BULELENG | TATKALA.CO — Pemerintah Kabupaten Buleleng, dalam hal ini Pj. Bupati, pada Sidang Paripurna Senin, 25 Maret 2024, mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Buleleng. Kedua Ranperda tersebut memuat tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Mayarakat.
Secara resmi, kedua Ranperda yang disebutkan di atas telah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Buleleng melalui rapat pimpinan dan anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, Rabu (29/5/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan, Ketut Susila Umbara, S.H dan dihadiri pimpian dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Penjabat Bupati Buleleng, Pimpinan SKPD, Tim Ahli DPRD, serta undangan lainnya.
Ditemui usai acara, Susila Umbara yang didampinggi Ketua Panitia pembahas Ranperda, Ketut Dody Tisna Adi, menyampaikan bahwa sebelumnya kedua Ranperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan, baik di internal panitia pembahas maupun dengan gabungan komisi.
Pembahasan juga telah dilakukan dengan eksekutif, sehingga semua usulan, saran, dan pendapat telah dapat diterima dalam penyempurnaan rancangan perda tersebut. “Semua fraksi yang ada telah sepakat untuk mendorong dan melanjutkan pembahasanya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Susila.
Dengan demikian, DPRD Buleleng juga mendorong upaya-upaya pemerintah daerah dalam menyiapkan SDM dan infrastruktur yang memadai sehingga hal tersebut sejalan dengan tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tersebut.
Seperti yang disampaikan Ketua Panitia Pembahas Ranperda, Ketut Dody Tisna Adi, bahwa penyiapan SDM yang mumpuni dan penyediaan sarpras yang baik penting dilaksanakan sebab dapat mempermudah implmentasi pemberian isentif kepada investor benar-benar dapat terwujud.
“Lahirnya Perda ini diaharapkan akan membawa dampak bagi perkembangan investasi di Kabupaten Buleleng, yang secara otomatis akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat, memanfatkan lahan-lahan yang masih cukup tersedia, serta menambah pendapatan bagi perekonomian daerah,” terang Dody.
Adapun fraksi yang menyampaikan pendapatnya terkait dengan kedua Ranperda tersebut, yakni fraksi Gabungan PDIP, Gerindra, dan Demokrat-Perindo yang disampaikan Wayan Masdana, S.E; fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Ketut Dody Tisna Adi; fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Made Sudiarta,S.H; serta fraksi Partai Hanura yang dibacakan oleh Gede Arta Wijaya.
Selanjutnya, dari hasil persetujuan Kedua Ranperda tersebut akan segra dilakukan pembahasan pada tahapan pengambilan keputusan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
Pendapat Akhir Fraksi
Setelah memahami gambaran tentang Ranperda di atas, maka fraksi-fraksi di DPRD Buleleng akhirnya menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing. Terkait Ranperda tentang Pemberian Inisiatif dan/ atau Kemudahan Investasi, fraksi Golkar menyampaikan dua poin penting.
Pertama, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Sebagai implementasi kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Buleleng, maka dalam memberikan perizinan berusaha mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kedua, bahwa memandang tujuan dibentuknya Ranperda tentang Pemberian Inisiatif dan/ atau Kemudahan Investasi ini sangat penting dan mendesak, yakni: 1) untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/ atau Investor di daerah.
2) meningkatkan investasi di daerah; 3) menciptakan lapangan kerja; 3) meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah; 5) mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; dan 6) meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, fraksi Golkar mengemukakan empat penguatan. Pertama, bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan dasar terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hokum saat ini, sehingga perlu disesuaikan.
Ketiga, memandang tujuan dibentuknya Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yaitu sebagai pedoman dan/atau acuan dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Linmas; untuk memberikan kepastian hokum kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat agar dapat melakukan kegiatan dalam situasi dan kondisi yang tertib, tentram dan teratur.
Keempat, manakala Perda ini telah dilaksanakan akan berdampak pada tercptanya ketertiban di masyarakat Buleleng dalam beraktifitas.
Sementara itu, anggota DPRD yang tergabung dalam fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Partai Gerindra, dan fraksi Partai Demokrat-Perindo juga menyatakan setuju dan sepakat kedua Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan mengikuti mekanisme dan tahapan lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, guna mendukung pernyataan kesepakatan tersebut, sebagai bentuk pendapat akhir, faksi PDIP, Gerindra, dan Demokrat-Perindo menyampaikan beberapa penegasan. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi bagi Masyarakat dan/atau Investor, fraksi gabungan ini berpendapat, sebagai berikut:
Pertama, kerangka/sistematika Ranperda ini secara umum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga hasil kajian dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis telah memenuhi untuk dibentuk Peraturan Daerah.
Namun, terhadap beberapa hal yang perlu ditambahkan sebagai hasil koreksi selama pembahasan baik terhadap judul Ranperda, pasal-pasal maupun pada batang tubuh, hendaknya dapat segera ditindaklanjuti.
Kedua, pemberian insentif dan kemudahan investasi hendaknya jelas dan berkeadilan, transparansi, akuntabel, berorientasi pada produk lokal dan sektor strategis, memberikan dampak positif bagi masyarakat serta searah dengan pola pembangunan Buleleng yang berkelanjutan.
Ketiga, hadirnya Perda ini diharapkan mampu menjadikan Kabupaten Buleleng yang ramah investasi dan dapat berperan dalam memacu perekonomian masyarakat untuk bertumbuh-kembang sehingga dapat mendorong dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng.
Sedangkan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, PDIP, Gerindra, dan Demokrat-Perindo menyampaikan tiga hal.
Pertama, untuk memenuhi harapan masyarakat atas upaya perlindungan dan ketertiban, kiranya perlu didukung oleh SDM yang handal, humanis dengan sarana dan prasarana yang memadai, terintegrasi, serta melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam menangani setiap kasus/permasalahan, serta dalam pemberian sanksi agar selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, hadirnya Perda ini diharapkan akan mampu mendorong terwujudnya Buleleng yang lebih tentram, tertib, serta menumbuhkan rasa disiplin masyarakat dalam berperilaku.
Ketiga, hasil pembahasan terakhir antara gabungan komisi dengan Pemerintah Daerah terkait beberapa saran, masukan, atau usul yang sudah disepakati, baik terhadap dasar hukum maupun pada setiap pasal/bab, hendaknya diakomodir dan segera ditindaklanjuti.
Saran untuk kedua Ranperda ini juga datang dari faksi Partai Nasdem. Mengenai Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, yang terdiri dari XII Bab dan 50 Pasal, Nasdem menyampaikan, pertama, terkait upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan daerah, hadirnya Ranperda ini dirasa sangat tepat.
Fraksi Nasdem berpendapat Ranperda ini dapat memberikan pemahaman serta menunjukkan kepada investor bahwa Kabupaten Buleleng merupakan daerah yang ramah terhadap para investor. Namun demikian, pemerintah juga harus menekankan kepada para investor bahwa ada aturan yang harus ditaati.
Kedua, harapan setelah Ranperda ini dibahas dan ditetapkan, tentunya semua harus mengutamakan prinsip berkeadilan, transparansi, dan akuntabel dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahaan investasi, serta dukungan terhadap sektor strategis.
Pemberian insentif dan kemudahan investasi diarahkan pada tujuan jangka panjang pembangunan daerah sehingga dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan mendukung visi-misi pembangunan jangka panjang.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, fraksi Partai Nasdem Buleleng berharap agar urusan ini menjadi prioritas pemerintah daerah kabupaten.
Mengingat, suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok masyarakat, agar dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan hak dan tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat.
Fraksi Nasdem juga mengharapkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat, perorangan, maupun badan untuk secara sadar ikut serta menumbuhkan dan memelihara ketertiban.
Namun demikian, dengan adanya aturan peraturan daerah ini perlu dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh pemerintah daerah.
Tak sampai di situ, fraksi Partai Hanura juga mengingatkan, setelah Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi menjadi Perda, agar pihak/dinas terkait konsisten dalam pelaksanaan Perda tersebut agar apa yang menjadi tujuan dibentuknya Perda ini tercapai sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 (Ayat 2), yaitu: a) meningkatkan investasi daerah; b) meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah; c) meningkatkan lapangan kerja; d) meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah; dan e) mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, fraksi Partai Hanura berpendapat perlunya Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda, mengingat Perda sebelumnya, yaitu Perda No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum sudah tidak relevan lagi diterapkan saat ini.[T][Jas/Adv]
Editor: Jaswanto