SETIAP etnis mana pun, upacara pelaksanaan perkawinan pasti sesuai dengan budaya, aturan, dan kepercayaan masing-masing kesukuannya. Etnis Baduy memandang dan menempatkan perkawinan adalah sesuatu yang sangat penting dan wajib dilaksanakan oleh seluruh warga karena merupakan salah satu hukum alam (sunnatullah) yang harus terjadi dan dilakukan oleh setiap manusia yang normal. Mereka biasa menyebutnya sebagai suatu rukun hirup. Maknanya bila perkawinan ini tidak dilakssnakan oleh manusia, maka manusia tersebut menyalahi kodratnya.
Mereka memandang bahwa perkawinan itu adalah suatu hal yang sangat suci karena merupakan proses ikatan lahir batin dua insan untuk membangun rumah tangga dari dunia sampai akhirat nanti. Oleh karena itu, keduanya harus terikat dalam kondisi satu hati, satu rasa, satu tujuan, satu adat-istiadat, serta satu prinsip untuk menuju kehidupan masa depan yang harmonis, sejahtera lahir dan batin.
Hukum adat Baduy melarang terjadinya penceraian pada setiap pasangan suami istri warga Baduy Dalam kecuali kematian. Kalau di Baduy Luar penceraian diperbolehkan. Mereka tidak mengenal dan mentoleransi suatu perselingkuhan atau pun poligami, dan ini berlaku di Baduy Dalam maupun Baduy Luar. Bila terjadi di Baduy Dalam maka itu adalah termasuk pelanggaran berat dan kesalahan fatal yang menyebabkan pelakunya di keluarkan dari Baduy Dalam.
Baduy adalah satu satunya etnis yang secara terang-benderang dan tegas menolak poligami sampai diabadikan dalam konsep bentuk rumah di Baduy Dalam yang hanya memiliki “Satu Pintu”, dengan makna bahwa kaum laki-laki mereka hanya diperbolehkan memiliki satu istri selama hidup bahkan penceraian pun dilarang (khusus Baduy Dalam) kecuali ditinggal kematian.
Konsep anti poligami tetap masih ajeg dilarang dan sampai saat ini aturan ini tidak ada yang berani melanggarnya. Perkawinan yang dijodohkan di Baduy Dalam juga masih tetap dijalankan sesuai aturan, tetapi ada semacam memanfaatkan peluang hukum bahwa jika warga Baduy Dalam menolak untuk dijodohkan dia akan keluar menjadi warga Baduy Luar untuk mencari pasangan sesuai dengan pilihannya.
Larangan perkawinan dengan orang luar Baduy pun tetap eksis ditegakkan. Tetapi hukum adat memberi celah hukum bahwa bila ada warga Baduy yang ingin kawin (berjodoh) dengan warga luar Baduy, maka ia harus keluar dulu dari kesukuan mereka. Termasuk harus menanggalkan semua atribut budaya adat Baduy dan melepaskan keyakinan agama Slam Sunda Wiwitan dan masuk ke agama baru yang akan mereka anut.
Narasi singkat ini membuktikan bahwa suku Baduy tetap berusaha untuk konsisten dengan aturan adat tetapi tidak alergi dengan pergeseran kasualitas yang berkembang di kehidupan masyarakatnya (azas fleksibilitas hukum tetap ada).
Proses Perkawinan di Baduy
Perkawinan adat di suku Baduy sangat berbeda dengan tata cara dan tata laksana perkawinan di luar Baduy. Tahapan untuk menuju sebuah perkawinan adat di Baduy harus menunggu selama satu tahun, karena harus taat dan patuh pada tata cara yang sudah adat gariskan secara turun-temurun dengan wajib melewati tahapan-tahapan dari mulai tahapan lamaran pertama atau ngalamar kahiji (leumareun), lamaran kadua (nyeureuhan), dan lamaran ketiga (seserahan/seseran). Pada lamaran pertama dan kedua memusyawarahkan untuk menentukan waktu dan syarat-syarat lainnya yang harus ditempuh oleh kedua calon mempelai.

Pasangan Suku Baduy, Anen dan Onih Karahkal | Foto dok. Anen
Bila rukun atau syaratnya tidak terpenuhi, maka perkawinan bisa ditangguhkan ke tahun berikutnya. Di dalam kalender penanggalan adat sangat jelas waktu atau jadwal perkawinan adat berada di kisaran 3 bulan antara bulan Kalima, Kanem, Katujuh disebut waktu terbaikberdasarkan keyakinan untuk melakukan pernikahan agar rumah tangganya selalu rukun, sejahtera lahir batin sampai akhir hayat.
Selain di 3 bulan itu bisa juga dilaksanakan pada Kadalapan, Kasalapan, Kasapuluh, Hapit lemah dan Hapit Kayu. Diluar nama bulan itu (di bulan Safar / Kapat) warga adat Baduy tidak lazim melaksanakan acara perkawinan adat, apalagi di bulan Kasa, Karo Katiga yang sudah masuk pada ritual kegiatan Bulan Kawalu sebagai bulan larangan bagi mereka.
Saat pelaksanaan perkawinan di suku Baduy sedikit unik. Satu hari sebelum perkawinan secara adat dimulai, si calon pengantin laki-laki harus dan wajib membacakan Dua kalimah syahadat (Sahadat Kanjeng Nabi Muhammad SAW) sahadatnya umat Islam. Lebih tepatnya si pengantin laki-laki menghadap penghulu atau kiayi Islam di luar Baduy untuk dibantu membacakan dua kalimat sahadat. Setelah syarat khusus itu dilaksanakan perkawinan secara adat dapat dilakukan atau dilaksanakan.
Tidak Mengenal Surat dan Akte Nikah
Pada pola perkawinan adat suku Baduy, tidak mengenal kewajiban untuk membuatSurat Akta Nikah seperti lazimnya perkawinan yang dilaksanakan di luar Baduy. Karena konsep perkawinan dan keyakinan agama serta aturan hukum adatnya tidak memberi ruang untuk mengadmistrasikan perkawinan warganya ke Catatan Sipil atau ke Kantor Urusan Agama lembaga negara yang menangani perkawinan dan penceraian.
Penjelasan Jaro Tanggungan 12 ( 15 April 2022 ) terkait surat nikah : “ Tata cara perkawinan di Baduy kudu saluyu jeung ajaran / kayakinan agama Slam Sunda Wiwitan anu ku kami dijadikeun pedoman hirup, rukun jeung syaratna geus jelas, nu ngesahkeun jeung nyatet perkawinan na pemuka adat jeung Lembaga Adat tur saksi, teu dikudukeun make Surat Kawin atawa Akta Nikah saperti di luar Baduy”, artinya: Tata cara perkawinan di Baduy harus sesuai dengan ajaran/keyakinan agama Slam Sunda Wiwitan yang oleh masyarakat Baduy dijadikan pedoman hidup, rukun dan syaratnya sudah jelas, yang mengesahkan dan mencatat perkawinannya adalah tokoh adat dan Lembaga Adat serta Saksi, tidak diwajibkan membuat Surat Nikah atau Akta Nikah seperti di warga luar Baduy.
Lebih jauh komentar Jaro Saidi Putra : Kaitan dengan ada inisiatif baik pemerintah melalui Pengadilan Agama dan petugas Catatan Sipil yang meprakarsai agar perkawinan warga Baduy di catat dalam Surat Nikah atau Akta Nikah, beliau menyatakan dengan bijak ; “ Bukan tidak mau menghargai niat baik pemarintah, tapi masalah perkawinan di Baduy beda “tuntunan” dan “tuntutan” dengan perkawinan non Baduy.
Di Baduy sudah lengkap petugas perkawinan, dari mulai pemuka adat sampai lembaga adatnya. Di penutup komentar beliau mengisyaratkan pembelaannya bahwa jika perkawinan adat di Baduy diharuskan dicatat dalam surat nikah, maka sama dengan harus mengubah keyakinan dan kepercayaan kami ( baca : Slam Sunda Wiwitan ) yang harus (anu kudu) tetep diteguhkeun, tidak boleh diubah.
Bila Surat Nikah terus diawajibkan bagi warga Baduy, maka ke depan bisa berabe dan menimbulkan masalah besar bagi keajegan kesukuan Baduy. Contohnya jika ada perceraian maka harus ngurus ke Pengadilan untuk mengubah status mereka, padahal perkawinan di masyarakat kami adalah perkawinan adat hanya antar warga Baduy.
Komentar penengah dari penulis cukup begini saja : “Sepertinya konsep anti poligami, pola perkawinan adat Baduy dan keengganan merespon diadakannya Surat Nikah atau Akta Nikah adalah “sangat prinsipil” sekali bagi mereka karena terkait erat dengan agama Slam Sunda Wiwitan yang mereka yakini dan percayai kebenarannya dan merupakan warisan ajaran nenek moyang mereka yang harus tetap dijaga keutuhanya sebagai identitas asli mereka. Sungguh sangat tidak mungkin mereka akan menanggalkan dan meninggalkan keyakinan ajaran agamanya hanya demi dan karena memenuhi anjuran surat nikah.
Hukum adat mereka sudah melonggarkan bila warganya mau nikah dengan warga luar silahkan keluar Baduy dan ikuti tata cara perkawinan di luar termasuk untuk memiliki Surat Nikah dari Kantor Urusan Agama. Apakah sikap tegas mereka dalam hal perkawinan adat akan bergeser dan menerima usulan niat baik pemerintah, hanya waktu yang bisa menjawab… penulis mah ampun paralun, tidak berani berestimasi.
- Narasi ini ditulis berdasarkan permohonan dan arahan dari pak Saidi Putra Jaro Tanggungan 12 sebagai tokoh adat penanggung keajegan Hukum Adat Baduy.
- Ditulis di Padepokan Sisi Leuit Perbatasan Baduy, Maret 2025
Penulis: Asep Kurnia
Editor: Adnyana Ole
- BACA esai-esai tentangBADUY
- BACA esai-esai lain dari penulisASEP KURNIA