Pada tahun 1891, controleur pemerintahan Belanda di wilayah Jembrana menyalahkan peningkatan kerusuhan di wilayahnya berhubungan dengan kesenian gandrung, léko, jogéd atau adar yang diselenggarakan di wilayah kapungawan Punggawa Jembrana, yang pimpin oleh Goesti Made Prantjak. Pada era itu ada beberapa kerusuhan saat pertunjukan seni tersebut. Ada pelemparan batu, perusakan properti, melukai orang ngibing, para penari, dan orang tua mereka. Setelah itu terjadi balas dendam yang membuat kerusuhan merembet.
Karena kerusuhan itu maka aturan pertunjukan gandrung, lèko, jogèd atau adar, diperketat. Aturannya ditulis dan diberikan kepada ketua perkumpulan (seka), harus ada ijin dengan syarat peraturan etika kesopanan yang mengatur pelaksanaan pertunjukan.
Berikut aturan berbahasa Melaku berisi aturan yang berlaku sebelum tahun 1888, sebagaimana dilaporkan oleh panitia komisi Belanda bernama H. Damsté, dimuat dalam ADATRECHTBUNDELS XXXVII: BALI EN LOMBOK, 1934
Soerat Kaidinan.
Di pegang oleh i orrang … kepala seka di kampong … njang
dia memegang(a)…nama…tandanja njang dia bole bermainken ini, kapan dan dimana dia soeka di dalem district… dengen toeroet atoeran pegimana njang terseboot di bawah ini:
Fatsal 1. Kaloe mainanja… di tanggap orrang lain district misti kepala seka minta permissie pada pembekel.
Fatsal 2. Bajaranja orrang njang mengibing tida bole koerang 15 kèpèng dapetnja 10 kempoel.
Fatsal 3. Tida bole orrang mengibing kaloe boekan itoe orrang sendiri njang di toendik atau temenja.
Fatsal 4. Orrang njang di toendik satemen-temennja tida bole mengibing lebih dari 10 kempoel kaloe tida di toendik lagi sekali.
Fatsal 5. Orrang njang mengibing misti pakean dengen pake saboek dan tida bole tarik kantjoet telaloe pandjang sampe bole kaindjek orrang, djoega tida bole kantjoetan.
Fatsal 6. Kaloe ada orrang njang maoe mengibing lebih dari 10 kempoel sabeloemnja ditoendik lagi sekali atau pakeanja koerang roepa dilarang sama kepala seka, tida maoedengerken, kepala seka lantas misti brentiken permainannja, dan orrang njang bikin roesoeh di srahken sama policie, dia nanti misti baijar roeginja kepala seka1 malem itoe.
Fatsal 7. Kaloe bikin permainan boekan tempatnja sendiri, misti kepala seka bawak ini soerat djadi kapan kepala tanjak misti ada.
Fatsal 8. Djikaloe kepala seka tledor pendjagaannja dari atoeran njang terseboet tadi kena oekoeman denda f 1 sampe f 5.
Fatsal 9. Djikaloe kepala seka tida toeroet atoeran bagimana njang terseboet diatas tadi nanti ini soerat idin di tjaboet oleh kepala negri.
Djembrana, ari… Controleur..
𝐏𝐞𝐥𝐚𝐣𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐦𝐞𝐧𝐠𝐚𝐭𝐮𝐫 𝐉𝐨𝐠𝐞𝐝 𝐉𝐚𝐫𝐮𝐡
Surat Ijin untuk penertiban Joged di atas berisi 9 pasal aturan yang mengatur yang harus diikuti. Jika terjadi pelanggaran maka ijin seka (group) akan dicabut.
1. Semua pertunjukan harus berijin dan mendapat permisi dari Perbekel (Kepala Desa).
2. Ada batas terbawah harga tiket ngibing, dengan panjang waktu ngibing ditentukan.
3. Tidak boleh semua orang ngibing, hanya yang ditunjuk oleh penari, sehingga tidak ada saling berebutan.
4. Yang sudah ngibing bisa ngibing lagi dengan tiket lain atau tambahan.
5. Penari dan yang ngibing harus sopan dengan mengikuti etika kesopanan berpakaian dan gerak-gerik yang wajar.
6. Kalau ada orang yang ngibing, sekaa dan penari, serta pihak lain tidak mengikuti etika dan aturan seusai ijin-aturan pertunjukan maka dilaporkan ke polisi. Pertunjukan harus dihentikan oleh Kelian Seka (Ketua Sanggar Seni yang pentas). Yang memancing keributan harus membayar kerugian yang ditimbulkannya.
7. Jika Kelian Seka teledor, sengaja atau tidak sengaja melanggar, tidak dengan tegas mengikuti aturan, maka didenda uang dengan berat, sesuai aturannya yang harus dibuat terlebih dahulu.
8. Kalau Kelian Sekaa tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan, maka group kesenian tidak dijinkan pentas dimanapun. Ijin perkumpulannya dicabut dan dilarang pentas dimanapun.
Kenapa Joged sekarang bablas?
Salah satu faktor melunjak dan kacaunya pertunjukan joget di banyak tempat sekarang adalah kepala desa atau perbekel serta aparat desa umumnya tidak berani melakukan penertiban mengingat payung hukumnya tidak jelas. Polisi pun jika ditanya akan ragu menjawab: Apakah persoalan penertiban kesenian jaruh ini adalah ranah desa adat atau polisi (?)
Yang perlu dibuat adalah Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati yang mengatur sesuai pasal-pasal di atas sebagai payung hukumnya. Kalau telah ada maka langsung diserahkan pemberlakuan dan penertibannya kepada polisi bersama aparat desa dan pecalang di masing-masing tempat pertunjukan.
Jika ada joget jaruh, baik yang ngibing atau jogetnya, langsung ditindak seketika. Pelaku ngibing jaruh dan jogednya dibawa ke Kepala Desa oleh Pecalang yang bertugas.
Pelanggar aturan harus ditindak tegas, dilaporkan ke Polisi sebagai pelanggaran etika atau pelanggaran ijin, untuk ditertibkan, termasuk pencabutan ijin dengan sanksi — tidak bisa lagi melakukan pementasan bagi sekaa yang telah mementaskan joged jaruh.
Jika pemimpin Bali sekarang tidak bisa mengatur joged, apakah ini artinya perlu menunggu controleur Belanda dan komisi Belanda H. Damsté bangkit dari kubur?
Joged jaruh yang makin liar adalah pertanda Bali dalam situasi “lack of leadership”. Bali tuna pemimpin bervisi dan tegas. Bali tidak punya “orang tua”. [T]
BACA artikel lain dari penulis SUGI LANUS