ATMAKUSUMAH Astraatmadja adalah pejuang pers Indonesia. Dedikasinya sangat tinggi pada kebebasan pers tanah air. Ia berpulang Kamis, 2 Januari 2025 pukul 13.05 WIB.
Atmakusumah, kelahiran Labuan, Banten, pada 20 Oktober 1938. Ia memiliki seorang istri bernama Sri Rumiati, dan tiga anak; Kresnahutama Astraatmadja, Rama Ardana Astraatmadja, dan Tri Laksamana Astraatmadja.
Sepeninggalnya Atmakusumah di umur yang ke-86 itu tentu tak hanya meninggalkan duka pada keluarga, tetapi juga kepada bangsa ini. Membekas. Dedikasinya yang tinggi pada kebebasan pers tanah air adalah satu nilai yang diperjuangkannya untuk jurnalisme berkualitas.
Dalam sejarah dunia pers tanah air, Atmakusumah merupakan Ketua Dewan Pers Independen pertama setelah sekian tahun Dewan Pers berada di bawah naungan Orde Lama dan Orde Baru.
Dewan Pers dibentuk pada tahun 1968. Hal itu didasari oleh Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandangani Soekarno pada 12 Desember 1966.
Memiliki fungsi sebagai pendamping pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional, Dewan Pers saat itu tak ubahnya hanya sebagai alat pemerintah. Melalui aturan UU Pers No. 11 Tahun 1966 di mana Dewan Pers mesti diketuai oleh pejabat atau Menteri Penerangan. Tidak boleh yang lain.
Ketika Orde Lama beralih ke Orde Baru, Dewan Pers tidak banyak berubah. Sama. Tetap tidak merdeka dan kedudukannya tetap sama, yaitu menjadi penasihat pemerintah dengan Menteri Penerangan merangkap sebagai Ketua Dewan Pers-nya.
Pembredelan pada media massa begitu kuat saat itu. Ketidakberdayaan Dewan Pers dalam melindungi insan pers adalah satu bentuk yang nyata karena satu naungan dengan pemerintah. Di masa Orde Baru, sekitar 70 surat kabar dibredel untuk menghalau informasi, yang di mata pemerintah dipandang negatif alias kritis.
Kemudian setelah runtuhnya rezim Orde Baru—atawa transisi pada reformasi tahun 1999, Dewan Pers memiliki jangkauan yang lebih independen. Ketika itu, melalui Undang-undang No. 40 Tahun 1999, Dewan Pers diubah oleh Presiden Jusuf Habibie menjadi Dewan Pers yang independen.
Di tengah reformasi, terdengar kalimat baik dari UU Pers pada Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi, “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasioanl, dibentuk Dewan Pers yang independen”.
Sejak itu, Dewan Pers tak lagi satu poros dengan pemerintah—sebagai penasihat atau peredam kritik pemerintah. Berubah tujuannya sebagai pelindung kemerdekaan pers. Hal itu dipertegas di masa Gus Dur, di mana hubungan Dewan Pers secara struktural dengan pemerintah diputus setelah dibubarkannya Departemen Penerangan.
Pada tahun 2000, Atmakusumah dipilih secara demokratis sebagai Ketua Dewan Pers pertama pasca reformasi melalui UU Pers Pasal 15 ayat (3). Selama menjabat, Atmakusumah menjaga api kebebasan pers pada ranahnya yang benar. Pada etika jurnalistik yang benar.
Tahun 2003 di bulan Agustus, masa jabatannya berakhir dan roda demokrasi di tubuh pers sekarang terus dijaga.
Karir
Sejak umur 20 tahun, Atmakusumah sudah menggeluti jurnalistik sebagai karirnya di tahun 1950-an di Harian Indonesia Raya sebelum tutup di tahun 1958. Dan ia kembali bergabung setelah buka kembali sebagai redaktur pelaksana pada tahun 1968—sebelum akhirnya dibredel oleh rezim Soeharto pada tahun 1974.
Berbicara karir, Atmakusumah tidak hanya dikenal dalam lingkup nasional, tetapi pengalamannya sebagai seorang penyiar di radio Deutsche Welle, di Koeln—Jerman dan ABC di Melbourn, Australia, menjadikan ia dikenal di kancah internasional
Sementara di tanah air, pula tak hanya dikenal sebagai seorang pewarta atau redaktur di Harian Indonesia Raya bersama Mochtar Lubis ketika itu. Ia juga sempat menjadi redaktur di Antara juga di Persibiro Indonesia (PIA), Jakarta.
Selain itu, Atmakusumah pula dikenal sebagai kolumnis dengan opininya yang kritis. Banyak tulisannya dimuat di Sinar Harapan, The Jakarta Post, Republika, Suara Karya; Majalah Tempo, D&R (Demokrasi & Reformasi), Prisma, Harian Kompas, Optimis, Femina, X-tra, Intisari, Editor, Forum Keadilan, Independent Watch, Trust; surat kabar mingguan edisi akhir pekan Media Indonesia Minggu, Bisnis Indonesia Minggu; media internet Tempo Interaktif (Jakarta); bahkan juga di majalah Reflexie (Den Haag, Nederland).
Di tahun 2000, Magsaysay Award Foundation di Manilla, Filipina, menganugerahi lelaki itu Ramon Magsaysay untuk kategori Jurnalisme, Sastra, dan Seni Komunikasi Kreatif. Kemudian di tahun 2008, ia mendaptkan Penghargaan Kebebasan Pers dari Aliansi Jurnalis Independen; dan Medali Emas Kemerdekaan Pers Hari Pers Nasioanal 2011.
Tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat—dalam UU No 40/1999, Atmakusumah sangat berharap jaminan itu tetap ada. Ia juga melihat, dunia pers saat ini sedang menuju ke arah yang positif. “Tetapi akan sangat aneh sekali kalau pengalaman di masa lampau itu terjadi lagi,” kata Atmakusumah Astraatmadja, saat menerima Anugerah Dewan Pers pada 10 November 2023 di Jakarta.
Kini pejuang pers itu telah tiada, tapi upaya untuk tetap memperjuangkan kebebasan pers dan terciptanya jurnalisme yang berkualitisa harus tetap ada.
Di Surga, Semoga Allah memberkati, Pak Atmakusumah. [T]
Dirangkum dari berbagai sumber oleh: Sonhaji Abdullah
Editor: Adnyana Ole