POLEMIK ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali ramai belakangan ini memperlihatkan wajah aneh demokrasi Indonesia, yaitu sebuah bangsa yang lebih menekankan pada aspek administratif ketimbang substansi. Persoalan dokumen pendidikan yang sejatinya bersifat administratif justru menelan begitu banyak energi politik, hukum, bahkan sosial, seolah-olah legitimasi kepemimpinan ditentukan semata oleh kertas bertanda cap dan tanda tangan.
Gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut ganti rugi ratusan triliun rupiah kepada Gibran hanya karena sengketa ijazah menunjukkan absurditas politik hukum kita. Audiensi Roy Suryo bersama kelompoknya ke DPR, lengkap dengan klaim bukti baru, juga mengindikasikan bahwa isu ini bukan sekadar sengketa dokumen, melainkan sudah ditarik ke ranah politik. Jokowi sendiri menanggapinya dengan santai, bahkan berkelakar bahwa jangan-jangan kelak ijazah cucunya, Jan Ethes, pun akan dipermasalahkan. Namun pernyataan tentang adanya “sosok besar” di balik isu ini justru mempertebal aroma politisasi.
Fenomena ini sejalan dengan teori bureaucratic pathology yang dikemukakan Robert K. Merton (1940).[1] Merton menegaskan bahwa birokrasi sering kali terjebak dalam prosedur formal yang kaku sehingga melupakan tujuan substansial organisasi. Kasus ijazah Jokowi dan Gibran adalah cerminan nyata bagaimana syarat administratif dijadikan senjata politik, sementara substansi seperti integritas kepemimpinan, kualitas kebijakan, dan keberpihakan pada rakyat justru tersisih.
Kasus Serupa dan Formalisme di Atas Substansi
Dalam perjalanan politik Indonesia, pola perdebatan administratif yang mendominasi tampak berulang di berbagai momentum penting. Pada Pemilu 2009 dan 2014 sejumlah calon legislatif harus gugur hanya karena sengketa ijazah. Padahal, sebagian dari mereka memiliki rekam jejak sosial dan kepemimpinan yang kuat di masyarakat. Dokumen formal yang seharusnya menjadi syarat administratif justru berubah menjadi “palang pintu” yang menyingkirkan potensi kepemimpinan, sehingga substansi visi dan gagasan yang mereka bawa tidak pernah mendapat ruang untuk diuji publik.
Kecenderungan serupa juga terlihat dalam kasus dualisme partai politik pascareformasi, seperti yang menimpa PPP atau Golkar. Alih-alih memperdebatkan arah ideologi, program, atau strategi memperjuangkan kepentingan rakyat, energi elite partai justru terkuras untuk memperebutkan legalitas administrasi kepengurusan. Konflik yang berlarut-larut ini tidak hanya melemahkan posisi partai sebagai pilar demokrasi, tetapi juga merugikan rakyat yang seharusnya mendapatkan tawaran program politik yang substantif.
Fenomena yang lebih baru terlihat pada perdebatan mengenai syarat usia capres–cawapres pada 2023. Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia tersebut menimbulkan kegaduhan besar di ruang publik. Perhatian masyarakat tersedot pada teknis administratif yang penuh kontroversi, sementara pembicaraan tentang kriteria kepemimpinan ideal, yaitu visi pembangunan, kapasitas manajerial, hingga keberanian menghadapi tantangan global hampir tak terdengar.
Dalam semua kasus ini, terlihat dengan jelas bahwa perdebatan administratif mendominasi narasi politik nasional, sementara diskursus tentang substansi pembangunan, strategi menghadapi krisis global, atau arah demokrasi justru menguap begitu saja. Energi bangsa yang seharusnya diarahkan untuk memperkuat demokrasi substantif, sayangnya habis pada persoalan teknis yang dangkal.
Profesional Non-Degree adalah Korban Administrasi
Yang lebih menyedihkan, fenomena ini juga mengorbankan profesional non-degree di Indonesia. Banyak anak bangsa yang berintegritas tinggi, kreatif, bahkan sukses di level internasional, namun tidak mendapat ruang di negeri sendiri karena terhalang syarat administratif.
Kita mengenal banyak tokoh global yang sukses tanpa gelar formal tinggi. Steve Jobs, Bill Gates, Mark Zuckerberg adalah contoh klasik. Di Indonesia sendiri ada pengusaha, seniman, penemu, atau aktivis sosial yang kiprahnya diakui dunia, tetapi sering kali dipandang sebelah mata hanya karena tidak mengantongi ijazah tertentu.
Sebaliknya, tidak sedikit fenomena orang bergelar panjang namun miskin substansi. Mereka mengandalkan “status administratif” untuk menempati posisi, bahkan kerap menunjukkan arogansi akademis. Gelar dijadikan tameng, sementara karya nyata nihil. Fenomena “bergelar tapi kosong” ini tidak hanya menurunkan kualitas kepemimpinan, tetapi juga memperlebar jurang ketidakadilan sosial.
Di sinilah absurditas kita, bahwa orang yang benar-benar kompeten justru tersingkir, sementara mereka yang hanya punya simbol administratif mendapat panggung. Padahal, dunia modern telah lama mengembangkan Recognition of Prior Learning (RPL) dan Competency-Based Assessment, di mana pengalaman, keterampilan, dan kontribusi nyata dihargai setara, bahkan lebih tinggi, daripada sekadar selembar ijazah.
Simbol dan Legitimasi
Secara sosiologis, fenomena ini bisa dijelaskan dengan teori presentation of self dari Erving Goffman.[2] Ijazah dan gelar akademik berfungsi sebagai “atribut simbolik” untuk menampilkan citra legitimasi, meski substansinya sering kali hampa.
Lipsky, M. (2010) dalam teori street-level bureaucracy menekankan bahwa implementasi kebijakan publik sering kali lebih sibuk mengurus formalitas administratif ketimbang tujuan kebijakan itu sendiri.[3] Hal ini menjelaskan mengapa politik Indonesia masih berkutat pada soal ijazah, bukan pada kualitas tata kelola negara.
Dampak bagi Demokrasi
Jika dibiarkan, demokrasi kita akan terus terjebak dalam formalisme tanpa esensi. Kritik publik yang seharusnya diarahkan pada kebijakan, akuntabilitas anggaran, atau keberpihakan kepada rakyat malah dialihkan ke isu-isu administratif.
Budaya ini berpotensi melahirkan diskriminasi struktural, yaitu hanya mereka yang punya “kertas” yang diakui, sementara yang berkompetensi nyata tapi tanpa gelar tersisih. Akibatnya, meritokrasi gagal tumbuh, digantikan oleh feodalisme akademik yang menilai orang dari titel, bukan dari karya.
Rekomendasi dan Solusi
Untuk keluar dari jebakan formalisme yang menggerogoti demokrasi kita, diperlukan langkah-langkah serius yang bersifat struktural maupun kultural. Pertama-tama, literasi politik publik harus diperkuat. Masyarakat perlu dibekali kesadaran bahwa substansi kepemimpinan jauh lebih penting daripada sekadar simbol administratif. Media dan kalangan akademisi memegang peran penting dalam menggeser fokus perdebatan bahwa bukan lagi pada ijazah atau atribut, melainkan pada kinerja, integritas, dan arah kebijakan.
Di sisi lain, reformasi administrasi politik juga mutlak dilakukan. Semua proses verifikasi administratif seharusnya dituntaskan sejak awal pencalonan, agar dokumen tidak terus-menerus menjadi senjata politik di kemudian hari. Mekanisme yang jelas dan tegas akan memutus ruang bagi politisasi administrasi yang merugikan kualitas demokrasi.
Adapun Indonesia perlu membuka ruang bagi pengakuan profesional non-degree. Banyak anak bangsa yang memiliki kapasitas luar biasa, bahkan diakui secara global, meski tidak memiliki ijazah formal tertentu. Pemerintah bisa membangun sistem sertifikasi kompetensi nasional yang kredibel, sehingga keahlian nyata tetap bisa diakui dan dimanfaatkan. Dengan cara ini, bangsa tidak lagi terjebak dalam bias gelar, melainkan benar-benar menghargai kompetensi.
Prinsip meritokrasi harus menjadi arus utama dalam rekrutmen pejabat publik maupun jabatan profesional. Integritas, pengalaman, dan rekam jejak nyata harus lebih diutamakan ketimbang sekadar gelar akademik. Sistem seleksi yang berbasis pada merit akan melahirkan pemimpin dan profesional yang lebih mumpuni.
Tentu saja, semua itu tidak akan berjalan tanpa komitmen etika politik dan hukum. Elite politik harus berhenti menggunakan isu administratif sebagai alat serangan, karena langkah tersebut hanya mengerdilkan rasionalitas publik. Di sisi lain, pengadilan juga harus berani menolak gugatan-gugatan absurd yang jelas hanya berfungsi sebagai senjata politik, bukan sebagai upaya mencari keadilan.
Adapun kita memerlukan budaya substansial dalam demokrasi. Partai politik, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil harus menumbuhkan tradisi debat gagasan. Demokrasi hanya akan sehat bila perdebatan diarahkan pada ide, visi pembangunan, dan arah kebijakan publik, bukan pada simbol atau atribut semu.
Sehingga demokrasi Indonesia bisa bergerak dari sekadar sibuk pada formalitas menuju esensi yang sejati, yaitu memperjuangkan kepentingan rakyat melalui kepemimpinan yang berintegritas, kompeten, dan benar-benar berorientasi pada masa depan bangsa.
Penutup
Polemik ijazah Jokowi dan Gibran hanyalah salah satu wajah dari penyakit lama bangsa ini, yaitu sibuk pada kertas, lupa pada kerja. Formalisme administratif dijadikan panggung politik, sementara substansi kepemimpinan terabaikan.
Jika kita terus terjebak pada simbol, Indonesia akan kesulitan maju. Demokrasi matang tidak menilai orang dari gelar, tetapi dari karya, integritas, dan kontribusi nyata. Saatnya bangsa ini keluar dari jebakan ijazah dan gelar semu, lalu memberi ruang bagi meritokrasi sejati, termasuk bagi para profesional non-degree yang terbukti mampu membawa perubahan.
Referensi
Lipsky, Michael. Street-level bureaucracy: Dilemmas of the individual in public service. Russell sage foundation, 2010.
Stern, Larry. The Anthem Companion to Robert K. Merton. Anthem Press, 2022.
Ytreberg, Espen. “Erving Goffman (1959) The Presentation of Self in Everyday Life.” Dalam Classics in Media Theory. Routledge, 2024.
[1] Stern, The Anthem Companion to Robert K. Merton.
[2] Ytreberg, “Erving Goffman (1959) The Presentation of Self in Everyday Life.”
[3] Lipsky, Street-level bureaucracy: Dilemmas of the individual in public service.
Penulis: Ruben Cornelius Siagian
Editor: Adnyana Ole






















