Peristiwa memilukan yang dialami oleh siswa SMP N 1 Turi, Sleman, DIY, menjadi pukulan telak bagi Gerakan Pramuka. 10 orang siswa dinyatakan meninggal dunia, akibat terseret arus sungai Sempor saat melakukan kegiatan susur sungai dan 3 orang guru dinyatakan lalai dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bagi saya, selaku orang yang pernah dididik dan aktif Pramuka, kejadian ini sangatlah menyedihkan. Selaku pribadi menyucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban dan GERAKAN PRAMUKA. Peristiwa ini terjadi saat acara susur sungai yang dilakukan oleh adik-adik Penggalang.
Sebagai yang pernah aktif dipramuka, ada satu hal yang tidak pernah diungkap di media maupun Gerakan Pramuka, yang menjadi pertanyaan bagi saya (di luar kita bicara kelalaian), apakah pembina pramuka di SMP N 1 Turi telah memiliki sertifikat Pembina?
Sebelum ditetapkan sebagai pembina Pramuka, haruslah mempunyai minimal sertifikat Kursus Mahir Dasar, hal ini jelas tertulis dalam pasal 7 ayat 2 Permen Dikbud RI Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 7 ayat 2 : “Pembina Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran.”
Permen Dikbud RI ini merupakan aturan turunan dari UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Permen ini dibuat mengacu pada 13 Peraturan Negara dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, dalam siaran pers Gerakan Pramuka Kwartir Daerah DIY juga tidak disampaikan tentang legal keahlian Pembina Pramuka SMP N 1 Turi.
Sehingga bagi saya ini menjadi pertanyaan besar. Kita tidak bicara pada kelalaian yang dilakukan oleh seorang Pembina, namun lebih bicara terhadap penegakan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah yang dalam susunan organisasi Kepramukanan, bahwa pemerintah menjadi Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
Gerakan Pramuka juga harus melakukan evaluasi terhadap penyelenggeraan Pramuka hingga ke tingkat gugus depan. Ujung tombak pembinaan Pramuka ada di Gugus Depan. Gerakan Pramuka melalui Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan harus menelusuri legal keahlian pembina Pramuka sekolah yang melakukan kegiatan pramuka, apalagi misalnya kegitan itu menimbulkan masalah dan korban. Apakah para peminanya sudah memiliki sertifikat KMD atau tidak?
***
Kita tidak akan lebih mendalam membahas tentang Peristiwa yang terjadi di SMP N 1 Turi, peristiwa ini sebagaiknya menjadi refelksi untuk kita semua, khususnya bagi mereka yang masih aktif di Pramuka. Sebagai orang yang pernah tumbuh dan berkembang di Pramuka, diklat terakhir yang saya ikuti adalah Kursus Mahir Dasar yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Kwarda Bali tahun 2010 (jika tidak salah ingat tahun).
Saya ikut pramuka sejak tahun 2001 dan terakhir aktif di pramuka tahun 2015. Selama ikut di pramuka salah satu yang saya rasakan adalah tidak semua Pembina Pramuka berjiwa Pramuka. Banyak pembina Pramuka, yang hanya sekedar saja menjadi pembina pramuka, sekedar menjalankan tugas dari Kepala Sekolah yang sulit untuk di tolak.
Sederhana saja, saat perkemahan tidak banyak pembina pramuka yang ikut bermalam di tempat kemah. Biasanya setelah jam 10 malam, pembina akan pamitan “saya pulang dulu, besok pagi saya datang lagi”. Apalagi jika saat kegiatan ada pembina pembantu yang biasanya berasal dari anggoota Penegak dan Pandega (anggota pramuka umur 16-20 tahun disebut dengan Pramuka Penegak Kelompok umur 21-25 tahun disebut Pramuka Pandega), pembina akan merasa sangat santai, jika ada kekeliruan pembina tinggal bilang evaluasi dan menyalahkan para pembatu pembina.
Hal-hal ini biasa sekali saya alami, kalau acara sukses, pembina akan senyum-senyum saja dan nepuk dada karena sudah sukses. Nah kalau sudah acaranya kacau, siap-siap sudah terima marahan bahkan terparahnya di blacklist tidak boleh ikut serta lagi (sudah capek-capek mikirin konsep acara, melakukan kegiatan saat acara, dan berujung dimarahi).
Selain itu, Pembina Pramuka banyak yang tidak mampu mengembangkan materi latihan kepramukaan, sehingga meteri-materi yang disampaikan itu-itu saja dari generasi ke generasi. Padahal saat mengikuti pelatihan dasar pembina, semua materi dasar kepramukaan diajarkan, ya seperti biasa habis pelatihan ya habis juga ilmunya.
Walau sudah lama, tidak aktif di Pramuka, terkadang masih ada teman-teman yang bertanya, “Aku kini jadi pembina pramuka di sekolah, apa yang harus diajarkan pada siswa?”.
Saya selalu bertanya balik, “Udah KMD?” jawabannya beragam, intinya ada yang bilang sudah, ada yang bilang belum. Bagi yang belum KMD saya lebih memaklumi, apa lagi jika sejak sekolah dulu tidak pernah ikut Pramuka namun bagi yang udah KMD ini kurang ajar namanya.
Dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dari pasal 7 hingga pasal 10 telah diatur tentang Kegiatan, Metode, Penilaian, dan Kecakapan. Selain dalam ada dalam UU juga diatur dalam Permen Dikbud dan PP Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Semua sudah cukup jelas, materi dasar yang harus diajarkan kepada anggota pramuka haruslah berdasarkan pada Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecapanan Khusus (SKK). Kenapa harus bingung lagi?
Kebingungan terjadi,akibat banyak pembina yang tidak meluangkan waktu untuk membaca UU Pramuka, Permendikbud tentang pramuka, AD/ART pramuka dan PP Pramuka.
Sejak UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disahkan, Kwartir Nasional telah melontarkan wacana Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pengertian Revitalisasi merupakan usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi penting dan perlu sekali. Revitalisasi Pramuka dapat diartikan upaya untuk menjadikan Pramuka sebagai hal yang penting dan perlu sekali. Menjadikan Pramuka menjadi hal penting dan perlu sekali, ada perlunya kita menoleh kebelakang. Bicara Pramuka artinya kita bicara tentang kepanduan, kita tidak boleh lepas dari seorang tokoh kepanduan dunia, Lord Baden Powell of Gilwel.
Baden Powell membentuk the Boys Scouts pada tahun 1908, sebagai cikal bakal kepanduan dan di Indonesia menjadi Pramuka. Baden Powell merupakan orang yang cerdas, sejak kecil sudah mengagumi karya-karya ilmuan besar. Banyak mendapat penghargaan, gelar kehormatan dan warga kerhormatan di berbagai negara. Sejak tahun 1883-1940 Baden Powell telah menerbikat sekitar 30 buku. Dari sepenggal uraian tentang Baden Powell, sudah jelas semua, The Founder Scouts merupakan orang yang penting, sehingga gerakannya di terima di seluruh Dunia.
Bagaimana dengan Pramuka saat ini? Apakah sudah diterima oleh seluruh anak muda dan orang tua? Apakah Revitalisasi Pramuka sudah terjadi?
Sebagai orang yang pernah aktif di Pramuka dan masih perhatian dengan Pramuka, jawaban saya dengan semua pertanyaan diatas “TIDAK”. Banyak orang tua yang enggan memberikan ijin kepada anaknya untuk ikut Pramuka. Selama Pramuka hanya bicara tentang Teknik Kepramukaan saja, Pramuka tidak akan pernah menjadi penting dan perlu sekali.
Bagaimana bisa menjadi menjadi penting dan perlu sekali, saat regulasi Permen Dikbud RI Nomor 63 Tahun 2014 diterbitkan dalam pasal 2 dinyatakan; Pasal 1, Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah, Pasal 2, Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik; hanya menjadi keterpaksaan bagi sekolah, guru dan siswannya. Banyak perubahan yang harus dilakukan agar menjadikan sekolah, guru dan siswa tidak terpaksa dan tertarik untuk mengikuti Pramuka.
Ketersediaan pembina dan instruktur muda sangat sedikit. Kolaborasi Pramuka dengan organisasi lain juga sangat jarang. Pelibatan organinasasi luar hanya terjadi di tingkat Penegak dan Pandega yang pola pembinaanya 25% Tenik Kepramukaan dan 75% Pengembangan Diri, melalui Satuan Karya. Satuan Karya pun tidak terlalu aktif dan tidak memberi ketermanfaatan yang banyak bagi anggotanya.
Banyak program yang dimiliki oleh Gerakan Pramuka, namum banyak yang masih bersifat parsial, hanya dipermukaan tidak mendalam. Sampai dengan saat ini, yang terjadi pramuka tidak mampu membangun suatu Ketokohan anggotanya. Keluar dari Pramuka, anggotanya tidak menjadi apa-apa, tidak menjadi ahli apa-apa. Pendalaman yang diminati oleh anggotanya terkadang tidak terfasilitasi dengan baik oleh pembina.
Hal inilah yang penting harus dilakukan perubahan oleh pramuka. Menciptakan kader-kader yang mahir dalam satu bidang dengan legal yang jelas. Sebagai oranisasi yang mempunyai misi mencetak kader-kader pemimpin bangsa seharusnya mampu menciptakan Ketohoan Anggotanya. Selentingan yang sering terdengar dimasyarakat, saat seorang pramuka berpakaian lapangan, sepatu taktikal, celana taktikal, dengan berbagai atributnya pasti akan di bilang “Mimpinya jadi polisi atau tentara” lebih parahnya lagi dibilang “Polisi/Tentara Gagal”.
Membuka diri dan bersifat lebih fleksibel dengan berpikir kreatif menyelesaikan permasalahan yang ada harus dilakukan oleh Gerakan Pramuka, sehingga dapat menjadi salah satu pilihan utama untuk pengembangan diri bagi anak-anak muda. Kemajuan teknologi dan informasi yang ada, harus mendorong kreatifitas dalam pelakukan pendidikan kepada anggota dan mendekatkan anggota dengan hal-hal yang bersifat lokal yang ada dilingkungan sekitarnya.
Pembina tidak perlu bingung untuk memikirkan materi yang harus diajarkan saat latihan, cukup baca SKU dan SKK, jika tidak mampu libatkanlah professional. Dekatkanlah para anggota dengan hal-hal yang bersifat lokal. [T]