SIANG belum benar-benar mendaulat Kota Singaraja saat pembawa acara itu memulai acara dengan mempersilakan para undangan menempati tempat yang telah disediakan panitia. Acara yang dimaksud adalah “Rapat Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024” yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Buleleng di Berutz Bar & Resto, Pemaron, Buleleng, Jumat (22/12/2023).
Dalam acara tersebut, Bawaslu mengundang tiga puluh wartawan di Buleleng—dari media yang berbeda—untuk menjadi peserta. “Ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas Bawaslu Buleleng dengan media massa dalam pengawasan Pemilu 2024. Sebab, media massa atau pers juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujar I Kadek Carna Wirata, Ketua Bawaslu Buleleng, saat memberikan sambutan.
Selain sebagai ajang silaturahmi, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Buleleng, lebih dari itu, acara tersebut juga merupakan tempat untuk berdiskusi, bertukar pikiran, perihal partisipasi masyarakat dan pers dalam mengawasi Pemilu 2024. Dalam hal ini, Bawaslu Buleleng mendaku I Ketut Rudia, S.E., S.H., M.M dan Ketut Ariyani sebagai pemantik diskusi.
I Ketut Rudia saat memberikan materi dalam “Rapat Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024” / Foto: Jaswan
Benar. Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu memang tidak bisa sendirian. Ia membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2023. Sedangkan pers dapat menjadi jembatan penghubung yang strategis dalam menggemakan pesan-pesan pengawasan partisipatif dalam lingkup yang lebih luas.
Namun, sebagai pilar demokrasi, pers harus menjalankan peran edukasi melalui informasi yang proporsional tentang pemilu, sehingga masyarakat dapat diajak untuk berperan serta mengawasi tahapan persiapan pelaksanaan pemilu, penyelenggaran pemilu, termasuk peserta pemilu nantinya. Interaksi masyarakat dalam pemberitaan pemilu oleh pers juga akan sangat membantu untuk melihat parameter tingkat kesuksesan persiapan jelang Pemilu 2024.
Peran Pers dalam Pemilu
Sebelum menyampaikan materi tentang peran pers dalam pemilu, sebagai narasumber pertama, Ketut Rudia lebih dulu menyampaikan peran pers yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ada empat konsideran penting di sana,” katanya.
Konsideran yang dimaksud antara lain; pertama, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
Kedua, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketiga, pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Dan keempat, pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. “Ini penting untuk saya sampaikan,” ujarnya.
Sedangkan, mengenai peran pers dalam pemilu, menurut Ketut Rudia ada empat hal yang harus dilakukan pers selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Pertama, katanya, media/pers harus bisa netral/independen—selama proses Pemilu berjalan dengan adil, jujur dan damai—dengan memegang prinsip jurnalisme yang profesinal dan beretika.
Kedua, pers/media juga harus menyajikan berita/informasi yang edukatif tentang Pemilu, karena cara pandang media sangat mempengaruhi opini publik sehingga harus bijak dalam mengambil sudut pandang sebuah berita.
Ketiga, Media/per juga harus mampu menyajikan dan menciptakan informasi kepemiluan yang mengandung nilai-nilai positif, seperti optimisme dan sejenisnya.
“Dan keempat, media juga harus bisa memberdayakan masyarakat, dan menghasilkan karya yang mampu mengedukasi pembaca dan dituntut untuk lebih sensitif dan tidak gegabah dalam mengangkat isu dan informasi tentang kepemiluan yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat,” jelasnya.
Menurut Ketut Rudia, di tengah banjir informasi seperti sekarang ini, media massa harus mampu menjadi penangkal dari informasi liar di media sosial, karena pers merupakan benteng terakhir yang harus menyajikan informasi akurat dan bermanfaat, salah satunya mengenai pemilu.
Terakhir, katanya, dalam pekerjaannya, wartawan tidak lepas dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dan juga sebagai bentuk perlindungan, baik kepada masyarakat maupun wartawan.
“Karena itu, kesuksesan pelaksanaan pemilu di Indonesia sangat dipengaruhi oleh peran media/pers. Sehingga sangat ironis, jika tiga lembaga demokrasi yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu, yakni DKPP, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tidak mampu bersinergi, bekerjasama dan berkolaborasi dengan media,” ujar Rudia.
Sebelum mengakhiri sesinya, Ketut Rudia mengingatkan bahwa dalam UU Pemilu ada 67 Pasal Pidana yang diatur dengan acaman pidana penjara dan denda—dan itu berlaku bagi penyelenggara pemilu; peserta pemilu; tim kampanye, pelaksana kampanye, petugas kampanye; dan masyarakat yang memiliki hak pilih.
Pers, Mitra Strategis Bawaslu
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menyampaikan bahwa dalam negara demokrasi, sebagaimana ia kutip dari pendapat Brian McNair dalam bukunya yang berjudul Pengantar Komunikasi Politik (2018), terdapat empat fungsi pers yang ideal, yaitu monitoring, mendidik, memberikan platform terhadap diskursus politik publik, dan pengawas pemerintahan.
Ariyani menjelaskan, yang dimaksud dengan monitoring adalah pers harus memberikan informasi kepada masyarakat tentang masalah-masalah publik, seperti kebijakan pejabat, masalah pembangunan, program dan kebijakan pemerintah, dan sebagainya. “Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui bagaimana kinerja pemerintah,” jelasnya.
Tak sampai di situ, ia juga menyampaikan bahwa pers juga harus menyampaikan informasi yang berperan positif dalam mengembangkan khazanah ilmu dan pengetahuan. Artinya, informasi yang diberikan pers harus memberikan dampak positif, baik pada ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik khalayak.
Selain itu, katanya, pers harus memfasilitasi sarana debat publik dan opini publik. Termasuk di dalamnya memberikan tempat kepada berbagai pendapat yang saling berlawanan, tanpa mengurangi nilai-nilai demokrasi.
“Dan terakhir, pers harus menyampaikan informasi yang berperan positif dalam mengembangkan khazanah ilmu dan pengetahuan. Artinya, informasi yang diberikan pers harus memberikan dampak positif, baik pada ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik khalayak,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketut Ariyani juga menyampaikan bahwa pers merupakan mitra strategis Bawaslu. Sebab, menurutnya, pers bisa digunakan untuk membangun citra positif Bawaslu di mata publik dan sebagai media promosi dari Bawaslu.
Pers juga dianggap mempunyai peran sebagai perpanjangan tangan untuk berdialog dengan publik, sehingga publik bisa mengenal kegiatan Bawaslu. Tak hanya itu, menurut Ariyani, pers diukur bisa menolong instansi dalam mensosialisasikan kebijakan terhadap masyarakat luas. “Dan instansi bisa lebih dikenal di mata publik bila diberitakan oleh pers,” katanya.
Sebelum mengakhiri materinya, Ariyani mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan pers sebagai mitra Bawaslu. Pertama, berperan aktif ikut melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu/pemilihan; kedua, berperan aktif menyebarkan informasi mengenai penyelenggaraan pemilu/pemilihan melalui media yang dikelola; dan ketiga, memberikan informasi-informasi yang benar dan terpercaya mengenai penyelenggaraan pemilu/pemilihan kepada masyarakat.
“Sampai di sini, kami dari Bawaslu berharap penyelenggaraan pemilu dapat berjalan secara luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil) dan demokratis,” pungkas Ariyani.[T]