“Kadang, bentuk tertinggi dari kasih kepada sesama adalah: tidak membuat mereka terjaga tanpa alasan.”
Malam mestinya menjadi ruang pulang. Tempat tubuh yang lelah merebahkan seluruh kepenatannya, tempat pikiran yang riuh perlahan menyusut ke dalam doa atau tidur yang bersahaja. Tapi di banyak sudut kampung, di tengah kota, bahkan di desa-desa yang dulu akrab dengan suara jangkrik dan desir angin, malam kini tak lagi suci. Ia ditikam oleh suara-suara yang tak tahu malu terhadap batas suara dari pengeras-pengeras raksasa yang bukan hanya mengguncang genting rumah, tapi juga mengguncang ketenteraman batin.
Fenomena ini populer dengan sebutan sound horek. Sebuah istilah khas Indonesia, terutama di Jawa, untuk menyebut sistem suara berdaya tinggi yang biasa dipakai dalam hajatan, pertunjukan rakyat, atau acara hiburan. Bunyinya bukan sekadar keras. Tapi merangsek. Menyerbu. Memaksa siapa pun yang ada di radiusnya untuk mendengarkan, meski tidak menghendaki.
Ketika Pesta Menjadi Pemaksaan
Sound horek sering dibanggakan sebagai penanda kemeriahan, bentuk syukur, atau bahkan simbol status sosial. Tak jarang, dalam pesta pernikahan, sunatan, atau ulang tahun, pengeras suara disetel sedemikian tinggi, seperti hendak memberi tahu seluruh desa bahwa kebahagiaan sedang dirayakan. Tapi di balik itu, ada orang-orang yang tidur dengan gumpalan tisu di telinga. Anak-anak yang gagal menghafal pelajaran karena jendela kamarnya bergetar. Seorang perempuan yang baru saja ditinggal ibunya ingin menangis dalam diam tapi tangisnya kalah oleh remix dangdut dan suara MC yang menyebut nama sponsor berkali-kali.
Di sinilah ironi itu lahir: suara yang dimaksudkan sebagai hiburan, berubah menjadi perampasan. Suara yang awalnya ditujukan bagi tamu, justru menyakiti mereka yang tidak hadir dalam pesta. Suara yang dimaksudkan sebagai kasih, berubah menjadi abai.
Kita perlu bertanya ulang: sejak kapan kegembiraan boleh bersuara sekeras itu, hingga menusuk dada tetangga? Sejak kapan kita menyamakan “meriah” dengan “memekakkan”?
Hak yang Dirampas Diam-diam
Dalam kacamata hak asasi manusia (HAM), sound horek bukan sekadar gangguan. Ia bisa tergolong pelanggaran. Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram dalam hidup. Ketenteraman ini bukan hanya soal fisik, tapi juga psikis. Bukan hanya soal tidak dianiaya, tapi juga tentang tidak dipaksa hidup dalam kebisingan yang menyesakkan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama memasukkan kebisingan berlebih sebagai bentuk polusi yang berdampak buruk pada kesehatan. Polusi suara bisa menyebabkan gangguan tidur, stres, gangguan kognitif, tekanan darah tinggi, bahkan depresi. Anak-anak, lansia, orang sakit, penyandang disabilitas mental semuanya adalah kelompok rentan yang paling terdampak. Tapi karena suara tak meninggalkan luka fisik, penderitaan itu sering tak terlihat, dan akhirnya tidak dianggap penting.
Hak atas ketenangan, hak atas tidur yang layak, hak atas lingkungan hidup yang sehat—semuanya termasuk dalam jangkauan HAM. Tapi sound horek nyaris selalu lolos dari perbincangan ini. Seolah suara hanya soal selera, bukan soal keadilan.
Teror Akustik dan Kebudayaan yang Membisu
Yang membuat perkara ini semakin pelik adalah pembungkusnya: kebudayaan. Di banyak tempat, sound horek dibenarkan atas nama tradisi. Hajatan adalah bagian dari budaya. Musik adalah bagian dari kegembiraan kolektif. Menyuarakan kebahagiaan dipahami sebagai bentuk silaturahmi.
Tapi benarkah budaya harus menindas yang lain untuk bisa hidup? Bukankah adat yang baik justru menjaga keseimbangan antara hak pribadi dan hak bersama?
Kita hidup di tengah masyarakat yang masih mengagungkan solidaritas, tapi kadang gagal memahami batas. Menegur tetangga yang terlalu keras dianggap “tidak tahu adat”. Protes kepada panitia pesta bisa dicap “tidak punya tenggang rasa”. Akibatnya, banyak orang memilih diam menahan marah sambil mengatur napas, atau pindah ke kamar yang lebih jauh dari sumber suara. Tapi diam itu bukan tanda setuju. Ia tanda kelelahan.
Lebih dari itu, sound horek juga memicu konflik sosial yang nyata. Perselisihan antartetangga, aduan ke pihak berwenang, bahkan kekerasan fisik pernah terjadi hanya karena speaker dan mixer. Semua berawal dari suaratapi membuahkan jarak, ketegangan, dan trauma.
Kesadaran: Interval antara Pikiran dan Perasaan
Di titik ini, kita butuh lebih dari sekadar aturan. Kita butuh kesadaran.
Kesadaran ialah gunung, ialah angin, ialah hutan, ialah hujan, ialah badai, ialah matahari. Kesadaran ialah kita yang mesti terus tumbuh di tengah kerasnya hidup dan terjalnya kehidupan. Kesadaran adalah kita yang menambal lubang di sana-sini di baju yang kita kenakan untuk kepantasan. Kesadaran ialah pendewasaan. Kembalinya kita pada titik selesai. Kesadaran ialah interval jarak antara hati, pikiran, perasaan dan emosi.
Kesadaran bukan berarti membungkam kegembiraan, melainkan memahami bahwa kebahagiaan tak harus memekakkan. Ia adalah ombak, banjir, gelombang pasang air laut yang menggenangi pikir, merendam perasaan. Kesadaran adalah kemampuan untuk meredam gaduh alam pikir di kedalaman permenungan. Ia bukan larangan, melainkan perubahan.
Dalam kesadaran itulah kita bisa menciptakan ruang sosial yang lebih manusiawi. Bukan dengan melarang suara, tapi mengajarkan batas. Bukan dengan melumpuhkan hiburan, tapi menyaringnya lewat welas.
Ekologi Bunyi: Antara Suara dan Sunyi
Kita jarang membicarakan ekologi bunyi. Tapi sebagaimana udara, tanah, dan air-suara juga bagian dari lingkungan hidup. Ekologi bunyi bicara tentang keseimbangan antara suara manusia, suara alam, dan ruang diam yang menopang hidup.
Dalam masyarakat yang adil, suara bukan tentang siapa yang paling keras, tapi siapa yang tahu kapan harus bersuara dan kapan harus diam. Kita perlu membayangkan bentuk hiburan baru yang lebih selaras dengan kehidupan. Bukan yang memekakkan, tapi menyentuh. Bukan yang menaklukkan ruang, tapi yang mengisi ruang dengan hormat.
Kita juga perlu kebijakan yang berpihak. Peraturan daerah tentang batas jam dan volume pengeras suara harus ditegakkan. Edukasi warga tentang dampak polusi suara harus terus dilakukan. Pihak desa, RT/RW, hingga tokoh masyarakat, bisa menjadi penjaga sunyi bersama.
SUARA YANG TAK PUNYA TUBUH, TAPI MENGGORES MALAM
Suara itu datang seperti peluru nyasar,
melayang di atas genting rumah,
menusuk telinga yang sedang bersujud dalam sunyi.
Ia bukan musik, bukan pula doa,
melainkan ledakan ego
yang dibungkus dentuman beat tanpa belas kasih.
Anak-anak kecil menggeliat dalam tidur,
orangtua menahan nafas,
sementara yang sedang belajar
menghapus huruf demi huruf dari buku,
karena tak satu pun bisa dipahami
di tengah gaduh yang tak diundang.
Sound horek:
bukan suara yang ingin didengar,
melainkan paksaan yang menusuk kampung
seperti truk yang melintas di lorong sempit
tak peduli ada bayi baru lahir
atau nenek yang sedang merapal dzikir.
Ia tak hadir untuk merayakan,
tapi untuk membungkam keheningan
yang dibangun susah payah oleh banyak kepala,
yang menjahit malam demi malam
agar damai bisa pulang.
2025
Hak untuk Kembali Diam
Apa gunanya rumah, jika malam tak lagi menjadi tempat kita pulang? Apa gunanya tradisi, jika ia melukai sesama? Dan apa gunanya pesta, jika ia membuat tetangga kehilangan haknya untuk tidur?
Di tengah dunia yang semakin bising, mungkin yang paling kita butuhkan bukan pengeras suara, tapi kepekaan. Bukan volume tinggi, tapi kesadaran. Karena ada saat-saat dalam hidup ini, ketika satu-satunya yang kita butuhkan hanyalah ketenangan yang tak bisa dibeli di toko elektronik, tak bisa diputar lewat speaker.
Sunyi adalah hak. Dan seperti semua hak lainnya, ia layak diperjuangkan. [T]
Penulis: Emi Suy
Editor: Adnyana Ole
BACA tulisan-tulisan lain dari penulis EMI SUY



























