6 March 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tanamkan Kedisiplinan Siswa, Guru dalam  Bayang-Bayang Hukum

I Ketut Suar Adnyana by I Ketut Suar Adnyana
November 25, 2024
in Opini
Tanamkan Kedisiplinan Siswa, Guru dalam  Bayang-Bayang Hukum

Suar Adnyana

MENDISIPLINKAN murid merupakan pekerjaan yang sangat sulit bagi  guru saat ini. Mengapa dikatan sulit karena pendekatan pendidikan pendidikan saat ini yang diterapkan adalah pendekatan pendidikan yang humanis yang memfokuskan pada pembelajaran dengan memerhatikan kebutuhan sisiwa dalam pembelajaran. Siswa mempunyai otoritas dalam belajar  dan kebutuhan siswa harus terpenuhi sehingga siswa dapat belajar dengan baik. Akibat dari adanya pemahaman yang kurang baik terhadap konsep pendekatan humanis, masyarakat cenderung miskonsepsi terhadap pendekatan ini.

Masyarakat saat ini lebih sensitif terhadap tindakan pelanggaran disiplin dan menganggap bentuk tindakan pelanggaran disiplin dianggap sebagai bentuk tindakan kekerasan. Pada zaman dahulu hukuman terhadap pelanggaran disiplin bahkan berupa hukuman memberikan tugas tambahan diterima baik oleh orang tua sebagai bentuk penanaman disiplin sehingga siswa tidak melanggar lagi. Tetapi saat ini, tindakan guru dengan memberikan hukuman berupa tugas tambahan meruapakan sebagai bentuk kekerasan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 dengan tegas mengatur dalam pasal Pasal 4 ayat (1) disebutkan sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:  a)  peserta didik; b) pendidik; c) tenaga kependidikan; d) orang tua/wali; e) komite sekolah; dan f) masyarakat. Selanjutnya pada Pasal 6  ayat (1) dijelaskan bentuk kekerasan terdiri atas: a) kekerasan fisik; b) kekerasan psikis; c) perundungan; d) kekerasan seksual; e) diskriminasi dan intoleransi; f) kebijakan yang mengandung kekerasan; dan g) bentuk kekerasan lainnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, guru khususnya dalam mendidik siswa sangat hati-hati dalam menerapkan disiplin kepada siswa. Tidak jarang maksud guru bermaksud baik dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa namun dituduh melakukan kekerasan kepada siswa. Hal ini menimpa Supriyani guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani saat ini masih menjalani proses persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang siswa SD Negeri 4 Baito mengaku dipukul Supriyani hingga terluka. Ayah siswa itu yang merupakan seorang anggota polisi pun melaporkan kasus ini ke Polsek Baito. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh pemerintan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Namun, media gagal dan permasalahan ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum. (https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/12/093000065/update-terbaru-kasus-guru-honorer-supriyani-jaksa-tuntut-bebas-hingga?page=all.)  

Dalam persidangan saksi kunci yang merupakan guru di SD 4 Barito bersaksi bahwa siswa tersebut terluka akibat dia terjatuh di sawah. Ini merupakan kasus yang viral sehingga menjadi perhatian publik. Dengan mendapat perhatian publik, kasus tersebutbdikawal dan akhirnya Supriyani mendapat keadilan. Padahal sebelumnya Supriyani sempat diberhentikan dari pekerjaannya. Ini merupakan salah satu contoh bentuk ketidakadilan. Tentu masih banyak kasus-kasus  pendisiplinan yang dilakukan oleh guru berujung pada ranah hukum.

Dengan kejadian seperti itu, guru dalam mendidik anak sangat berhati-hati. Melakukan sentuhan fisik ketika menegur murid, bisa dipidanakan. Membandingkan kemampuan akademis siswa yang satu dengan siswa yang lain bisa diancam melakukan kekerasan psikis dan melalkukan perundungan. Banyaknya guru berurusan dengan hukum padahal tujuan guru tersebut untuk menanamkan disiplin kepada siswa bisa membuat guru  bersikap masa bodoh dalam menanamkan kedisiplinan kepada siswa.

Proses pendidikan yang mengedepankan pendekatan humanisme masih menyisakan tanda tanya. Apakah siswa yang telah berulang-ulang melanggar peraturan, bisa diberikan hukuman? Beberapa kajian menunjukkan bahwa hukuman tidaklah efektif untuk mendisiplinkan siswa.

Noltemeyer et al. (2015) mengkaji hubungan antara berbagai jenis hukuman skorsing, seperti in-school suspension (ISS) dan out-of-school suspension (OSS), terhadap pencapaian akademik serta tingkat putus sekolah siswa. Meta-analisis ini menggunakan 53 kasus dari 34 studi yang diterbitkan antara tahun 1986 hingga 2012 untuk menganalisis dampaknya secara keseluruhan.​

In-School Suspension (ISS) adalah bentuk hukuman disiplin di sekolah yang mana siswa yang melanggar aturan dikeluarkan dari kelas reguler tetapi tetap berada di lingkungan sekolah. Selama ISS, siswa ditempatkan di ruang khusus yang diawasi untuk menyelesaikan tugas akademik atau menerima pembinaan perilaku. Tujuan ISS adalah untuk memberikan konsekuensi atas perilaku tidak disiplin tanpa memutus hubungan siswa dengan pendidikan.

Out-of-School Suspension (OSS) adalah bentuk hukuman disiplin di mana siswa dikeluarkan dari lingkungan sekolah untuk jangka waktu tertentu sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan atau perilaku yang tidak sesuai. Hukuman ini sering digunakan untuk pelanggaran yang dianggap serius, seperti tindakan kekerasan, intimidasi, atau pelanggaran besar lainnya.

Penelitian ini menemukan hubungan negatif yang signifikan antara suspensi dan pencapaian akademik, serta hubungan positif antara suspensi dan risiko putus sekolah. Hasil kajian ini mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih konstruktif dalam mendisiplinkan siswa dibandingkan hukuman eksklusi semacam ini​.(https://digitalcommons.murraystate.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1499&context=bis437).

Penelitian yang dilakukan oleh Bacher-Hicks, Deming, dan Billings (2019) menunjukkan bahwa siswa yang bersekolah di lingkungan dengan tingkat suspensi tinggi memiliki kemungkinan lebih kecil peluangnya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Penelitian ini menunjukkan bahwa hukuman berbasis suspensi dapat memperburuk hasil jangka panjang bagi siswa, terutama bagi siswa laki-laki dari kelompok minoritas. (https://www.nber.org/system/files/working_papers/w26257/w26257.pdf)

Cholewa et al. (2018) mengemukakan pentingnya pendekatan alternatif dalam menerapkan kedisiplinan. Pendekatan alternatif tersebut menekankan pentingnya intervensi berbasis dukungan daripada hukuman. Studi ini menunjukkan bahwa pendekatan seperti program konseling atau restoratif justice lebih efektif dalam mengubah perilaku siswa tanpa dampak negatif pada prestasi akademik atau kesehatan mental mereka.  

Sekolah-sekolah di seluruh Amerika telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung kebutuhan perilaku siswa dan menumbuhkan iklim sekolah yang positif. Sistem yang diberlakukan adalah multitiered systems of support (MTSS),dengan strategi khusus yang terfokus pada perilaku, hingga penerapan berbagai macam social-emotional learning (SEL) curricula  (Gregory, 2017). MTSS mengacu pada kerangka sekolah yang memanfaatkan praktik berbasis bukti untuk memenuhi kebutuhan semua siswa (Sailor, 2014).

Salah satu contoh  kerangka kerja MTSS yang diadopsi secara luas adalah schoolwide positive behavioral intervention and supports (SWPBIS),yang berfokus pada pengajaran secara eksplisit perilaku yang diharapkan di seluruh lingkungan sekolah. SWPBIS mengandalkan penguatan perilaku yang diharapkan, penerapan konsekuensi pencegahan secara konsisten ketika terjadi perilaku buruk, dan pemanfaatan data untuk membuat keputusan tingkat individu dan sistem (Sugai,2002). Upaya terbaru untuk memenuhi kebutuhan perilaku siswa mencakup penerapan keadilan restoratif berbasis sekolah melalui kerangka multitier serupa yang digunakan dalam SWPBIS.

Dalam lingkungan sekolah, dua istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan penerapan restoratif di seluruh sekolah keadilan adalah restorative approaches dan restorative practices. Restorative approaches dalam pendidikan berfokus pada perbaikan pelanggaran, pemulihan hubungan, dan peningkatan akuntabilitas melalui dialog, bukan hukuman. Pendekatan ini bertujuan untuk mengubah budaya sekolah dengan menumbuhkan pemahaman, empati, dan kolaborasi antara siswa, guru, dan masyarakat sedangkan restorative practices mencakup berbagai proses relasi untuk membangun kepercayaan, koneksi, dan saling memahami dalam komunitas. (Kervick, 2019).

Restorative approaches dan restorative practices merupakan cara yang tepat diterapkan guru  dalam mendisiplinkan anak. Tantangan yang dihadapi guru adalah belum maksimalnya pemahaman guru terhadap restorative approaches and restorative practices. Hal ini mengakibatkan guru dalam mendisiplinkan siswa dengan cara memberikan hukuman. Maksud guru memberikan hukuman bukan bermaksud untuk menyakiti baik fisik maupun psikis siswa tetapi semata-mata untuk mendisiplinkan siswa. Akibat pemahaman guru tersebut, guru sering dihadapkan pada urusan hukum.

Sistem pendidikan yang lebih fokus pada hasil akademik dan kurang pada pengembangan karakter siswa merupakan kendala dalam menerapkan restorative approaches dan restorative practices. Walaupun dalam pembelajaran telah diterapkan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tujuan untuk membentuk karakter siswa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila melalui setiap pembelajaran. Akan tetapi pelaksanaan dan pembumian nilai-nilai Pancasila dalam proses keseharian siswa belum tercapai dengan maksimal. Hal ini terindikasi semakin meningkatnya kasus intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan di sekolah.

Untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap restorative approaches dan restorative practices kepala sekolah dengan dinas pendidikan  bersinergi dalam memberikan pelatihan kepada guru dalam menangangi pelanggaran yang dilakukan sisiwa di sekolah. Hal ini penting dilakukan agar guru memahami prosedur penanganan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh siswa. Apalagi sekarang ada wacana dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan memberikan pelatihan kepada guru untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap bimbingan konseling.  

Tugas memberikan konseling bukanlah merupakan tugas guru BK saja tetapi semua guru mempunyai kewajiban memberikan bimbingan konseling kepada siswa. Dengan cara ini, tidak akan ada lagi guru dilaporkan  gara-gara mendisiplinkan siswa karena guru sudah memahami prosedur penanganan pelanggaran disiplin dengan menerapkan  restorative approaches dan restorative practices.  [T]

Baca artikel lain dari penulis SUAR ADNYANA

Guru dan Perubahan
Learning Ownership Siswa, Penentu Keberhasilan Pembelajaran
Petisi: Bentuk Kegelisahan Kaum Intelektual Kampus
Hujatan kepada Guru, Bentuk  Alpaka terhadap Guru Pengajian
Pembiaran Kekerasan pada Sekolah Kedinasan
E-Modul Berbasis Tradisi Lisan: Inovasi dalam Meningkatkan Kompetensi Literasi Siswa
Pendidikan Inklusi : Realitas dan Problematikanya
Tags: guruhukumPendidikansiswa
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Cerita Kecil Menjemput Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024 untuk Desa Les

Next Post

Nyoman Sukerta, Petani Cengkih dari Tajun, Juga Bertani Madu Agar Bali Tetap Manis

I Ketut Suar Adnyana

I Ketut Suar Adnyana

Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum. adalah Wakil Rektor I Universitas Dwijendra, Denpasar

Related Posts

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

Read moreDetails

Toa Lagi Toa Lagi

by Khairul A. El Maliky
February 23, 2026
0
Perang Yarmuk: Legitimasi dan Produksi Ingatan

PENDAHULUAN Saat bulan Ramadhan tiba setiap tahunnya, suasana keislaman menyelimuti hampir setiap sudut kehidupan di Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke,...

Read moreDetails

Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

by I Gede Joni Suhartawan
February 19, 2026
0
Dialektika Dua Wajah ‘Baper’: Antara Syahwat Kuasa dan Luka Integritas —Dari RDP IDG Palguna (MKMK) dengan Komisi III DPR

SIDANG RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang digawangi I Dewa Gede Palguna dengan Komisi III...

Read moreDetails

Tanah Terlantar dan Krisis Ekologis: Mencari Arah Kebijakan Pertanahan Berkeadilan dengan Berlakunya PP 48/2025

by I Made Pria Dharsana
February 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Tanah bukan sekadar objek hak atau sertifikat, tetapi ruang hidup bersama yang menentukan masa depan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis...

Read moreDetails

Degradasi Moral Elite Politik dalam Perspektif Etika Demokrasi

by I Made Pria Dharsana
January 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

ETIKA politik di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan serius yang bersifat multidimensional. Krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik, menguatnya pragmatisme...

Read moreDetails

Matinya Demokrasi Lokal: Kala Pemilihan Kepala Daerah Ditarik Kembali  ke DPRD

by I Made Pria Dharsana
January 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

KETIKA hak memilih pemimpin daerah tidak lagi berada di tangan rakyat, di situlah demokrasi lokal mulai kehilangan maknanya. Wacana pengembalian...

Read moreDetails

Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?

by Ruben Cornelius Siagian
January 16, 2026
0
Bubarkan DPR: Amarah Publik, Krisis Representasi, dan Ancaman Demokrasi

WACANA pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konstitusi, lebih efisien, dan...

Read moreDetails

Tanah dan Apartemen untuk Orang Asing di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
January 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

- kajian kritis atas berlakunya Omnibus Law PERKEMBANGAN globalisasi  adalah keniscayaan. Dengan kemajuan teknologi transportasi dan komunikasi menyebabkan mobilisasi orang...

Read moreDetails

Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

by Ikrom F.
January 8, 2026
0
Mengapa Publik Bergantung Pada Validasi

Shinta Athaya Gadiza menulis opini berjudul Budaya Viral dan Krisis Kedalaman, Ketika Validasi Publik Menggeser Nalar Kritis yang dimuat di...

Read moreDetails

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNA terhadap Status Hak Milik atas Tanah

by I Made Pria Dharsana
January 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Dampak Perkawinan Campur antara WNI dengan WNAterhadap Status Hak Milik atas Tanah setelah berlakunyaKeputusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 69/PUU/XII/2015 dan...

Read moreDetails
Next Post
Nyoman Sukerta, Petani Cengkih dari Tajun, Juga Bertani Madu Agar Bali Tetap Manis

Nyoman Sukerta, Petani Cengkih dari Tajun, Juga Bertani Madu Agar Bali Tetap Manis

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    Penyuluh Bahasa Bali Temukan Lontar Tua Tahun 1615 Saka di Geria Kutuh Kawanan Klungkung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Film ‘Sore: Istri dari Masa Depan’: Ketika Cinta Datang untuk Mengubah Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku dan Cermin Retak | Cerpen Agus Yulianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran
Esai

Nyepi: Sunyi sebagai Gerbang Kesadaran

NYEPI di Bali bukan sekadar hari raya agama. Ia bukan hanya ritual tahunan dengan aturan tidak menyalakan api, tidak bepergian,...

by Agung Sudarsa
March 5, 2026
Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik
Budaya

Kasanga Festival 2026, Hadir dengan Format Peed Aya dan Tanpa Konser Musik

DI Kota Denpasar, semangat menyambut Hari Raya Nyepi kembali berdenyut melalui gelaran Kasanga Festival 2026. Pemerintah Kota Denpasar memastikan perhelatan...

by Dede Putra Wiguna
March 5, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

‘Takjil War’: Ketika Antrean Menjadi Ruang Komunikasi Baru

SETIAP Ramadan beberapa tahun belakangan, sebuah fenomena hadir dan ramai diperbincangkan “takjil war”. Istilah yang terdengar seperti judul film laga...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 5, 2026
Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’
Esai

Berat Badan Naik, Risiko Ikut Melonjak: Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja —Refleksi ‘World Obesity Day’

SAAT ini kita sering disajikan pemandangan tentang seorang anak berangkat sekolah dengan uang saku cukup untuk membeli minuman manis berukuran...

by I Putu Suiraoka
March 4, 2026
Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas
Pemerintahan

Data Kemiskinan di Buleleng Harus Riil, Bukan Hanya Sekadar Catatan di Atas Kertas

KETUA DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya memberikan catatan kritis terkait dengan anomali data kemiskinan di Kabupaten Buleleng pada saat rapat...

by tatkala
March 4, 2026
‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo
Hiburan

‘The Story of White Piano’ Album Jazz dari Dodot Atmodjo

Pianis jazz senior Dodot Soemantri Atmodjo resmi merilis album debut bertajuk The Story of White Piano . Album jazz ini...

by tatkala
March 4, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Korve, Bersihkan Sampah Republik!

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam Rakornas pemerintah pusat–daerah menyerukan agar bupati, wali kota, TNI-Polri, bahkan menteri jika perlu ikut “korve” membersihkan...

by Petrus Imam Prawoto Jati
March 4, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Istri, Waris, dan Perwalian Anak dalam Perkawinan Hindu di Bali: Menempatkan Hukum Adat dalam Bingkai Konstitusi dan Keadilan Substantif

PERSOALAN kedudukan istri sebagai ahli waris atas harta bersama dan penetapan wali anak dalam perkawinan Hindu di Bali bukan semata-mata...

by I Made Pria Dharsana
March 3, 2026
Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia
Esai

Penutupan Selat Hormuz dan Ancaman bagi Mobilitas Disabilitas Indonesia

DUNIA tengah menyaksikan eskalasi konflik berbahaya di Timur Tengah. Serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari...

by I Made Prasetya Wiguna Mahayasa
March 3, 2026
Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua
Esai

Perang, Kekuasaan dan Pelajaran untuk Kita Semua

Dunia yang Selalu Berulang SEJARAH manusia adalah sejarah tentang konflik. Dari peperangan kuno antar kerajaan hingga ketegangan geopolitik modern, pola...

by Agung Sudarsa
March 3, 2026
’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer
Ulas Musik

’Dear Mr.Fantasy’: Kepemimpinan, Imajinasi, dan Kerapuhan Publik di Indonesia Kontemporer

Esai ini membaca lagu “Dear Mr. Fantasy” karya dari Traffic, sebagai cermin kebudayaan politik dan sosial Indonesia hari ini, sebuah...

by Ahmad Sihabudin
March 3, 2026
Benarkah Laki-Laki Tidak Perlu Bercerita?
Esai

Kentongan yang Tidak Lagi Berbunyi: Sahur Keliling dan Sunyi yang Kita Pilih Sendiri

DUA belas hari sudah kita menjalani puasa Ramadan. Saya masih ingat betul suara itu. Sekitar pukul tiga dini hari, dari...

by Ashlikhatul Fuaddah
March 2, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co