PECALANG adalah sebutan petugas pengamanan wilayah adat yang di Bali. Kemunculannya 1970an seolah-olah mempertegas bahwa penjagaan Bali atas nama adat adalah suatu identitas.
Secara umum, banyak pihak mengatakan identitas etnis yang sama halnya dengan identitas budaya penting bagi seseorang untuk meningkatkan rasa percaya diri.
Dalam konteks kehadiran pecalang bisa diartikan bermuara kepada peng-ajegan identitas diri manusia Bali yang punya kesanggupan menjaga wilayahnya dengan atribut budaya Bali.
Penolakan atas kehadiran kelompok lain yang berdalih ikut mengamankan Bali memicu gelombang penolakan dari pecalang seluruh Bali bisa juga dimaknai sebgai upaya penegakan identitas.
Muncul reaksi lewat ujaran : “Kami tidak butuh Ormas dari luar untuk bawa agenda”; “Saya Pecalang, bukan Penjaga biasa”; “Kami Pewaris Sistem Keamanan di Bali yang sudah Turun Temurun”.
Reaksi tersebut lagi-lagi bisa diartikan penguatan atas adanya ideologi penguatan identitas manusia Bali dalam koridor menjaga adat istiadat Bali.
Secara yuridis, pecalang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Adat; pasal 17 ayat (1) menyebutkan: Keamanan dan ketertiban wilayah desa pakraman dilaksanakan oleh pecalang; ayat (2) Pecalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa pakraman dalam hubungan tugas adat.
Kehadiran pecalang perempuan menarik di tengah-tengah kemapanan cara berpikir dan tindak maskulin. Mengingat selama ini sosok dan karakteristik pecalang lebih diartikan sebagaimana sosok pada karikatur di bawah ini.

Karikatur semacam ini menjadi penegas citra maskulin yang melekat pada pecalang. Beberapa ikon yang melekat pada tubuh pecalang berupa ekpresi wajah, seragam, bahasa tubuh. Ikon-ikon bisa diartikan sebagai upaya pelekatan atas pensifatan laki-laki yang dituntut gendernya sebagai sosok yang tegas, berani, cakap dan agresif.
Pencitraan semacam ini dibakukan melalui berbagai mekanisme elemen system social (Keluarga, Sekolah, Masyarakat dan Negara). Pencitraan pecalang laki-laki telah menjadi citra baku tentang pecalang yang selama ini ada. Pertanyaan menariknya adalah apakah kehadiran pecalang perempuan dimaksudkan untuk mengadopsi pencitraan yang selama ini telah dibakukan?
Berdasarkan atribut yang dilekatkan pada pecalang laki-laki selama ini, dari segi steriotyp yang ada pada perempuan tentu ada ketidaksesuaian antara keduanya.
Konsep tradisional perempuan Bali dari sisi gendernya acapkali hanya berhenti pada gambaran gender yang tercitrakan sebagai perempuan rumahan yang berkutat dengan adat dan tradisi. Gambaran ini sangat bertentangan dengan catatan sejarah politik di Bali.
Setidaknya karya tulis Geoffrey Robinson dalam bukunya yang berjudul The Dark Side of Paradise: Political Violence in Bali, terbit pada tahun 1995 merupakan catatan sejarah menyuguhkan tampilan berbeda tentang citra perempuan Bali di luar citra yang dibakukan.
Melalui penggambaran berdasarkan fakta historis, sesungguhnya perempuan Bali tidak apolitis. Tetapi menunjukkan aksi politis yang agresif.
Contoh spektakuler ditunjukkan melalui aksi heroik perempuan Bali sebagai pemberontak atas ketidakdilan tampil melalui aksi Gerakan yang popular dengan sebutan puputan, Puputan Badung (1906), Puputan Klungkung (1908) dengan sosok Ida I Dewa Agung Istri Kanya yang dijuluki “wanita besi”, dan Puputan Margarana (1946) dan heroiknya aksi Jro Jempiring melalui Perang Jagaraga (1848).
Berlanjut pada saat Revolusi Fisik di Bali muncul nama-nama yang terlibat pada aksi agresifnya revolusi yaitu Wayan Gunung Sukarti (Djero Wiladja), Luh Sudarmi, Gusti Ayu Sukesi, Luh Parmi, Wirasni, Nariasih, Luh Taman, Ni Wayan Munak, dan lain sebagainya.
Kebijakan politis etis yang dicetuskan oleh Pemerintah Hindia Belanda di tahun 1931 berimbas pula pada eksistensi perempuan Bali yang ujung-ujungnya telah melahirkan sederetan perempuan sekolahan I Goesti Ajoe Rapeg, Anak Agoeng Rai, Ni Loeh Kenteng, Ketoet Setiari, dan Made Tjateri.
Kehadiran Gerwani yang bertujuan memutus mata rantai penindasan kapitalisme melalui Pendidikan adalah sisi lain dari potret progresifnya Gerakan perempuan di Bali.Pesona perempuan Bali yang non mainstream dapat dicontohkan dari kehadiran sosok Gedong Bagus Oka di tahun 1970 yang menggagas pemikiran akan pentingnya nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan.
Sederetan catatan sejarah tentang kiprah perempuan, semuanya merupakan bahan untuk mematahkan kebakuan steriotyp tentang perempuan Bali. Sekiranya aksi heroic dan aksi humanis perempuan Bali yang terekam dalam catatan sejarah maupun dijadikan dasar melihat kehadiran fenomena kehadiran pecalang perempuan, maka kehadirannya bukanlah hal baru.
Setidaknya, keberanian yang telah ditunjukkan oleh perempuan di masa lalu sejiwa dengan karakteristik jiwa pecalang yang dikait-kaitkan dengan keberanian, ketegasan dan kekuatan. Pertanyaannya apakah kehadiran pecalang perempuan harus diukur mendasarkan atas ikon yang dilekatkan pada pecalang perempuan? Harus berani , kuat dan tegas.
Dalam konteks hadir sebagai pengaman wilayah maka harus diakui ketiganya menjadi prasyarat mutlak. Keberanian yang dituntut bukan hanya keberanian fisik, dan keberanian moral.
Terminologi keberanian yang notabena “milik” laki-laki saat digandengkan pada pecalang perempuan sebenarnya tidak ada masalah karena sejatinya tatkala pecalang dipahami sebagai manusia maka sesungguhnya dalam diri manusia tak terbatas jenis kelaminnya terdapat unsur feminin dan maskulin.
Berpijak atas hakekat manusia maka, terminologi karakter pecalang perempuan maupun laki-laki seyogyanya hadir dalam sosok manusia androgini.
Pecalang perempuan maupun pecalang laki-laki harusnya hadir sebagai pengaman yang bisa menunjukkan sikap tegas, berani dan juga lembut, bukan mengandalkan ekpresi garang sebagai representasi ketegasan.
Saat ini beberapa kabupaten di Bali memiliki pecalang perempuan yakni Kabupaten Karangasem dan Tabanan. Sebutan lainnya adalah “pecalang istri” dalam arti Bahasa Jawa Kuno adalah penguatan identitas keperempuanan.
Dilihat sisi fisik yang terwakili dari ikon seragam, pecalang perempuan dihadirkan dengan ikon feminin. Dari sisi ini, dapat diartikan sebagai upaya pembongkaran atas anggapan selama ini tentang pecalang yang identik dengan ikon seragam laki-laki. Pecalang perempuan tetapi tampil dengan sesuai gender perempuan. Aspek yang diandalkan dalam diri pecalang perempuan adalah hadir sebagai mahkluk androgini dari sisi psikologis karakter berani, tegas, sekaligus lembut.
Penyebutan “pecalang istri” menjadi pertanda ada pesan hidden yang menjadi pengingat bahwa predikat sebagai pecalang harus selalu ingat identitas gendernya.
Sebagaimana formula gender, maka pecalang perempuan diingatkan harus selalu ingat peran gendernya. Walaupun dalam prakteknya peran gender laki-laki mesti diadopsi juga oleh pecalang perempuan.
Ide dasar kehadiran pecalang perempuan memiliki tujuan yang umum dan khusus. Secara umum diharapkan pecalang perempuan ikut serta menjadi pengaman atas hal-hal yang terjadi di kegiatan acara adat dan agama di areal pura dan desa adat. Menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Sedangkan tujuan khususnya memberi pelayanan atas hal-hal yang berkaitan dengan perempuan. Misalnya saat ada kerauhan (trance) pada perempuan, maka menjadi tugas pecalang perempuan untuk membantu mengatasi agar terhindar dari fitnah.
Namun, di tengah-tengah layanan yang bertujuan pengamanan ada pula hal yang perlu dikritisi tentang pengembangan tugas pecalang perempuan yang tercetus dari Majelis Desa Adat Propinsi Bali yang mendudukkan kehadiran pecalang perempuan untuk “menjaga Etika Perempuan”. Ternyata konsep etika dimuculkan bertujuan untuk menjaga tatanan cara berpakaian ke pura dalam ukuran kesopanan.
Menariknya adalah mengapa etika perempuan? Mengapa hanya diterjemahkan sebatas urusan berpakaian. Pengaturan tata cara berpakaian perempuan adalah bentuk pendisiplinan tubuh secara social. Tubuh perempuan memang tidak pernah merdeka. Dia diatur, ditata dan di disiplinkan lewat standar budaya dominan, yakni standar kultur patriarkhi.
Oleh karenanya perempuan “dipaksa” agar tunduk pada aturan yang disepakati berdasarkan ukuran kultur laki-laki. Ketika ada perempuan yang keluar dari standar normative budaya dominan, maka predikat tidak sopan, tidak senonoh, liar dsb akan muncul menimpa perempuan. Ingatlah dengan larangan memakai kebaya brokat, kain transparan dst.
Tetapi dinamika cara berpakaian perempuan di Bali bergerak sangat dinamis. Lagi-lagi urusan berpakaian sopan muncul dalam agenda pecalang perempuan. Dalam pengaturan berpakaian yang sopan untuk para wisatawan masuk ke tempat suci bisa dimaknai sebagai upaya menjaga benteng budaya Bali.
Berbicara prihal etika, keluasan etika tidaklah hanya berhenti pada urusan pakaian semata, namun ada urusan yang tidak kalah mendasarnya dari urusan standar kesopanan berpakaian. Ada etika berbicara, etika menjaga kebersihan, etika di dunia maya, menghargai waktu, menjaga amanah, menjaga kehormatan dirin dll. Semua itu sangat terkait erat dengan pensifatan feminin.
Apakah itu menjadi kepedulian dari kehadiran pecalang perempuan di wilayah desa adat?
Konsekuensi menyebut etika sebagai tugas yang melekat seharusnya diterjemahkan bukan hanya sekedar pada urusan mengatur tata cara berpakaian tetapi lebih jauh dari itu mesti bersinggungan dengan prinsip yang jauh lebih hakiki yang bermuara pada pemuliaan terhadap nilai ketuhanan, kemanusiaan dan nilai lingkungan.
Ketika kehadiran pecalang perempuan disambut dalam konteks menjaga dan merawat Bali di Kawasan desa pekraman, maka penegakan peran gender dalam tugas pemuliaan nilai ketuhanan, kemanusian dan lingkungan harus menjadi agenda yang dapat memastikan bahwa kehadiran “pecalang istri” bukan hanya menjadi pelengkap “pecalang lanang”, tetapi mereka hadir dalam marwah pemuliaan nilai- nilai profetik (humanisasi – penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan dan keadilan; liberasi – bebas dari tekanan; transendensi – punya kesanggupan menginternalisasi nilai agama dalam kehidupan sehari-hari). [T]
Penulis: Luh Putu Sendratari
Editor: Adnyana Ole
BACA artikel lain dari penulis LUH PUTU SENDRATARI


























