis Kebijakan Pertanahan dan Kehutanan Indonesia

KONFLIK penguasaan lahan di kawasan hutan Papua menampilkan paradoks mendasar dalam kebijakan agraria dan kehutanan Indonesia. Di satu sisi, negara...

by I Made Pria Dharsana
March 12, 2026
Ogar-Ogar Ogoh-Ogoh Ketika Rock, Gamelan, dan Energi Banjar Menemukan Suaranya dalam Musik TRABASENJA
Panggung

Ogar-Ogar Ogoh-Ogoh Ketika Rock, Gamelan, dan Energi Banjar Menemukan Suaranya dalam Musik TRABASENJA

ADA sesuatu yang selalu terasa menjelang malam pengerupukan di Bali. Jalan-jalan desa mulai ramai, anak-anak muda berkumpul di bale banjar,...

by Pranita Dewi
March 12, 2026
Pariwisata, Ritual, dan Tanah Bali
Esai

Pariwisata, Ritual, dan Tanah Bali

Ritual Lama, Tradisi Baru Malam menjelang Hari Raya Nyepi, yang dikenal sebagai Pengerupukan, pada mulanya merupakan ritual yang sangat sederhana....

by Agung Sudarsa
March 11, 2026
Antara Sunyi Nyepi dan Gema Takbir: Menakar Kejujuran dalam Beragama
Esai

Antara Sunyi Nyepi dan Gema Takbir: Menakar Kejujuran dalam Beragama

PANCASILA seringkali kita bicarakan seolah-olah ia adalah mantra ajaib yang otomatis menyatukan, padahal ia adalah sebuah "kesepakatan sunyi" yang menuntut...

by I Gede Joni Suhartawan
March 11, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Pergeseran Silaturahmi Idulfitri dan Krisis Komunikasi Antarpersona

LEBARAN tahun ini sepertinya akan terasa berbeda dari yang saya ingat waktu kecil. Bukan karena ketupat yang semakin jarang dibuat...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 11, 2026
Takbiran dalam Gening: Ngempet Raga di Tanah Dewata
Esai

Takbiran dalam Gening: Ngempet Raga di Tanah Dewata

PERTEMUAN antara malam Takbiran (Idul Fitri) dan hari raya Nyepi di Bali bukan sekadar fenomena kalender yang langka. Peristiwa ini...

by Nur Kamilia
March 10, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co