Menurut Harris G.Warren sebagaimana dikutip oleh Ramlan Surbakti, pemilu adalah kesempatan bagi para warga negara untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah dan memutuskan apa yang mereka inginkan untuk dikerjakan oleh pemerintah. Dan dalam membuat keputusannya itu para warga negara menentukan apakah sebenarnya yang mereka inginkan untuk dimiliki (Ramlan Surbakti; 1992).
Sumber pengetahuan utama soal penyelenggaraan pemilihan umum sebenarnya pengalaman. Pemilu 2019 memberikan pengalaman duka yang amat mendalam. Meninggalnya ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungut suara atau biasa disingkat (KPPS) saat bertugas, ialah pelajaran mahal untuk sistem pencoblosan ataupun skala pemilu serentak itu sendiri.
Hingga saat ini pemilu di Indonesia masih dilakukan dengan cara konvensional, yaitu dengan mecoblos surat suara berisi gambar pasangan calon. Cara konvensional ini sering disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan, seperti melakukan politik uang dan manipulasi suara. Pemilu dengan cara konvensional juga membutuhkan biaya yang sangat besar, ditambah lagi apabila pemilu atau pemilukada tersebut dilaksanakan lebih dari satu putaran.
Seiring dengan kemajuan teknologi di Negara-negara maju pemilihan umum sudah di laksanakan dengan sistem electronic voting selanjutnya disebut e-voting. Di Indonesia, penggunaan e-voting hanya digunakan dalam skala terbatas, baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun skala pemerintahan yang paling kecil yaitu dusun atau desa.
E-voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara. Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-voting sangat bervariasi, seperti penggunaan kartu pintar untuk otentikasi pemilih yang bisa digabung dalam e-KTP, penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan layar sentuh sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan dewasa ini.
Salah satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan e-voting makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama.
Disamping itu ada beberapa alasan kenapa harus memilih metode e-voting tersebut, diantaranya: 1). Lebih efisien dan efektif; 2). Tidak ada duplikasi data pemilih; 3). Hasil penghitungan suara sangat akurat; 4). Tidak ada suara rusak; dan 5). Penghitungan suara lebih cepat.
Agar sistem e-voting dapat berjalan dengan baik maka diperlukan infrastruktur yang baik seperti pasokan listrik, teknologi komunikasi dan lain sebagainya. Hal ini merupakan langkah antisipatif guna melindungi keamanan data hasil pemungutan suara yang tersimpan pada pusat tabulasi suara. Keamanan jaringan juga harus diperhatikan agar tidak ada data dari luar yang menyusup masuk ke dalam jaringan tersebut.
Di Indonesia pelaksanaan e-voting pernah diterapkan dalam lingkup Desa yaitu di Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Di Desa tersebut sudah dilakukan pemilihan kepala dusun dengan cara e-voting, dimana dengan cara e-voting ini, Kabupaten Jembrana sudah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara.
Pelaksanaan Pemilu Kepala Dusun tersebut didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil maka e-Voting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada).
Putusan ini terkait permohonan Bupati Jembrana periode 2000-2010 I Gede Winasa yang meminta MK menguji Pasal 88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai bunyi pasal yang diuji, Pasal 88, pemungutan suara ditetapkan dengan cara mencoblos. Namun, pemohon memaparkan sejumlah dalil yang menyatakan bahwa e-voting memiliki banyak keunggulan ketimbang cara konvensional, mencoblos atau mencontreng. Contoh suksesnya adalah pemilihan kepala dusun Kelihan Banjar Dinas di Desa Yeh Embang, Kabupaten Jembrana.
Dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Kontitusinya berpendapat bahwa dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung, cara pemungutan suara merupakan faktor yang sangat penting untuk menentukan kualitas demokrasi. Cara pemungutan atau pemberian suara yang dapat meminimalkan kesalahan penghitungan suara, pemilih ganda, dan pelanggaran-pelanggaran lain, akan meningkatkan kualitas pemilihan umum.
Dengan kemajuan teknologi, selain diselenggarakan dengan dua cara yaitu pencoblosan dan pencentangan, dapat juga dilakukan dengan cara lain sesuai perkembangan teknologi antara dengan cara e-voting.
Cara baru ini telah dipergunakan di berbagai negara dan cara tersebut apabila disiapkan dengan baik dapat secara signifikan mengurangi kelemahan cara pencoblosan dan pencentangan. Oleh sebab itu pemerintah daerah seyogianya selalu berusaha untuk memperoleh manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memajukan daerahnya. [T]