DALAM percakapan sehari-hari, kata “penjara” seringkali menghadirkan kesan kelam. Bagi sebagian besar masyarakat, penjara identik dengan hukuman, penderitaan, dan keterasingan. Ia dianggap sebagai tempat terakhir bagi mereka yang menyimpang dari norma hukum dan sosial. Namun, dari balik tembok yang penuh stigma itu, saya menemukan makna lain yang lebih dalam.
Selama kurang lebih dua tahun menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), saya menyaksikan dan mengalami sendiri bahwa penjara tidak selalu tentang keterpurukan ─ ia bisa menjadi ruang transformasi yang nyata. Dalam perenungan yang terus berkembang, saya memaknai kata PENJARA sebagai akronim dari Penyempurnaan Jiwa dan Raga. Sebuah tempat yang, jika dijalani dengan kesadaran dan kekuatan dari dalam diri, justru membuka jalan menuju kemerdekaan batin yang sejati.
Dari Hukuman Menuju Pembinaan
Pada tanggal 5 Juli 1963 istilah “Pemasyarakatan” pertama kali diperkenalkan melalui pidato “Pohon Beringin Pengayoman” oleh Bapak Sahardjo, SH., dalam penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.
Sistem pemasyarakatan yang dimaksud di bawah “Pohon Beringin Pengayoman” tersebut, tidak hanya ingin membalas kesalahan dengan sanksi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada individu untuk merefleksi diri, menyadari kesalahan, dan memperbaiki perilaku. Ini menandai perubahan paradigma yang signifikan: dari penjara sebagai alat balas dendam negara, menjadi ruang edukasi dan pembinaan kemanusiaan. Hal ini selaras dengan semangat dan jati diri bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Peneguhan pemasyarakatan sebagai Sistem dideklarasikan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang, Bandung. Kemudian, konsep ini dilegalkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mencerminkan transformasi sistem peradilan pidana. UU ini menjadi landasan bagi pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang lebih baik dan mantap. Terakhir, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia telah mencabut UU Nomor 12 Tahun 1995 dan mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam konteks ini, kerangka berpikir yang baru harus menempatkan penjara sebagai sarana pengembangan diri yang utuh ─ baik dari sisi mental, emosional, spiritual, maupun fisik.
Penyempurnaan Jiwa: Menemukan Kembali Makna Diri
Di balik jeruji besi, banyak WBP justru menemukan ruang hening yang tak pernah mereka miliki sebelumnya. Dalam keheningan itulah proses kontemplasi terjadi. Kesadaran akan kesalahan masa lalu, penyesalan, hingga semangat untuk berubah, tumbuh perlahan namun pasti.
Program-program seperti konseling psikologis, pendampingan rohani, pelatihan kesadaran diri (self-awareness), dan rehabilitasi perilaku menjadi bagian penting dari proses ini. Jiwa yang pernah terluka, marah, atau tersesat, secara bertahap dibimbing untuk pulih dan kuat kembali.
Namun semua proses itu hanya dapat berhasil jika ada kekuatan dari dalam diri. Tak ada program pembinaan yang benar-benar berhasil tanpa kehendak pribadi untuk berubah. Penyempurnaan jiwa tidak bisa dipaksakan dari luar; ia harus lahir dari kemauan kuat seseorang untuk berdamai dengan masa lalu dan menyusun masa depan yang lebih sehat secara batiniah.
Penyempurnaan Raga: Menjadi Pribadi yang Mandiri dan Terampil
Selain dimensi spiritual dan emosional, aspek fisik dan keterampilan juga tidak kalah penting. Raga yang sehat dan produktif menjadi fondasi untuk kehidupan yang lebih baik setelah masa tahanan berakhir. Oleh karena itu, lembaga pemasyarakatan kini menyediakan sarana lebih untuk dapat berolahraga disamping berbagai pelatihan keterampilan seperti menjahit, pertukangan, pertanian, teknologi informasi, hingga kewirausahaan.
Tidak sedikit WBP yang, setelah keluar dari penjara, mampu membuka usaha mandiri, menjadi pelatih keterampilan, bahkan aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat. Namun, lagi-lagi, semua ini bergantung pada tekad pribadi. Latihan bisa disediakan, tapi keberhasilan memetik hasilnya sangat bergantung pada daya juang dan ketekunan individu itu sendiri. Penyempurnaan raga, sebagaimana jiwa, juga menuntut kekuatan dari dalam: kesabaran, kedisiplinan, dan kemauan untuk belajar.
Paradoks Kebebasan: Banyak yang Terpenjara di Dunia Bebas
Ironisnya, di luar tembok penjara, banyak orang yang secara fisik bebas, namun sesungguhnya hidup dalam “penjara batin”. Mereka mungkin tidak dibatasi oleh jeruji besi, tetapi terkurung dalam sikap egois, dendam, ketamakan, kesombongan, atau kecanduan yang merusak diri sendiri maupun orang lain.
Ada yang terpenjara dalam gaya hidup konsumtif dan ambisi duniawi tanpa arah. Ada yang terbelenggu oleh kebencian, luka masa lalu, atau rasa iri yang tak pernah selesai. Bahkan ada pula yang hidup dengan topeng kemunafikan, terjebak dalam kepalsuan sosial demi pencitraan.
Kebebasan sejati bukanlah soal bergerak tanpa batas, melainkan soal kemampuan mengendalikan diri, bertumbuh, dan menjalani hidup dengan kesadaran dan makna. Dalam hal ini, banyak WBP yang justru lebih “merdeka” dibandingkan mereka yang hidup bebas namun tanpa kendali atau arah hidup.
Di sinilah letak peran kekuatan pribadi. Seseorang yang kuat jiwanya akan mampu mengatasi penjara batin, meski ia berada dalam tembok penjara fisik. Sebaliknya, orang yang lemah jiwanya bisa terpenjara seumur hidup dalam kebebasan semu.
Tanggung Jawab Bersama: Masyarakat dan Kesempatan Kedua
Namun, proses perubahan ini tidak cukup hanya dilakukan di dalam tembok penjara. Ia harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Stigma sosial terhadap mantan WBP sering kali menjadi hambatan besar dalam proses reintegrasi. Diskriminasi, penolakan, hingga pengucilan sosial bisa menggagalkan semua proses rehabilitasi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan inklusif bagi mereka yang ingin berubah. Kita perlu menanamkan pemahaman bahwa kesalahan adalah bagian dari kemanusiaan, dan setiap orang layak mendapat kesempatan kedua.
Penjara sebagai Harapan, Bukan Akhir
Bila dilihat dalam kerangka besar, penjara bukanlah ujung dari kehidupan. Ia justru bisa menjadi titik balik, tempat di mana seseorang mulai menyusun kembali hidupnya. Ketika sistem pemasyarakatan dijalankan dengan sepenuh hati, dan masyarakat bersedia membuka diri, maka penjara dapat bertransformasi menjadi ruang penyempurnaan jiwa dan raga.
Namun, sebagus apa pun lingkungan dan dukungan yang tersedia, perubahan hanya akan terjadi jika kekuatan untuk berubah datang dari dalam diri sendiri. Inilah kunci utamanya. Penyempurnaan sejati lahir dari keberanian seseorang untuk jujur terhadap dirinya sendiri, untuk mengampuni masa lalu, dan untuk menghidupi masa depan dengan penuh kesadaran.
Mari Kita Ubah Cara Pandang
Mari kita yakini bahwa dalam setiap insan, seburuk apa pun kesalahannya, selalu ada potensi untuk berubah. Dan di dalam penjara, dengan segala tantangan dan pembinaannya, dapat menjadi titik awal dari perubahan itu.
Sementara di luar penjara, marilah kita juga memeriksa diri: jangan-jangan kita sendiri tengah hidup dalam penjara yang tak kasatmata. Karena pada akhirnya, kunci dari kebebasan sejati bukan di luar sana, melainkan di dalam diri kita sendiri. [T]
Penulis: Dewa Rhadea
Editor: Adnyana Ole
- BACA JUGA: