KEBIJAKAN Keluarga Berencana (KB) ala Bali yang dicanangkan Gubernur Bali Wayan Koster, sentah kenapa, membuat saya gelisah. Sebagai perempuan muda yang belum menikah saya merasa kebijakan ini punya persoalan, terutama jika dikaitkan dengan perempuan.
Kebijakan itu sendiri sebenarnya memicu perdebatan publik yang hangat sejak diumumkan. Kebijakan ini, dari berbagai berita yang saya dengar, bertujuan untuk melestarikan nama tradisional Bali (sesuai urutannya), terutama nama “Nyoman” (anak ketiga) dan “Ketut” (anak keempat). Kenapa dilestarkan? Karena dianggap mulai punah.
Untuk melestarikan nama Nyoman dan Ketut, maka, pesan yang ditangkap adalah sebuah keluarga idealnya memiliki 3 atau empat anak, sehingga ada anak ketiga yang bernama Nyoman dan anak keempat bernama Ketut.
Narasi ini seolah mengukuhkan kembali pandangan tradisional tentang keluarga besar, dan tanpa disadari, menempatkan perempuan pada posisi yang rentan.
Mengapa?Karena yang paling utama menanggung proses mengandung, melahirkan, dan membesarkan anak adalah perempuan. Kebijakan yang tampak netral ini, sesungguhnya berpotensi besar untuk menyentuh ranah paling pribadi dan sensitif dari kehidupan seorang perempuan, yakni hak reproduksi dan kendali atas tubuhnya sendiri.
Kontroversi pun tak terhindarkan. Di satu sisi, ada yang mendukung kebijakan ini sebagai upaya penting melestarikan warisan budaya yang tak ternilai. Nama-nama Bali memang memiliki makna filosofis dan historis, mencerminkan akar dan identitas seseorang dalam keluarga.
Tapi, di sisi lain, kritik keras muncul, terutama dari kalangan yang sensitif terhadap isu kesetaraan gender dan hak asasi manusia. Mereka melihat adanya potensi penafsiran yang keliru, di mana anjuran ini bisa disalahpahami sebagai anjuran untuk memiliki anak dalam jumlah tertentu, bahkan jika itu bertentangan dengan keinginan atau kondisi individu.
Bagi saya, sebagai seorang perempuan, kebijakan yang mengaitkan nama dengan urutan kelahiran hingga anak keempat ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam. Rasanya seperti ada tangan tak kasat mata yang mencoba mengatur berapa jumlah “produk” yang harus dihasilkan oleh “pabrik” ini—yaitu rahim perempuan.
Dan di sinilah kegelisahan itu bersemayam, mengendap di sudut hati saya sebagai perempuan yang belum menikah. Kebijakan Wayan, Made, Nyoman, Ketut ini, dengan kode empat anaknya dengan bonus insentif buku dan seragam yang entah sampai kapan berlakunya.
Tiba-tiba muncul bayangan skenario agak absurd di mana calon suami kelak, dengan mata berbinar-binar, bilang, “Sayang, kita kan harus punya Nyoman dan Ketut biar lengkap. Kan kata Pak Gubernur bagus. Lagian ada insentif buku lho. Jadi, minimal empat anak, ya!”
Insentif buku? Seragam? Astaga. Kepala saya langsung pusing tujuh keliling memikirkan realitanya. Empat kali hamil, empat kali melahirkan dengan segala risikonya. Empat mulut yang butuh makan, empat otak yang butuh pendidikan berkualitas (jauh lebih mahal dari sekadar insentif buku dan seragam), empat hati yang butuh perhatian dan kasih sayang tanpa terbagi habis. Apa iya insentif itu sepadan dengan taruhan kesehatan fisik dan mental saya, serta jaminan kualitas hidup keempat calon anak yang akan saya lahirkan dan rawat? Rasanya seperti ditawari permen kapas untuk menukar ginjal.
Aneh bin ajaib, bagaimana bisa negara sejauh ini mengulurkan tangannya, bahkan sampai ke kasur dan rahim individu? Memasuki ranah paling privat, menunggangi narasi budaya untuk mengatur jumlah anak dalam sebuah keluarga. Kebebasan perempuan untuk menentukan berapa banyak anak yang ingin ia lahirkan, kapan ia siap, dan apakah ia bahkan ingin punya anak sama sekali, menjadi terancam ketika kebijakan publik seperti ini muncul.
Bicara soal sensitivitas gender, kebijakan ini rasanya seperti menunjuk hidung perempuan dan berkata, “Nah, ini dia ‘mesin’ yang akan menjalankan program kita!”
Perempuan direduksi menjadi objek, sekadar alat biologis untuk mencapai tujuan demografis atau pelestarian nama. Fokusnya pada ‘hasil’ (jumlah anak dengan nama urut), bukan pada proses, beban, dan hak perempuan yang menjalani seluruh proses biologis dan pengasuhan itu. Bikin gelisah, karena lagi-lagi perempuan yang dijadikan poros utama, tapi bukan sebagai subjek yang berhak memilih.
Ada pula bisik-bisik kecemasan patriarki yang nyaring terdengar di balik semua ini. Ketakutan kalau perempuan tidak menikah, tidak punya anak, maka putuslah generasi. Dalam kasus KB Bali, juga ada kecemasan seakan-akan kelangsungan peradaban hanya bergantung jumlah generasi tertentu dan bergantung pula pada kemampuan perempuan untuk terus-menerus melayani fungsi reproduksi.
Tapi, pernahkah kita berpikir, bukankah kecemasan ini sesungguhnya memancarkan kecemburuan yang tersembunyi dari pihak laki-laki? Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menciptakan kehidupan baru di dalam tubuhnya sendiri. Mereka ‘iri’ karena tidak punya ‘pabrik’ itu.
Bayangkan saja, ini skenario agak nyentrik yang mungkin bikin sebagian orang panik: Bagaimana jika setiap perempuan memutuskan untuk menonaktifkan ”pabrik”nya? Ia mengatakan, “Sudah cukup. rahim ini bukan milik negara, bukan milik tradisi, bukan milik kalian. Ini milikku, dan aku berhak memutuskan.”
Jika itu terjadi, paniklah banyak orang yang selama ini merasa memegang kendali atas produksi manusia, yang mengira akses ke rahim perempuan adalah hak kodrati mereka, yang membungkus kekuasaan dengan dalih kodrat dan tradisi.
Sampai kapan akhirnya kita akan berhenti melihat perempuan sebagai sekadar inkubator berjalan, yang ”tugasnya mencetak anak sesuai pesanan nama”, apalagi demi secuil insentif pendidikan?
Kapan kita akan melihat kami sebagai individu utuh, dengan akal budi, emosi, mimpi, dan hak penuh atas tubuh dan kehidupan kami sendiri? Kebijakan publik seharusnya memberdayakan, bukan memberi kode jumlah minimal anak.
Anjuran nama Nyoman-Ketut menjadi pengingat bahwa tembok patriarki itu masih berdiri kokoh, menantang kami untuk terus menggugat dan meruntuhkannya, demi kedaulatan atas diri sendiri. [T]
Penulis: Komang Puja Savitri
Editor: Adnyana Ole