BELAKANGAN ini, penguasaan tanah di Bali oleh investor (baik dari luar Bali maupun luar negeri) menjadi persoalan yang banyak mengemuka. Banyaknya tanah di Bali yang beralih kepemilikan kepada investor memang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini disebabkan oleh beberapa faktor. Bali merupakan salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia, menarik investor untuk membangun infrastruktur pariwisata seperti hotel, vila, dan fasilitas rekreasi. Harga tanah di Bali terus meningkat, membuatnya menjadi investasi yang menjanjikan.
Semenjak bersentuhan dengan industri pariwisata, harga tanah di Bali kian melambung tinggi. Tak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan akomodasi wisata dan destinasi baru, tanah-tanah tersebut juga dijadikan komplek perumahan. Dengan kemajuan dunia pariwisata Bali juga mengundang banyaknya urbanisasi dari luar Bali. Tentu perumahan-perumahan yang dibangun kemudian lebih banyak dibeli oleh penduduk pendatang yang dalam istilah adat Bali disebut dengan tamiu. Di tengah kondisi ini muncul kekhawatiran komponen adat Bali bahwa Bali akan menjadi seperti Jakarta yang kian meminggirkan orang Betawi.
Perlukah kekhawatiran-kekhawatiran seperti itu dimiliki? Menurut hemat saya khawatir akan berbagai ancaman sungguhlah sangat perlu. Dalam situasi ini, desa adat mestinya berpikir secara lebih luas dan lebih mendasar. Bahwa sesungguhnya yang paling penting dalam pelestarian budaya Bali justru adalah pelestarian tanah Bali. Sebab di atas tanah Bali-lah peradaban dan budaya Bali yang konon adiluhung itu dibangun. Tanpa penguasaan tanah Bali tak mungkin kita mampu melestarikan budaya Bali. Untuk itulah, desa adat-desa adat di Bali harus berpikir untuk menjadi tuan tanah.
Desa adat beserta seluruh krama desa harus bisa menguasai tanah-tanah yang ada di wilayah yang diklaim sebagai wilayah desa adatnya. Tentu penguasaan di sini maksudnya adalah penguasaan tanah dengan baik dan benar. Bukan dengan perebutan atau pemaksaan. Akan tetapi, sayangnya kini justru kondisi semakin miris dan memprihatinkan. Tanah-tanah di desa adat sedikit demi sedikit beralih kepemilikan dari krama desa ke warga pendatang yang non krama Bali. Lebih-lebih pendatang yang non-Hindu Bali, jelas tidak ada kewajiban madesa adat (menjadi anggota desa adat).
Dengan harga tanah di Bali yang begitu fantastis membuat krama desa begitu mudah melepas tanah mereka, baik berupa sawah, tegalan, maupun lainnya. Banyak tanah yang dijual itu dijadikan fasilitas pariwisata dan perumahan. Ketika tanah ini beralih kepemilikan kepada sesama krama Bali tentu saja tidak menjadi persoalan sulit bagi desa adat. Sebab mereka juga menyadari akan kewajiban menjadi anggota krama desa. Sehingga mereka tetap merupakan krama, atau setidak-tidaknya menjadi krama tamiu di desa adat yang dimana ia membeli tanah yang baru, baik untuk tempat usaha maupun tempat tinggal.
Sebuah keyakinan orang Bali ada diistilahkan aluh maan aluh telah, yang artinya gampang didapat gampang habisnya. Tanah warisan yang dijual dengan gampangnya tak akan menjadikan kaya. Sebaliknya banyak terbukti orang Bali yang telah menjual tanah, hidupnya semakin sulit. Meskipun sudah ada nasihat seperti itu dari para tetua Bali, sayangnya praktik menjual tanah juga tak gampang direm. Pada akhirnya tanah-tanah di Bali semakin banyak yang beralih kepemilikan, baik kepada nak jawa (istilah orang Bali menyebut orang dari luar Bali) maupun beralih kepemilikan kepada warga asing (dengan akal-akalan perjanjian nominee).
Lalu, ketika tanah Bali semakin menyempit dan ketika manusia Bali semakin terhimpit dan terjepit oleh persoalan ekonomi, masih tangguhkah manusia Bali melestarikan tradisi budaya Balinya?
Dengan tanah yang semakin sempit, maka semakin sempit pula keleluasaan untuk menjalankan tradisi budaya dan peradaban manusia Bali. Kekhawatiran Bali menjadi seperti halnya tanah Betawi harus dipikirkan dengan solusi yang lebih cerdas oleh desa adat-desa adat dengan prajuru sebagai ujung tombaknya. Menyadari ancaman itu, perjuangan desa adat saat ini mestinya mempertahankan tanah Bali agar tidak mudah beralih kepemilikan. Bukan dengan melarang krama menjual tanah dan/atau menolak investor, namun bagaimana desa adat berperan menguatkan krama desa betapa pentingnya mempertahankan kepemilikan tanah Bali.
Krama desa dan desa adat mesti menjadi tuan tanah. Ketika krama desa memiliki kesadaran tersebut, maka akan berpikir ulang menjual tanah kepada tamiu meskipun dengan iming-iming nilai jual yang tinggi. Satu lagi, ketika seorang krama dalam kondisi susah dan menjual tanahnya adalah pilihan terakhirnya, maka desa adat tidak boleh berdiam diri.
Desa adat harus mengambil peran untuk mengamankan tanah tersebut. Bisa dengan memberikan pinjaman melalui LPD dengan tanah yang hendak dijual itu sebagai jaminannya. Atau bahkan LPD langsung saja membeli tanah tersebut sebagai aset desa adat. Begitu pula ketika ada krama desa yang memerlukan tanah untuk tempat tinggal (karang umah), LPD dapat melepas kembali tanah yang dimiliki untuk dibeli oleh krama desa setempat, tentu dengan harga sesuai harga yang berlaku.
Tanah-tanah yang dikuasai desa adat maupun LPD tentu bisa diolah sebagai sumber penghasilan desa adat. Bagaimana mengolah tanah tersebut? Jika memang tanah produktif dan irigasi masih mendukung mesti dipertahankan sebagai lahan pertanian. Hal ini sekaligus sebagai bentuk pelestarian subak, yang kondisinya semakin terhimpit.
Jika memang tanah tersebut tidak memungkinkan diolah untuk lahan pertanian, sangat mungkin untuk disewakan, baik kepada orang lokal maupun kepada investor. Yang jelas jangan sampai tanah-tanah ini dijual! Untuk sewa-menyewa, jangan pula terlalu mempersulit investor, yang terpenting adalah investor tetap menerapkan konsepsi Tri Hita Karana dalam usahanya, seperti keberpihakan terhadap krama desa setempat dan kelestarian lingkungan atau pelemahan desa.
Untuk bisa mempertahankan tanah Bali, desa adat harus mampu memiliki dana abadi. Dana abadi yang selalu siap sedia untuk mengatasi permasalahan mendasar seperti jual beli tanah yang tidak terbendung ini. Dana yang dimiliki desa adat jangan hanya habis untuk menggelar upacara yadnya semata, namun meninggalkan persoalan mendasar atas alih fungsi dan alih kepemilikan tanah Bali. Tanpa tanah, tidak bisa desa adat di Bali mengembangkan budaya Bali. Maka upaya mempertahankan tanah Bali harus menjadi prioritas dalam program desa adat. [T]
Gianyar, 2017 – 2024
BACA artikel lain dari penulisa RAKA PRAMA PUTRA